Polda Sumut perpanjang masa patsus Brigadir Iman Harefa, Bahar Effendi: proses pemeriksaan harus transparan dan objektif
MEDAN — Jumat, 4 September 2026, Polda Sumatera Utara memperpanjang masa penempatan khusus atau patsus terhadap Brigadir Iman Harefa selama 10 hari. Dengan perpanjangan tersebut, total masa patsus terhadap anggota kepolisian itu menjadi 30 hari. Kabid Humas Polda Sumut Kombes...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
MEDAN — Jumat, 4 September 2026, Polda Sumatera Utara memperpanjang masa penempatan khusus atau patsus terhadap Brigadir Iman Harefa selama 10 hari. Dengan perpanjangan tersebut, total masa patsus terhadap anggota kepolisian itu menjadi 30 hari.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan menjelaskan bahwa sebelumnya Brigadir Iman telah menjalani patsus selama 20 hari. Perpanjangan dilakukan berdasarkan pertimbangan Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumut serta mengacu pada peraturan kepolisian.
Patsus itu berkaitan dengan dugaan kelalaian dalam mengamankan senjata api inventaris kepolisian. Senjata tersebut diduga digunakan dalam peristiwa meninggalnya Winda Lorenza, istri Brigadir Iman. Penyebab dan rangkaian peristiwa masih harus mengacu pada hasil penyelidikan resmi.
Polda Sumut menyatakan keputusan mengenai kemungkinan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH masih dipertimbangkan Propam. Keputusan akan menunggu hasil investigasi tim yang telah dibentuk.
Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Elang Tiga Hambalang Sumatera Utara, Bahar Effendi Pulungan, SH, meminta proses pemeriksaan dilakukan secara transparan, objektif dan sesuai ketentuan hukum.
“Perkara ini menyangkut nyawa seseorang dan penggunaan senjata api inventaris negara. Pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh, profesional dan tidak boleh menyisakan keraguan di tengah masyarakat,” ujar Bahar dalam draf pernyataannya.
Menurut Bahar, penyelidikan tidak cukup hanya berfokus pada pelanggaran disiplin terkait pengamanan senjata. Aparat juga harus memastikan seluruh fakta yang berkaitan dengan kematian korban diperiksa berdasarkan bukti, keterangan saksi, hasil forensik, dan prosedur hukum yang berlaku.
“Semua kemungkinan harus diperiksa secara objektif. Keluarga korban berhak memperoleh penjelasan yang terang, sementara pihak yang diperiksa juga harus tetap mendapatkan haknya berdasarkan asas praduga tidak bersalah,” katanya.
Bahar menegaskan bahwa transparansi bukan berarti membuka seluruh materi penyidikan kepada publik. Polda Sumut setidaknya perlu menyampaikan perkembangan yang dapat diumumkan tanpa mengganggu proses hukum dan perlindungan terhadap para pihak.
Dewan Pimpinan Provinsi Elang Tiga Hambalang Sumatera Utara menyatakan akan menghormati proses pemeriksaan internal dan penyelidikan yang sedang berlangsung. Organisasi tersebut berharap hasilnya dapat memberikan kepastian hukum, keadilan bagi keluarga korban dan evaluasi terhadap pengawasan senjata api dinas.





