EXPLORE GLOBAL

⚡ QUICK SHORTCUTS

📂 KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terbaru, Berita Terkini, Global

Pekerja diliburkan karena order menurun, pemotongan cuti tahunan mendapat penolakan serikat

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Hambalang — Sabtu, 5 September 2026, Kebijakan manajemen PT Corinthian Industries Indonesia yang meliburkan pekerja dengan memotong jatah cuti tahunan mendapat penolakan dari Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia atau PUK SPAI FSPMI PT...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

Hambalang — Sabtu, 5 September 2026, Kebijakan manajemen PT Corinthian Industries Indonesia yang meliburkan pekerja dengan memotong jatah cuti tahunan mendapat penolakan dari Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia atau PUK SPAI FSPMI PT CII.

Berdasarkan pemberitaan KPonline, kebijakan tersebut disampaikan melalui surat edaran perusahaan yang diterbitkan pada 2 September 2026. Manajemen disebut berencana meliburkan pekerja pada 7, 14, dan 21 September 2026 karena penurunan jumlah pesanan.

banner 468x60

Tiga hari libur itu direncanakan diambil dari hak cuti tahunan pekerja. Serikat menilai kebijakan tersebut merugikan karena cuti tahunan merupakan hak pekerja dan penggunaannya tidak seharusnya ditentukan sepihak untuk menanggung risiko penurunan aktivitas produksi.

Serikat ajukan perundingan bipartit

Sebagai tindak lanjut, pengurus PUK SPAI FSPMI PT CII melayangkan surat permohonan perundingan bipartit kepada manajemen. Perundingan tersebut diperlukan untuk membahas dasar kebijakan sekaligus mencari solusi yang tidak mengurangi hak pekerja.

Serikat juga menginstruksikan anggotanya memperkuat solidaritas dan menyampaikan penolakan melalui media sosial. Langkah tersebut dilakukan untuk mengawal penyelesaian masalah melalui jalur hubungan industrial.

Persoalan ini menjadi perhatian karena penurunan pesanan merupakan bagian dari risiko operasional perusahaan. Kebijakan penyesuaian produksi tetap harus dibicarakan dengan pekerja dan serikat, terutama apabila berdampak terhadap upah, waktu kerja ataupun hak cuti tahunan.

SBP ETH: risiko usaha jangan dialihkan kepada pekerja

Menanggapi persoalan tersebut, Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang (SBP ETH) menilai perusahaan tidak boleh mengalihkan risiko penurunan pesanan kepada pekerja dengan mengurangi jatah cuti tahunan secara sepihak.

“Cuti tahunan adalah hak pekerja yang penggunaannya harus memperhatikan ketentuan hukum dan kesepakatan para pihak. Penurunan order tidak dapat serta-merta dijadikan alasan untuk mengambil hak tersebut,” demikian draf pernyataan SBP ETH.

SBP ETH meminta perusahaan membuka kondisi produksi dan penurunan pesanan secara transparan kepada serikat pekerja. Apabila memang diperlukan penyesuaian kegiatan operasional, penyelesaiannya harus dirundingkan dan dituangkan dalam kesepakatan tertulis.

Menurut SBP ETH, dialog harus dilakukan sebelum kebijakan diterapkan. Perusahaan juga perlu menawarkan pilihan yang tidak merugikan pekerja, termasuk penyesuaian jadwal produksi, pelatihan, pemeliharaan fasilitas ataupun pengaturan kerja yang disepakati bersama.

“Jangan sampai pekerja dipaksa menggunakan cuti untuk menutup persoalan produksi perusahaan. Hari ini tiga hari dipotong, tetapi apabila tidak dikawal, kebijakan serupa dapat terus berulang dan semakin mengurangi hak pekerja,” tegas SBP ETH.

Disnaker diminta memastikan hak pekerja

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang meminta Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Majalengka memantau perundingan bipartit serta memastikan seluruh keputusan sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama.

SBP ETH menegaskan penolakan pekerja harus disampaikan secara tertib dan melalui mekanisme hukum. Perusahaan juga diminta tidak melakukan intimidasi, mutasi sepihak ataupun tindakan balasan terhadap pekerja yang menyampaikan keberatan.

“Hubungan industrial yang sehat dibangun melalui keterbukaan dan perundingan. Hak pekerja tidak boleh dipotong melalui surat edaran yang dibuat tanpa kesepakatan,” tutup pernyataan SBP ETH.

Berita ini dikembangkan dari laporan KPonline⁠�

banner 336x280