Pimpinan Ombudsman RI Lengkap, Satuan Mahasiswa ETH Minta Pengawasan Pelayanan Publik Dibuktikan dengan Hasil yang Terukur
Nuzran Joher resmi menjabat Ketua Ombudsman RI dan Radian Syam sebagai anggota. Satuan Mahasiswa ETH mendorong pengawasan pelayanan publik lebih terbuka, cepat, dan dapat dinilai langsung oleh masyarakat. Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — 2 Oktober 2026 Dewan Pimpinan Nasional...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Nuzran Joher resmi menjabat Ketua Ombudsman RI dan Radian Syam sebagai anggota. Satuan Mahasiswa ETH mendorong pengawasan pelayanan publik lebih terbuka, cepat, dan dapat dinilai langsung oleh masyarakat.
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — 2 Oktober 2026
Dewan Pimpinan Nasional Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang mendorong Ombudsman Republik Indonesia memperkuat pengawasan pelayanan publik setelah susunan pimpinan lembaga tersebut kembali lengkap untuk masa jabatan 2026–2031.
Ketua Ombudsman RI Nuzran Joher dan anggota Ombudsman Radian Syam resmi mengucapkan sumpah/janji jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada 1 Oktober 2026. Ombudsman RI menyatakan pelantikan tersebut melengkapi susunan sembilan pimpinan lembaga dan memperkuat pelaksanaan fungsi pengawasan eksternal terhadap pelayanan publik.
Nuzran menyatakan Ombudsman akan melanjutkan pengawasan pelayanan publik sekaligus melakukan pembenahan internal. Sejumlah agenda yang disebut sedang berjalan mencakup tindak lanjut hasil inspeksi Lapas Cibinong, investigasi terkait dokter internsip, evaluasi penyelenggaraan ibadah haji, serta investigasi atas prakarsa sendiri mengenai tata kelola program makan bergizi gratis, kekerasan seksual di sejumlah daerah, dan sektor minyak dan gas bumi.
Bagi Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang, banyaknya bidang pelayanan yang diawasi menunjukkan pentingnya ukuran kinerja yang sederhana dan mudah dipahami masyarakat. Publik tidak hanya membutuhkan informasi bahwa sebuah laporan telah diterima, tetapi juga ingin mengetahui apakah maladministrasi diperbaiki, rekomendasi dijalankan, serta pelayanan akhirnya berubah.
Pernyataan Ketua Umum — Reza Prasatria Dharma
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang, Reza Prasatria Dharma, dalam pernyataan organisasi mendorong Ombudsman menjadikan keterbukaan hasil pengawasan sebagai bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat.
“Masyarakat seharusnya dapat melihat apakah laporan yang mereka sampaikan menghasilkan perubahan nyata. Pengawasan pelayanan publik harus bisa diukur dari penyelesaian masalah, kepatuhan instansi terhadap rekomendasi, dan perbaikan pelayanan yang dirasakan masyarakat.”
DPN Satuan Mahasiswa ETH mengusulkan empat langkah. Pertama, Ombudsman menyediakan dashboard nasional pengawasan pelayanan publik yang menampilkan jumlah laporan, jenis maladministrasi, waktu penyelesaian, rekomendasi, dan tingkat tindak lanjut instansi dalam bentuk data agregat.
Kedua, lembaga tersebut dapat menerbitkan daftar persoalan pelayanan yang berulang pada sektor pendidikan, kesehatan, administrasi kependudukan, pertanahan, kepolisian, pemasyarakatan, bantuan sosial, dan layanan dasar lainnya.
Ketiga, pemerintah pusat dan daerah perlu diwajibkan memberikan perkembangan tindak lanjut rekomendasi Ombudsman secara berkala. Keempat, akses pengaduan harus diperluas bagi masyarakat di luar kota besar, termasuk melalui layanan digital, kantor perwakilan, dan mekanisme pendampingan masyarakat yang kesulitan menggunakan layanan daring.
Indikator yang dapat diperiksa antara lain rata-rata waktu penyelesaian laporan, persentase rekomendasi yang ditindaklanjuti, jumlah persoalan berulang yang berhasil dikurangi, dan tingkat kepuasan masyarakat setelah masalah selesai.
Satuan Mahasiswa ETH menilai pengawasan yang kuat tidak berarti Ombudsman mengambil alih tugas kementerian atau pemerintah daerah. Peran lembaga tersebut tetap sebagai pengawas eksternal; perubahan pelayanan membutuhkan tindak lanjut nyata dari instansi penyelenggara.





