Tindak Lanjut Pelimpahan Mabes Polri, Sekjen Elang Tiga Hambalang Sambangi Polda Jatim, Minta Penanganan Kasus Lakarsantri Tidak Mandek
SURABAYA, 2 NOVEMBER 2026 — Menindaklanjuti pelimpahan pengaduan dari Bareskrim Polri kepada Polda Jawa Timur, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Elang Tiga Hambalang, Ganda Satria Dharma, bersama jajaran organisasi, yakni Anto, Raihan, Taufik Hidayat, dan Yudi, menyambangi Polda Jawa...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
SURABAYA, 2 NOVEMBER 2026 — Menindaklanjuti pelimpahan pengaduan dari Bareskrim Polri kepada Polda Jawa Timur, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Elang Tiga Hambalang, Ganda Satria Dharma, bersama jajaran organisasi, yakni Anto, Raihan, Taufik Hidayat, dan Yudi, menyambangi Polda Jawa Timur untuk melakukan koordinasi dan bertemu Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum).
Kedatangan tersebut merupakan bagian dari langkah kelembagaan DPN Elang Tiga Hambalang dalam mengawal pengaduan terkait persoalan status penguasaan tanah dan bangunan Kantor Polsek Lakarsantri, Surabaya.
DPN Elang Tiga Hambalang menegaskan bahwa pelimpahan pengaduan dari Mabes Polri harus ditindaklanjuti secara konkret. Proses tersebut tidak boleh berhenti pada administrasi surat-menyurat tanpa kejelasan mengenai perkembangan pemeriksaan.
Ganda Satria Dharma: Kami Datang untuk Mengawal Kepastian Hukum
Sekjen DPN Elang Tiga Hambalang, Ganda Satria Dharma, menegaskan bahwa langkah mendatangi Polda Jawa Timur merupakan bentuk keseriusan organisasi dalam mengawal pengaduan yang telah disampaikan melalui jalur resmi.
Menurut sikap organisasi, persoalan status tanah dan bangunan Kantor Polsek Lakarsantri harus mendapatkan penanganan yang objektif, transparan, dan berdasarkan dokumen serta fakta hukum.
DPN Elang Tiga Hambalang meminta agar pihak terkait memberikan ruang klarifikasi secara menyeluruh, termasuk penelusuran riwayat penguasaan tanah, dasar penggunaan lahan, dokumen pertanahan, serta administrasi yang berkaitan dengan bangunan kantor tersebut.
Polda Jatim Diminta Berikan Kejelasan, Bukan Sekadar Prosedur
DPN Elang Tiga Hambalang menilai bahwa pelimpahan pengaduan dari Bareskrim Polri merupakan tahapan yang harus diikuti dengan tindak lanjut yang terukur.
Karena itu, organisasi meminta Dirreskrimum Polda Jawa Timur agar memberikan perhatian terhadap substansi pengaduan dan memastikan setiap aspek yang dilaporkan ditelaah sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.
Apabila terdapat dokumen yang perlu diverifikasi, lakukan pemeriksaan. Jika terdapat perbedaan keterangan, lakukan klarifikasi. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, proses sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sebaliknya, apabila penggunaan tanah dan bangunan tersebut memiliki dasar hukum yang sah, penjelasan resmi juga perlu disampaikan agar persoalan tidak terus menjadi tanda tanya.
Tidak Ada Institusi yang Berada di Atas Hukum
DPN Elang Tiga Hambalang menegaskan bahwa perjuangan memperoleh kepastian hukum bukanlah bentuk konfrontasi terhadap institusi kepolisian. Langkah ini merupakan bagian dari pengawalan terhadap proses hukum melalui mekanisme yang sah.
Ketua Umum DPN Elang Tiga Hambalang, Dedi Safrizal, bersama Sekjen Ganda Satria Dharma, menegaskan komitmen organisasi untuk terus mengawal persoalan tersebut melalui jalur hukum dan kelembagaan.
Pengawalan Berlanjut Sampai Ada Kejelasan
Kedatangan jajaran DPN Elang Tiga Hambalang ke Polda Jawa Timur menjadi bagian dari upaya memastikan pengaduan yang telah dilimpahkan Mabes Polri mendapatkan tindak lanjut sebagaimana mestinya.
Organisasi berharap komunikasi dan koordinasi dengan jajaran Polda Jatim dapat membuka jalan bagi pemeriksaan yang menyeluruh serta memberikan kepastian kepada seluruh pihak yang berkepentingan.
Jangan biarkan pengaduan resmi kehilangan arah. Setiap laporan harus ditindaklanjuti, setiap dokumen harus diperiksa, dan setiap persoalan hukum harus mendapatkan kejelasan. Kepastian hukum tidak boleh berhenti di atas kertas!
Sebagai penegasan, pelimpahan pengaduan dari Bareskrim Polri bukan merupakan penetapan adanya pelanggaran hukum. Penentuan status tanah, bangunan, dan ada atau tidaknya pelanggaran tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang sah.
Redaksi: Elang Tiga Global News
Editor: Bambang





