EXPLORE GLOBAL

⚡ QUICK SHORTCUTS

📂 KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terbaru, Berita Terkini, Global, Nasional

Perlindungan pekerja informal dan pekerja platform digital masuk agenda RUU, Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang: jangan ada pekerja yang dibiarkan tanpa kepastian

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Hambalang — Minggu, 30 Agustus 2026, Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan membawa isu penting mengenai perlindungan pekerja di luar pola hubungan kerja konvensional. Pekerja informal hingga pekerja berbasis platform digital menjadi kelompok yang perlu mendapatkan kepastian perlindungan seiring perubahan...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

Hambalang — Minggu, 30 Agustus 2026, Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan membawa isu penting mengenai perlindungan pekerja di luar pola hubungan kerja konvensional. Pekerja informal hingga pekerja berbasis platform digital menjadi kelompok yang perlu mendapatkan kepastian perlindungan seiring perubahan dunia kerja di Indonesia.

Perkembangan teknologi telah melahirkan berbagai bentuk pekerjaan baru. Pengemudi transportasi daring, kurir berbasis aplikasi dan berbagai pekerja platform menjadi bagian penting dalam aktivitas ekonomi masyarakat.

banner 468x60

Namun, perkembangan model pekerjaan tersebut juga menghadirkan persoalan mengenai status hubungan kerja, jaminan sosial, keselamatan kerja, pendapatan hingga mekanisme penyelesaian perselisihan.

Kondisi tersebut membuat regulasi ketenagakerjaan baru diharapkan mampu mengikuti perubahan dunia kerja, bukan hanya mengatur hubungan antara pekerja tetap dan perusahaan sebagaimana pola ketenagakerjaan konvensional.

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang: jangan ada pekerja yang tertinggal

Menanggapi perkembangan tersebut, Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang (ETH) meminta pemerintah dan DPR memastikan pekerja informal serta pekerja platform digital mendapatkan ruang perlindungan yang jelas dalam regulasi ketenagakerjaan.

Serikat Buruh dan Pekerja ETH menilai perubahan teknologi tidak boleh membuat kelompok pekerja baru berada di luar jangkauan perlindungan negara.

“Cara orang bekerja boleh berubah mengikuti perkembangan teknologi, tetapi hak dasar dan perlindungan terhadap pekerja tidak boleh hilang. Jangan sampai seseorang bekerja setiap hari, mencari nafkah untuk keluarganya, tetapi ketika mengalami kecelakaan, kehilangan pendapatan atau menghadapi persoalan kerja, tidak jelas siapa yang bertanggung jawab.”

Pernyataan tersebut merupakan draf sikap Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang yang dapat disesuaikan dan dikonfirmasi organisasi sebelum dipublikasikan.

Status pekerja harus diperjelas

Salah satu persoalan penting dalam ekonomi berbasis platform adalah status orang yang bekerja melalui aplikasi.

Serikat Buruh dan Pekerja ETH menilai regulasi harus memberikan batas yang jelas mengenai hak, kewajiban dan tanggung jawab masing-masing pihak.

Kejelasan tersebut penting agar perkembangan ekonomi digital tetap memberikan ruang bagi inovasi dan dunia usaha tanpa menyebabkan pekerja kehilangan perlindungan dasar.

Menurut ETH, pemerintah juga perlu memastikan perubahan kebijakan platform yang berpengaruh terhadap penghasilan dan pekerjaan tidak dilakukan tanpa mekanisme yang transparan.

Jaminan sosial dan keselamatan harus diperkuat

Perlindungan pekerja tidak hanya berbicara mengenai status hubungan kerja.

Pekerja yang menghabiskan sebagian besar waktunya di jalan, lokasi proyek, kawasan industri ataupun lingkungan kerja dengan risiko tertentu membutuhkan perlindungan ketika mengalami kecelakaan atau kehilangan kemampuan untuk bekerja.

Karena itu, Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang meminta perluasan akses terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi salah satu perhatian dalam pembentukan regulasi baru.

“Jangan menunggu pekerja mengalami kecelakaan baru kita berbicara perlindungan. Negara harus membangun sistem yang melindungi sejak pekerja mulai bekerja.”

Penghasilan pekerja platform harus transparan

Serikat Buruh dan Pekerja ETH juga menilai pekerja berbasis platform membutuhkan transparansi mengenai sistem penghitungan pendapatan.

Skema tarif, potongan, insentif maupun perubahan mekanisme pembayaran yang berpengaruh terhadap penghasilan pekerja harus dapat dipahami secara jelas.

Teknologi dan algoritma tidak seharusnya membuat keputusan yang menyangkut penghasilan pekerja menjadi sulit diketahui ataupun dipertanyakan.

Pekerja juga perlu memiliki mekanisme untuk menyampaikan keberatan ketika menghadapi persoalan seperti pembatasan akses kerja atau keputusan platform yang berdampak langsung terhadap mata pencaharian.

ETH tawarkan lima langkah

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang menawarkan lima langkah untuk memperkuat perlindungan pekerja informal dan pekerja platform digital.

Pertama, perjelas status dan hubungan kerja. Regulasi harus memberikan parameter yang jelas mengenai posisi pekerja, platform dan perusahaan sehingga tidak terjadi kekosongan tanggung jawab.

Kedua, perluas jaminan sosial. Pekerja informal dan platform harus semakin mudah memperoleh perlindungan kecelakaan kerja, kematian serta program jaminan sosial lain yang relevan.

Ketiga, bangun transparansi sistem pendapatan. Tarif, potongan dan insentif harus memiliki mekanisme yang jelas dan mudah dipahami pekerja.

Keempat, sediakan mekanisme pengaduan yang efektif. Pekerja harus memiliki saluran untuk mempersoalkan keputusan yang berdampak terhadap pekerjaan dan pendapatannya.

Kelima, libatkan pekerja dalam penyusunan kebijakan. Perwakilan pekerja informal dan platform digital perlu memperoleh ruang menyampaikan aspirasi dalam penyusunan aturan yang secara langsung memengaruhi pekerjaan mereka.

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang menegaskan bahwa kemajuan ekonomi digital harus berjalan beriringan dengan peningkatan perlindungan tenaga kerja.

“Indonesia membutuhkan inovasi dan ekonomi digital yang berkembang. Namun kemajuan teknologi harus meningkatkan kesejahteraan manusia, bukan menciptakan kelompok pekerja yang bekerja tanpa kepastian perlindungan.”

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang berharap RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi momentum membangun sistem ketenagakerjaan yang mampu mengikuti perubahan zaman sekaligus memastikan tidak ada kelompok pekerja yang tertinggal.

banner 336x280