Perlindungan Awak Kapal Perikanan Diperkuat, Hak Kerja dan Keselamatan Nelayan Harus Benar-Benar Terjamin
Hambalang, 6 September 2026 ā Penguatan perlindungan terhadap Awak Kapal Perikanan (AKP) memasuki babak penting setelah pemerintah mengesahkan Konvensi ILO Nomor 188 dan Kementerian Kelautan dan Perikanan memperkuat tata kelola pengawakan kapal perikanan. KKP pada 24 Agustus 2026 menegaskan perlindungan...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Hambalang, 6 September 2026 ā Penguatan perlindungan terhadap Awak Kapal Perikanan (AKP) memasuki babak penting setelah pemerintah mengesahkan Konvensi ILO Nomor 188 dan Kementerian Kelautan dan Perikanan memperkuat tata kelola pengawakan kapal perikanan.
KKP pada 24 Agustus 2026 menegaskan perlindungan AKP melalui penerapan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 mengenai pengesahan Konvensi ILO Nomor 188 tentang pekerjaan dalam sektor penangkapan ikan serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan.
Perubahan tersebut penting karena pekerjaan di kapal perikanan memiliki risiko tinggi, baik akibat kondisi laut maupun persoalan hubungan kerja.
Hak Awak Kapal Tidak Boleh Hanya Berhenti di Aturan
Berdasarkan penjelasan resmi KKP, regulasi tersebut mengatur sejumlah persyaratan bagi awak kapal perikanan, antara lain usia minimum 18 tahun, Buku Pelaut Perikanan, sertifikasi kompetensi, surat keterangan sehat, kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, Perjanjian Kerja Laut (PKL), serta penempatan melalui mekanisme resmi. Pelaksanaannya juga berada dalam pengawasan Syahbandar Perikanan.
Ketentuan tersebut memberikan landasan yang lebih kuat untuk mendorong pekerjaan yang aman dan layak di kapal perikanan.
Persoalan berikutnya adalah memastikan pelaksanaannya benar-benar dirasakan oleh awak kapal dari Sabang sampai Merauke.
Satuan Nelayan ETH Dorong Pengawasan Implementasi
Dalam kapasitasnya sebagai penyampai aspirasi masyarakat nelayan, Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang memandang isu implementasi perlindungan awak kapal layak mendapatkan pengawalan publik.
Fokus pengawalan dapat diarahkan pada pertanyaan konkret: apakah setiap awak kapal sudah mempunyai Perjanjian Kerja Laut yang jelas, apakah telah didaftarkan dalam jaminan sosial ketenagakerjaan, apakah standar kesehatan dan keselamatan dipenuhi, serta apakah awak kapal mengetahui mekanisme pengaduan ketika haknya tidak diberikan.
Pengawasan tersebut penting agar regulasi baru tidak hanya dipatuhi secara administratif, tetapi menghasilkan perubahan nyata dalam kehidupan pekerja di atas kapal.
Keselamatan Sama Pentingnya dengan Penghasilan
Pekerjaan di kapal perikanan mempunyai karakter berbeda dengan pekerjaan di darat. Awak kapal dapat berada di laut dalam waktu panjang dan menghadapi cuaca buruk, kecelakaan kerja, gangguan kesehatan hingga kondisi darurat.
Karena itu, perlindungan awak kapal perlu mencakup hubungan kerja sekaligus keselamatan, kesehatan, kompetensi, jaminan sosial dan mekanisme pertolongan ketika terjadi keadaan darurat.
Ratifikasi ILO 188 sendiri ditujukan untuk memperkuat standar kerja layak bagi awak kapal perikanan, mulai dari proses rekrutmen hingga aspek keselamatan dan kesehatan kerja.
Pelabuhan Perikanan Menjadi Titik Penting Pengawasan
Pelabuhan dapat menjadi salah satu garis depan implementasi kebijakan tersebut.
Sebelum kapal berangkat, pemenuhan dokumen pengawakan, kompetensi, kesehatan, PKL dan persyaratan keselamatan dapat diperiksa sehingga persoalan dapat dicegah sebelum awak kapal berada jauh di tengah laut.
Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang juga dapat mendorong hadirnya kanal pengaduan yang sederhana, mudah diakses dan memberikan perlindungan kepada awak kapal yang melaporkan dugaan pelanggaran haknya.
Perlindungan Awak Kapal adalah Perlindungan Keluarga Nelayan
Persoalan ini pada akhirnya tidak hanya menyangkut orang yang bekerja di atas kapal.
Di belakang setiap awak kapal terdapat keluarga yang menggantungkan kehidupan pada pendapatan dari laut. Kecelakaan kerja, ketidakjelasan hubungan kerja ataupun tidak adanya jaminan sosial dapat langsung memengaruhi kondisi ekonomi keluarga.
Karena itu, penguatan perlindungan AKP harus diarahkan pada satu tujuan: awak kapal bekerja dengan aman, memperoleh hak yang jelas, mempunyai perlindungan sosial, dan dapat kembali kepada keluarganya dengan selamat.
Empat Agenda yang Layak Dikawal
Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang dapat memusatkan pengawalan pada kepastian Perjanjian Kerja Laut, kepesertaan jaminan sosial, pemenuhan standar keselamatan dan kompetensi, serta tersedianya mekanisme pengaduan yang efektif bagi awak kapal.
Pengawalan berbasis fakta lapangan akan membantu memastikan kebijakan perlindungan awak kapal tidak berhenti pada regulasi, tetapi benar-benar dirasakan oleh nelayan dan pekerja perikanan Indonesia.





