EXPLORE GLOBAL

⚡ QUICK SHORTCUTS

📂 KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terbaru, Berita Terkini, Daerah

Pemko Pekanbaru perpanjang penghapusan denda pajak, Muflihun: keringanan harus benar-benar memudahkan masyarakat

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

PEKANBARU — Rabu, 2 September 2026, Pemerintah Kota Pekanbaru memperpanjang program penghapusan sanksi administrasi atau denda pajak daerah hingga 30 September 2026. Kebijakan tersebut memberikan kesempatan tambahan kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk melunasi tunggakan tanpa menanggung akumulasi denda. Wali...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

PEKANBARU — Rabu, 2 September 2026, Pemerintah Kota Pekanbaru memperpanjang program penghapusan sanksi administrasi atau denda pajak daerah hingga 30 September 2026. Kebijakan tersebut memberikan kesempatan tambahan kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk melunasi tunggakan tanpa menanggung akumulasi denda.

Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, mengatakan perpanjangan program diberikan sebagai bentuk keringanan bagi masyarakat yang masih memiliki kewajiban pajak daerah.

banner 468x60

Program tersebut sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 31 Agustus 2026. Pemerintah kemudian memperpanjang masa berlakunya selama satu bulan agar lebih banyak wajib pajak dapat memanfaatkan fasilitas tersebut.

Penghapusan denda berlaku untuk sejumlah pajak daerah, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang meliputi jasa perhotelan, makanan dan minuman, kesenian serta hiburan.

Kebijakan itu juga mencakup pajak tenaga listrik, jasa parkir, reklame, air tanah, sarang burung walet, mineral bukan logam dan batuan serta opsen pajak mineral bukan logam dan batuan.

Selain penghapusan denda tunggakan, pemerintah memberikan penghapusan sanksi administrasi akibat keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah untuk sejumlah jenis pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru, T Denny Muharpan, mengingatkan wajib pajak agar tidak menunggu hingga mendekati batas akhir program. Pelayanan pembayaran tersedia di Kantor Bapenda, unit pelaksana teknis dan posko yang telah disediakan.

Pembayaran PBB-P2 juga dapat dilakukan melalui sejumlah layanan perbankan dan platform digital, antara lain BRK Syariah, BNI, Bank BJB, BCA Mobile, BRImo, QRIS, Tokopedia, DANA, Blibli, POSPAY, OVO dan Gojek.

Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota Elang Tiga Hambalang Pekanbaru, Muflihun, menyambut baik perpanjangan penghapusan denda pajak daerah. Menurutnya, kebijakan tersebut dapat membantu masyarakat dan pelaku usaha yang mengalami kesulitan menyelesaikan tunggakan.

“Perpanjangan penghapusan denda pajak hingga 30 September merupakan kesempatan yang perlu dimanfaatkan masyarakat. Kebijakan ini harus dilaksanakan dengan pelayanan yang mudah, cepat dan tanpa prosedur yang membingungkan,” kata Muflihun dalam draf pernyataannya.

Ia meminta Pemko Pekanbaru dan Bapenda meningkatkan sosialisasi hingga tingkat kecamatan, kelurahan, RT dan RW agar informasi tersebut tidak hanya diketahui masyarakat yang aktif menggunakan media sosial.

“Jangan sampai program yang baik hanya diketahui oleh sebagian masyarakat. Sosialisasi harus menjangkau warga secara langsung, terutama pemilik rumah sederhana, pelaku UMKM dan wajib pajak yang berada jauh dari pusat pelayanan,” ujarnya.

Menurut Muflihun, pemerintah perlu memastikan seluruh petugas memberikan informasi yang sama mengenai jenis pajak, periode tunggakan, persyaratan dan mekanisme mendapatkan penghapusan denda.

“Wajib pajak harus memperoleh kepastian sejak awal. Persyaratan, tahapan pembayaran dan jenis denda yang dihapus harus diumumkan secara terbuka agar tidak menimbulkan kebingungan,” katanya.

Muflihun juga meminta pemerintah menyediakan pendampingan bagi masyarakat yang mengalami kesulitan menggunakan layanan pembayaran digital.

“Tidak semua warga terbiasa menggunakan aplikasi. Pelayanan langsung tetap harus tersedia, terutama bagi masyarakat lanjut usia dan warga yang memiliki keterbatasan akses teknologi,” lanjutnya.

Ia menegaskan bahwa kebijakan keringanan tidak boleh disalahgunakan oleh oknum yang menawarkan jasa pengurusan dengan meminta biaya tambahan di luar ketentuan resmi.

“Seluruh pembayaran harus masuk melalui saluran resmi. Jika ditemukan pungutan tambahan atau praktik percaloan, masyarakat harus diberikan saluran pengaduan yang mudah dan segera ditindaklanjuti,” tegas Muflihun.

Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota Elang Tiga Hambalang Pekanbaru juga meminta pemerintah menjaga transparansi pengelolaan penerimaan pajak. Masyarakat dinilai berhak mengetahui manfaat dari kewajiban yang mereka bayarkan.

“Pajak yang dibayarkan masyarakat harus kembali dalam bentuk perbaikan jalan, penanganan banjir, pengelolaan sampah, air bersih, pendidikan, kesehatan dan pelayanan publik lainnya,” ujarnya.

Muflihun berharap Bapenda mengumumkan perkembangan pelaksanaan program, termasuk jumlah wajib pajak yang memanfaatkan penghapusan denda dan nilai penerimaan yang berhasil dihimpun.

“Transparansi akan meningkatkan kepercayaan masyarakat. Pemerintah perlu menyampaikan hasil program dan menjelaskan bagaimana penerimaan pajak digunakan untuk pembangunan Kota Pekanbaru,” katanya.

Muflihun mengajak masyarakat memanfaatkan masa perpanjangan dan tidak menunggu hingga hari terakhir untuk menyelesaikan kewajiban.

“Keringanan ini harus benar-benar memudahkan masyarakat. Kami mengajak warga yang memiliki tunggakan untuk mencari informasi melalui saluran resmi dan memanfaatkan program sebelum berakhir pada 30 September 2026,” tutup Muflihun.

Perpanjangan penghapusan denda diharapkan tidak hanya meningkatkan penerimaan daerah, tetapi juga membangun kepatuhan pajak secara berkelanjutan. Pelayanan yang transparan dan penggunaan pajak yang tepat sasaran menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

banner 336x280