EXPLORE GLOBAL

⚡ QUICK SHORTCUTS

📂 KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terbaru, Berita Terkini, Global

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang Soroti Perlindungan Pekerja Alih Daya, Kepastian Upah dan Status Kerja Harus Dijamin

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Minggu, 1 November 2026 Perlindungan pekerja alih daya atau outsourcing menjadi salah satu persoalan penting dalam hubungan industrial di Indonesia. Pekerja yang menjalankan tugas melalui perusahaan penyedia jasa tenaga kerja tetap berhak mendapatkan upah...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Minggu, 1 November 2026

Perlindungan pekerja alih daya atau outsourcing menjadi salah satu persoalan penting dalam hubungan industrial di Indonesia. Pekerja yang menjalankan tugas melalui perusahaan penyedia jasa tenaga kerja tetap berhak mendapatkan upah sesuai ketentuan, jaminan sosial, keselamatan kerja, dan perlindungan ketika terjadi pergantian perusahaan penyedia tenaga kerja.

banner 468x60

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang menilai bahwa praktik alih daya perlu mendapatkan pengawasan serius agar tidak menimbulkan ketidakpastian hubungan kerja maupun pengurangan hak-hak buruh.

Isu ini berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang dibacakan pada 31 Oktober 2024. Dalam putusan tersebut, Mahkamah memberikan sejumlah penegasan mengenai perlindungan ketenagakerjaan, termasuk pengaturan jenis dan bidang pekerjaan alih daya.

Pemberitaan tanggal 1 November 2026 ini merupakan kajian dan pandangan organisasi atas persoalan ketenagakerjaan yang masih relevan, bukan laporan adanya keputusan baru pemerintah pada hari ini.

1. Peristiwa apa yang menjadi perhatian?

Perlindungan terhadap pekerja alih daya menjadi perhatian Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang, terutama mengenai kepastian status hubungan kerja, pembayaran upah, kepesertaan jaminan sosial, serta keberlanjutan perlindungan pekerja ketika terjadi perubahan perusahaan penyedia jasa.

Organisasi menilai bahwa sistem alih daya harus dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan dan tidak boleh menjadi sarana untuk menghindari kewajiban perusahaan terhadap tenaga kerja.

2. Siapa saja yang berkaitan?

Pihak yang berkaitan meliputi Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, pemerintah daerah, dinas ketenagakerjaan, perusahaan pemberi pekerjaan, perusahaan alih daya, serikat buruh, serikat pekerja, serta tenaga kerja yang bekerja melalui sistem outsourcing.

Mahkamah Konstitusi juga memiliki peran penting melalui putusannya yang memberikan arah perlindungan hukum dalam pengaturan ketenagakerjaan.

3. Kapan persoalan ini menjadi perhatian?

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 dibacakan pada 31 Oktober 2024.

Pada Minggu, 1 November 2026, Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang mengangkat kembali persoalan perlindungan pekerja alih daya sebagai bagian dari pengawasan sosial terhadap pemenuhan hak buruh.

4. Di mana persoalan ini terjadi?

Persoalan hubungan kerja alih daya dapat muncul di berbagai sektor usaha di Indonesia, termasuk industri manufaktur, jasa kebersihan, keamanan, logistik, pergudangan, dan sektor lain yang menggunakan jasa perusahaan penyedia tenaga kerja.

Perlindungan hukum harus berlaku bagi pekerja di seluruh wilayah Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.

5. Mengapa perlindungan pekerja alih daya penting?

Pekerja alih daya dapat menghadapi risiko ketidakpastian pekerjaan, perselisihan mengenai upah dan tunjangan, serta persoalan keberlanjutan hubungan kerja ketika kontrak antara perusahaan pemberi pekerjaan dan perusahaan alih daya berakhir.

Tanpa pengawasan yang efektif, pekerja berpotensi kesulitan memperjuangkan haknya karena melibatkan lebih dari satu perusahaan.

Oleh sebab itu, kejelasan pihak yang bertanggung jawab atas hubungan kerja, pembayaran hak, dan penyelesaian perselisihan menjadi sangat penting.

6. Bagaimana perlindungan pekerja harus dilaksanakan?

Perusahaan alih daya wajib menjalankan hubungan kerja berdasarkan perjanjian yang sesuai ketentuan hukum. Perlindungan upah, kesejahteraan, syarat kerja, dan perselisihan hubungan industrial harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pemerintah perlu memastikan pengawasan terhadap perusahaan alih daya berjalan efektif, termasuk pemeriksaan perjanjian kerja, kepesertaan jaminan sosial, serta pelaksanaan kewajiban pengusaha.

Perusahaan pemberi pekerjaan dan perusahaan alih daya juga harus memastikan pekerja mendapatkan informasi yang jelas mengenai status kerja, hak, kewajiban, dan prosedur pengaduan.

Pandangan Satuan buruh dan pekerja elang tiga hambalang

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang memandang bahwa pekerja alih daya memiliki kedudukan yang harus dihormati dan dilindungi sebagaimana pekerja lainnya.

Sistem outsourcing tidak boleh digunakan untuk mengurangi tanggung jawab perusahaan terhadap upah, jaminan sosial, keselamatan kerja, dan hak-hak pekerja.

Organisasi menyampaikan sejumlah saran dan masukan kepada pemerintah, perusahaan, dan seluruh pihak terkait.

1. Kepada Kementerian Ketenagakerjaan

Memperkuat pengawasan terhadap perusahaan alih daya, memastikan pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, serta memperjelas pengaturan jenis dan bidang pekerjaan yang dapat dialihdayakan.

2. Kepada pemerintah daerah

Meningkatkan pemeriksaan terhadap perusahaan penyedia tenaga kerja dan membuka pelayanan pengaduan yang mudah diakses oleh buruh maupun pekerja outsourcing.

3. Kepada perusahaan alih daya

Memberikan perjanjian kerja tertulis yang jelas, membayar upah sesuai ketentuan, mendaftarkan pekerja dalam program jaminan sosial yang diwajibkan, serta memenuhi hak pekerja ketika hubungan kerja berakhir.

4. Kepada perusahaan pemberi pekerjaan

Memastikan kerja sama dengan perusahaan alih daya dilaksanakan secara bertanggung jawab dan tidak menjadi sarana untuk menghindari perlindungan ketenagakerjaan.

5. Kepada serikat buruh dan serikat pekerja

Meningkatkan pendampingan hukum, pendidikan ketenagakerjaan, serta pengawasan terhadap pelaksanaan hak pekerja outsourcing.

6. Kepada pemerintah dan DPR RI

Memastikan pembentukan serta penyempurnaan peraturan ketenagakerjaan memberikan kepastian hukum, melibatkan perwakilan pekerja, dan menjamin perlindungan terhadap seluruh bentuk hubungan kerja.

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang menegaskan bahwa kepastian pekerjaan, upah yang layak, jaminan sosial, dan perlindungan hukum merupakan bagian penting dari kesejahteraan pekerja.

Pembangunan ekonomi nasional harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak buruh. Kemajuan perusahaan tidak boleh dibangun dengan mengorbankan kepastian dan keselamatan tenaga kerja.

Dasar hukum dan sumber berita

1. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023, tanggal 31 Oktober 2024. Putusan tersebut antara lain mengatur pemaknaan Pasal 64 ayat (2) mengenai penetapan jenis dan bidang pekerjaan alih daya oleh menteri. Mahkamah Konstitusi RI +1

2. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, khususnya Pasal 18 dan Pasal 19 mengenai hubungan kerja, tanggung jawab perusahaan alih daya, dan pengalihan perlindungan hak pekerja dalam kondisi yang ditentukan. Peraturan Nasional +1

3. Mahkamah Konstitusi RI, berita resmi tanggal 31 Oktober 2024, “Kabulkan Sebagian, MK Minta UU Ketenagakerjaan Dipisahkan dari UU Cipta Kerja”. Mahkamah Konstitusi RI

Sumber resmi dapat dibaca melalui:

Berita resmi Mahkamah KonstitusiPP Nomor 35 Tahun 2021 — JDIH Kemnaker

Redaksi: Elang Tiga Global News

Editor: Rapi

banner 336x280
Secret Link