EXPLORE GLOBAL

⚡ QUICK SHORTCUTS

📂 KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terbaru, Berita Terkini, Ekonomi, Nasional

Penyaluran Pupuk Bersubsidi Pasaman Barat Capai 27.581 Ton, Satuan Petani Elang Tiga Hambalang Dorong Pemerataan, Transparansi dan Perlindungan Petani

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Minggu, 1 November 2026. Penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, mencapai 27.581 ton hingga Oktober 2026. Capaian tersebut menunjukkan perkembangan positif dalam penyediaan sarana produksi pertanian. Namun, dari total alokasi tahun...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Minggu, 1 November 2026.

Penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, mencapai 27.581 ton hingga Oktober 2026. Capaian tersebut menunjukkan perkembangan positif dalam penyediaan sarana produksi pertanian. Namun, dari total alokasi tahun 2026 sebesar 34.174 ton, masih terdapat sekitar 6.593 ton pupuk yang belum tersalurkan berdasarkan data yang diumumkan pemerintah daerah.

banner 468x60

Kondisi tersebut menjadi perhatian dalam upaya memastikan pupuk tersedia tepat waktu, sesuai kebutuhan tanaman, dan dapat diperoleh petani yang memenuhi persyaratan.

Dewan Pimpinan Nasional Satuan Petani Elang Tiga Hambalang (DPN Satuan Petani ETH) mendukung kebijakan pemerintah memperkuat subsidi pupuk sebagai bagian dari pembangunan ketahanan pangan nasional.

Organisasi sekaligus mendorong peningkatan transparansi data, pemerataan distribusi, kemudahan administrasi, serta pengawasan harga agar program subsidi benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat pertanian.

Pemerintah Laporkan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Mencapai 27.581 Ton

Berdasarkan laporan ANTARA News Sumatera Barat pada Sabtu, 31 Oktober 2026, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Pasaman Barat mencatat realisasi penyaluran pupuk bersubsidi Urea dan NPK mencapai 27.581 ton.

Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Pasaman Barat, Afdal, menjelaskan bahwa pemerintah daerah menargetkan seluruh alokasi pupuk bersubsidi tahun 2026 dapat tersalurkan hingga Desember.

Alokasi pupuk bersubsidi Pasaman Barat terdiri atas dua jenis utama.

Pupuk Urea memperoleh alokasi sebesar 16.366 ton. Hingga Oktober 2026, realisasi penyalurannya mencapai 13.568 ton atau sekitar 82,90 persen.

Dengan demikian, masih terdapat sekitar 2.798 ton dari alokasi Urea yang belum tersalurkan.

Sementara itu, pupuk NPK memperoleh alokasi sebesar 17.808 ton dengan realisasi penyaluran mencapai 14.013 ton atau sekitar 78,69 persen.

Jumlah yang belum tersalurkan untuk pupuk NPK mencapai sekitar 3.795 ton.

Secara keseluruhan, realisasi penyaluran pupuk mencapai sekitar 80,71 persen dari total alokasi tahun 2026.

Angka tersebut dihitung berdasarkan realisasi 27.581 ton dibandingkan alokasi 34.174 ton.

Dalam pemberitaan ANTARA, terdapat penyebutan realisasi sebesar 87 persen pada bagian awal laporan. Namun, hasil perhitungan berdasarkan angka alokasi dan realisasi yang dirinci menunjukkan persentase sekitar 80,71 persen.

Perbedaan tersebut memerlukan klarifikasi administratif agar informasi yang diterima masyarakat tetap akurat.

Perbedaan perhitungan tidak dapat langsung dianggap sebagai bukti penyimpangan, karena diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen sumber dan kemungkinan perbedaan dasar pelaporan.

DPN Satuan Petani ETH memandang bahwa ketepatan data merupakan bagian penting dari pengawasan kebijakan pertanian.

Informasi mengenai jumlah pupuk yang tersedia, telah disalurkan, dan masih dapat ditebus perlu disampaikan secara transparan kepada petani.

BRMP Sumatera Barat Catat Perbedaan Realisasi Antarkecamatan

Selain perkembangan penyaluran tingkat kabupaten, Kementerian Pertanian melalui Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP) Sumatera Barat juga melaporkan hasil rapat koordinasi penyaluran pupuk bersubsidi di Pasaman Barat.

Rapat dilaksanakan pada 28 Oktober 2026 dan melibatkan pemerintah daerah, perwakilan Pupuk Indonesia, penyuluh pertanian, petugas verifikasi, serta perwakilan pengecer.

Dalam laporan yang diterbitkan 29 Oktober 2026, BRMP Sumatera Barat mencatat realisasi penyaluran sekitar 75 persen untuk pupuk NPK dan 70 persen untuk pupuk Urea berdasarkan data yang disampaikan dalam rapat tersebut.

Laporan yang sama menunjukkan adanya perbedaan tingkat penebusan pupuk bersubsidi antarkecamatan.

Kecamatan Lembah Melintang dan Sungai Aur mencatat tingkat penebusan sekitar 96 persen.

Sementara itu, Kecamatan Talamau tercatat sekitar 59 persen.

Data tersebut menunjukkan bahwa tingkat pemanfaatan pupuk bersubsidi belum merata di seluruh wilayah.

Namun, angka rapat koordinasi 28 Oktober dan laporan perkembangan hingga 31 Oktober berasal dari waktu pelaporan berbeda. Perbandingannya perlu mempertimbangkan periode pencatatan serta definisi penyaluran dan penebusan.

DPN Satuan Petani Elang Tiga Hambalang memandang bahwa perbedaan tingkat penebusan memerlukan evaluasi.

Pemerintah perlu mengetahui apakah rendahnya penebusan disebabkan oleh kebutuhan pupuk yang belum memasuki waktunya, keterbatasan kemampuan membeli, persoalan ketersediaan stok, atau kendala administrasi.

Evaluasi harus dilakukan berdasarkan kondisi masing-masing wilayah.

Dengan demikian, pemerintah dapat menentukan langkah perbaikan yang tepat tanpa menyimpulkan adanya penyimpangan sebelum dilakukan pemeriksaan.

Ketepatan Waktu Penyaluran Sama Pentingnya dengan Jumlah Pupuk

Pupuk mempunyai peran penting dalam mendukung pertumbuhan tanaman dan menjaga produktivitas pertanian.

Namun, manfaat pemupukan tidak hanya ditentukan oleh jumlah pupuk yang tersedia.

Ketepatan jenis, dosis, cara penggunaan, dan waktu aplikasi merupakan faktor yang harus diperhatikan.

Petani membutuhkan pupuk sesuai fase pertumbuhan tanaman.

Apabila pupuk baru tersedia setelah masa pemupukan yang direkomendasikan terlewati, manfaatnya dapat berkurang.

Kondisi tersebut berpotensi memengaruhi produktivitas dan biaya usaha tani.

DPN Satuan Petani ETH memandang bahwa keberhasilan penyaluran subsidi tidak cukup hanya dinilai berdasarkan persentase alokasi tahunan.

Pemerintah perlu memastikan pupuk benar-benar tersedia dan dapat ditebus ketika petani membutuhkannya.

Pelaksanaan penyaluran juga perlu memperhatikan kalender tanam dan karakter komoditas yang dikembangkan.

Di Kabupaten Pasaman Barat, masyarakat mengembangkan berbagai komoditas pertanian, antara lain jagung, kentang, ubi jalar, dan talas.

Namun, tidak seluruh komoditas tersebut otomatis termasuk dalam daftar penerima pupuk bersubsidi.

Pemerintah menetapkan persyaratan penerima berdasarkan jenis usaha tani, luas lahan, serta ketentuan administrasi yang berlaku.

Karena itu, petani perlu memperoleh informasi yang benar mengenai persyaratan dan jenis komoditas yang berhak memperoleh subsidi.

Harga Pupuk Bersubsidi Harus Sesuai Ketentuan Pemerintah

Pengawasan harga merupakan bagian penting dari perlindungan petani.

Berdasarkan informasi resmi Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian, harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 adalah:

  • Pupuk Urea sebesar Rp1.800 per kilogram.
  • Pupuk NPK sebesar Rp1.840 per kilogram.
  • Pupuk NPK untuk kakao sebesar Rp2.640 per kilogram.
  • Pupuk ZA khusus tebu sebesar Rp1.360 per kilogram.
  • Pupuk organik bersubsidi sebesar Rp640 per kilogram.

Harga tersebut berlaku untuk pupuk bersubsidi sesuai jenis, mekanisme penyaluran, dan ketentuan yang berlaku.

Pemerintah juga menetapkan kriteria petani penerima subsidi, termasuk persyaratan luas lahan paling banyak dua hektare setiap musim tanam bagi petani pada subsektor yang memenuhi ketentuan.

Komoditas prioritas mencakup padi, jagung, kedelai, ubi kayu, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, kakao, dan tebu rakyat.

DPN Satuan Petani Elang Tiga Hambalang memandang bahwa informasi harga dan persyaratan harus tersedia secara terbuka pada titik penyaluran resmi.

Petani membutuhkan kepastian mengenai jumlah pupuk yang berhak ditebus dan harga yang harus dibayarkan.

Keterbukaan informasi juga dapat membantu mengurangi risiko pungutan yang tidak sesuai ketentuan.

Apabila ditemukan dugaan pelanggaran harga atau mekanisme penyaluran, pemerintah perlu melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti transaksi dan ketentuan yang berlaku.

Pembaruan Data Petani Menjadi Bagian Penting dari Program Subsidi

Pelaksanaan subsidi pupuk berkaitan dengan sistem pendataan petani dan kebutuhan usaha tani.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 3 Tahun 2026, data petani dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) disinkronkan dengan Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (SIMLUHTAN).

Ketentuan tersebut juga memungkinkan pembaruan e-RDKK pada tahun berjalan.

Karena itu, penyuluh pertanian dan dinas terkait mempunyai peran penting dalam memastikan ketepatan informasi penerima.

Petani yang memenuhi persyaratan perlu memperoleh pendampingan apabila mengalami kesulitan administrasi.

Dalam rapat koordinasi di Pasaman Barat, sejumlah persoalan yang dibahas mencakup ketersediaan pupuk, mekanisme penebusan di luar periode musim tanam, serta kelengkapan administrasi petani.

BRMP Sumatera Barat juga menekankan pentingnya pembaruan data berdasarkan kondisi nyata di lapangan.

DPN Satuan Petani ETH mendukung penguatan sistem pendataan tersebut.

Namun, organisasi memandang bahwa penggunaan teknologi administrasi tidak boleh menjadi hambatan bagi petani yang mempunyai keterbatasan akses digital.

Pendampingan langsung tetap diperlukan, terutama bagi petani kecil dan masyarakat pertanian yang berada jauh dari pusat pelayanan.

Penguatan Pupuk Organik Perlu Didukung Pendampingan Teknis

Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat juga mendorong penggunaan pupuk organik sebagai bagian dari upaya menjaga kesuburan tanah.

Menurut keterangan Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Pasaman Barat, penggunaan pupuk organik dapat membantu memperbaiki kondisi tanah dan mendukung keberlanjutan produksi.

DPN Satuan Petani Elang Tiga Hambalang memandang bahwa pengembangan pupuk organik mempunyai manfaat penting dalam pembangunan pertanian berkelanjutan.

Namun, penggunaan pupuk organik perlu disesuaikan dengan kebutuhan unsur hara tanaman.

Pupuk organik tidak selalu dapat langsung menggantikan seluruh kebutuhan pupuk anorganik.

Petani membutuhkan rekomendasi pemupukan berimbang berdasarkan kondisi tanah, jenis tanaman, dan target produksi.

Selain itu, pengembangan pupuk organik memerlukan dukungan pengetahuan mengenai pengolahan bahan baku, proses fermentasi atau pengomposan, kualitas produk, dan cara penggunaan yang benar.

Kelompok tani dapat didorong mengembangkan fasilitas pengolahan pupuk organik sesuai ketersediaan bahan baku lokal.

Pengembangan tersebut dapat membantu mengurangi ketergantungan pada sebagian input dari luar apabila diterapkan secara tepat.

Satuan Petani ETH Mengusulkan Empat Langkah Strategis

Dalam rangka mendukung keberhasilan subsidi pupuk nasional dan meningkatkan kesejahteraan petani, DPN Satuan Petani Elang Tiga Hambalang mengusulkan empat langkah konkret.

Pertama, memperkuat transparansi data alokasi dan realisasi pupuk bersubsidi.

Kementerian Pertanian bersama pemerintah daerah perlu memastikan data alokasi, penyaluran, penebusan, dan sisa pupuk tersedia secara akurat.

Pemerintah juga perlu melakukan rekonsiliasi terhadap perbedaan persentase yang muncul dalam laporan publik.

Informasi sebaiknya disampaikan secara berkala berdasarkan jenis pupuk dan wilayah kecamatan.

Dengan demikian, petani dapat mengetahui perkembangan penyaluran dan pemerintah dapat mengidentifikasi wilayah yang membutuhkan perhatian.

Kedua, mempercepat pemerataan distribusi berdasarkan kebutuhan musim tanam.

Pemerintah perlu melakukan evaluasi terhadap kecamatan yang mempunyai tingkat penebusan lebih rendah.

Pemeriksaan perlu mencakup ketersediaan stok pada titik penyaluran, jumlah petani terdaftar, kemampuan penebusan, dan kesesuaian jadwal distribusi.

Kecamatan yang menghadapi hambatan perlu memperoleh pendampingan sesuai penyebab persoalannya.

Pemerintah juga perlu memastikan mekanisme realokasi dapat digunakan sesuai ketentuan apabila terdapat ketidakseimbangan kebutuhan antarwilayah.

Ketiga, memperkuat pengawasan harga dan pembaruan data penerima.

Dinas pertanian bersama penyuluh perlu meningkatkan pendampingan pembaruan e-RDKK agar data petani sesuai dengan kondisi nyata.

Pemerintah juga perlu memastikan informasi harga eceran tertinggi tersedia pada titik penyaluran resmi.

Pengawasan dapat melibatkan Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida serta instansi terkait sesuai kewenangan masing-masing.

Masyarakat perlu memperoleh saluran pengaduan yang jelas untuk melaporkan persoalan penebusan, ketidaksesuaian harga, atau dugaan penyimpangan.

Setiap laporan harus diperiksa secara objektif berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Keempat, memperkuat pendampingan pemupukan berimbang dan pembangunan sarana pertanian.

Pemerintah perlu meningkatkan penyuluhan mengenai penggunaan pupuk berdasarkan kebutuhan tanaman dan kondisi kesuburan tanah.

Pengembangan pupuk organik dapat dilakukan bersama peningkatan pemahaman petani mengenai pengelolaan unsur hara.

Selain itu, pembangunan infrastruktur pertanian perlu diperkuat, termasuk rehabilitasi jaringan irigasi tersier, jalan usaha tani, serta dukungan alat dan mesin pertanian.

Langkah tersebut diperlukan karena produktivitas tidak hanya bergantung pada ketersediaan pupuk, tetapi juga kualitas lahan, pengairan, dan kemampuan petani mengelola kegiatan produksi.

Satuan Petani ETH Mendukung Ketahanan Pangan dan Perlindungan Usaha Tani

DPN Satuan Petani Elang Tiga Hambalang mendukung kebijakan pemerintah dalam memperkuat subsidi pupuk untuk meningkatkan produktivitas pertanian nasional.

Program subsidi merupakan salah satu instrumen penting untuk membantu petani menghadapi kebutuhan biaya produksi.

Namun, keberhasilan program harus dinilai berdasarkan manfaat nyata yang diterima masyarakat pertanian.

Pemerintah perlu memastikan bahwa pupuk dapat diperoleh tepat waktu, sesuai kebutuhan, dengan harga yang berlaku, dan melalui mekanisme yang transparan.

Koordinasi antara Kementerian Pertanian, Pupuk Indonesia, pemerintah daerah, penyuluh, kelompok tani, dan lembaga pengawas perlu terus diperkuat.

DPN Satuan Petani ETH memandang bahwa pengawasan subsidi pupuk harus dilaksanakan secara konstruktif dan berdasarkan fakta.

Organisasi mendukung setiap langkah pemerintah yang bertujuan memperbaiki pelayanan, mencegah penyimpangan, dan meningkatkan kemampuan produksi dalam negeri.

Melalui fungsi kontrol sosial yang independen, Satuan Petani Elang Tiga Hambalang juga mendorong keterlibatan petani dalam memberikan informasi mengenai kondisi distribusi di lapangan.

Keberhasilan subsidi pupuk nasional tidak cukup hanya diukur dari jumlah ton yang disalurkan. Keberhasilannya harus dibuktikan melalui tersedianya pupuk saat dibutuhkan, ketepatan harga dan sasaran, serta meningkatnya produktivitas dan kesejahteraan petani Indonesia.

BERSATU • BERJUANG • SEJAHTERA

banner 336x280
Secret Link