EXPLORE GLOBAL

⚡ QUICK SHORTCUTS

📂 KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terbaru, Berita Terkini, Global

Pertamina Klarifikasi 60 Jeriken BBM Nelayan di Sukabumi, Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang: Pengawasan Harus Tegas, Hak Nelayan Jangan Terganggu

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Jumat, 9 Oktober 2026. Aktivitas pembelian BBM menggunakan jeriken oleh nelayan kembali menjadi perhatian publik di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang menilai persoalan tersebut harus ditempatkan secara proporsional: distribusi BBM...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Jumat, 9 Oktober 2026. Aktivitas pembelian BBM menggunakan jeriken oleh nelayan kembali menjadi perhatian publik di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang menilai persoalan tersebut harus ditempatkan secara proporsional: distribusi BBM bersubsidi memang wajib diawasi ketat, tetapi pembelian menggunakan jeriken oleh nelayan yang memenuhi mekanisme resmi tidak seharusnya langsung dicurigai sebagai penyalahgunaan.

Pertamina: Sekitar 60 Jeriken untuk Konsumen Nelayan

Fakta terverifikasi. Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat pada 8 Oktober 2026 memberikan klarifikasi mengenai aktivitas pengisian BBM dalam jumlah besar menggunakan jeriken di SPBUN 38.43301 Cikahuripan, Kabupaten Sukabumi, yang terjadi pada 1 Oktober 2026.

banner 468x60

Pertamina menyatakan hasil pengecekan menunjukkan pengisian tersebut diperuntukkan bagi konsumen nelayan dan dilayani berdasarkan Surat Rekomendasi dari Dinas Perikanan. Pada saat kejadian disebut terdapat kurang lebih 60 jeriken yang digunakan konsumen nelayan.

Pertamina juga menjelaskan setiap pengisian menggunakan jeriken harus dilengkapi Surat Rekomendasi yang sah dan masih berlaku, serta sesuai dengan identitas konsumen, volume BBM dan peruntukannya. SPBUN, Dinas Perikanan dan perwakilan nelayan direncanakan melakukan pertemuan untuk menyamakan pemahaman mengenai mekanisme penyaluran BBM kepada nelayan.

Informasi tersebut penting karena menunjukkan bahwa penggunaan jeriken itu sendiri tidak otomatis berarti pelanggaran.

BPH Migas dalam layanan resminya juga menjelaskan bahwa pembelian BBM JBT/JBKP menggunakan alat bantu seperti jeriken diperkenankan bagi sektor pengguna yang berhak, termasuk perikanan, apabila telah memperoleh Surat Rekomendasi dari pemerintah daerah sesuai ketentuan.

Ada Perkembangan Terpisah pada 9 Oktober

Pada 9 Oktober 2026, muncul perkembangan berbeda di Kabupaten Sukabumi yang juga berkaitan dengan distribusi Pertalite.

Polres Sukabumi sedang menangani dugaan penimbunan BBM di Desa Kertajaya, Kecamatan Simpenan. Pertamina Patra Niaga menyatakan mendukung proses penegakan hukum tersebut dan akan memperkuat pengawasan, antara lain melalui pemeriksaan Surat Rekomendasi, Surat Kuasa dan kepatuhan pembelian BBM menggunakan jeriken.

Pemberitaan lokal menyebut polisi mengamankan seorang pria berinisial G dan sekitar 150 jeriken berkapasitas 20–30 liter yang diduga berisi Pertalite. Polisi menyatakan jumlah pasti BBM masih dihitung dan mekanisme pengisian maupun transaksinya masih didalami. Sejumlah saksi juga masih diperiksa.

Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang menegaskan bahwa perkembangan di Simpenan tidak boleh serta-merta dicampuradukkan dengan penyaluran sekitar 60 jeriken di SPBUN Cikahuripan yang telah diklarifikasi Pertamina sebagai pelayanan kepada konsumen nelayan berdasarkan Surat Rekomendasi.

Perkara di Simpenan masih berada dalam proses pemeriksaan. Karena itu, asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung dan kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana menjadi kewenangan aparat berdasarkan bukti dan proses hukum.

Satuan Nelayan ETH: Bedakan Nelayan Berhak dengan Penyalahgunaan

Sikap Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang. Organisasi mendukung pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi apabila terbukti berdasarkan proses hukum.

Namun pengawasan tersebut tidak boleh menciptakan keadaan di mana nelayan yang mempunyai Surat Rekomendasi sah justru kesulitan memperoleh bahan bakar untuk bekerja.

Bagi kapal nelayan kecil, penggunaan jeriken dalam kondisi tertentu merupakan bagian dari mekanisme distribusi karena tidak semua kapal dapat langsung mendekati dispenser BBM seperti kendaraan di darat.

Karena itu, persoalan utama bukan bentuk wadahnya semata, melainkan siapa penerimanya, apakah dokumennya sah, berapa volume yang diberikan, untuk kegiatan apa BBM digunakan dan apakah transaksi tercatat sesuai ketentuan.

Satuan Nelayan ETH berpandangan bahwa pendekatan seperti ini jauh lebih adil daripada menilai seluruh pembelian jeriken sebagai aktivitas mencurigakan.

Surat Rekomendasi Harus Mudah Diverifikasi

BPH Migas telah mengembangkan XStar untuk membantu penerbitan Surat Rekomendasi BBM bagi sektor-sektor pengguna yang berhak. BPH Migas menyatakan penggunaan sistem tersebut diarahkan untuk membuat distribusi lebih transparan, tepat sasaran, tepat volume serta mengurangi proses birokrasi.

Bahkan dalam pemantauan terhadap pelayanan nelayan di Makassar pada Juni 2026, BPH Migas menyatakan penggunaan Surat Rekomendasi yang terintegrasi dengan XStar membantu penyaluran BBM subsidi kepada nelayan berjalan lebih terukur dan akuntabel.

Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang mengusulkan sistem tersebut semakin diperkuat agar petugas SPBUN maupun nelayan dapat melakukan verifikasi dalam hitungan detik.

Surat dapat dilengkapi kode verifikasi yang ketika diperiksa menunjukkan status aktif/tidak aktif, identitas penerima, periode berlaku, volume yang diperbolehkan dan penyalur tempat BBM dapat diperoleh.

Data sensitif tentu tidak perlu ditampilkan kepada publik secara terbuka.

Jangan Sampai Nelayan Kehabisan Masa Berlaku Tanpa Peringatan

Persoalan Surat Rekomendasi sebelumnya juga terjadi pada nelayan Ciemas, Sukabumi. Pada 4 Oktober, Pertamina menjelaskan stok dan kuota Pertalite di SPBU setempat sebenarnya tersedia, sementara kendala pelayanan sebagian nelayan disebabkan masa berlaku Surat Rekomendasi yang telah habis.

Menurut Satuan Nelayan ETH, kondisi tersebut menunjukkan perlunya sistem pengingat otomatis.

Nelayan seharusnya memperoleh notifikasi sebelum dokumennya berakhir sehingga perpanjangan dapat dilakukan tanpa menghentikan aktivitas melaut.

Administrasi memang diperlukan untuk menjaga subsidi tepat sasaran. Namun administrasi yang baik seharusnya mencegah masalah, bukan baru memberikan informasi ketika nelayan sudah berada di tempat pengisian.

Enam Usulan Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang

Untuk menjaga keseimbangan antara pengawasan dan hak nelayan mendapatkan BBM sesuai ketentuan, Satuan Nelayan ETH mengusulkan:

  1. Integrasikan Surat Rekomendasi dengan verifikasi digital XStar dan sistem penyalur, sehingga keabsahan dokumen dapat diperiksa secara cepat.
  2. Berikan notifikasi otomatis sebelum masa Surat Rekomendasi habis, misalnya 30, 14 dan 7 hari sebelumnya.
  3. Publikasikan tata cara pembelian BBM menggunakan jeriken secara sederhana, sehingga masyarakat tidak salah memahami mekanisme pelayanan nelayan.
  4. Catat setiap transaksi secara elektronik berdasarkan penerima, volume, periode dan penyalur untuk mempersempit ruang penyalahgunaan.
  5. Bedakan secara tegas konsumen nelayan yang memenuhi persyaratan dengan aktivitas yang sedang diperiksa karena dugaan penyalahgunaan.
  6. Sediakan kanal pengaduan bersama pemerintah daerah, BPH Migas dan Pertamina bagi nelayan yang mempunyai dokumen sah tetapi mengalami hambatan pelayanan.

Kontrol Sosial Harus Melindungi Program dan Penerima yang Berhak

Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang menilai subsidi BBM merupakan instrumen penting dalam menjaga produktivitas masyarakat perikanan.

Pengawasan harus dilakukan karena kebocoran subsidi dapat merugikan masyarakat dan mengurangi ketersediaan bagi penerima yang benar-benar berhak.

Namun kontrol sosial juga berarti membela masyarakat yang menjalankan prosedur dengan benar.

“Jangan sampai jeriken otomatis diasosiasikan dengan penyalahgunaan. Yang harus diperiksa adalah legalitas Surat Rekomendasi, kesesuaian penerima, volume dan peruntukannya. Pelanggaran harus ditindak, tetapi nelayan yang tertib administrasi harus tetap mendapatkan pelayanan.”

Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang juga mendorong pemerintah menggunakan perkembangan di Sukabumi sebagai momentum memperbaiki tata kelola nasional.

Apabila sistem data terintegrasi, masyarakat dapat lebih mudah membedakan transaksi resmi dengan dugaan penyalahgunaan, sementara aparat memperoleh jejak transaksi yang lebih kuat untuk melakukan pengawasan.

BBM harus tepat sasaran. Pengawasan harus kuat. Administrasi harus sederhana. Dan nelayan yang memenuhi ketentuan tidak boleh kehilangan akses terhadap bahan bakar yang mereka perlukan untuk mencari nafkah di laut.

banner 336x280
Secret Link