Pemerintah Siapkan Jalur RPL bagi Mahasiswa Kesehatan yang Terancam Putus Studi, Satuan Mahasiswa ETH: Beri Kesempatan, tetapi Standar Kompetensi Tak Boleh Diturunkan
**JAKARTA, 29 Agustus 2026** — Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menyiapkan kebijakan khusus berupa skema **Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)** bagi mahasiswa program studi bidang kesehatan yang telah melampaui batas masa studi dan belum lulus uji kompetensi nasional. Kebijakan...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
**JAKARTA, 29 Agustus 2026** — Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menyiapkan kebijakan khusus berupa skema **Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)** bagi mahasiswa program studi bidang kesehatan yang telah melampaui batas masa studi dan belum lulus uji kompetensi nasional.
Kebijakan yang dipublikasikan Kemdiktisaintek pada **28 Agustus 2026** tersebut menjadi perhatian Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang (ETH). Organisasi mahasiswa itu menilai kebijakan penyelesaian akademik perlu memberikan kesempatan yang adil kepada mahasiswa, tetapi tidak boleh mengurangi standar kompetensi tenaga kesehatan. ([Kemdikbudristek][1])
Ketua Umum Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang, **Reza Prasatria Dharma**, menilai persoalan mahasiswa yang telah menempuh pendidikan bertahun-tahun tetapi menghadapi hambatan penyelesaian studi perlu ditangani secara manusiawi sekaligus profesional.
**“Mahasiswa yang telah berjuang bertahun-tahun perlu diberikan jalan penyelesaian yang adil. Namun karena bidang kesehatan menyangkut keselamatan manusia, solusi akademik tidak boleh berarti menurunkan standar kompetensi,”** kata Reza dalam draf pernyataan Satuan Mahasiswa ETH, Sabtu (29/8/2026).
### Menindaklanjuti Arahan Presiden
Kemdiktisaintek menjelaskan kebijakan tersebut disiapkan untuk menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia dalam Sidang Tahunan MPR RI pada **14 Agustus 2026** mengenai percepatan pemenuhan dan pemerataan tenaga kesehatan di Indonesia.
Melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, pemerintah menyiapkan jalur penyelesaian akademik yang terukur bagi mahasiswa bidang kesehatan yang telah melewati batas masa studi sehingga secara administratif berada dalam kondisi **putus studi (drop out/DO) atau mengundurkan diri**. ([Kemdikbudristek][1])
[Keterangan resmi Kemdiktisaintek tentang kebijakan RPL mahasiswa kesehatan](https://kemdiktisaintek.go.id/en/news/article/percepat-ketersediaan-tenaga-kesehatan-kemdiktisaintek-siapkan-skema-rpl-bagi-mahasiswa-yang-melampaui-batas-masa-studi?utm_source=chatgpt.com)
### Bukan Berarti Otomatis Diluluskan
Satuan Mahasiswa ETH menilai aspek ini harus dijelaskan secara terang kepada masyarakat.
Skema RPL jangan dipersepsikan sebagai mekanisme untuk meluluskan mahasiswa secara otomatis tanpa memenuhi kompetensi yang dipersyaratkan.
Reza menilai pemerintah dan perguruan tinggi perlu menjaga keseimbangan antara penyelesaian persoalan akademik mahasiswa dan perlindungan masyarakat sebagai pengguna layanan kesehatan.
**“Jangan sampai muncul persepsi bahwa standar profesi bisa dilewati. Kesempatan kedua harus tetap disertai evaluasi kompetensi yang objektif, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,”** ujarnya.
### Indonesia Membutuhkan Pemerataan Tenaga Kesehatan
Kebijakan tersebut juga berkaitan dengan kebutuhan pemerintah mempercepat pemenuhan dan pemerataan tenaga kesehatan.
Satuan Mahasiswa ETH menilai persoalan distribusi tenaga kesehatan tidak hanya menyangkut jumlah lulusan, tetapi juga bagaimana tenaga profesional dapat menjangkau masyarakat di berbagai daerah.
Daerah terpencil, kepulauan dan wilayah yang jauh dari pusat layanan kesehatan membutuhkan perhatian khusus.
Menurut Reza, perguruan tinggi dapat mengambil peran lebih besar dalam menyiapkan tenaga kesehatan yang mempunyai kompetensi sekaligus kepedulian sosial.
### Kampus Harus Mendampingi Mahasiswa Sejak Awal
Satuan Mahasiswa ETH juga meminta perguruan tinggi mengevaluasi mengapa mahasiswa dapat sampai melewati batas masa studi.
Persoalan akademik, kesiapan menghadapi uji kompetensi, kemampuan ekonomi, sistem pembimbingan dan berbagai hambatan lain perlu dipetakan agar masalah tidak baru ditangani ketika mahasiswa sudah berada di ambang putus studi.
**“Jangan menunggu mahasiswa hampir DO baru mencari solusi. Sistem kampus seharusnya mampu mendeteksi mahasiswa yang mengalami kesulitan sejak awal dan memberikan pendampingan,”** kata Reza.
### Mahasiswa Kesehatan Memikul Tanggung Jawab Besar
Satuan Mahasiswa ETH mengingatkan bahwa pendidikan bidang kesehatan mempunyai karakter khusus karena kompetensi lulusan nantinya berhubungan langsung dengan keselamatan pasien.
Karena itu, mahasiswa kesehatan juga mempunyai tanggung jawab besar untuk menguasai pengetahuan, keterampilan klinis dan etika profesi.
**“Menjadi tenaga kesehatan bukan sekadar memperoleh gelar. Di tangan dokter, perawat, bidan, apoteker dan tenaga kesehatan lainnya terdapat keselamatan manusia. Kompetensi harus menjadi harga mati,”** ujar Reza.
### Kebijakan Harus Transparan
Satuan Mahasiswa ETH meminta pemerintah memberikan informasi yang jelas mengenai persyaratan, mekanisme asesmen, perguruan tinggi yang dapat menjalankan skema tersebut serta standar yang harus dipenuhi mahasiswa.
Transparansi dinilai penting untuk mencegah kesalahpahaman maupun kemungkinan penyalahgunaan kebijakan.
Mahasiswa yang memenuhi kriteria juga harus memperoleh informasi yang sama tanpa diskriminasi.
### Mahasiswa Harus Mengawal Kebijakan Pendidikan
Menurut Satuan Mahasiswa ETH, kebijakan RPL menunjukkan bahwa isu pendidikan tinggi tidak hanya berkaitan dengan UKT, beasiswa dan penerimaan mahasiswa baru.
Kualitas lulusan, sistem pendidikan profesi, pemerataan tenaga kesehatan dan perlindungan masyarakat juga merupakan persoalan yang layak dikaji gerakan mahasiswa.
Reza mendorong organisasi mahasiswa membangun tradisi kritik berbasis penelitian dan data.
**“Mahasiswa jangan hanya bertanya apakah sebuah kebijakan menguntungkan mahasiswa. Kita juga harus bertanya apakah kebijakan tersebut baik bagi masyarakat dan kepentingan nasional,”** katanya.
### Kesempatan Kedua Harus Melahirkan Tenaga Profesional
Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang pada prinsipnya memandang upaya memberikan jalur penyelesaian akademik sebagai langkah yang dapat membantu mahasiswa yang memenuhi kriteria, sepanjang dilaksanakan dengan pengawasan dan standar akademik yang jelas.
**“Berikan kesempatan kepada mereka yang memang layak mendapatkan kesempatan kedua. Dampingi mereka menyelesaikan pendidikan. Tetapi ketika akhirnya menyandang profesi tenaga kesehatan, pastikan masyarakat menerima tenaga yang benar-benar kompeten, berintegritas dan siap melayani,”** pungkas Reza.





