BPOM Ungkap Angka Penggunaan Antibiotik Tanpa Resep Hampir 80 Persen! DPN Elang Tiga Hambalang: Jangan Biarkan Ancaman Bakteri Kebal Membahayakan Rakyat!
Di balik kebiasaan membeli antibiotik tanpa pemeriksaan dokter, tersimpan ancaman kesehatan yang dapat membuat infeksi semakin sulit diobati. DPN Elang Tiga Hambalang mendesak pemerintah memperketat pengawasan obat, memperluas pelayanan kesehatan, serta memastikan masyarakat terlindungi dari resistensi antimikroba. Hambalang, Kabupaten Bogor,...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Di balik kebiasaan membeli antibiotik tanpa pemeriksaan dokter, tersimpan ancaman kesehatan yang dapat membuat infeksi semakin sulit diobati. DPN Elang Tiga Hambalang mendesak pemerintah memperketat pengawasan obat, memperluas pelayanan kesehatan, serta memastikan masyarakat terlindungi dari resistensi antimikroba.
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Minggu, 1 November 2026
ELANG TIGA HAMBALANG NEWS — Keselamatan kesehatan masyarakat Indonesia kembali menjadi sorotan setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan bahwa penggunaan antibiotik tanpa resep dokter masih menjadi persoalan serius dalam pelayanan kesehatan nasional.
Kepala BPOM Republik Indonesia, Taruna Ikrar, menyampaikan bahwa data evaluasi lembaganya selama periode 2022–2025 menunjukkan angka penggunaan antibiotik tanpa resep dokter mendekati 80 persen.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan Self-Care AMRun 2026 yang berlangsung di kawasan Pantai Mertasari, Denpasar, Bali, Minggu (1/11/2026).
BPOM memperingatkan bahwa penggunaan antibiotik secara tidak tepat dapat mempercepat perkembangan resistensi antimikroba atau Antimicrobial Resistance (AMR).
Resistensi antimikroba terjadi ketika mikroorganisme, termasuk bakteri, mengalami perubahan sehingga obat yang sebelumnya efektif menjadi kurang mampu atau tidak lagi mampu mengatasinya.
Akibatnya, infeksi yang semula dapat ditangani melalui pengobatan standar berpotensi menjadi lebih sulit diobati.
Persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kebiasaan masyarakat mengonsumsi obat.
Di dalamnya terdapat pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan distribusi farmasi, pelayanan apotek, akses pemeriksaan dokter, serta pemahaman masyarakat terhadap penggunaan obat yang aman.
Bagaimana mungkin penggunaan antibiotik tanpa resep masih menjadi persoalan besar ketika ketentuan mengenai penggunaan antibiotik telah tersedia?
Apakah pengawasan terhadap penjualan obat sudah berjalan secara efektif?
Apakah masyarakat mempunyai akses yang cukup mudah dan terjangkau untuk berkonsultasi dengan tenaga medis?
Dan bagaimana pemerintah memastikan obat yang seharusnya digunakan berdasarkan pemeriksaan dokter tidak diperlakukan sebagai barang konsumsi biasa?
Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH) menilai temuan BPOM harus menjadi momentum evaluasi nasional.
Negara tidak cukup hanya mengingatkan masyarakat agar menggunakan antibiotik secara bijak. Pemerintah juga harus memastikan sistem pelayanan dan pengawasan mampu mencegah penggunaan obat yang tidak sesuai ketentuan.
Kepala BPOM Ingatkan Ancaman Pandemi Senyap
Dalam kegiatan Self-Care AMRun 2026, Kepala BPOM Taruna Ikrar mengingatkan bahwa resistensi antimikroba merupakan salah satu ancaman kesehatan yang harus ditangani secara serius.
Menurutnya, penggunaan antibiotik tanpa pengawasan tenaga medis dapat meningkatkan risiko muncul dan menyebarnya mikroorganisme yang resistan terhadap pengobatan.
Ancaman tersebut kerap disebut sebagai silent pandemic atau pandemi senyap.
Istilah itu digunakan untuk menggambarkan perkembangan resistensi yang dapat terjadi secara bertahap, tanpa selalu terlihat sebagai satu kejadian wabah besar.
BPOM menjelaskan bahwa data evaluasi selama 2022–2025 menunjukkan penggunaan antibiotik tanpa resep masih mendekati 80 persen.
Namun, rincian metode, kelompok sampel, dan dasar perhitungan angka tersebut belum disampaikan secara lengkap dalam keterangan media yang diperiksa.
Karena itu, angka tersebut harus dipahami sebagai temuan yang dipaparkan BPOM, bukan bukti bahwa 80 persen seluruh penduduk Indonesia membeli atau mengonsumsi antibiotik tanpa resep.
Sebagai pembanding, Survei Kesehatan Indonesia 2023 yang pernah dikutip Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa 41 persen pengguna antibiotik oral memperolehnya tanpa resep dokter.
Perbedaan hasil tersebut perlu dipahami dengan memperhatikan metode, periode, dan cakupan pengumpulan data.
DPN ETH menilai pemerintah perlu membuka penjelasan metodologis agar persoalan dapat dinilai secara akurat.
Data yang kuat harus menjadi dasar kebijakan. Besarnya angka temuan harus diikuti kejelasan mengenai bagaimana angka tersebut diperoleh dan kelompok mana yang paling membutuhkan intervensi.
Mengapa Antibiotik Tidak Boleh Digunakan Sembarangan?
Antibiotik merupakan obat yang digunakan untuk menangani infeksi bakteri tertentu.
Namun, antibiotik tidak bekerja untuk mengobati infeksi yang disebabkan virus, seperti sebagian besar kasus flu dan pilek biasa.
Penggunaan antibiotik tanpa indikasi medis dapat menimbulkan risiko yang tidak diperlukan.
Risiko tersebut mencakup efek samping obat, kemungkinan reaksi alergi, interaksi dengan obat lain, serta meningkatnya tekanan seleksi yang mendorong perkembangan bakteri resistan.
Resistensi bukan berarti tubuh manusia menjadi kebal terhadap antibiotik.
Yang mengalami resistensi adalah mikroorganisme penyebab infeksi.
Ketika bakteri menjadi resistan, antibiotik tertentu dapat kehilangan efektivitas dalam mengatasi infeksi yang disebabkan bakteri tersebut.
Akibatnya, tenaga medis mungkin membutuhkan pilihan obat lain, pemeriksaan tambahan, atau penanganan yang lebih kompleks.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dalam laporan tahun 2026 menyatakan bahwa sekitar satu dari enam infeksi bakteri yang dikonfirmasi melalui laboratorium dalam pemantauan global pada 2023 menunjukkan resistensi terhadap pengobatan antibiotik.
Data tersebut menggambarkan persoalan kesehatan global, bukan angka kejadian khusus Indonesia.
DPN ETH menilai masyarakat perlu memperoleh informasi yang benar mengenai perbedaan antibiotik dan obat untuk meredakan gejala.
Tidak setiap demam, batuk, atau pilek membutuhkan antibiotik. Keputusan penggunaannya harus didasarkan pada pemeriksaan dan pertimbangan tenaga medis yang berwenang.
BPOM Soroti Resistensi Bakteri E. coli
Dalam penjelasannya, Taruna Ikrar turut menyoroti hasil pemantauan resistensi bakteri Escherichia coli atau E. coli.
BPOM menyebut terdapat angka resistensi sekitar 43 persen terhadap kelompok antibiotik turunan penisilin dalam data yang disampaikan.
Temuan tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap efektivitas pengobatan infeksi bakteri.
Namun, angka 43 persen tidak boleh langsung diartikan bahwa 43 persen seluruh masyarakat Indonesia mempunyai infeksi E. coli yang kebal terhadap semua antibiotik.
Interpretasinya membutuhkan informasi mengenai jenis antibiotik yang diuji, karakteristik sampel, lokasi, dan periode pengujian.
DPN ETH menilai pemerintah perlu memperkuat publikasi data resistensi berdasarkan metode laboratorium yang terstandar.
Data tersebut penting bagi tenaga kesehatan untuk menentukan pilihan pengobatan berdasarkan pedoman klinis dan kondisi pasien.
Peningkatan resistensi juga menjadi alasan penting untuk memperkuat pencegahan infeksi.
Pengendalian resistensi tidak hanya dilakukan dengan membatasi penggunaan antibiotik yang tidak diperlukan, tetapi juga melalui kebersihan, vaksinasi sesuai indikasi, pengendalian infeksi, serta pelayanan kesehatan yang berkualitas.
DPN Elang Tiga Hambalang: Keselamatan Rakyat Harus Menjadi Prioritas
Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang, Safrizal, menegaskan bahwa penggunaan obat yang aman merupakan bagian penting dari perlindungan kesehatan masyarakat.
“Kesehatan rakyat tidak boleh dipertaruhkan akibat lemahnya pengawasan penggunaan obat. Ketika BPOM mengungkap tingginya penggunaan antibiotik tanpa resep dokter, pemerintah harus menjadikan temuan tersebut sebagai peringatan serius. Negara tidak cukup hanya meminta masyarakat berhati-hati, tetapi harus memastikan sistem pengawasan obat berjalan efektif dan pelayanan kesehatan dapat diakses secara layak,” tegas Safrizal.
Safrizal menilai penyelenggaraan pelayanan kesehatan harus berorientasi pada keselamatan pasien.
Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian bahwa obat yang diperoleh melalui sarana pelayanan farmasi memenuhi ketentuan keamanan dan penggunaan.
“Indonesia membutuhkan sistem kesehatan yang mampu melindungi masyarakat sejak sebelum mereka jatuh sakit. Pemerintah harus memperkuat pendidikan kesehatan, meningkatkan pengawasan obat, dan memastikan masyarakat tidak menghadapi hambatan yang tidak semestinya ketika membutuhkan pemeriksaan dokter. Jangan sampai lemahnya tata kelola hari ini menjadi persoalan kesehatan yang lebih besar pada masa mendatang,” jelas Safrizal.
DPN ETH berpandangan bahwa kebijakan pengawasan harus berjalan bersama peningkatan kualitas pelayanan.
Masyarakat perlu diberi pengetahuan mengenai risiko penggunaan antibiotik tanpa resep.
Namun, pemerintah juga mempunyai tanggung jawab memastikan tersedia pelayanan kesehatan yang dapat dijangkau masyarakat.
Safrizal: Jangan Hanya Menyalahkan Masyarakat, Perbaiki Sistemnya
Safrizal menekankan bahwa penggunaan antibiotik tanpa resep tidak boleh hanya dipandang sebagai persoalan perilaku individu.
Menurutnya, pemerintah perlu mengevaluasi faktor yang menyebabkan masyarakat memperoleh atau menggunakan antibiotik tanpa pemeriksaan medis.
Faktor tersebut dapat berkaitan dengan keterbatasan pemahaman kesehatan, kemudahan pembelian obat, kebiasaan menggunakan resep lama, hingga hambatan memperoleh layanan kesehatan.
Namun, besarnya kontribusi masing-masing faktor harus ditentukan melalui penelitian dan data yang memadai.
“Pemerintah harus berani melihat akar persoalan. Apabila masyarakat dapat memperoleh obat yang seharusnya menggunakan resep tanpa mengikuti prosedur, pengawasan distribusi dan pelayanan farmasi harus diperiksa. Jika masyarakat kesulitan mendapatkan pelayanan dokter, akses kesehatan harus diperbaiki. Penyelesaian harus dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya melalui imbauan yang terus diulang,” tegas Safrizal.
DPN ETH menilai pembenahan tidak boleh hanya mengutamakan tindakan setelah ditemukan pelanggaran.
Pemerintah perlu membangun pengawasan yang mampu mencegah ketidaksesuaian sejak awal.
Keselamatan pasien harus menjadi dasar pengambilan keputusan, baik dalam penyusunan kebijakan pengawasan maupun penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
Pengawasan Apotek Harus Diperkuat
Salah satu perhatian penting adalah pengawasan terhadap penyerahan antibiotik kepada masyarakat.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, penggunaan antibiotik harus berdasarkan resep dokter atau dokter gigi.
Apotek dan fasilitas pelayanan kefarmasian mempunyai kewajiban menjalankan pelayanan sesuai standar profesi serta peraturan perundang-undangan.
Namun, pengawasan perlu dilakukan secara objektif dan berbasis risiko.
Pemerintah harus memastikan pengawasan tidak hanya dilakukan setelah muncul laporan pelanggaran.
Pemeriksaan dapat mencakup kepatuhan terhadap persyaratan resep, pencatatan penyerahan obat, serta pengelolaan obat keras.
Balai Besar POM di Surabaya pada April 2026 pernah menyampaikan bahwa hasil pengawasan tahun 2025 menunjukkan sekitar 80 persen apotek dalam cakupan pemantauannya masih ditemukan menjual antibiotik tanpa resep.
Temuan tersebut merupakan indikator pengawasan fasilitas farmasi dan berbeda dari persentase pengguna antibiotik dalam survei populasi.
Karena itu, angka tersebut tidak boleh langsung digunakan untuk menyimpulkan bahwa 80 persen seluruh apotek Indonesia melakukan pelanggaran.
DPN ETH menilai pemerintah perlu menyediakan data yang lebih rinci mengenai tingkat kepatuhan berdasarkan wilayah dan jenis fasilitas.
Pengawasan harus menggunakan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan generalisasi terhadap seluruh tenaga kefarmasian atau pelaku usaha apotek.
Pemerintah Perlu Memperhatikan Peredaran Obat secara Daring
Perkembangan teknologi telah memudahkan masyarakat memperoleh berbagai produk melalui layanan digital.
Kemudahan tersebut dapat memberikan manfaat bagi konsumen.
Namun, perdagangan obat membutuhkan pengawasan khusus karena berkaitan dengan keamanan penggunaan dan ketentuan kefarmasian.
Pemerintah perlu memastikan penjualan serta penyerahan antibiotik melalui sarana daring mengikuti persyaratan yang berlaku.
Pengawasan harus mencakup identitas penyelenggara, legalitas pelayanan, keabsahan resep, serta ketentuan pengiriman obat.
BPOM sebelumnya menyampaikan bahwa pengawasan obat mencakup rantai distribusi hingga kegiatan pascapemasaran.
Penguatan pengawasan siber juga diperlukan untuk menghadapi kemungkinan penjualan produk yang tidak sesuai ketentuan.
DPN ETH menilai pemerintah perlu memperkuat koordinasi antara BPOM, Kementerian Kesehatan, otoritas terkait, dan penyelenggara perdagangan digital.
Namun, belum terdapat dasar dari pengumuman BPOM pada 1 November 2026 untuk menyimpulkan bahwa platform tertentu telah melakukan pelanggaran.
Setiap dugaan penjualan antibiotik secara melawan hukum harus diperiksa berdasarkan bukti, bukan tuduhan terhadap penyelenggara tertentu tanpa verifikasi.
Ketersediaan Dokter dan Pelayanan Kesehatan Harus Menjadi Perhatian
DPN ETH menilai pengendalian penggunaan antibiotik tidak dapat dipisahkan dari akses masyarakat terhadap tenaga medis.
Masyarakat membutuhkan tempat untuk memperoleh pemeriksaan ketika mengalami gejala penyakit.
Puskesmas, klinik, dan fasilitas kesehatan lainnya mempunyai peranan penting dalam memberikan pelayanan tersebut.
Pemerintah perlu memastikan masyarakat memperoleh informasi mengenai kapan suatu penyakit membutuhkan pemeriksaan medis.
Selain itu, pelayanan harus memberikan penjelasan yang mudah dipahami mengenai alasan pemberian atau tidak diberikannya antibiotik.
Hal tersebut diperlukan agar pasien tidak menganggap antibiotik sebagai obat yang wajib diberikan setiap kali melakukan pemeriksaan.
Tenaga medis juga perlu menjalankan penggunaan antibiotik secara rasional berdasarkan pedoman klinis.
DPN ETH berpandangan bahwa peningkatan literasi kesehatan harus dilakukan bersama penguatan pelayanan.
Pengawasan obat yang ketat harus berjalan bersama pelayanan dokter yang dapat diakses, agar perlindungan masyarakat tidak berubah menjadi hambatan memperoleh pengobatan yang memang diperlukan.
Ganda Satria Dharma: Pengawasan Harus Terukur dan Dapat Diperiksa
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang, Ganda Satria Dharma, mempertegas pandangan Ketua Umum dengan menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas pengawasan obat.
“BPOM bersama instansi terkait harus memastikan pengawasan terhadap penyaluran antibiotik mempunyai indikator yang jelas. Pemeriksaan harus mencakup kepatuhan fasilitas pelayanan farmasi, ketertiban penggunaan resep, pengawasan distribusi, dan tindak lanjut terhadap temuan. Masyarakat berhak mengetahui bahwa pengawasan obat dilaksanakan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Ganda Satria Dharma.
Ganda menilai pemerintah membutuhkan sistem pencatatan yang mampu mendukung evaluasi kebijakan.
Namun, pelaksanaannya harus memperhatikan keamanan data kesehatan masyarakat.
“Pemerintah perlu menyampaikan hasil pengawasan secara berkala dengan membedakan data fasilitas yang diperiksa, jenis ketidaksesuaian, tindakan perbaikan, dan perkembangan tingkat kepatuhan. Jangan sampai angka temuan yang besar hanya menjadi bahan pemberitaan, tetapi tidak diikuti langkah pembenahan yang dapat diukur hasilnya,” jelas Ganda.
DPN ETH menilai transparansi diperlukan untuk membangun kepercayaan publik.
Pemerintah juga harus memastikan fasilitas kesehatan dan tenaga kefarmasian memperoleh pembinaan yang sesuai.
Ganda Satria Dharma: Perkuat Koordinasi BPOM, Kemenkes, dan Pemerintah Daerah
Ganda Satria Dharma turut menyoroti pentingnya koordinasi antarinstansi.
Menurutnya, pengendalian resistensi antimikroba membutuhkan pengawasan yang mencakup pelayanan kesehatan, distribusi obat, laboratorium, serta edukasi masyarakat.
“Pengendalian resistensi antibiotik tidak dapat dikerjakan oleh satu lembaga. BPOM, Kementerian Kesehatan, dinas kesehatan, fasilitas pelayanan medis, dan organisasi profesi perlu menjalankan peran sesuai kewenangan. Pemerintah harus memastikan hasil pengawasan dan pemantauan resistensi digunakan untuk memperbaiki kebijakan secara nyata,” tegas Ganda.
Ia juga menekankan pentingnya pemeriksaan terhadap efektivitas program edukasi.
“Keberhasilan sosialisasi tidak cukup dinilai dari jumlah kegiatan atau peserta yang hadir. Pemerintah harus mengetahui apakah masyarakat semakin memahami penggunaan antibiotik, apakah kepatuhan fasilitas pelayanan meningkat, serta apakah sistem pengendalian resistensi berjalan lebih baik. Pengawasan harus berorientasi pada hasil,” tambahnya.
DPN ETH menilai penguatan koordinasi dapat membantu mencegah pengulangan kegiatan yang tidak diperlukan dan meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran.
Kementerian Kesehatan Sudah Memiliki Pedoman Penggunaan Antibiotik
Pengendalian penggunaan antibiotik di Indonesia telah mempunyai dasar regulasi.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pedoman Penggunaan Antibiotik mengatur prinsip penggunaan antibiotik secara bijak.
Pasal 3 peraturan tersebut menegaskan bahwa penggunaan antibiotik harus berdasarkan resep dokter atau dokter gigi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pedoman tersebut menjadi acuan bagi praktik mandiri dokter, dokter gigi, puskesmas, klinik, rumah sakit, serta pelayanan kefarmasian.
Kementerian Kesehatan juga mempunyai program pengendalian resistensi antimikroba di rumah sakit.
Pada 20 April 2026, Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan menerbitkan Keputusan Nomor HK.02.02/D/1476/2026 tentang Pedoman Surveilans Resistansi Antimikroba di Rumah Sakit.
Pedoman tersebut menjadi salah satu instrumen dalam mendukung pengumpulan dan pemantauan data resistensi.
Kementerian Kesehatan juga menjalankan strategi nasional pengendalian resistensi antimikroba sektor kesehatan untuk periode 2025–2029.
Namun, keberadaan regulasi belum otomatis menjamin seluruh pelayanan telah berjalan sesuai ketentuan.
DPN ETH menilai pemerintah harus memperkuat evaluasi pelaksanaan kebijakan.
Peraturan yang baik harus menghasilkan perubahan perilaku dan peningkatan kepatuhan, bukan hanya menambah dokumen administrasi.
Resistensi Antibiotik Dapat Meningkatkan Beban Pengobatan
Resistensi antibiotik mempunyai konsekuensi terhadap pelayanan kesehatan.
Infeksi akibat bakteri yang resistan dapat membutuhkan pemeriksaan tambahan, pilihan antibiotik yang berbeda, atau perawatan yang lebih lama.
Kondisi tersebut dapat meningkatkan beban biaya pelayanan kesehatan serta memengaruhi keselamatan pasien.
Namun, dampak pada setiap pasien bergantung pada jenis infeksi, kondisi kesehatan, ketersediaan pengobatan, dan hasil pemeriksaan medis.
DPN ETH menilai pemerintah perlu memperhatikan konsekuensi resistensi terhadap sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Peningkatan kebutuhan perawatan akibat infeksi yang sulit ditangani berpotensi menambah tekanan terhadap fasilitas kesehatan dan pembiayaan pelayanan.
Karena itu, pencegahan resistensi mempunyai nilai penting dalam menjaga keberlanjutan sistem kesehatan.
Upaya tersebut dapat dilakukan melalui penggunaan antibiotik yang tepat, pencegahan infeksi, pemeriksaan laboratorium ketika diperlukan, dan edukasi masyarakat.
Mencegah penggunaan antibiotik yang tidak diperlukan merupakan bagian dari upaya melindungi efektivitas pengobatan untuk pasien yang benar-benar membutuhkannya.
Penggunaan Antibiotik yang Bijak Harus Diajarkan kepada Masyarakat
DPN ETH menilai edukasi penggunaan obat perlu menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Informasi harus diberikan menggunakan bahasa yang mudah dipahami.
Beberapa prinsip yang perlu diperkuat antara lain tidak menggunakan antibiotik tanpa resep, tidak membagikan antibiotik kepada orang lain, serta tidak memakai sisa antibiotik lama untuk penyakit baru tanpa pemeriksaan.
Masyarakat juga perlu mengikuti dosis dan lama pengobatan sesuai petunjuk tenaga medis.
Apabila mengalami efek samping, gejala memburuk, atau mempunyai pertanyaan mengenai pengobatan, pasien perlu berkonsultasi dengan dokter atau apoteker.
DPN ETH menekankan bahwa edukasi harus diberikan secara berkelanjutan.
Pemerintah dapat memanfaatkan puskesmas, sekolah, lingkungan masyarakat, serta media digital untuk menyampaikan informasi.
Namun, masyarakat tidak boleh dipermalukan atau disalahkan hanya karena belum memahami aturan penggunaan antibiotik.
Edukasi kesehatan harus membantu masyarakat mengambil keputusan yang lebih aman, bukan menimbulkan ketakutan untuk mencari pengobatan ketika mengalami penyakit.
DPN Elang Tiga Hambalang Mendorong Sepuluh Langkah Perbaikan Nasional
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat, Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang mendorong pemerintah melaksanakan sepuluh langkah konkret.
Pertama, Memperkuat Pengawasan Penyerahan Antibiotik
BPOM bersama instansi berwenang perlu meningkatkan pemeriksaan berbasis risiko terhadap fasilitas pelayanan kefarmasian.
Pengawasan harus memastikan antibiotik diserahkan sesuai ketentuan resep dan standar pelayanan.
Kedua, Membuka Data Pengawasan Secara Terukur
Pemerintah perlu menyampaikan data agregat mengenai cakupan pemeriksaan, tingkat kepatuhan, jenis ketidaksesuaian, dan hasil tindak lanjut.
Perbedaan antara data pengawasan apotek dan survei penggunaan obat oleh masyarakat harus dijelaskan.
Ketiga, Memperkuat Edukasi di Puskesmas dan Sekolah
Kementerian Kesehatan bersama pemerintah daerah perlu meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai penggunaan antibiotik yang benar.
Edukasi perlu menggunakan pendekatan yang mudah dipahami dan sesuai kebutuhan kelompok sasaran.
Keempat, Memperluas Akses Konsultasi Medis
Pemerintah perlu memastikan masyarakat mempunyai akses yang memadai kepada dokter dan fasilitas pelayanan kesehatan.
Peningkatan pengawasan obat harus berjalan bersama kemudahan memperoleh pemeriksaan yang diperlukan.
Kelima, Memperkuat Pengawasan Penjualan Obat Daring
Instansi berwenang perlu meningkatkan pengawasan terhadap penjualan antibiotik melalui sarana digital.
Setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.
Keenam, Memperkuat Program Pengendalian Resistensi di Rumah Sakit
Kementerian Kesehatan perlu memastikan fasilitas kesehatan menjalankan program penggunaan antibiotik secara rasional dan pencegahan infeksi.
Pemantauan harus mencakup kepatuhan terhadap pedoman serta hasil surveilans resistensi.
Ketujuh, Meningkatkan Kapasitas Laboratorium
Pemerintah perlu memperkuat kemampuan pemeriksaan mikrobiologi dan uji kepekaan antibiotik sesuai kebutuhan fasilitas kesehatan.
Data laboratorium harus digunakan untuk mendukung penentuan pengobatan dan pengawasan resistensi.
Kedelapan, Memperkuat Perlindungan dan Pembinaan Tenaga Kefarmasian
Pemerintah perlu memastikan tenaga kefarmasian memahami kewajiban pelayanan, mempunyai dukungan pelaksanaan standar, serta memperoleh pembinaan sesuai kebutuhan.
Penanganan setiap dugaan pelanggaran harus dilakukan secara objektif.
Kesembilan, Mengintegrasikan Pengendalian Resistensi Lintas Sektor
Penggunaan antimikroba pada manusia, hewan, dan lingkungan membutuhkan perhatian sesuai pendekatan One Health.
Pemerintah perlu memperkuat koordinasi sektor kesehatan, peternakan, dan lingkungan berdasarkan kewenangan masing-masing.
Kesepuluh, Mengevaluasi Hasil Kebijakan secara Berkala
Pemerintah perlu menetapkan indikator untuk mengukur perubahan perilaku masyarakat, tingkat kepatuhan penyerahan obat, penggunaan antibiotik yang rasional, serta perkembangan resistensi yang terpantau.
Evaluasi harus menjadi dasar perbaikan kebijakan.
DPN ETH menilai seluruh langkah tersebut diperlukan agar pengendalian resistensi antibiotik memberikan manfaat nyata bagi keselamatan pasien.
Pengawasan Obat Harus Menjadi Bagian dari Perlindungan Rakyat
Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang berpandangan bahwa penggunaan antibiotik tanpa resep dokter merupakan persoalan yang membutuhkan penanganan serius.
Namun, pemerintah harus memastikan kebijakan pengawasan dilakukan secara menyeluruh dan proporsional.
Pemeriksaan terhadap fasilitas pelayanan farmasi perlu dilaksanakan berdasarkan standar serta ketentuan yang berlaku.
Masyarakat harus memperoleh edukasi yang memadai.
Tenaga medis dan kefarmasian perlu mendapat dukungan untuk menjalankan pelayanan secara profesional.
Sementara itu, pemerintah perlu memperkuat ketersediaan pelayanan kesehatan agar masyarakat tidak menghadapi hambatan yang tidak semestinya ketika membutuhkan pertolongan medis.
DPN ETH menilai perlindungan konsumen obat harus menjadi bagian penting dari pembangunan kesehatan nasional.
Obat yang aman bukan hanya obat yang mempunyai izin edar dan memenuhi standar mutu, tetapi juga obat yang digunakan oleh pasien yang tepat, untuk indikasi yang tepat, dengan dosis dan durasi yang sesuai.
DPN Elang Tiga Hambalang: Jangan Tunggu Antibiotik Tidak Lagi Efektif untuk Memperbaiki Pengawasan
Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang menegaskan bahwa peringatan BPOM mengenai tingginya penggunaan antibiotik tanpa resep harus menjadi perhatian serius pemerintah.
Data yang disampaikan Kepala BPOM pada 1 November 2026 menunjukkan perlunya penguatan pengawasan serta pendidikan kesehatan masyarakat.
Namun, tindak lanjut tidak boleh berhenti pada kampanye dan sosialisasi.
Pemerintah perlu memastikan sistem distribusi obat, pelayanan apotek, serta penggunaan antibiotik di fasilitas kesehatan berjalan sesuai ketentuan.
Masyarakat juga harus memperoleh kemudahan mendapatkan informasi yang benar mengenai penggunaan obat.
DPN ETH menilai pengendalian resistensi antibiotik merupakan investasi penting bagi masa depan kesehatan nasional.
Peningkatan resistensi dapat memperumit pengobatan infeksi dan menimbulkan dampak terhadap keselamatan pasien.
Karena itu, pemerintah membutuhkan kebijakan yang mampu mencegah persoalan sebelum menimbulkan dampak lebih luas.
DPN Elang Tiga Hambalang menegaskan bahwa keselamatan rakyat harus menjadi dasar pengawasan obat dan pelayanan kesehatan.
Pengawasan harus dijalankan secara profesional.
Edukasi harus menjangkau masyarakat.
Pelayanan kesehatan harus mudah diakses.
Sementara itu, setiap dugaan pelanggaran harus ditangani berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.
Indonesia tidak boleh menunggu sampai semakin banyak infeksi sulit diobati untuk memperkuat sistem pengendalian resistensi antimikroba.
DPN Elang Tiga Hambalang: Perketat Pengawasan Antibiotik, Perluas Pelayanan Kesehatan, Lindungi Pasien, dan Wujudkan Indonesia yang Lebih Sehat!
Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang
Safrizal
Ketua Umum
Ganda Satria Dharma
Sekretaris Jenderal
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Minggu, 1 November 2026
Mengawal Kebijakan, Menegakkan Keadilan, dan Memperjuangkan Kepentingan Rakyat Indonesia.





