Penertiban Kawasan Sawit dan Konsesi SDA, DPK Elang Tiga Hambalang Pekanbaru Dorong Pengawasan Transparan
PEKANBARU, 29 OKTOBER 2026 Dewan Pimpinan Kota (DPK) Elang Tiga Hambalang Pekanbaru mendorong penguatan pengawasan terhadap tata kelola perkebunan kelapa sawit, khususnya terkait kepastian hukum lahan, kepatuhan terhadap perizinan, perlindungan hak masyarakat, dan optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam. Dorongan tersebut...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
PEKANBARU, 29 OKTOBER 2026
Dewan Pimpinan Kota (DPK) Elang Tiga Hambalang Pekanbaru mendorong penguatan pengawasan terhadap tata kelola perkebunan kelapa sawit, khususnya terkait kepastian hukum lahan, kepatuhan terhadap perizinan, perlindungan hak masyarakat, dan optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam.
Dorongan tersebut sejalan dengan langkah pemerintah dalam menertibkan kawasan hutan serta memperbaiki pengelolaan sumber daya alam agar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat.
Berdasarkan pemberitaan resmi Sekretariat Negara Republik Indonesia pada 6 Oktober 2026, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaporkan bahwa sejak dibentuk pada Februari 2025, pemerintah telah melakukan penguasaan kembali kawasan hutan pada sektor perkebunan sawit seluas 6.206.212,14 hektare. Pemerintah juga melaporkan penyerahan kembali kawasan hutan seluas 259.230,73 hektare kepada kementerian terkait pada tahap kedelapan penertiban.
Capaian tersebut menunjukkan besarnya pekerjaan pemerintah dalam memperkuat tata kelola kawasan hutan. Pelaksanaan kebijakan selanjutnya perlu disertai kejelasan status lahan, pengawasan pemanfaatan, dan evaluasi yang transparan.
Ketua Dewan Pimpinan Kota Elang Tiga Hambalang Pekanbaru, Muflihun, S.STP., M.AP., melalui pandangan organisasinya menekankan pentingnya pengelolaan perkebunan yang tertib, bertanggung jawab, dan memperhatikan kepentingan masyarakat.
Penertiban lahan harus mengedepankan kepastian hukum
Pengelolaan lahan perkebunan sawit yang berkaitan dengan kawasan hutan memerlukan pemeriksaan status hukum dan dasar penguasaan yang cermat. Setiap kebijakan penertiban perlu dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, berdasarkan dokumen yang sah, serta dengan memperhatikan hak pihak-pihak yang berkepentingan.
DPK Elang Tiga Hambalang Pekanbaru mendorong instansi berwenang memastikan bahwa tindak lanjut penertiban dilakukan secara terukur. Informasi mengenai status lahan, pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan, dan rencana pemanfaatan selanjutnya perlu disampaikan secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, penanganannya harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Prinsip ini penting untuk menjaga keadilan, mencegah konflik, dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang menjalankan kegiatan secara sah.
Presiden tekankan penertiban konsesi sumber daya alam
Dalam pemberitaan resmi Sekretariat Negara pada 22 Oktober 2026, Presiden Prabowo Subianto menegaskan perlunya penertiban konsesi sumber daya alam yang tidak dimanfaatkan secara produktif.
Presiden menginstruksikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk mengambil tindakan terhadap konsesi yang tidak menunjukkan aktivitas nyata. Dalam arahan tersebut, Presiden menegaskan bahwa izin konsesi yang tidak dikerjakan selama lebih dari dua tahun harus dicabut.
Kebijakan ini menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam pemberian konsesi dan pengawasan terhadap pemanfaatan sumber daya alam. Namun, penerapannya tetap harus memperhatikan jenis konsesi, ketentuan yang berlaku, serta hasil pemeriksaan terhadap masing-masing kasus.
DPK Elang Tiga Hambalang Pekanbaru mendorong agar pengawasan dilaksanakan secara konsisten, sehingga sumber daya alam tidak hanya dikuasai secara administratif, tetapi benar-benar dikelola sesuai tujuan pemberian izin dan ketentuan hukum.
Kesejahteraan petani sawit harus menjadi perhatian
Penertiban kawasan dan penguatan pengawasan perlu berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap petani. Perubahan pengelolaan lahan dapat membawa dampak bagi masyarakat yang menggantungkan penghidupan pada perkebunan, sehingga kebijakan harus memperhatikan kepastian hak, keberlanjutan usaha yang sah, dan penyelesaian persoalan secara adil.
DPK Elang Tiga Hambalang Pekanbaru mendorong pemerintah dan instansi terkait memperkuat pembinaan petani, kemitraan dengan koperasi, transparansi transaksi TBS, serta akses informasi mengenai harga dan ketentuan usaha perkebunan.
Perusahaan dan pengelola perkebunan juga diharapkan memenuhi kewajiban sesuai peraturan yang berlaku. Dengan demikian, pertumbuhan industri sawit dapat mendukung perekonomian daerah, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pengawasan transparan untuk tata kelola sawit yang berkelanjutan
DPK Elang Tiga Hambalang Pekanbaru mendorong koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi teknis dalam mengawasi pelaksanaan kebijakan perkebunan.
Evaluasi perlu mencakup kepatuhan terhadap perizinan, pemanfaatan lahan, pelaksanaan kewajiban perusahaan, perlindungan lingkungan, dan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat. Hasil pengawasan hendaknya menjadi dasar perbaikan kebijakan dan penegakan aturan sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Pengawasan yang transparan bukan untuk menghambat investasi, melainkan untuk memastikan bahwa kegiatan usaha berjalan secara tertib, memberikan kepastian hukum, dan menghasilkan manfaat yang adil.
DPK Elang Tiga Hambalang Pekanbaru memandang bahwa masa depan industri sawit perlu dibangun melalui keseimbangan antara kepentingan ekonomi, kelestarian lingkungan, kepastian hukum, dan kesejahteraan petani. Dengan tata kelola yang baik, sektor perkebunan diharapkan terus berkontribusi terhadap pembangunan nasional dan kemakmuran masyarakat.
Sumber resmi:
- Sekretariat Negara Republik Indonesia, 6 Oktober 2026 ā Presiden Prabowo Saksikan Penyelamatan Kekayaan Negara Rp13,24 Triliun dan 259 Ribu Hektare Kawasan Hutan.
- Sekretariat Negara Republik Indonesia, 22 Oktober 2026 ā Presiden Prabowo: Konsesi SDA Tidak Dikelola Lebih dari Dua Tahun Harus Dicabut.
Redaksi: Elang Tiga Global News
Editor: Bambang





