EXPLORE GLOBAL

⚡ QUICK SHORTCUTS

📂 KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terbaru, Berita Terkini, Global

Perkara Korupsi Daerah Soroti Pengadaan dan Perizinan, Reza Prasatria Dharma: Penindakan Harus Diikuti Perbaikan Sistem

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR — Kamis, 24 September 2026. Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang menyoroti perkembangan sejumlah perkara dugaan korupsi pemerintah daerah yang dalam beberapa hari terakhir berkaitan dengan pengadaan barang/jasa, proyek pemerintah dan pelayanan perizinan. Perkembangan paling baru hari ini...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR — Kamis, 24 September 2026. Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang menyoroti perkembangan sejumlah perkara dugaan korupsi pemerintah daerah yang dalam beberapa hari terakhir berkaitan dengan pengadaan barang/jasa, proyek pemerintah dan pelayanan perizinan.

Perkembangan paling baru hari ini datang dari persidangan Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq di Pengadilan Tipikor Semarang. Jaksa Penuntut Umum KPK pada Kamis, 24 September 2026, menuntut Fadia lima tahun penjara, denda Rp250 juta, serta uang pengganti Rp2,6 miliar dalam perkara pengaturan pengadaan tenaga alih daya dan penerimaan gratifikasi. Tuntutan jaksa belum merupakan putusan pengadilan; terdakwa masih mendapat kesempatan menyampaikan pembelaan pada sidang berikutnya.

banner 468x60

Ketua Umum Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang Reza Prasatria Dharma mengatakan perkembangan berbagai perkara tersebut perlu menjadi bahan evaluasi terhadap sistem tata kelola daerah.

“Penegakan hukum harus berjalan tegas berdasarkan bukti, tetapi negara jangan berhenti ketika seseorang sudah menjadi tersangka, terdakwa, atau dituntut. Pemerintah juga harus mencari celah sistem yang memungkinkan penyimpangan terjadi dan menutupnya agar uang serta pelayanan publik terlindungi.”

Fakta terbaru: jaksa tuntut Bupati Pekalongan nonaktif lima tahun

Dalam persidangan hari ini, jaksa KPK menyatakan Fadia dinilai terbukti menurut tuntutan penuntut umum melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa mendalilkan Fadia memerintahkan sejumlah organisasi perangkat daerah memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) untuk pengadaan tenaga alih daya selama 2022–2026. ANTARA melaporkan perusahaan tersebut didirikan oleh terdakwa. Jaksa juga menyatakan terdapat penerimaan gratifikasi sekitar Rp2,6 miliar dari sejumlah kepala OPD. Hakim belum menjatuhkan putusan dan memberikan kesempatan kepada Fadia untuk mengajukan pembelaan.

Karena perkara masih berada dalam tahap persidangan, seluruh kesimpulan mengenai kesalahan pidana tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan pembuktian di pengadilan.

Kasus Bolmut juga menyentuh pengadaan proyek

Di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, KPK pada 22 September menetapkan Bupati Sirajudin Lasena sebagai tersangka tunggal dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemkab Bolmut. KPK menahannya untuk 20 hari pertama, 22 September–11 Oktober 2026.

Menurut konstruksi perkara yang disampaikan KPK, penyidik menduga terdapat penetapan imbalan proyek sebesar 10 persen dan dugaan pengondisian pengadaan barang/jasa. KPK menduga penerimaan yang terkait perkara mencapai Rp11,27 miliar, yang terdiri dari dugaan penerimaan Rp130 juta terkait salah satu proyek serta dugaan gratifikasi Rp11,14 miliar pada 2023–2026. Angka dan konstruksi tersebut merupakan dugaan KPK, bukan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

KPK juga mengamankan uang tunai Rp200 juta dari beberapa lokasi dalam rangkaian OTT tersebut.

Perizinan PBG di Gowa juga sedang disidik Polri

Perkara terpisah berlangsung di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Kortastipidkor Polri bersama kepolisian daerah mengembangkan penyidikan dugaan pungutan liar dan gratifikasi dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan perizinan lainnya.

Polri menyatakan penyidik telah menggeledah Kantor Bupati serta rumah jabatan Bupati Gowa dan mengamankan empat boks dokumen serta barang bukti elektronik. Mantan Kepala Dinas Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Penyidik juga telah memeriksa 58 saksi dan menelusuri aliran dana sekitar Rp1,8 miliar.

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang juga telah diperiksa dalam penyidikan tersebut. Pemeriksaan seseorang sebagai saksi atau pihak yang dimintai keterangan tidak berarti orang tersebut terbukti melakukan tindak pidana.

Reza: jangan melihatnya hanya sebagai persoalan orang per orang

Dalam sikap editorial Satuan Mahasiswa ETH, Reza menilai pengadaan pemerintah dan pelayanan perizinan merupakan dua area yang membutuhkan sistem pengawasan kuat karena keduanya menyangkut uang serta kepentingan masyarakat.

“Kalau setiap kali perkara muncul kita hanya membahas siapa orangnya, sementara mekanisme pengadaan, perizinan, konflik kepentingan dan pengawasan tidak dibenahi, negara berisiko mengulang persoalan yang sama dengan pelaku yang berbeda.”

Ia menegaskan pernyataan tersebut tidak dimaksudkan menyimpulkan adanya kesalahan pada instansi atau pejabat yang tidak ditetapkan melalui proses hukum.

Menurut Satuan Mahasiswa ETH, pengawasan perlu difokuskan pada bagaimana vendor dipilih, siapa yang membuat keputusan, bagaimana konflik kepentingan dicegah, bagaimana izin diproses, bagaimana pembayaran dilakukan dan bagaimana jejak keputusan dapat diaudit kembali.

Pengadaan dan perizinan harus memiliki jejak digital

Reza mendorong penguatan sistem elektronik sehingga proses administrasi tidak bergantung terlalu besar pada komunikasi informal antara pejabat dan pihak yang membutuhkan proyek atau izin.

“Semakin banyak tahapan yang mempunyai jejak digital dan dapat diaudit, semakin sulit ruang gelap tercipta. Nama pemohon, waktu proses, perubahan dokumen, keputusan pejabat dan pembayaran harus bisa ditelusuri sesuai ketentuan keterbukaan dan perlindungan data.”

Kemendagri dan KPK sendiri telah memperkuat integrasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dengan mekanisme pencegahan korupsi untuk meningkatkan transparansi perencanaan dan penganggaran daerah. Kerja sama tersebut diarahkan agar data pemerintah daerah dapat digunakan lebih efektif untuk memetakan risiko korupsi.

Inspektorat jangan hanya hadir setelah perkara pecah

Satuan Mahasiswa ETH juga menilai efektivitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah perlu menjadi bagian dari evaluasi.

Reza mengatakan:

“Pertanyaan mahasiswa sederhana: sebelum aparat penegak hukum masuk, apakah sistem pengawasan internal sudah melihat tanda-tandanya? Kalau belum, apa yang harus diperbaiki?”

Menurut organisasi, pengawasan internal perlu diperkuat dengan analisis risiko, pemeriksaan transaksi tidak wajar, audit konflik kepentingan dan sistem pengaduan yang memberikan perlindungan kepada pelapor.

Tujuh pertanyaan mahasiswa kepada pemerintah

Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang meminta pemerintah pusat, pemerintah daerah dan lembaga penegak hukum menjelaskan secara lebih terbuka bagaimana konflik kepentingan dalam pengadaan dicegah; apakah data pemilik manfaat perusahaan peserta tender diperiksa; bagaimana perubahan dokumen tender diawasi; bagaimana standar waktu dan biaya perizinan PBG/SLF dibuka kepada masyarakat; mengapa mekanisme pengawasan internal belum selalu mampu mencegah perkara sebelum penindakan; bagaimana whistleblower dilindungi; serta bagaimana hasil penanganan perkara diterjemahkan menjadi perubahan sistem.

Enam dorongan Satuan Mahasiswa ETH

Satuan Mahasiswa ETH mendorong digitalisasi penuh proses pengadaan dan perizinan yang dapat diaudit; pemeriksaan konflik kepentingan dan kepemilikan perusahaan peserta pengadaan; penguatan inspektorat daerah; publikasi standar biaya dan waktu pelayanan perizinan; perlindungan terhadap pelapor dugaan penyimpangan; serta evaluasi sistem setelah setiap perkara korupsi besar di daerah.

Reza menegaskan:

“Mahasiswa mendukung proses hukum yang profesional dan independen. Yang menjadi tersangka harus memperoleh hak pembelaan, yang menjadi terdakwa harus diadili secara fair, dan masyarakat harus mendapatkan informasi berdasarkan bukti, bukan rumor.”

Ia menambahkan:

“Tujuan akhirnya tidak cukup hanya banyak perkara diproses. Ukuran yang lebih penting adalah apakah uang rakyat semakin terlindungi, izin semakin mudah dan bersih, proyek semakin berkualitas, serta kesempatan melakukan korupsi semakin sempit.”

Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang menyatakan akan terus mengawal pengadaan pemerintah daerah, pelayanan PBG dan perizinan, efektivitas inspektorat, konflik kepentingan, transparansi APBD serta tindak lanjut reformasi sistem setelah perkara korupsi sebagai bagian dari kontrol sosial mahasiswa.

SATUAN MAHASISWA ELANG TIGA HAMBALANG
Reza Prasatria Dharma
Ketua Umum

banner 336x280
Secret Link