EXPLORE GLOBAL

⚡ QUICK SHORTCUTS

📂 KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terbaru, Berita Terkini, Global

Peredaran Benih Ilegal Ancam Masa Depan Petani, Satuan Petani ETH Desak Pengawasan Nasional dan Perlindungan Petani dari Benih Tidak Bermutu

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

SATUAN PETANI ELANG TIGA HAMBALANG EDISI RABU, 14 OKTOBER 2026 Kategori: PETANI — Benih Hortikultura, Perlindungan Petani, Sertifikasi Benih, Pengawasan Perdagangan, Kepastian Usaha Tani, dan Ketahanan Pangan Nasional. RINGKASAN FAKTA Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

SATUAN PETANI ELANG TIGA HAMBALANG

EDISI RABU, 14 OKTOBER 2026

Kategori: PETANI — Benih Hortikultura, Perlindungan Petani, Sertifikasi Benih, Pengawasan Perdagangan, Kepastian Usaha Tani, dan Ketahanan Pangan Nasional.

banner 468x60

RINGKASAN FAKTA

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (DPTPH) memperkuat pengawasan peredaran benih hortikultura untuk mengantisipasi masuknya benih ilegal yang berpotensi merugikan petani.

Kebijakan tersebut disampaikan Kepala DPTPH Kalimantan Timur, Fahmi Himawan, dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Perbenihan Hortikultura yang diselenggarakan secara daring pada Selasa, 13 Oktober 2026.

Pemerintah daerah menekankan pentingnya kesesuaian mutu benih, legalitas produsen dan pengedar, serta kepatuhan terhadap peraturan perbenihan terbaru.

Pengawasan mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 4 Tahun 2026 tentang Produksi, Sertifikasi, dan Pengawasan Peredaran Benih Hortikultura, yang berlaku sejak 27 Februari 2026 dan menggantikan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 23 Tahun 2021.

Peraturan tersebut mengatur standar mutu, sertifikasi, pelabelan, pemeriksaan dokumen, pengawasan peredaran, hingga penarikan benih yang terbukti tidak memenuhi persyaratan.

Sesuai Pasal 45 Permentan Nomor 4 Tahun 2026, pengawasan peredaran benih dilakukan secara berkala setiap tiga bulan, serta sewaktu-waktu apabila terdapat laporan atau indikasi pelanggaran.

Catatan verifikasi: Pemerintah Kalimantan Timur mengumumkan langkah pencegahan dan penguatan pengawasan. Belum terdapat angka resmi mengenai jumlah benih ilegal yang ditemukan atau jumlah petani yang mengalami kerugian dalam laporan tersebut. Karena itu, berita ini tidak menyatakan telah terjadi peredaran benih ilegal secara masif.

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Rabu, 14 Oktober 2026.

Ancaman peredaran benih hortikultura ilegal dan tidak memenuhi standar mutu menjadi persoalan yang perlu mendapatkan perhatian serius dalam pembangunan pertanian Indonesia. Benih merupakan fondasi awal keberhasilan usaha tani. Ketika kualitas benih tidak terjamin, petani berisiko mengalami kerugian bahkan sebelum tanaman memasuki masa panen.

Biaya pengolahan lahan, pembelian pupuk, penyediaan air, tenaga kerja, dan pemeliharaan tanaman dapat terbuang apabila benih yang digunakan mempunyai daya tumbuh rendah, tidak sesuai dengan varietas yang dijanjikan, atau tidak memenuhi persyaratan kesehatan tanaman.

Kondisi inilah yang menjadi dasar pentingnya peningkatan pengawasan perbenihan hortikultura di Kalimantan Timur.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui DPTPH memperkuat pemahaman dan pelaksanaan regulasi terbaru untuk memastikan produksi, sertifikasi, perdagangan, dan pengawasan benih dilaksanakan sesuai ketentuan.

Satuan Petani Elang Tiga Hambalang menilai langkah tersebut sebagai perkembangan positif yang perlu dikembangkan secara lebih luas di tingkat nasional.

Sebagai organisasi kontrol sosial yang independen dan konstruktif, Satuan Petani ETH memberikan dukungan terhadap kebijakan pemerintah yang bertujuan melindungi petani dari kerugian akibat penggunaan sarana produksi yang tidak memenuhi standar.

Namun, organisasi menilai bahwa penguatan regulasi harus diikuti pelaksanaan pengawasan yang konsisten, peningkatan pelayanan sertifikasi, serta perlindungan terhadap hak petani sebagai pembeli dan pengguna benih.

Pemerintah Kalimantan Timur Perkuat Pengawasan Benih Hortikultura

Kepala DPTPH Provinsi Kalimantan Timur, Fahmi Himawan, menyampaikan bahwa keberhasilan peningkatan produksi pertanian tidak cukup hanya diukur melalui target hasil panen.

Kualitas benih menjadi salah satu unsur paling mendasar dalam menentukan mutu dan produktivitas tanaman.

Dalam sosialisasi peraturan perbenihan pada 13 Oktober 2026, pemerintah daerah menegaskan pentingnya kesamaan pemahaman mengenai tata kelola produksi, sertifikasi, peredaran, dan pengawasan benih.

Kegiatan tersebut dilaksanakan melalui UPTD Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura.

Pemerintah daerah juga menekankan perlunya pelaku usaha memahami ketentuan perizinan berdasarkan klasifikasi kegiatan usaha yang dijalankan.

Fahmi Himawan menjelaskan bahwa klasifikasi usaha benih tidak dapat disamakan untuk seluruh jenis komoditas. Produsen maupun penangkar perlu menyesuaikan perizinannya dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Satuan Petani ETH mendukung penguatan pembinaan kepada produsen dan pengedar benih.

Namun, organisasi memandang bahwa keberhasilan sosialisasi tidak cukup diukur dari jumlah kegiatan atau peserta.

Pemerintah perlu memastikan pelaku usaha benar-benar memahami persyaratan yang berlaku, sedangkan petani memperoleh informasi yang dapat digunakan untuk memilih benih secara aman.

Penguatan pengawasan harus mampu mencegah produk tidak memenuhi standar memasuki rantai perdagangan sekaligus menjaga kelancaran usaha produsen dan penangkar yang patuh terhadap ketentuan.

Benih Tidak Bermutu Berpotensi Menimbulkan Kerugian Berlapis

Satuan Petani Elang Tiga Hambalang memandang bahwa persoalan benih tidak bermutu mempunyai dampak ekonomi yang jauh lebih besar daripada sekadar kerugian biaya pembelian benih.

Dalam kegiatan pertanian, petani harus menyiapkan berbagai kebutuhan sebelum tanaman menghasilkan.

Pengeluaran tersebut mencakup pengolahan tanah, pembelian pupuk, pengairan, penggunaan pestisida sesuai kebutuhan, tenaga kerja, serta pemeliharaan tanaman.

Apabila benih ternyata tidak memenuhi persyaratan mutu, pertumbuhan tanaman dapat terganggu.

Benih yang mempunyai daya berkecambah rendah, tidak sesuai karakteristik varietas, atau mengalami gangguan kesehatan berpotensi menyebabkan pertumbuhan tanaman tidak seragam.

Kondisi tersebut dapat meningkatkan biaya pemeliharaan dan menurunkan potensi hasil panen.

Namun kegagalan tanaman tidak selalu disebabkan oleh mutu benih. Faktor cuaca, tanah, air, serangan organisme pengganggu tanaman, serta teknik budidaya juga harus diperiksa sebelum menetapkan penyebab kerugian.

Karena itu, Satuan Petani ETH menilai perlindungan petani harus didukung mekanisme pemeriksaan mutu yang objektif.

Apabila terdapat laporan dugaan benih tidak memenuhi standar, pemerintah perlu memfasilitasi pengujian oleh lembaga yang berwenang.

Hasil pemeriksaan harus dapat dipertanggungjawabkan sehingga hak petani terlindungi dan produsen yang menjalankan kegiatan sesuai aturan tidak dirugikan oleh tuduhan tanpa bukti.

Permentan Nomor 4 Tahun 2026 Jadi Dasar Pengawasan

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 4 Tahun 2026 tentang Produksi, Sertifikasi, dan Pengawasan Peredaran Benih Hortikultura.

Peraturan tersebut ditetapkan pada 26 Februari 2026 dan berlaku sejak 27 Februari 2026.

Regulasi ini menggantikan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pembenihan Hortikultura.

Permentan Nomor 4 Tahun 2026 mengatur berbagai aspek, mulai dari produksi dan sertifikasi benih hingga pemeriksaan mutu, peredaran, dan pengawasan.

Pasal 28 menetapkan bahwa benih bermutu hortikultura yang diedarkan wajib memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal.

Standar tersebut mencakup mutu genetik, fisik, fisiologis, dan/atau status kesehatan benih.

Pasal 44 dan Pasal 45 mengatur pengawasan peredaran benih oleh Pengawas Benih Tanaman (PBT), termasuk pemeriksaan berkala setiap tiga bulan serta pemeriksaan sewaktu-waktu apabila terdapat laporan atau indikasi pelanggaran.

Selanjutnya, Pasal 50 sampai Pasal 52 mengatur tindakan ketika terdapat kecurigaan terhadap dokumen atau mutu benih.

Dalam ketentuan tersebut, PBT dapat melakukan penghentian peredaran dan/atau pemeriksaan mutu.

Benih yang terbukti tidak memenuhi standar mutu harus ditarik dari peredaran sesuai prosedur yang berlaku.

Satuan Petani ETH menilai peraturan tersebut memberikan dasar penting bagi pengawasan nasional.

Namun, organisasi memandang bahwa keberhasilan penerapannya membutuhkan kesiapan petugas pengawas, fasilitas laboratorium, dan dukungan pemerintah daerah.

Regulasi yang baik tidak akan memberikan manfaat maksimal apabila pengawasan di lapangan masih menghadapi keterbatasan sumber daya.

Karena itu, pemerintah perlu memastikan lembaga pengawasan dan sertifikasi benih mempunyai kemampuan menjalankan tugas secara konsisten.

Peredaran Benih Harus Dapat Ditelusuri

Satuan Petani ETH mendorong penguatan sistem ketertelusuran benih hortikultura.

Petani membutuhkan kepastian mengenai asal benih, identitas varietas, standar mutu, dan pihak yang bertanggung jawab terhadap produk yang diperdagangkan.

Sistem tersebut diperlukan terutama ketika terjadi keluhan mengenai kualitas benih atau ketidaksesuaian hasil tanaman.

Apabila asal-usul benih dapat diketahui dengan jelas, pemeriksaan dapat dilakukan secara lebih cepat.

Produsen dan pengedar juga memperoleh kepastian mengenai kelompok benih yang diperiksa sehingga penanganan tidak perlu mengganggu produk lain yang memenuhi standar.

Organisasi mengusulkan peningkatan pemanfaatan teknologi informasi untuk membantu pemeriksaan identitas produsen, status sertifikasi, serta informasi produk.

Namun, penerapan teknologi harus memperhatikan kemampuan petani mengakses layanan digital.

Petani yang belum terbiasa menggunakan aplikasi tetap perlu memperoleh pelayanan melalui penyuluh atau petugas yang berwenang.

Pengawasan juga perlu menjangkau transaksi benih melalui perdagangan elektronik sepanjang sesuai lingkup kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Produsen dan Penangkar Benih Lokal Perlu Dilindungi

Selain melindungi petani sebagai pembeli, Satuan Petani ETH menilai pemerintah perlu memperkuat posisi produsen dan penangkar benih lokal yang memenuhi ketentuan.

Penangkar benih merupakan salah satu bagian penting dari sistem pertanian nasional karena berperan menyediakan bahan tanam sesuai kebutuhan petani.

Dalam praktiknya, pengembangan usaha perbenihan membutuhkan keterampilan teknis, fasilitas produksi, penyimpanan, pengujian, serta pemenuhan persyaratan administrasi.

Pelaku usaha kecil dapat menghadapi keterbatasan modal dan kemampuan memenuhi persyaratan tersebut.

Karena itu, penerapan regulasi perlu disertai pembinaan.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sendiri telah menekankan pentingnya pemahaman terhadap sistem perizinan berbasis risiko melalui Online Single Submission (OSS).

Ketentuan perizinan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Satuan Petani ETH mendukung penyederhanaan pelayanan perizinan sepanjang tidak mengurangi standar mutu dan pengawasan.

Organisasi memandang bahwa penangkar benih lokal yang memenuhi ketentuan harus memperoleh kesempatan berkembang melalui pelatihan, fasilitasi sertifikasi, pembiayaan, serta akses pasar.

Dengan demikian, penguatan regulasi tidak hanya mencegah pelanggaran, tetapi juga membantu membangun industri benih nasional yang lebih mandiri.

Pengawasan Benih Berkaitan Langsung dengan Ketahanan Pangan

Satuan Petani Elang Tiga Hambalang memandang bahwa penguatan perbenihan mempunyai hubungan langsung dengan pembangunan ketahanan pangan nasional.

Produktivitas pertanian ditentukan oleh berbagai faktor yang saling berhubungan, termasuk penggunaan benih bermutu.

Benih yang sesuai dengan karakteristik lingkungan dan teknik budidaya dapat membantu petani mencapai potensi hasil tanaman.

Sebaliknya, benih yang tidak memenuhi standar dapat meningkatkan risiko kerugian dan mengurangi efisiensi penggunaan sarana produksi lainnya.

Karena itu, pemerintah perlu memperkuat sistem produksi dan distribusi benih bermutu secara berkelanjutan.

Organisasi mendukung pengembangan teknologi perbenihan, peningkatan kapasitas penangkar, serta kerja sama pemerintah dengan perguruan tinggi dan lembaga penelitian.

Namun, penerapan teknologi harus disesuaikan dengan kebutuhan petani dan karakteristik wilayah.

Satuan Petani ETH juga menilai program bantuan benih pemerintah perlu dilaksanakan secara transparan.

Bantuan sebaiknya diberikan berdasarkan kesesuaian komoditas, kebutuhan penerima, kondisi lahan, dan jadwal tanam.

Keberhasilan program tidak cukup hanya dihitung berdasarkan jumlah benih yang disalurkan.

Pemerintah perlu melakukan evaluasi terhadap mutu, daya tumbuh, pemanfaatan, dan perkembangan hasil budidaya pada lokasi penerima.

Penguatan ketahanan pangan harus dimulai dari kepastian kualitas sarana produksi yang digunakan petani.


EMPAT USULAN STRATEGIS SATUAN PETANI ELANG TIGA HAMBALANG

1. Penguatan Pengawasan Nasional terhadap Peredaran Benih Hortikultura

Satuan Petani ETH mengusulkan agar Kementerian Pertanian bersama pemerintah daerah memperkuat pengawasan terhadap produsen, penangkar, dan pengedar benih hortikultura.

Pengawasan perlu mencakup dokumen sertifikasi, standar mutu, kesesuaian label, penyimpanan, dan asal-usul benih.

Pemeriksaan harus dilaksanakan sesuai Permentan Nomor 4 Tahun 2026, termasuk pengawasan berkala setiap tiga bulan dan pemeriksaan berdasarkan laporan masyarakat.

Apabila ditemukan benih yang terbukti tidak memenuhi standar, tindakan penarikan dan penegakan ketentuan harus dilakukan sesuai prosedur hukum.

2. Pembentukan Layanan Pengaduan dan Pemeriksaan Mutu Benih bagi Petani

Satuan Petani ETH mendorong penyediaan layanan pengaduan yang dapat diakses petani melalui dinas pertanian dan unit pengawasan benih.

Petani yang menduga menerima benih tidak sesuai standar perlu memperoleh petunjuk mengenai dokumen pembelian, kemasan, label, contoh benih, dan bukti lain yang diperlukan untuk pemeriksaan.

Pemerintah perlu memastikan pengaduan ditangani secara objektif melalui pengujian oleh lembaga yang berwenang.

Apabila ditemukan pelanggaran dan kerugian yang dapat dibuktikan, petani harus memperoleh informasi mengenai mekanisme penyelesaian dan upaya hukum yang tersedia.

3. Pengembangan Penangkar Benih Lokal dan Kemudahan Sertifikasi

Pemerintah perlu meningkatkan pembinaan kepada produsen serta penangkar benih berskala kecil.

Program tersebut dapat mencakup pelatihan produksi benih bermutu, pengelolaan pascapanen, penggunaan fasilitas penyimpanan, serta pendampingan perizinan dan sertifikasi.

Satuan Petani ETH juga mendorong keterlibatan koperasi dan kelompok tani dalam pengembangan usaha perbenihan yang memenuhi persyaratan.

Penguatan penangkar lokal diharapkan membantu meningkatkan ketersediaan benih bermutu sekaligus menciptakan kegiatan ekonomi produktif di daerah.

4. Sistem Informasi Nasional untuk Ketertelusuran dan Mutu Benih

Satuan Petani ETH mengusulkan pengembangan sistem informasi yang memungkinkan petani memperoleh keterangan mengenai legalitas pelaku usaha, identitas varietas, dan informasi sertifikasi benih sesuai kewenangan serta perlindungan data yang berlaku.

Sistem tersebut perlu terhubung dengan lembaga pengawasan dan sertifikasi benih di tingkat daerah.

Pengembangan layanan juga harus didukung pendampingan melalui penyuluh pertanian agar dapat digunakan oleh petani yang memiliki keterbatasan akses digital.

Tujuan utama kebijakan ini adalah meningkatkan transparansi, mempermudah pemeriksaan, serta mengurangi risiko peredaran produk yang tidak memenuhi ketentuan.


PENEGASAN SIKAP SATUAN PETANI ELANG TIGA HAMBALANG

Satuan Petani Elang Tiga Hambalang memberikan dukungan terhadap langkah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam memperkuat pengawasan peredaran benih hortikultura.

Upaya tersebut dinilai sejalan dengan kebutuhan nasional untuk meningkatkan produktivitas pertanian, melindungi petani, dan memperkuat ketahanan pangan Indonesia.

Namun, organisasi memandang bahwa perlindungan terhadap petani tidak cukup hanya melalui penerbitan regulasi dan penyelenggaraan sosialisasi.

Pemerintah perlu memastikan pengawasan benar-benar dilaksanakan, pelayanan sertifikasi dapat diakses, dan laporan dugaan pelanggaran memperoleh tindak lanjut yang objektif.

Satuan Petani ETH mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadikan perlindungan mutu benih sebagai salah satu prioritas pembangunan pertanian.

Pada saat yang sama, produsen dan penangkar benih yang menjalankan kegiatan sesuai peraturan harus mendapatkan kepastian usaha serta kesempatan mengembangkan produksinya.

Sebagai organisasi kontrol sosial yang independen dan konstruktif, Satuan Petani Elang Tiga Hambalang mendukung penuh kebijakan pemerintah yang bertujuan memperkuat pertanian nasional dengan tetap mendorong transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak masyarakat.

Petani Indonesia membutuhkan benih yang bermutu, terjangkau, sesuai karakteristik lahan, dan mempunyai asal-usul yang dapat dipertanggungjawabkan.

Penggunaan benih berkualitas merupakan salah satu fondasi peningkatan produksi pangan, efisiensi usaha tani, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat pertanian.

Perlindungan benih berarti perlindungan terhadap modal petani, keberhasilan panen, dan keberlanjutan ketahanan pangan nasional.

SATUAN PETANI ELANG TIGA HAMBALANG

BERSATU • BERJUANG • SEJAHTERA

banner 336x280
Secret Link