Perubahan APBD Sulut 2026 harus berdampak bagi rakyat, Ardiansyah Inde: buka anggaran dan cegah program titipan
Gorontalo — Rabu, 2 September 2026, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara bersama DPRD Sulut menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2026. Penandatanganan dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut di Manado, Rabu, 2...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Gorontalo — Rabu, 2 September 2026, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara bersama DPRD Sulut menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2026.
Penandatanganan dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut di Manado, Rabu, 2 September 2026. Rapat dipimpin Ketua DPRD Sulut Fransiscus Silangen dan dihadiri Gubernur Sulut Yulius Selvanus serta Wakil Gubernur Victor Mailangkay.
Gubernur Yulius Selvanus menegaskan bahwa perubahan anggaran harus diarahkan pada program yang memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat. Belanja daerah juga tidak boleh digunakan untuk membiayai program yang tumpang tindih atau tidak memiliki manfaat jelas.
Sektor yang menjadi prioritas meliputi pengentasan kemiskinan, penurunan angka stunting, pembangunan infrastruktur strategis, serta peningkatan pelayanan kesehatan dan pendidikan.
Anggaran daerah juga diharapkan mampu menggerakkan ekonomi kerakyatan melalui penguatan UMKM, pertanian, perikanan, pariwisata, dan investasi daerah.
ETH minta keterbukaan sampai tingkat program
Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Elang Tiga Hambalang Sulawesi Utara–Gorontalo, Ardiansyah Inde, meminta komitmen efisiensi tersebut dibuktikan melalui keterbukaan anggaran kepada masyarakat.
“Pernyataan bahwa anggaran tidak boleh boros harus dibuktikan dalam setiap program. Pemerintah perlu membuka perubahan anggaran secara terperinci agar masyarakat mengetahui program mana yang ditambah, dikurangi, ditunda, atau dibatalkan,” kata Ardiansyah Inde.
Menurutnya, keterbukaan tidak cukup hanya menampilkan jumlah pendapatan dan belanja secara umum. Pemerintah harus memberikan penjelasan mengenai nama program, instansi pelaksana, besaran anggaran, lokasi kegiatan, sasaran penerima, dan hasil yang ingin dicapai.
Ia menegaskan bahwa perubahan APBD harus disusun berdasarkan kebutuhan mendesak masyarakat, bukan berdasarkan kepentingan kelompok atau program titipan yang manfaatnya tidak dapat diukur.
“Jangan sampai anggaran untuk pelayanan dasar dikurangi, sementara belanja perjalanan dinas, rapat, kegiatan seremonial, dan pengadaan yang tidak mendesak justru bertambah,” tegasnya.
Cegah program tumpang tindih
Ardiansyah meminta Pemprov Sulut memeriksa seluruh program perangkat daerah agar tidak terjadi pengulangan kegiatan dengan sasaran dan tujuan yang sama. Program yang tumpang tindih berisiko menghabiskan anggaran tanpa menghasilkan manfaat yang sebanding.
Setiap organisasi perangkat daerah juga perlu menetapkan indikator keberhasilan yang jelas. Dengan demikian, masyarakat dan DPRD dapat menilai apakah anggaran benar-benar menghasilkan perbaikan pelayanan atau hanya terserap secara administratif.
“Ukuran keberhasilan bukan sekadar anggaran habis digunakan. Yang harus diperiksa adalah apakah kemiskinan berkurang, anak penderita stunting mendapat penanganan, jalan rusak diperbaiki, pelayanan kesehatan membaik, dan usaha masyarakat bertumbuh,” ujar Ardiansyah.
Wilayah kepulauan jangan tertinggal
Elang Tiga Hambalang Sulawesi Utara–Gorontalo juga meminta perubahan anggaran memperhatikan masyarakat di wilayah kepulauan dan daerah yang sulit dijangkau.
Menurut Ardiansyah, perbedaan kondisi geografis menyebabkan masyarakat kepulauan menghadapi biaya transportasi dan distribusi barang yang lebih tinggi. Karena itu, pemerataan infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, serta konektivitas antarpulau harus mendapat perhatian.
“Perubahan APBD harus mampu menjawab ketimpangan antara pusat kota, wilayah pedalaman, dan kepulauan. Seluruh masyarakat Sulawesi Utara memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan pemerintah,” katanya.
Pengawasan harus dilakukan sejak awal
Ardiansyah meminta DPRD Sulut menjalankan fungsi pengawasan sejak tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban anggaran. Pengawasan yang hanya dilakukan setelah kegiatan selesai dinilai tidak cukup untuk mencegah pemborosan.
Ia juga mengajak masyarakat, media, organisasi kemasyarakatan, akademisi, dan kelompok profesi ikut mengawasi pelaksanaan perubahan APBD 2026.
“Anggaran daerah berasal dari uang rakyat. Karena itu, penggunaannya harus terbuka, tepat sasaran, dapat dipertanggungjawabkan, serta memberikan manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat,” pungkas Ardiansyah Inde.
Perubahan KUA-PPAS menjadi dasar penting dalam penyusunan Perubahan APBD Sulut 2026. Publik kini menunggu agar komitmen efisiensi, keterbukaan, dan kesejahteraan masyarakat diwujudkan dalam pelaksanaan program di lapangan.
Sumber fakta utama: Manado News, 2 September 2026





