EXPLORE GLOBAL

⚡ QUICK SHORTCUTS

📂 KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terbaru, Berita Terkini, Global

Pendanaan Program Aksara Mahasiswa 2026 Diumumkan, Reza Prasatria Dharma Dorong Transparansi dan Pengawasan Manfaat bagi Masyarakat

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Dewan Pimpinan Nasional Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang Edisi Kamis, 8 Oktober 2026 Pemerintah mengumumkan penerima pendanaan Program Aksara Mahasiswa 2026 melalui sistem BIMA. DPN Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang mendorong keterbukaan penggunaan anggaran, pemerataan kesempatan, serta evaluasi keberhasilan program...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

Dewan Pimpinan Nasional Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang

Edisi Kamis, 8 Oktober 2026 Pemerintah mengumumkan penerima pendanaan Program Aksara Mahasiswa 2026 melalui sistem BIMA. DPN Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang mendorong keterbukaan penggunaan anggaran, pemerataan kesempatan, serta evaluasi keberhasilan program berdasarkan manfaat yang dapat dibuktikan.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) memasuki tahapan baru pelaksanaan Program Aksara Mahasiswa Tahun Anggaran 2026. Program yang menghubungkan pendidikan tinggi dengan pemberdayaan masyarakat tersebut menjadi perhatian Dewan Pimpinan Nasional Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang sebagai bagian dari pengawasan mahasiswa terhadap pelaksanaan program pemerintah.

banner 468x60

Berdasarkan pengumuman resmi LLDIKTI Wilayah II tertanggal 8 Oktober 2026, penerima pendanaan Program Aksara Mahasiswa telah ditetapkan melalui Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Nomor 498/KPA/C3/KPT/2026 tertanggal 30 September 2026.

Hasil penetapan dapat diakses melalui akun masing-masing pengusul pada sistem BIMA mulai Kamis, 8 Oktober 2026, pukul 08.00 WIB.

Pemerintah juga menetapkan mekanisme pencairan dana melalui kontrak dalam dua tahap, yakni 80 persen pada tahap pertama dan 20 persen pada tahap kedua. Untuk perguruan tinggi negeri, batas pengunggahan data isian kontrak ditetapkan pada 9 Oktober 2026 pukul 12.00 WIB. Sementara itu, mekanisme kontrak perguruan tinggi swasta dilaksanakan melalui LLDIKTI sesuai wilayah masing-masing.

Program Aksara Mahasiswa sebelumnya diluncurkan pada 20 Juli 2026 sebagai wadah kerja sama mahasiswa, dosen, perguruan tinggi, pemerintah, dan masyarakat. Program ini memiliki dua skema utama, yaitu Aksara Peduli, yang mencakup pemberdayaan di bidang pangan, energi, kesehatan dan ekonomi, serta Aksara Sirkular, yang berfokus pada pengelolaan sampah dan pengembangan ekonomi sirkular.

Kemdiktisaintek merencanakan pelaksanaan kedua skema selama enam bulan dengan pendampingan dosen dan keterlibatan masyarakat.

Pernyataan Ketua Umum — Reza Prasatria Dharma

Reza Prasatria Dharma, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang, menekankan bahwa program pemberdayaan mahasiswa perlu dinilai melalui keterbukaan pelaksanaan, ketepatan penggunaan dana, dan manfaat yang benar-benar diterima masyarakat.

“Program pemberdayaan mahasiswa harus menjadi sarana membangun kompetensi, kepedulian sosial, dan solusi bagi masyarakat. Setiap penggunaan anggaran negara perlu dilaksanakan secara transparan, bertanggung jawab, serta memiliki hasil yang dapat diperiksa secara objektif.”

Pengawasan yang diperlukan mencakup kejelasan kriteria penerima, pemerataan kesempatan antarkampus, mekanisme pencairan, pelaksanaan kegiatan, dan keberlanjutan manfaat setelah pendanaan berakhir.

Empat Langkah Perbaikan yang Didorong Satuan Mahasiswa ETH

Pertama, keterbukaan informasi pendanaan. Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat bersama LLDIKTI perlu menyediakan informasi agregat mengenai penerima, wilayah, bidang kegiatan, dan pagu pendanaan sesuai ketentuan keterbukaan informasi.

Kedua, pengawasan pencairan anggaran. Perguruan tinggi dan pengelola program perlu melakukan pencatatan serta pemeriksaan kesesuaian realisasi dana dengan kontrak dan rencana kegiatan.

Ketiga, evaluasi manfaat bagi masyarakat. Keberhasilan program perlu diukur melalui jumlah penerima manfaat yang terverifikasi, penerapan solusi, dan keberlanjutan kegiatan setelah program selesai.

Keempat, mekanisme pengaduan dan evaluasi independen. Kemdiktisaintek dan perguruan tinggi perlu menyediakan saluran pengaduan dengan nomor pelacakan dan batas waktu penyelesaian.

Indikator tindak lanjut meliputi ketepatan pencairan, kepatuhan pelaporan, penyelesaian pengaduan, serta hasil pemberdayaan yang dapat diverifikasi.

Langkah tersebut diharapkan meningkatkan akuntabilitas dan manfaat program. Namun, evaluasi harus mempertimbangkan perbedaan kondisi daerah, kemampuan mitra, serta waktu yang diperlukan untuk menghasilkan dampak nyata. Keterbukaan juga tetap wajib menghormati perlindungan data pribadi.

DPN Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang menempatkan pengawasan ini sebagai bentuk partisipasi mahasiswa yang konstruktif, damai, dan konstitusional.

banner 336x280
Secret Link