OJK Perluas Akses Pembiayaan Nasional, Satuan Petani Elang Tiga Hambalang Desak Kemudahan Kredit dan Perlindungan Usaha Petani, Pekebun, serta Peternak
Petani | Pekebun | Peternak | Pembiayaan Pertanian | Ketahanan Pangan Nasional Senin, 2 November 2026 Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat akses pembiayaan bagi masyarakat dan sektor produktif melalui penyelenggaraan Financial Expo (FinExpo) 2026 di...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Petani | Pekebun | Peternak | Pembiayaan Pertanian | Ketahanan Pangan Nasional
Senin, 2 November 2026
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat akses pembiayaan bagi masyarakat dan sektor produktif melalui penyelenggaraan Financial Expo (FinExpo) 2026 di Bandung, Jawa Barat, pada 29 Oktober hingga 1 November 2026.
Sepanjang rangkaian Bulan Inklusi Keuangan 2026, OJK bersama pemangku kepentingan melaksanakan 6.446 kegiatan literasi dan inklusi keuangan yang menjangkau lebih dari 798 ribu peserta.
OJK juga melaporkan pembukaan sebanyak 27,23 juta rekening dan akun layanan keuangan dari berbagai kategori sepanjang program tersebut. Jumlah itu merupakan akumulasi rekening dan akun, bukan jumlah individu yang berbeda.
Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melaporkan bahwa hingga 27 Oktober 2026, penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) telah mencapai Rp265,9 triliun kepada sekitar 4,12 juta debitur.
Dewan Pimpinan Nasional Satuan Petani Elang Tiga Hambalang mendukung perluasan pembiayaan tersebut sekaligus mendorong kemudahan akses kredit bagi petani, pekebun, dan peternak melalui prosedur yang transparan, persyaratan sesuai ketentuan, serta mekanisme pembayaran yang memperhatikan siklus usaha pertanian.
Akses Permodalan Masih Menjadi Tantangan bagi Petani dan Peternak
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Upaya memperkuat ketahanan pangan nasional tidak dapat dipisahkan dari ketersediaan pembiayaan yang mudah dijangkau, aman, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat pertanian.
Petani membutuhkan modal untuk mengolah lahan, menyediakan benih, membeli pupuk, mengembangkan irigasi, serta membiayai kegiatan pemeliharaan tanaman hingga panen.
Sementara itu, pekebun memerlukan pembiayaan untuk pengembangan tanaman perkebunan, peremajaan tanaman, penyediaan sarana produksi, serta pengolahan hasil perkebunan.
Di sektor peternakan, kebutuhan permodalan meliputi pengadaan bibit ternak, pakan, pembangunan kandang, pelayanan kesehatan hewan, hingga pemasaran hasil produksi.
Namun, karakteristik usaha pertanian, perkebunan, dan peternakan mempunyai tantangan tersendiri karena pendapatan sering kali baru diperoleh setelah tanaman dipanen atau ternak memasuki masa penjualan.
Dewan Pimpinan Nasional Satuan Petani Elang Tiga Hambalang memandang bahwa sistem pembiayaan perlu mempertimbangkan karakteristik tersebut agar masyarakat dapat mengembangkan usaha tanpa menghadapi kewajiban pembayaran yang tidak seimbang dengan kemampuan ekonominya.
Perhatian terhadap pembiayaan sektor produktif kembali menguat setelah OJK menyelenggarakan Financial Expo 2026 di Trans Studio Mall Bandung, Jawa Barat.
Kegiatan tersebut berlangsung pada 29 Oktober hingga 1 November 2026 sebagai bagian dari Gerakan Nasional Cerdas Keuangan atau GENCARKAN.
Kepala OJK Provinsi Jawa Barat, Darwisman, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan memperluas akses masyarakat terhadap produk dan layanan keuangan formal.
Kelompok yang menjadi perhatian meliputi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), petani, peternak, serta sektor produktif lainnya.
OJK juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan lembaga jasa keuangan agar perluasan akses pembiayaan memberikan manfaat nyata kepada masyarakat.
OJK Catat 27,23 Juta Pembukaan Rekening dan Akun Keuangan
Berdasarkan siaran pers resmi OJK tanggal 30 Oktober 2026, pelaksanaan Bulan Inklusi Keuangan 2026 mencatat sebanyak 6.446 kegiatan literasi dan inklusi keuangan di berbagai wilayah Indonesia.
Kegiatan tersebut menjangkau lebih dari 798 ribu peserta.
OJK juga melaporkan pembukaan sekitar 27,23 juta rekening dan akun keuangan, yang terdiri atas:
- Sebanyak 7,21 juta rekening perbankan.
- Sebanyak 2,07 juta rekening pasar modal.
- Sebanyak 5,38 juta polis asuransi.
- Sebanyak 2,07 juta rekening perusahaan pembiayaan.
- Sebanyak 4,63 juta rekening pegadaian.
- Sebanyak 5,87 juta akun teknologi finansial.
Data tersebut menunjukkan luasnya kegiatan inklusi keuangan yang dilaksanakan selama Oktober 2026.
Namun, angka tersebut tidak dapat diartikan sebagai jumlah petani yang telah menerima pembiayaan ataupun jumlah penduduk unik yang baru terhubung dengan layanan keuangan.
OJK menyampaikan bahwa perluasan akses keuangan perlu diikuti peningkatan pemahaman masyarakat mengenai manfaat, risiko, biaya, serta hak dan kewajiban pengguna layanan jasa keuangan.
Satuan Petani Elang Tiga Hambalang memandang bahwa peningkatan jumlah rekening dan akses layanan keuangan harus diikuti dengan peningkatan pembiayaan produktif yang benar-benar memberikan manfaat kepada petani, pekebun, dan peternak.
Pemerintah Salurkan KUR Rp265,9 Triliun hingga Oktober 2026
Perkembangan pembiayaan sektor produktif juga terlihat dari realisasi Kredit Usaha Rakyat.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam siaran pers tanggal 30 Oktober 2026 melaporkan bahwa hingga 27 Oktober 2026, penyaluran KUR mencapai Rp265,9 triliun kepada sekitar 4,12 juta debitur.
Realisasi tersebut setara dengan sekitar 90,1 persen dari target penyaluran KUR tahun 2026.
Secara keseluruhan, penyaluran Kredit Program Pemerintah hingga 27 Oktober 2026 telah mencapai Rp294,6 triliun kepada sekitar 4,24 juta debitur.
Program tersebut mencakup sejumlah fasilitas pembiayaan pemerintah, termasuk KUR dan pembiayaan alat serta mesin pertanian.
Data penyaluran KUR tersebut merupakan angka nasional lintas sektor usaha, bukan khusus untuk pertanian, perkebunan, atau peternakan.
Pemerintah juga menyampaikan bahwa kebijakan KUR tahun 2026 memberikan dukungan kepada sektor produksi melalui suku bunga yang lebih terjangkau.
KUR Super Mikro mempunyai suku bunga efektif 3 persen per tahun.
Sementara itu, KUR Mikro untuk sektor produksi mempunyai suku bunga efektif sebesar 6 persen per tahun, sesuai persyaratan program.
Pemerintah juga menyatakan bahwa fasilitas KUR dengan plafon hingga Rp100 juta tidak mensyaratkan agunan tambahan.
Ketentuan tersebut tidak berarti permohonan kredit otomatis disetujui, karena lembaga penyalur tetap melakukan verifikasi administrasi dan penilaian kelayakan usaha.
DPN Satuan Petani Elang Tiga Hambalang mendukung kebijakan tersebut sebagai bagian dari upaya memperluas kemampuan usaha masyarakat.
Namun, organisasi meminta agar pelaksanaan pembiayaan benar-benar menjangkau masyarakat pertanian yang memenuhi persyaratan.
Petani Membutuhkan Pembiayaan yang Sesuai dengan Masa Panen
Salah satu persoalan yang perlu diperhatikan dalam pembiayaan pertanian adalah perbedaan antara jadwal penerimaan pendapatan dan kewajiban pembayaran pinjaman.
Pada beberapa jenis komoditas, petani baru memperoleh pendapatan setelah tanaman memasuki masa panen.
Misalnya, usaha tanaman pangan memerlukan pembiayaan sejak persiapan lahan, penanaman, pemeliharaan, hingga kegiatan panen dan pemasaran.
Apabila pembayaran angsuran tidak mempertimbangkan arus kas tersebut, petani berpotensi mengalami kesulitan memenuhi kewajibannya.
Kondisi serupa juga dapat dialami pekebun yang mengembangkan tanaman tahunan dan peternak yang membutuhkan waktu pemeliharaan sebelum memperoleh hasil penjualan.
Karena itu, pengembangan fasilitas pembiayaan perlu memperhatikan siklus produksi, perkiraan waktu pemasaran, dan kemampuan membayar berdasarkan pendapatan usaha.
Skema pembayaran dapat dipertimbangkan secara berkala atau mengikuti periode penerimaan hasil usaha sepanjang sesuai kebijakan serta penilaian risiko lembaga pembiayaan.
Pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhan usaha akan memberikan kesempatan lebih besar bagi masyarakat untuk mengembangkan kegiatan produksi secara berkelanjutan.
Ganda Satria Dharma: Pembiayaan Pertanian Harus Mempermudah Usaha, Bukan Menambah Beban Petani
Wakil Pembina Satuan Petani Elang Tiga Hambalang, Ganda Satria Dharma, menempatkan akses pembiayaan yang adil, transparan, dan terjangkau sebagai salah satu prioritas dalam upaya meningkatkan kesejahteraan petani, pekebun, dan peternak Indonesia.
Pembangunan ketahanan pangan nasional membutuhkan dukungan permodalan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk meningkatkan produktivitas dan mengembangkan kegiatan usaha.
Ganda Satria Dharma memandang bahwa kebijakan pembiayaan tidak boleh hanya dinilai berdasarkan besarnya dana yang disalurkan, tetapi juga perlu memperhatikan manfaat ekonomi yang diperoleh masyarakat setelah menggunakan fasilitas tersebut.
Petani harus mempunyai kesempatan memperoleh modal yang sesuai dengan kebutuhan produksi dan kemampuan pembayaran.
Demikian pula pekebun dan peternak perlu mendapatkan akses pembiayaan yang mempertimbangkan karakteristik usaha masing-masing.
Selain itu, diperlukan peningkatan pengawasan terhadap pelaksanaan program pembiayaan agar masyarakat memperoleh informasi yang benar mengenai persyaratan, biaya, suku bunga, jangka waktu, serta kewajiban pembayaran.
Satuan Petani Elang Tiga Hambalang mendorong pemerintah bersama OJK dan lembaga jasa keuangan untuk memperkuat pendampingan masyarakat sebelum memperoleh fasilitas pembiayaan.
Pendampingan penting agar calon penerima kredit mempunyai kemampuan menyusun rencana usaha, menghitung biaya produksi, memperkirakan hasil usaha, dan memahami risiko keuangan.
Organisasi juga mendorong penguatan koperasi sebagai salah satu sarana pengembangan kegiatan ekonomi masyarakat pertanian.
Koperasi dapat berperan dalam pengadaan sarana produksi, pengelolaan hasil pertanian, pemasaran, serta pendampingan administrasi bagi anggota yang membutuhkan akses pembiayaan resmi.
Dengan demikian, dukungan pembiayaan tidak hanya meningkatkan aktivitas usaha, tetapi juga memperkuat kelembagaan ekonomi masyarakat.
Perlindungan terhadap Pinjaman Ilegal Harus Diperkuat
Satuan Petani Elang Tiga Hambalang juga memandang bahwa perluasan akses pembiayaan harus disertai perlindungan masyarakat terhadap praktik pinjaman ilegal dan penawaran layanan keuangan yang menyesatkan.
Petani, pekebun, dan peternak perlu memperoleh informasi mengenai perbedaan antara pembiayaan resmi dan penawaran yang tidak memiliki izin sesuai ketentuan.
Masyarakat juga harus memahami total biaya pinjaman, konsekuensi keterlambatan pembayaran, serta mekanisme pengaduan apabila mengalami persoalan dengan penyedia layanan keuangan.
OJK bersama lembaga terkait perlu memperluas kegiatan edukasi dan perlindungan konsumen hingga tingkat kecamatan dan desa.
Penguatan literasi keuangan menjadi bagian penting untuk membantu masyarakat mengambil keputusan pembiayaan secara bijaksana.
Penguatan Pembiayaan Peternakan Melalui Digitalisasi
Perluasan pembiayaan sektor pertanian tidak hanya dapat dilakukan melalui fasilitas kredit.
Penguatan pencatatan usaha dan penggunaan teknologi digital juga dapat membantu masyarakat memperoleh akses layanan keuangan formal.
Pada Juni 2026, OJK bersama International Labour Organization (ILO) meluncurkan pengembangan sistem Enterprise Resource Planning atau ERP untuk memperkuat akses pembiayaan peternak sapi perah di Jawa Timur.
Program tersebut diarahkan untuk membantu mengatasi keterbatasan data usaha yang selama ini menjadi salah satu hambatan akses pembiayaan.
Melalui pencatatan produksi, transaksi, dan perkembangan usaha yang lebih terstruktur, lembaga pembiayaan diharapkan mempunyai informasi yang lebih baik dalam melakukan penilaian.
DPN Satuan Petani Elang Tiga Hambalang memandang bahwa pendekatan serupa dapat dikembangkan pada berbagai kelompok tani, koperasi perkebunan, dan kelompok peternak.
Namun, pengembangan teknologi tersebut harus mempertimbangkan kemampuan masyarakat menggunakan sistem digital, keamanan data, dan biaya penerapan.
Satuan Petani ETH Dorong Klinik Tani, Klinik Pekebun, dan Klinik Peternak sebagai Pusat Pendampingan Pembiayaan
Dalam mendukung pembangunan sektor pertanian nasional, Satuan Petani Elang Tiga Hambalang mendorong pengembangan Klinik Tani, Klinik Pekebun, dan Klinik Peternak.
Ketiga layanan tersebut dapat dikembangkan untuk membantu masyarakat memperoleh pendampingan teknis dan informasi pembiayaan usaha.
Klinik Tani dapat memberikan konsultasi perencanaan usaha pertanian, penghitungan biaya produksi, penggunaan sarana pertanian, dan pengelolaan keuangan petani.
Klinik Pekebun dapat membantu masyarakat menyusun rencana pengembangan perkebunan, kebutuhan peremajaan tanaman, pembiayaan produksi, serta pengelolaan hasil.
Sementara itu, Klinik Peternak dapat memberikan pendampingan mengenai pengadaan bibit, manajemen pakan, kesehatan hewan, perhitungan biaya pemeliharaan, dan perencanaan pemasaran ternak.
Layanan tersebut dapat dikembangkan melalui kerja sama dengan kementerian, pemerintah daerah, penyuluh, perguruan tinggi, koperasi, dan lembaga keuangan resmi.
Klinik yang dikembangkan organisasi tidak dimaksudkan menggantikan kewenangan bank, OJK, maupun lembaga pemerintah.
Perannya difokuskan pada peningkatan pengetahuan, kemampuan administrasi, dan pendampingan kegiatan usaha masyarakat.
Empat Rekomendasi Satuan Petani Elang Tiga Hambalang
1. Permudah Akses Kredit Produktif bagi Petani, Pekebun, dan Peternak
Pemerintah bersama lembaga penyalur KUR perlu memperluas penyampaian informasi mengenai fasilitas pembiayaan kepada masyarakat pertanian.
Persyaratan administrasi perlu dijelaskan secara transparan dan dilaksanakan sesuai ketentuan.
Pendampingan khusus dapat diberikan kepada kelompok tani dan pelaku usaha kecil yang mengalami kesulitan menyusun dokumen usaha.
Pemerintah daerah bersama Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah dapat membantu mempertemukan kelompok masyarakat dengan lembaga pembiayaan resmi.
2. Sesuaikan Jadwal Pembayaran dengan Siklus Produksi
Lembaga pembiayaan perlu mempertimbangkan pengembangan jadwal angsuran yang menyesuaikan pola penerimaan pendapatan usaha pertanian.
Untuk komoditas yang baru menghasilkan pendapatan setelah panen, mekanisme pembayaran dapat dipertimbangkan berdasarkan proyeksi arus kas yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pada usaha perkebunan dan peternakan, penilaian pembiayaan perlu memperhatikan masa produksi serta risiko yang dihadapi pelaku usaha.
Penyesuaian tersebut harus tetap memenuhi ketentuan kehati-hatian dan manajemen risiko lembaga pembiayaan.
3. Perkuat Koperasi dan Layanan Klinik Pendampingan Usaha
Pemerintah bersama organisasi masyarakat, koperasi, dan lembaga pendidikan perlu memperluas pendampingan kepada petani, pekebun, serta peternak.
Pendampingan harus mencakup penyusunan rencana usaha, pencatatan keuangan, perhitungan biaya produksi, pengelolaan pinjaman, dan pemasaran hasil.
Klinik Tani, Klinik Pekebun, dan Klinik Peternak dapat menjadi salah satu bentuk pelayanan pendukung yang dikembangkan melalui kerja sama kelembagaan.
4. Tingkatkan Transparansi dan Pengawasan Penyaluran Pembiayaan
OJK bersama lembaga terkait perlu memperkuat pengawasan kepatuhan penyedia layanan keuangan terhadap ketentuan perlindungan konsumen.
Pemerintah juga perlu menyediakan informasi perkembangan penyaluran pembiayaan produktif berdasarkan sektor dan wilayah.
Evaluasi harus memperhatikan jumlah penerima manfaat, keberlanjutan usaha, perkembangan produktivitas, serta kemampuan pembayaran.
Dengan demikian, keberhasilan program dapat dinilai berdasarkan manfaat ekonomi nyata, bukan hanya besarnya penyaluran kredit.
Satuan Petani ETH Berkomitmen Mendukung Pembiayaan untuk Ketahanan Pangan Nasional
DPN Satuan Petani Elang Tiga Hambalang mendukung upaya pemerintah memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat sebagai bagian dari pembangunan ekonomi nasional.
Ketahanan pangan membutuhkan dukungan permodalan yang memadai, peningkatan produktivitas, pengembangan teknologi, penguatan koperasi, dan perluasan pemasaran hasil produksi.
Organisasi memandang bahwa keberhasilan program pembiayaan harus memberikan kesempatan kepada petani, pekebun, dan peternak untuk meningkatkan pendapatan serta mengembangkan usaha secara berkelanjutan.
Satuan Petani Elang Tiga Hambalang juga berkomitmen menjalankan fungsi kontrol sosial secara independen, objektif, dan konstruktif terhadap pelaksanaan program yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat pertanian.
Melalui kerja sama dengan pemerintah, lembaga keuangan, koperasi, perguruan tinggi, dan berbagai pemangku kepentingan, perluasan pembiayaan diharapkan dapat memperkuat kemampuan produksi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pembangunan ketahanan pangan nasional harus memberikan kesempatan yang adil kepada petani, pekebun, dan peternak sebagai pelaku utama penyedia kebutuhan pangan Indonesia.
DEWAN PIMPINAN NASIONAL
SATUAN PETANI ELANG TIGA HAMBALANG
BERSATU • BERJUANG • SEJAHTERA





