Perpres Ojol Resmi Berlaku, Asosiasi Pengusaha ETH Dorong Perlindungan Pengemudi Tanpa Membebani 15 Juta Merchant UMKM
HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT, 9 OKTOBER 2026 — Ekosistem ekonomi digital Indonesia memasuki babak baru setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Regulasi tersebut tidak hanya berpengaruh terhadap pengemudi ojek...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT, 9 OKTOBER 2026 — Ekosistem ekonomi digital Indonesia memasuki babak baru setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Regulasi tersebut tidak hanya berpengaruh terhadap pengemudi ojek online dan perusahaan aplikasi, tetapi juga menyentuh kepentingan sekitar 15 juta merchant atau pengusaha UMKM yang memanfaatkan platform digital untuk memasarkan produk dan menjangkau konsumen.
Kementerian UMKM dalam keterangan resmi pada 8 Oktober 2026 menyatakan Perpres tersebut dimaksudkan untuk memberikan kepastian hubungan kemitraan, perlindungan sosial, dan keberlanjutan ekosistem transportasi digital. Pemerintah juga menegaskan bahwa status pengemudi ojek online tetap sebagai mitra perusahaan aplikasi.
Cakupan pengaturan tidak terbatas pada angkutan penumpang, tetapi juga meliputi layanan pengantaran barang dan makanan, yang memiliki hubungan langsung dengan jutaan UMKM kuliner, toko daring, usaha rumahan, pedagang, dan berbagai bisnis berbasis platform.
Bagi Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang, regulasi tersebut merupakan langkah penting untuk membangun kepastian dalam ekosistem digital. Namun implementasinya perlu memastikan perlindungan terhadap pengemudi tidak kemudian memindahkan tekanan biaya kepada merchant UMKM ataupun konsumen.
15 Juta Merchant UMKM Bergantung pada Ekosistem Platform
Data Kementerian UMKM menyebut terdapat sekitar 15 juta merchant atau pengusaha UMKM yang menggunakan platform digital untuk menjangkau konsumennya. Layanan pengantaran menjadi mata rantai antara produsen, pedagang, pengemudi, dan konsumen.
Angka tersebut menunjukkan bahwa regulasi transportasi digital pada praktiknya juga merupakan bagian dari kebijakan dunia usaha.
Bagi usaha makanan, misalnya, pengemudi bukan hanya pihak yang mengantar pesanan.
Pengemudi menjadi bagian dari sistem distribusi yang memungkinkan sebuah warung kecil melayani pelanggan beberapa kilometer dari lokasi usahanya tanpa harus mempunyai armada sendiri.
Hal serupa berlaku pada toko kelontong, penjual produk kesehatan, usaha kerajinan, toko bunga, dan berbagai kegiatan perdagangan daring lainnya.
Asosiasi Pengusaha ETH menilai gangguan pada satu bagian ekosistem dapat berdampak kepada bagian lainnya.
Jika pendapatan pengemudi terlalu rendah, keberlanjutan layanan dapat terganggu. Namun jika biaya platform dan distribusi terlalu tinggi, harga barang dapat meningkat dan margin UMKM berkurang.
Karena itu, keseimbangan menjadi kunci.
Biaya Platform Angkutan Penumpang Ditetapkan 8 Persen
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan pemerintah telah menetapkan biaya platform sebesar 8 persen untuk layanan transportasi penumpang roda dua melalui regulasi Kementerian Perhubungan. Ketentuan itu menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian bagi pengemudi sekaligus menjaga keberlanjutan kegiatan perusahaan aplikasi.
Namun mekanisme untuk layanan pengantaran barang dan makanan memiliki karakter berbeda.
Kementerian Komunikasi dan Digital pada 9 Oktober 2026 menyatakan tengah menyiapkan aturan khusus mengenai biaya jasa pengantaran barang dan makanan sebagai tindak lanjut Perpres Nomor 27 Tahun 2026.
Kemkomdigi juga akan mengatur transparansi pembentukan harga oleh platform, perlindungan terhadap risiko pekerjaan, serta mekanisme yang diarahkan untuk menjaga kelayakan penghasilan pengemudi.
Pemerintah menargetkan peraturan pelaksanaan terkait Perpres tersebut diselesaikan paling lambat akhir Desember 2026.
Asosiasi Pengusaha ETH: Merchant Jangan Menjadi Penyangga Biaya
Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang berpandangan transparansi biaya menjadi salah satu bagian terpenting dalam implementasi kebijakan.
Merchant harus dapat mengetahui secara jelas seluruh komponen yang dibebankan kepada transaksi.
Mulai dari biaya layanan platform, biaya promosi, subsidi ongkos kirim, diskon yang ditanggung merchant, komisi, biaya pembayaran hingga potongan lainnya.
Tanpa transparansi, pengusaha sulit mengetahui keuntungan bersih dari setiap transaksi.
Asosiasi menilai jangan sampai peningkatan perlindungan terhadap salah satu pihak dilakukan dengan cara memindahkan seluruh beban kepada UMKM.
Pengemudi harus memperoleh perlindungan yang layak, perusahaan platform perlu mempunyai model bisnis berkelanjutan, merchant harus mempunyai margin usaha sehat, dan konsumen tetap memperoleh harga yang wajar.
Keempat kepentingan tersebut harus menjadi dasar penyusunan aturan turunan.
Asosiasi Pengusaha ETH Ajukan Tujuh Rekomendasi
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap perkembangan dunia usaha dan UMKM, Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang mengajukan tujuh rekomendasi.
Pertama, seluruh biaya transaksi harus transparan. Merchant perlu dapat melihat harga produk, biaya platform, biaya promosi, ongkos kirim, potongan, dan pendapatan bersih dalam satu laporan yang mudah dibaca.
Kedua, setiap perubahan biaya layanan perlu memiliki masa pemberitahuan yang memadai. Pengusaha membutuhkan waktu untuk menyesuaikan harga jual dan strategi usahanya.
Ketiga, pemerintah perlu melakukan kajian dampak terhadap UMKM sebelum aturan biaya pengantaran barang dan makanan ditetapkan. Simulasi harus mempertimbangkan usaha dengan harga produk rendah, margin tipis, serta transaksi jarak pendek maupun jarak jauh.
Keempat, jangan ada pemindahan biaya secara tersembunyi. Penurunan satu jenis biaya tidak boleh diikuti munculnya berbagai biaya baru yang pada akhirnya menghasilkan beban sama atau lebih besar.
Kelima, bangun mekanisme pengaduan terpadu. Pengemudi dan merchant harus mengetahui saluran yang dapat digunakan apabila terjadi persoalan pembayaran, akun, pesanan, tarif atau hubungan kemitraan.
Keenam, lakukan evaluasi berkala terhadap dampak Perpres. Pemerintah perlu memantau pendapatan pengemudi, margin UMKM, biaya konsumen, jumlah transaksi, serta pertumbuhan merchant.
Ketujuh, libatkan UMKM dalam penyusunan aturan teknis pengiriman makanan dan barang. Karena jutaan pengusaha akan terdampak, perspektif merchant harus menjadi bagian dalam proses konsultasi kebijakan.
Kemkomdigi Bentuk Aturan Transparansi Harga
Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan bahwa kewenangannya berdasarkan Perpres mencakup pengaturan biaya jasa transportasi untuk pengantaran barang dan makanan.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menyatakan pemerintah telah melakukan sejumlah simulasi untuk menyiapkan ketentuan tersebut. Regulasi akan menjelaskan aspek transparansi pembentukan harga oleh platform sekaligus perlindungan pengemudi.
Menurut Asosiasi Pengusaha ETH, simulasi tersebut idealnya juga memasukkan contoh riil transaksi UMKM.
Misalnya produk makanan dengan harga Rp20 ribu tentu memiliki kemampuan menanggung biaya berbeda dengan produk bernilai Rp500 ribu.
Begitu pula usaha dengan margin 10 persen tidak dapat diperlakukan sama dengan usaha yang mempunyai margin 40 persen.
Karena itu, penyusunan biaya perlu memperhatikan struktur ekonomi transaksi.
Forum Bersama Tiga Kementerian Harus Melibatkan Pelaku Usaha
Pemerintah juga akan membentuk Forum Komunikasi atau Sekretariat Bersama yang melibatkan Kementerian UMKM, Kementerian Perhubungan, serta Kementerian Komunikasi dan Digital untuk menjaga sinkronisasi pelaksanaan Perpres. Forum tersebut akan diketuai Menteri UMKM.
Asosiasi Pengusaha ETH menilai forum ini berpotensi menjadi sarana penting untuk menyelesaikan masalah lintas sektor.
Namun, pemerintah juga perlu membuka ruang masukan secara berkala dari pengemudi, perusahaan aplikasi, merchant UMKM, konsumen, akademisi, dan asosiasi usaha.
Dengan jumlah merchant mencapai sekitar 15 juta, kepentingan pengusaha tidak boleh dianggap sebagai unsur tambahan.
Merchant merupakan salah satu fondasi utama yang membuat layanan pesan-antar memiliki kegiatan ekonomi.
Tanpa produk yang dijual, tidak ada transaksi yang perlu dikirimkan.
Data Harus Menjadi Dasar Evaluasi
Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang mengusulkan pemerintah membangun indikator evaluasi Perpres setelah aturan turunan diterapkan.
Setidaknya terdapat beberapa data penting yang dapat dipantau:
- perkembangan pendapatan bersih pengemudi;
- perkembangan biaya yang ditanggung merchant;
- perubahan ongkos pengiriman konsumen;
- jumlah merchant aktif;
- volume pesanan makanan dan barang;
- tingkat pengaduan;
- waktu penyelesaian sengketa;
- serta perubahan harga jual produk UMKM.
Dengan pendekatan berbasis data, pemerintah dapat mengetahui apakah regulasi benar-benar menciptakan ekosistem yang lebih sehat.
Jika terdapat sektor yang mengalami tekanan tidak proporsional, kebijakan dapat dievaluasi berdasarkan fakta lapangan.
Digitalisasi Harus Membuat UMKM Lebih Kuat
Asosiasi Pengusaha ETH memandang platform digital telah membantu banyak usaha kecil memperoleh pasar di luar lingkungan tempat mereka berjualan.
Sebuah usaha rumahan kini dapat menerima pesanan dari pelanggan yang sebelumnya sulit dijangkau.
Namun ketergantungan terhadap platform juga menciptakan tantangan baru.
UMKM perlu memahami biaya transaksi, memiliki pencatatan keuangan sendiri, membangun pelanggan tetap, serta tidak sepenuhnya bergantung kepada promosi berbayar.
Pemerintah bersama platform dapat membantu merchant memahami cara menghitung harga pokok, margin dan biaya digital agar pengusaha mengetahui keuntungan riil setiap transaksi.
Ekosistem yang Sehat Harus Menguntungkan Semua Pihak
Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang mendukung langkah pemerintah menciptakan kepastian hukum dalam transportasi dan perdagangan berbasis platform.
Namun keberhasilan kebijakan harus dilihat dari keseimbangan hasilnya.
Pengemudi harus memperoleh penghasilan dan perlindungan yang layak.
Merchant UMKM harus tetap mampu memperoleh keuntungan.
Konsumen harus mendapatkan pelayanan dan harga yang kompetitif.
Perusahaan platform harus mempunyai ruang menjalankan bisnis secara berkelanjutan.
Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang mendorong agar implementasi Perpres Nomor 27 Tahun 2026 menjadi momentum membangun ekonomi digital yang lebih transparan, adil, dan produktif bagi seluruh pihak.
Jangan sampai perlindungan terhadap satu bagian ekosistem menimbulkan tekanan baru pada bagian lainnya. Ekonomi digital akan tumbuh kuat apabila pengemudi sejahtera, UMKM memperoleh keuntungan, konsumen terlindungi, dan platform berkembang secara sehat.
ASOSIASI PENGUSAHA ELANG TIGA HAMBALANG
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat





