EXPLORE GLOBAL

⚡ QUICK SHORTCUTS

📂 KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terbaru, Berita Terkini, Global, Nasional

Outsourcing, pesangon dan pengupahan masih jadi persoalan, Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang: pekerja butuh kepastian

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Hambalang — Minggu, 30 Agustus 2026, Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan memasuki fase penting. Sejumlah persoalan yang bersentuhan langsung dengan kehidupan buruh dan pekerja masih menjadi perhatian, terutama terkait sistem outsourcing atau alih daya, pesangon, pengupahan, pekerja kontrak serta...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

Hambalang — Minggu, 30 Agustus 2026, Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan memasuki fase penting. Sejumlah persoalan yang bersentuhan langsung dengan kehidupan buruh dan pekerja masih menjadi perhatian, terutama terkait sistem outsourcing atau alih daya, pesangon, pengupahan, pekerja kontrak serta perlindungan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pembentukan regulasi ketenagakerjaan baru diharapkan tidak sekadar menghasilkan perubahan aturan, tetapi mampu memberikan kepastian mengenai hak dan kewajiban pekerja maupun pengusaha.

banner 468x60

Bagi pekerja, persoalan outsourcing, status kontrak, upah dan pesangon bukan sekadar materi dalam undang-undang. Ketentuan tersebut menentukan kepastian pendapatan, keberlangsungan pekerjaan hingga perlindungan ekonomi keluarga ketika hubungan kerja berakhir.

Karena itu, setiap ketentuan yang akan dimasukkan dalam regulasi baru perlu dirumuskan secara jelas agar tidak menimbulkan penafsiran berbeda ketika diterapkan di lapangan.

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang: jangan biarkan buruh terus hidup dalam ketidakpastian

Menanggapi perkembangan tersebut, Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang (ETH) meminta pemerintah dan DPR memastikan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan benar-benar memberikan kepastian bagi pekerja.

Menurut Serikat Buruh dan Pekerja ETH, fleksibilitas yang dibutuhkan dunia usaha tidak boleh menghilangkan perlindungan dasar tenaga kerja.

“Pekerja membutuhkan kepastian, bukan aturan yang abu-abu. Jangan sampai seseorang bekerja bertahun-tahun tetapi statusnya terus tidak pasti. Ketika hubungan kerja berakhir, hak pesangon dan hak lainnya juga harus jelas dan mudah diperoleh.”

Serikat Buruh dan Pekerja ETH menilai sistem outsourcing harus ditata secara tegas. Penggunaan tenaga alih daya tidak boleh menjadi jalan untuk menghindari kewajiban perusahaan terhadap pekerja.

Pekerja outsourcing tetap harus memperoleh perlindungan mengenai upah, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, waktu kerja, hak istirahat serta kepastian mengenai pihak yang bertanggung jawab terhadap hubungan kerjanya.

Pesangon harus benar-benar diterima pekerja

Persoalan pesangon juga harus menjadi perhatian.

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang berpandangan regulasi tidak cukup hanya menentukan hak pekerja di atas kertas. Pemerintah harus memastikan hak tersebut benar-benar dapat diperoleh ketika PHK terjadi.

“Ketika pekerja terkena PHK, kebutuhan keluarganya tidak ikut berhenti. Anak tetap sekolah, kebutuhan rumah tangga tetap berjalan dan pekerja membutuhkan biaya selama mencari pekerjaan baru. Karena itu, kepastian pesangon adalah bagian penting dari perlindungan pekerja.”

Mekanisme penyelesaian perselisihan mengenai hak pekerja juga perlu dibuat lebih efektif sehingga pekerja maupun perusahaan memperoleh kepastian hukum tanpa harus menghadapi proses yang berkepanjangan.

Upah layak dan dunia usaha harus berjalan bersama

Serikat Buruh dan Pekerja ETH menilai sistem pengupahan harus mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan hidup pekerja, produktivitas dan keberlangsungan perusahaan.

Upah merupakan sumber utama kehidupan sebagian besar pekerja dan keluarganya. Karena itu, kebijakan pengupahan perlu memiliki dasar yang transparan dan memberikan kepastian.

Di sisi lain, dunia usaha juga membutuhkan iklim usaha yang sehat agar mampu berkembang, mempertahankan tenaga kerja dan menciptakan lapangan pekerjaan baru.

Serikat Buruh dan Pekerja ETH menegaskan kepentingan pekerja dan pengusaha seharusnya tidak selalu ditempatkan sebagai dua kepentingan yang bertentangan.

“Perusahaan harus tumbuh dan investasi harus berkembang. Tetapi pertumbuhan tersebut harus berjalan bersama peningkatan kesejahteraan pekerja. Jangan membangun daya saing dengan menjadikan hak buruh sebagai biaya yang harus terus ditekan.”

ETH tawarkan lima langkah

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang meminta pemerintah dan DPR mempertimbangkan sedikitnya lima langkah dalam pembahasan regulasi ketenagakerjaan.

Pertama, perjelas aturan outsourcing. Harus terdapat kepastian mengenai hubungan kerja, tanggung jawab perusahaan serta perlindungan hak tenaga alih daya.

Kedua, perkuat perlindungan pekerja kontrak. Sistem kontrak tidak boleh digunakan terus-menerus untuk menciptakan ketidakpastian terhadap pekerjaan yang sifatnya berkelanjutan.

Ketiga, pastikan hak pesangon dapat diterima. Mekanisme pembayaran dan penyelesaian perselisihan harus jelas, cepat dan memiliki kepastian hukum.

Keempat, bangun sistem pengupahan yang transparan. Kebijakan upah harus mempertimbangkan kebutuhan hidup pekerja, kondisi ekonomi, produktivitas serta keberlangsungan perusahaan.

Kelima, perkuat pengawasan ketenagakerjaan. Pemerintah harus memastikan aturan yang telah dibuat benar-benar dilaksanakan di perusahaan dan pelanggaran terhadap hak pekerja dapat ditangani.

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang berharap pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi momentum memperbaiki hubungan industrial di Indonesia.

“Buruh bukan sekadar angka produksi. Di belakang setiap pekerja ada keluarga yang menggantungkan kehidupan. Negara harus memastikan pekerja mendapatkan kepastian kerja, upah yang layak dan perlindungan ketika hubungan kerja berakhir.”

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang menyatakan akan terus mencermati perkembangan pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dan mengawal isu-isu yang menyangkut kepentingan buruh serta pekerja Indonesia.

banner 336x280