Peternak Ayam Petelur Tertekan Harga Telur dan Biaya Pakan, Satuan Petani Elang Tiga Hambalang Dorong Pemerintah Perkuat Perlindungan Peternak Rakyat
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Sabtu, 31 Oktober 2026. Di tengah upaya pemerintah memperkuat ketahanan pangan nasional dan meningkatkan ketersediaan protein hewani masyarakat, peternak ayam petelur rakyat masih menghadapi persoalan serius. Harga jual telur yang dinilai belum mampu menutupi...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Sabtu, 31 Oktober 2026.
Di tengah upaya pemerintah memperkuat ketahanan pangan nasional dan meningkatkan ketersediaan protein hewani masyarakat, peternak ayam petelur rakyat masih menghadapi persoalan serius. Harga jual telur yang dinilai belum mampu menutupi biaya produksi serta tingginya harga pakan menjadi tantangan bagi keberlanjutan usaha peternakan.
Keluhan tersebut kembali mengemuka setelah sejumlah peternak yang tergabung dalam Asosiasi Peternak Unggas Maju Makmur Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, menyampaikan kondisi usaha mereka kepada anggota Komisi IV DPR RI, Sonny T. Danaparamita, pada Kamis, 29 Oktober 2026.
Para peternak berharap pemerintah mengambil langkah lebih konkret untuk memperkuat perlindungan harga telur dan menekan biaya produksi.
Dewan Pimpinan Nasional Satuan Petani Elang Tiga Hambalang (DPN Satuan Petani ETH) memandang persoalan tersebut sebagai perhatian penting dalam pembangunan peternakan nasional.
Organisasi mendukung kebijakan pemerintah dalam menjaga stabilitas pangan, sekaligus mendorong penguatan perlindungan usaha peternakan rakyat, transparansi perdagangan telur, serta pemerataan akses bahan baku pakan dengan harga terjangkau.
Peternak Banyuwangi Mengeluhkan Kondisi Usaha yang Semakin Berat
Berdasarkan pemberitaan yang diterbitkan DPD PDI Perjuangan Jawa Timur pada Jumat, 30 Oktober 2026, sejumlah peternak ayam petelur Banyuwangi menyampaikan aspirasi mereka melalui pertemuan di Rumah Aspirasi GARASI (Griya Rajut Aspirasi).
Ketua Asosiasi Peternak Unggas Maju Makmur, Ilham, menjelaskan bahwa peternak menghadapi tekanan akibat rendahnya harga jual telur yang tidak sebanding dengan biaya produksi.
Menurut keterangannya, bantuan jagung pakan bersubsidi yang telah diterima peternak memberikan manfaat dalam mengurangi beban usaha.
Namun, bantuan tersebut dinilai belum cukup untuk mengembalikan kondisi usaha menjadi menguntungkan.
Anggota Komisi IV DPR RI Sonny T. Danaparamita menanggapi keluhan tersebut dengan mendorong pemerintah memperkuat kebijakan perlindungan peternak rakyat.
Ia juga meminta perhatian terhadap kesinambungan bantuan jagung pakan dan perlunya peningkatan penyerapan telur peternak melalui program pemerintah.
Keluhan yang disampaikan peternak Banyuwangi merupakan informasi dari pihak yang mengalami persoalan usaha secara langsung.
Meskipun demikian, besarnya kerugian masing-masing peternak masih memerlukan pemeriksaan terhadap data biaya produksi, jumlah ternak, volume penjualan, harga transaksi, dan pengeluaran operasional.
DPN Satuan Petani ETH memandang pentingnya verifikasi tersebut agar kebijakan pemerintah didasarkan pada kondisi usaha yang nyata dan dapat dipertanggungjawabkan.
Harga Telur di Tingkat Peternak Masih Menjadi Persoalan
Persoalan rendahnya harga telur di tingkat produsen sebelumnya juga menjadi perhatian Kementerian Pertanian dan Badan Pangan Nasional.
Dalam keterangan pemerintah pada 26 Oktober 2026, Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional, Andi Amran Sulaiman, menjelaskan adanya ketimpangan harga antara tingkat peternak dan konsumen.
Menurut keterangan tersebut, terdapat harga telur di tingkat peternak sekitar Rp20.000 hingga Rp21.000 per kilogram, sementara pada sejumlah kondisi harga di tingkat konsumen dilaporkan jauh lebih tinggi.
Pemerintah menilai kondisi tersebut menunjukkan perlunya pembenahan tata niaga dan pengawasan rantai distribusi.
Badan Pangan Nasional sebelumnya telah menetapkan Harga Acuan Pembelian (HAP) telur ayam ras di tingkat peternak sebesar Rp26.500 per kilogram, berdasarkan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 6 Tahun 2024.
Dalam laporan pemerintah tanggal 20 Oktober 2026, rata-rata harga telur ayam ras di tingkat produsen pada 19 Oktober tercatat Rp23.332 per kilogram, masih berada di bawah HAP.
Sementara itu, berdasarkan pemantauan Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional yang dikelola Bank Indonesia pada Sabtu, 31 Oktober 2026, pukul 08.51 WIB, harga telur ayam ras di tingkat pedagang eceran secara nasional tercatat Rp29.350 per kilogram.
Perbedaan angka tersebut perlu dipahami berdasarkan waktu, wilayah, dan tingkat perdagangan masing-masing.
Harga eceran nasional tidak dapat digunakan secara langsung untuk menghitung keuntungan peternak di Banyuwangi.
DPN Satuan Petani ETH memandang bahwa transparansi informasi harga menjadi salah satu kebutuhan utama untuk memastikan peternak dan konsumen memperoleh perlindungan yang seimbang.
Pemerintah perlu memperkuat publikasi harga di tingkat peternak, pedagang pengumpul, pasar induk, dan pedagang eceran untuk mengidentifikasi penyebab ketimpangan harga.
Biaya Pakan Menentukan Keberlanjutan Peternakan Rakyat
Dalam usaha peternakan ayam petelur, pakan merupakan komponen penting yang memengaruhi biaya produksi.
Peternak membutuhkan pasokan jagung, bungkil kedelai, dan bahan pakan lainnya untuk menjaga kesehatan serta produktivitas ayam.
Ketika harga bahan baku pakan meningkat, peternak harus mengeluarkan biaya lebih besar untuk mempertahankan kegiatan produksi.
Persoalan semakin berat apabila kenaikan biaya tersebut tidak diikuti peningkatan harga jual telur.
Dalam kondisi demikian, peternak dapat mengalami penurunan keuntungan bahkan kerugian operasional.
Kondisi tersebut berpotensi memengaruhi kemampuan peternak membeli pakan, memperbarui populasi ayam, memelihara kandang, dan memenuhi kebutuhan tenaga kerja.
DPN Satuan Petani Elang Tiga Hambalang memandang bahwa keberlanjutan usaha peternakan rakyat harus menjadi perhatian pemerintah.
Peternakan bukan hanya kegiatan ekonomi perseorangan, tetapi juga mempunyai peran dalam penyediaan protein hewani, pembukaan lapangan kerja, dan penguatan perekonomian masyarakat perdesaan.
Karena itu, pengembangan sektor peternakan perlu memperhatikan keseimbangan antara ketersediaan pakan, produktivitas ternak, harga penjualan, dan kemampuan masyarakat membeli hasil produksi.
Pemerintah Alokasikan 391,9 Ribu Ton Jagung Pakan
Sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan peternakan unggas nasional, pemerintah melalui Badan Pangan Nasional telah memperkuat Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) jagung pakan.
Berdasarkan keterangan resmi Badan Pangan Nasional tanggal 27 Oktober 2026, pemerintah menetapkan total alokasi SPHP jagung pakan tahun 2026 sebesar 391,9 ribu ton.
Jumlah tersebut terdiri atas alokasi awal sekitar 241,9 ribu ton dan tambahan 150 ribu ton.
Hingga 27 Oktober 2026, realisasi penyaluran dilaporkan mencapai 216,8 ribu ton.
Program tersebut menjangkau 11.646 peternak unggas melalui 151 koperasi dan asosiasi yang tersebar di 29 provinsi.
Berdasarkan ketentuan pelaksanaan yang diumumkan Badan Pangan Nasional pada 20 Oktober 2026, harga SPHP jagung pakan bagi peternak penerima ditetapkan Rp5.000 per kilogram dengan pengambilan di gudang Bulog.
Harga maksimal sampai di tingkat peternak ditetapkan Rp5.500 per kilogram melalui mekanisme penyaluran yang berlaku.
DPN Satuan Petani ETH mendukung program tersebut sebagai salah satu bentuk intervensi pemerintah untuk membantu peternak menghadapi tingginya biaya produksi.
Namun, organisasi memandang perlunya evaluasi terhadap ketepatan sasaran, pemerataan penerima bantuan, kelancaran distribusi, serta kesinambungan ketersediaan pakan.
Pemerintah perlu memastikan bahwa peternak rakyat yang memenuhi persyaratan memperoleh informasi dan kesempatan mengakses program secara transparan.
Selain itu, peningkatan pasokan jagung untuk peternakan harus tetap memperhatikan perlindungan harga hasil panen petani jagung.
Dengan demikian, kebijakan stabilisasi pakan dapat mendukung peternak tanpa mengabaikan kepentingan petani sebagai produsen bahan baku.
Program Makan Bergizi Gratis Diharapkan Memperkuat Penyerapan Telur Lokal
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mempunyai potensi untuk memperkuat permintaan telur dari peternakan rakyat.
Telur merupakan salah satu sumber protein hewani yang dapat digunakan dalam penyusunan menu bergizi sesuai kebutuhan penerima manfaat.
Pada 15 Oktober 2026, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyampaikan bahwa Kementerian Pertanian telah berkoordinasi dengan Badan Gizi Nasional mengenai penyesuaian harga pembelian telur untuk program MBG menjadi Rp26.500 per kilogram.
Menurut keterangannya, Badan Gizi Nasional telah menindaklanjuti usulan tersebut melalui surat edaran.
Namun, pemerintah juga mengakui masih terdapat persoalan dalam pelaksanaan pembelian telur pada harga yang diharapkan.
Dalam pertemuan peternak Banyuwangi tanggal 29 Oktober, anggota Komisi IV DPR RI Sonny T. Danaparamita turut menyampaikan keluhan bahwa kebijakan tersebut belum memberikan dampak optimal bagi sebagian peternak.
Kondisi itu memperlihatkan pentingnya evaluasi pelaksanaan kebijakan di lapangan.
DPN Satuan Petani ETH memandang bahwa program MBG dapat menjadi salah satu sarana memperkuat pemasaran hasil peternakan rakyat apabila dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi, keamanan pangan, kesesuaian harga, dan ketentuan pengadaan.
Keterlibatan koperasi peternak dan pemasok lokal yang memenuhi persyaratan perlu diperluas melalui mekanisme yang terbuka.
Namun, pembelian telur melalui program pemerintah harus tetap memperhatikan standar kualitas, keamanan produk, kapasitas pasokan, dan keberlanjutan pelaksanaan program.
Dengan pendekatan tersebut, program pemenuhan gizi masyarakat diharapkan sekaligus memberikan manfaat ekonomi kepada peternak lokal.
Satuan Petani ETH Mengusulkan Empat Langkah Strategis
Dalam rangka mendukung perlindungan peternak ayam petelur rakyat dan memperkuat ketahanan pangan nasional, DPN Satuan Petani Elang Tiga Hambalang mengusulkan empat langkah konkret.
Pertama, memperkuat pengawasan harga telur di tingkat peternak.
Kementerian Pertanian, Badan Pangan Nasional, dan pemerintah daerah perlu meningkatkan pemantauan harga transaksi telur langsung di tingkat peternakan.
Pemantauan harus disertai pendataan biaya produksi agar pemerintah dapat mengetahui kondisi keuntungan atau kerugian yang sebenarnya.
Pemerintah juga perlu mengevaluasi penerapan Harga Acuan Pembelian telur ayam ras sebesar Rp26.500 per kilogram sesuai ketentuan yang berlaku.
Informasi mengenai harga produsen dan harga konsumen perlu dipublikasikan secara berkala untuk meningkatkan transparansi tata niaga.
Kedua, memperkuat penyaluran jagung pakan dengan harga terjangkau.
Pemerintah melalui Perum Bulog perlu mempercepat penyaluran SPHP jagung pakan kepada peternak yang memenuhi persyaratan.
Distribusi harus dilakukan secara transparan dengan memperhatikan kebutuhan peternak skala mikro, kecil, dan menengah.
Pengawasan diperlukan untuk memastikan bahwa jagung pakan diterima penerima yang berhak dengan harga sesuai ketentuan.
Pemerintah juga perlu mengevaluasi kesinambungan program berdasarkan kondisi pasokan dan kebutuhan peternak.
Ketiga, memperluas kemitraan pemasaran telur peternak lokal.
Pemerintah perlu mendorong koperasi peternak membangun hubungan pemasaran dengan pasar tradisional, jaringan perdagangan, pelaku industri pengolahan pangan, dan penyelenggara program pemerintah.
Pengembangan kemitraan dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) perlu dilaksanakan secara terbuka dan sesuai ketentuan pengadaan.
Kesepakatan pemasaran sebaiknya memberikan kejelasan mengenai harga, standar kualitas, volume pembelian, jadwal pengiriman, dan pembayaran.
Langkah tersebut diharapkan meningkatkan kepastian pasar bagi peternak rakyat.
Keempat, memperkuat perlindungan ekonomi dan pembiayaan peternakan rakyat.
Pemerintah perlu meningkatkan akses peternak kepada pembiayaan produktif, pendampingan manajemen usaha, pelayanan kesehatan hewan, dan teknologi peningkatan produktivitas.
Peternak juga perlu didampingi dalam melakukan pencatatan biaya pakan, produksi telur, kematian ternak, dan pengeluaran operasional.
Pendampingan tersebut penting agar peternak mampu mengetahui kondisi keuangan usaha serta menentukan langkah perbaikan secara tepat.
Penguatan koperasi dan asosiasi peternak juga diperlukan untuk meningkatkan posisi tawar dalam pembelian bahan baku maupun penjualan hasil produksi.
Satuan Petani ETH Mendukung Ketahanan Pangan Nasional dan Kesejahteraan Peternak
DPN Satuan Petani Elang Tiga Hambalang menegaskan pentingnya menempatkan kesejahteraan peternak sebagai bagian dari tujuan pembangunan ketahanan pangan nasional.
Ketersediaan telur dengan harga terjangkau bagi masyarakat harus diimbangi dengan kepastian usaha bagi peternak yang memproduksinya.
Apabila peternak terus menghadapi tekanan akibat biaya produksi yang tinggi dan harga jual yang tidak memadai, keberlanjutan usaha peternakan rakyat berpotensi mengalami gangguan.
Pemerintah perlu membangun sistem pangan yang memberikan perlindungan secara seimbang kepada petani penghasil bahan baku pakan, peternak ayam petelur, pelaku perdagangan, dan masyarakat sebagai konsumen.
Koordinasi antara Kementerian Pertanian, Badan Pangan Nasional, Badan Gizi Nasional, Kementerian Perdagangan, Perum Bulog, pemerintah daerah, serta organisasi peternak perlu terus diperkuat.
Melalui fungsi kontrol sosial yang independen dan konstruktif, Satuan Petani Elang Tiga Hambalang mendukung kebijakan pemerintah yang berpihak pada ketahanan pangan nasional sekaligus mendorong evaluasi berdasarkan fakta terhadap berbagai persoalan yang dihadapi peternak rakyat.
Organisasi memandang bahwa keberhasilan pembangunan peternakan tidak cukup hanya diukur berdasarkan peningkatan produksi telur, tetapi juga harus tercermin dalam perbaikan pendapatan dan keberlanjutan usaha peternak.
Ketahanan pangan nasional yang kuat harus dibangun melalui keseimbangan antara ketersediaan pangan, keterjangkauan harga bagi masyarakat, dan kesejahteraan petani serta peternak sebagai pelaku utama produksi pangan Indonesia.
BERSATU • BERJUANG • SEJAHTERA





