EXPLORE GLOBAL

⚡ QUICK SHORTCUTS

📂 KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terbaru, Berita Terkini, Global

OTT ATR/BPN, Delapan Tersangka dan Sitaan Rp106,3 Miliar: DPN ETH Desak Reformasi Total Pelayanan Pertanahan

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Tanah adalah aset paling mendasar bagi rakyat. Ketika pelayanan pertanahan terseret perkara dugaan korupsi, yang dipertaruhkan bukan hanya uang negara atau sebuah sertifikat—tetapi kepastian hukum, investasi, hak masyarakat, dan kepercayaan publik terhadap negara. Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — 5...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

Tanah adalah aset paling mendasar bagi rakyat. Ketika pelayanan pertanahan terseret perkara dugaan korupsi, yang dipertaruhkan bukan hanya uang negara atau sebuah sertifikat—tetapi kepastian hukum, investasi, hak masyarakat, dan kepercayaan publik terhadap negara.

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — 5 Oktober 2026

banner 468x60

Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus bergulir.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan pada 14 September 2026. Sehari kemudian KPK mengumumkan delapan orang sebagai tersangka, yang berasal dari unsur pejabat ATR/BPN, pihak swasta dan pihak-pihak lain. Dalam perkara itu KPK juga mengumumkan penyitaan barang bukti uang dengan nilai sekitar Rp106,3 miliar.

Memasuki awal Oktober, penyidikan belum berhenti. KPK mulai memanggil sejumlah saksi dan pada 2 Oktober memanggil manajer PT Summarecon Agung Tbk serta manajer anak usahanya, PT Kencana Jayaproperti Agung, untuk dimintai keterangan terkait perkara tersebut.

Bagi Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH), perkembangan perkara ini harus menjadi alarm keras untuk melakukan pembenahan sistem pertanahan nasional, bukan semata-mata dipandang sebagai persoalan beberapa individu.

Safrizal: Jangan Berhenti Menangkap Orang, Sistem yang Membuka Celah Harus Dibongkar

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang, Safrizal, menilai proses hukum KPK harus dihormati sekaligus dijadikan momentum evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pelayanan pertanahan.

“Kalau sebuah pelayanan publik dapat terseret perkara dengan nilai uang sebesar itu, pemerintah tidak cukup hanya mengatakan bahwa proses hukum sedang berjalan. Negara harus berani bertanya: di bagian mana sistem pelayanan pertanahan mempunyai celah sehingga dugaan penyimpangan dapat terjadi?” tegas Safrizal dalam naskah pernyataan DPN ETH untuk publikasi.

Menurut Safrizal, masyarakat mempunyai hubungan langsung dengan BPN untuk berbagai keperluan—sertifikat, peralihan hak, pemecahan bidang, HGB, pengukuran hingga penyelesaian berbagai persoalan administrasi tanah.

Karena itu, satu kasus yang menyentuh layanan pertanahan dapat menghasilkan efek yang jauh lebih luas terhadap kepercayaan masyarakat.

“Jangan sampai masyarakat mempunyai persepsi bahwa untuk mendapatkan pelayanan yang seharusnya menjadi hak mereka harus mencari orang dalam, perantara atau mengeluarkan biaya di luar ketentuan. Kalau praktik seperti itu ditemukan, harus diputus sampai ke akarnya,” kata Safrizal.

KPK Mendalami Proses Pengajuan HGB

Dalam pemeriksaan terhadap pegawai bagian litigasi PT Summarecon Agung pada 1 Oktober, KPK mendalami proses pengajuan HGB, khususnya terkait permohonan perpanjangan dan pemecahan HGB di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.

Sebelumnya, KPK juga mengungkap bahwa perkara dugaan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor tersebut berawal dari persoalan sengketa tanah antara perusahaan dan sejumlah ahli waris.

DPN ETH menilai konteks tersebut semakin menunjukkan pentingnya kehati-hatian pemerintah dalam administrasi pertanahan.

Di atas sebidang tanah dapat berdiri investasi bernilai besar, tetapi pada tanah yang sama juga dapat melekat hak masyarakat yang harus dilindungi.

Karena itu, proses administrasi tidak boleh menjadi sekadar rangkaian tanda tangan.

Setiap keputusan pertanahan harus mempunyai dasar hukum, jejak administrasi dan proses verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Temuan di Jawa Timur Juga Harus Menjadi Alarm

Penyidikan KPK juga berkembang ke sejumlah kantor pertanahan di Jawa Timur.

KPK menyatakan menemukan sejumlah rekening yang diduga digunakan untuk menampung setoran kepada pihak tertentu di Kanwil BPN Jawa Timur. Dalam penggeledahan, penyidik sebelumnya juga menyita uang ratusan juta rupiah yang menurut KPK diduga berasal dari pemohon layanan pertanahan.

KPK juga mengungkap dugaan bahwa sejumlah kantor pertanahan di wilayah Jawa Timur melakukan setoran uang kepada oknum tertentu di kantor wilayah. Status informasi tersebut masih merupakan dugaan KPK dan harus dibuktikan melalui proses hukum.

DPN ETH menilai temuan ini tidak boleh digeneralisasi kepada seluruh pegawai ATR/BPN.

Masih banyak aparatur negara yang bekerja profesional dan melayani masyarakat dengan baik.

Namun justru demi melindungi aparatur yang bersih, pemerintah perlu memastikan ruang bagi pungutan ilegal, perantara tidak resmi dan konflik kepentingan dipersempit semaksimal mungkin.

Ganda Satria Dharma: Digitalisasi Harus Menghapus Ruang Gelap dalam Pelayanan

Pernyataan Safrizal dipertegas oleh Ganda Satria Dharma, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang.

Ganda mengatakan reformasi pertanahan tidak cukup hanya dengan memindahkan formulir dari kertas ke komputer.

Menurutnya, digitalisasi harus membuat proses pelayanan dapat dilacak dari awal sampai selesai.

“Masyarakat harus bisa mengetahui permohonannya sekarang berada di meja siapa, apa yang sedang diperiksa, berapa biaya resminya dan kapan batas waktu penyelesaiannya. Semakin banyak ruang gelap dalam sebuah pelayanan, semakin besar kemungkinan muncul perantara dan transaksi yang tidak semestinya,” tegas Ganda Satria Dharma.

Ia menilai setiap permohonan HGB, HGU ataupun layanan pertanahan bernilai strategis seharusnya meninggalkan digital trail yang kuat.

“Jangan ada lagi pelayanan strategis yang prosesnya sulit ditelusuri. Siapa mengajukan, siapa memeriksa, siapa memberikan rekomendasi, siapa menyetujui dan berapa lama prosesnya harus tercatat. Dengan demikian, ketika ada kejanggalan, sistem sendiri dapat memberi peringatan,” lanjut Ganda.

DPN ETH Dorong Audit Nasional Pelayanan Pertanahan

DPN Elang Tiga Hambalang mengusulkan tujuh langkah pembenahan.

Pertama — Audit titik rawan korupsi dalam pelayanan pertanahan.
Pemerintah perlu memetakan tahapan pelayanan yang memiliki interaksi langsung tinggi antara pemohon dan pejabat, khususnya layanan bernilai ekonomi besar.

Kedua — Transparansi biaya dan waktu pelayanan.
Seluruh biaya resmi serta standar penyelesaian harus terpampang secara terbuka dan dapat diperiksa secara daring.

Ketiga — Perkuat jejak digital.
Setiap perubahan status berkas harus terekam: siapa yang membuka, mengubah, memverifikasi dan menyetujui.

Keempat — Batasi ruang perantara tidak resmi.
Jika layanan dapat dilakukan langsung melalui sistem resmi, masyarakat jangan dipaksa bergantung pada pihak yang mengaku dapat “mempercepat” proses.

Kelima — Audit berkala terhadap HGB dan layanan bernilai strategis.
Pengawasan berbasis risiko perlu dilakukan terhadap permohonan yang mempunyai nilai ekonomi besar ataupun menyangkut bidang tanah luas.

Keenam — Bangun kanal pengaduan yang melindungi pelapor.
Masyarakat dan pegawai internal harus mempunyai tempat aman untuk melaporkan indikasi pungutan ataupun penyimpangan.

Ketujuh — Umumkan hasil reformasi kepada publik.
Jangan hanya menyampaikan slogan pemberantasan mafia tanah. Pemerintah perlu menunjukkan berapa pengaduan ditangani, berapa layanan diperbaiki, dan bagaimana waktu pelayanan berubah.

Hormati Proses Hukum, Jangan Menghakimi Sebelum Putusan

DPN ETH menegaskan bahwa para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap mempunyai hak hukum dan harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid sebelumnya juga menyatakan menghormati proses hukum KPK dan menegaskan pelayanan ATR/BPN harus tetap berjalan.

Safrizal menilai prinsip tersebut penting.

“Kita mendukung KPK membongkar perkara ini sampai terang, tetapi kontrol sosial juga harus adil. Jangan menghukum orang melalui opini sebelum pengadilan memutus. Yang kita desak adalah penegakan hukum tanpa pandang bulu sekaligus reformasi sistem agar masalah serupa tidak berulang,” katanya.

Tanah Jangan Menjadi Sumber Ketakutan bagi Rakyat

Persoalan tanah merupakan salah satu masalah publik paling sensitif di Indonesia.

Satu kesalahan administrasi dapat berkembang menjadi sengketa bertahun-tahun.

Satu keputusan yang tidak transparan dapat memunculkan konflik antara masyarakat, perusahaan dan pemerintah.

Karena itu, Ganda Satria Dharma menegaskan reformasi pelayanan pertanahan menyangkut lebih dari sekadar administrasi.

“Sertifikat tanah bagi masyarakat bukan sekadar selembar dokumen. Di situ ada rumah, kebun, warisan keluarga, modal usaha dan masa depan anak-anak mereka. Negara harus memastikan masyarakat datang ke kantor pertanahan dengan rasa aman, bukan dengan rasa takut prosesnya akan dipersulit,” tegas Ganda.

DPN Elang Tiga Hambalang mendukung langkah KPK melakukan penyidikan secara profesional dan mengembangkan perkara sepanjang didukung alat bukti serta ketentuan hukum.

Tetapi pada saat yang bersamaan, pemerintah harus bergerak melakukan perbaikan internal.

Jangan menunggu perkara hukum berikutnya untuk mengetahui bahwa sebuah sistem masih mempunyai celah.

Sebab tujuan pemberantasan korupsi bukan hanya memasukkan pelaku ke dalam penjara.

Tujuan yang jauh lebih besar adalah menciptakan sistem pemerintahan yang membuat korupsi semakin sulit dilakukan.

banner 336x280
Secret Link