EXPLORE GLOBAL

⚡ QUICK SHORTCUTS

📂 KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terbaru, Berita Terkini, Global

Outsourcing Diperketat dan Kontrak Dibatasi, Serikat Buruh ETH: Jangan Ada Lagi Pekerja Bertahun-tahun Tanpa Kepastian

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. — 9 Oktober 2026. Pengaturan tenaga alih daya atau outsourcing memasuki babak baru setelah DPR bersama pemerintah menyetujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang pada 6 Oktober 2026. Perkembangan terbaru menunjukkan penggunaan outsourcing akan dipersempit pada...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. — 9 Oktober 2026. Pengaturan tenaga alih daya atau outsourcing memasuki babak baru setelah DPR bersama pemerintah menyetujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang pada 6 Oktober 2026. Perkembangan terbaru menunjukkan penggunaan outsourcing akan dipersempit pada pekerjaan penunjang tertentu, sementara masa kerja pekerja kontrak juga diberi batas yang lebih tegas. Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang menilai perubahan tersebut dapat menjadi kemajuan, tetapi manfaatnya bagi buruh baru akan terbukti apabila pengawasan di lapangan benar-benar berjalan.

Informasi yang dipublikasikan Hukumonline pada 9 Oktober 2026 menyebut pengaturan baru membatasi outsourcing pada lima bidang pekerjaan penunjang dan menetapkan batas hubungan kerja kontrak dengan durasi keseluruhan sampai empat tahun. Ketua Tim Pengembangan Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan Andi Awaluddin juga menjelaskan bahwa mekanisme outsourcing secara lebih terperinci masih akan diatur kembali melalui peraturan pemerintah atau peraturan menteri.

banner 468x60

Lima Bidang Outsourcing Menjadi Sorotan

Pemberitaan mengenai substansi regulasi menyebut lima kategori jasa penunjang yang dapat menggunakan tenaga outsourcing, yakni pelayanan kebersihan, penyediaan makanan bagi pekerja, jasa pengamanan, jasa penunjang sektor pertambangan dan perminyakan, serta jasa angkutan penjemputan pekerja. Untuk PKWT, masa kontrak awal disebut paling lama dua tahun dan dapat diperpanjang maksimal dua kali masing-masing satu tahun, sehingga totalnya dapat mencapai empat tahun.

Bagi Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang, batas tersebut penting karena salah satu persoalan yang selama ini banyak dikeluhkan pekerja adalah ketidakpastian status ketika kontrak diperpanjang berulang kali atau outsourcing digunakan untuk pekerjaan yang pada praktiknya bersifat tetap dan menjadi bagian utama kegiatan perusahaan.

Namun organisasi menekankan bahwa aturan yang tertulis kuat tidak otomatis menghasilkan perlindungan yang kuat.

Pengawasan harus dapat memastikan pekerjaan inti tidak disamarkan menjadi pekerjaan penunjang, kontrak tidak diputus dan dibuat ulang untuk menghindari kewajiban, serta pergantian perusahaan outsourcing tidak menghilangkan masa kerja dan hak pekerja.

Prinsip Perlindungan Saat Perusahaan Outsourcing Berganti Harus Jelas

Hukumonline mencatat bahwa perlindungan pekerja outsourcing juga berkaitan dengan prinsip Transfer of Undertaking Protection of Employment (TUPE), yakni perlindungan keberlanjutan hubungan kerja tertentu ketika perusahaan penyedia jasa berganti sesuai kondisi yang diatur.

Serikat Buruh ETH memandang prinsip semacam itu sangat penting.

Dalam praktik hubungan industrial, pergantian vendor tidak semestinya otomatis membuat pekerja yang melakukan pekerjaan sama selama bertahun-tahun kehilangan seluruh pengakuan masa kerja atau harus memulai dari nol.

Karena itu, peraturan pelaksana nantinya harus menjelaskan secara rinci nasib masa kerja, upah, kompensasi, jaminan sosial, cuti, dan hak-hak lainnya ketika perusahaan penyedia tenaga kerja berubah.

Pengusaha Juga Meminta Ruang Adaptasi

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pada 8 Oktober 2026 menyampaikan bahwa dunia usaha sebelumnya mengusulkan agar periode outsourcing tetap dapat berlangsung hingga lima tahun, tetapi ketentuan yang disepakati memberikan pembatasan yang lebih ketat. Apindo juga menyoroti sejumlah tambahan ketentuan dalam regulasi baru terkait outsourcing, pekerjaan masa depan, dan pelatihan tenaga kerja.

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang menilai pandangan dunia usaha tetap perlu didengar dalam penyusunan aturan pelaksana.

Perusahaan membutuhkan fleksibilitas untuk menghadapi perubahan permintaan dan kondisi bisnis. Akan tetapi, fleksibilitas tersebut harus memiliki batas agar risiko usaha tidak seluruhnya dialihkan kepada pekerja melalui hubungan kerja yang terus-menerus tidak pasti.

Inilah titik yang menurut organisasi perlu dijaga: dunia usaha dapat berkembang, tetapi pekerja juga memperoleh kepastian mengenai masa depan pekerjaannya.

Lima Usulan Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang

  1. Pemerintah segera menerbitkan aturan pelaksana outsourcing yang rinci dan mudah diawasi. Definisi pekerjaan inti dan pekerjaan penunjang harus dibuat jelas agar tidak menimbulkan banyak tafsir di lapangan.
  2. Bangun sistem pencatatan masa kerja pekerja outsourcing secara nasional. Riwayat kerja tidak boleh hilang hanya karena perusahaan penyedia tenaga kerja berganti. Data harus dapat diperiksa pekerja dengan tetap menjaga perlindungan data pribadi.
  3. Perkuat perlindungan terhadap upah, BPJS dan kompensasi. Pemerintah perlu memastikan pekerja outsourcing memperoleh hak sesuai hubungan kerja dan masa kerjanya serta mempunyai mekanisme pengaduan cepat apabila hak tersebut tidak dipenuhi.
  4. Prioritaskan pengawasan pada perusahaan pengguna dan perusahaan outsourcing. Pengawasan tidak cukup hanya diarahkan pada vendor. Perusahaan pemberi pekerjaan juga perlu memastikan mitranya memenuhi kewajiban ketenagakerjaan sesuai aturan.
  5. Bangun jalur perubahan status bagi pekerjaan yang nyata-nyata bersifat tetap. Pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja perlu membahas mekanisme yang mencegah seseorang bertahun-tahun bekerja pada fungsi yang sama tanpa kepastian hubungan kerja.

Serikat Buruh ETH: Jangan Hanya Ganti Aturan, Ganti Praktik di Lapangan

Pandangan Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang adalah bahwa pengetatan outsourcing harus diterjemahkan menjadi perubahan nyata di perusahaan.

Selama pekerja masih kesulitan memperoleh salinan kontrak, tidak memahami siapa yang bertanggung jawab atas haknya, mengalami persoalan kepesertaan jaminan sosial, atau harus memulai masa kerja dari nol setiap kali vendor berganti, maka tujuan perlindungan belum sepenuhnya tercapai.

Organisasi karena itu mendorong pekerja untuk menyimpan kontrak kerja, slip upah, bukti kepesertaan BPJS, surat penempatan, serta dokumen lain yang berkaitan dengan hubungan kerja. Apabila terjadi perselisihan, penyelesaian dapat ditempuh melalui dialog bipartit, pendampingan serikat pekerja, pencatatan perselisihan pada instansi ketenagakerjaan, mediasi, dan jalur hukum hubungan industrial sesuai ketentuan.

Serikat Buruh ETH juga mengingatkan bahwa tidak semua penggunaan outsourcing otomatis merupakan pelanggaran. Penilaian harus dilakukan berdasarkan jenis pekerjaan, hubungan kerja, isi kontrak, pelaksanaan di lapangan, dan aturan yang berlaku.

Kepastian Kerja Harus Menjadi Ukuran Keberhasilan

Perubahan regulasi tidak seharusnya dinilai hanya dari banyaknya pasal baru atau ketatnya pembatasan.

Ukuran sebenarnya adalah apakah pekerja menjadi lebih mengetahui haknya, apakah perusahaan memperoleh kepastian mengenai kewajibannya, apakah sengketa semakin sedikit, serta apakah pelanggaran dapat diselesaikan lebih cepat.

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang mendukung hubungan industrial yang sehat, produktif, dan berkeadilan. Efisiensi perusahaan penting, tetapi manusia yang bekerja di dalamnya juga membutuhkan kepastian penghasilan, perlindungan sosial, dan masa depan.

Organisasi mengajak Kementerian Ketenagakerjaan, DPR RI, pemerintah daerah, Apindo, perusahaan outsourcing, perusahaan pengguna, serta seluruh organisasi pekerja membuka dialog mengenai aturan pelaksana agar perlindungan yang dijanjikan undang-undang benar-benar dapat dijalankan.

Jangan sampai pekerja hanya berganti seragam dan nama perusahaan setiap beberapa tahun, sementara pekerjaannya tetap sama tetapi masa depannya terus tidak pasti.

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang

banner 336x280
Secret Link