EXPLORE GLOBAL

⚡ QUICK SHORTCUTS

📂 KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terbaru, Berita Terkini, Global

Presiden Prabowo Percepat 100 Kampung Nelayan Merah Putih, Jangan Hanya Bangun Fasilitas Megah, Pastikan Nelayan Benar-Benar Sejahtera!

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

DEWAN PIMPINAN NASIONAL ELANG TIGA HAMBALANG Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sabtu, 10 Oktober 2026 — Instruksi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk mempercepat pembangunan 100 Kampung Nelayan Merah Putih menjadi perhatian Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH)....

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

DEWAN PIMPINAN NASIONAL ELANG TIGA HAMBALANG

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sabtu, 10 Oktober 2026 — Instruksi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk mempercepat pembangunan 100 Kampung Nelayan Merah Putih menjadi perhatian Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH).

banner 468x60

Program pembangunan kawasan perikanan tersebut ditargetkan dapat diselesaikan dan mulai beroperasi hingga akhir Desember 2026.

DPN ETH menyatakan dukungannya terhadap upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan masyarakat nelayan. Namun, organisasi tersebut menekankan bahwa keberhasilan pembangunan tidak boleh hanya diukur berdasarkan banyaknya dermaga, gudang pendingin, pabrik es, atau pasar ikan yang dibangun.

Keberhasilan sesungguhnya harus dibuktikan melalui peningkatan pendapatan nelayan, berkurangnya kerugian pascapanen, terbukanya akses pemasaran, serta meningkatnya kemampuan masyarakat pesisir dalam mengelola kegiatan ekonomi secara mandiri.

Berdasarkan siaran pers resmi Sekretariat Presiden pada Jumat (9/10/2026) pukul 21.05 WIB, Presiden Prabowo menerima Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono serta Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan Ashaf di kediamannya di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam pertemuan tersebut, Presiden meminta laporan perkembangan pembangunan 100 Kampung Nelayan yang sedang disiapkan pemerintah.

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyampaikan bahwa pemerintah menargetkan seluruh 100 kampung nelayan tersebut siap beroperasi pada akhir tahun 2026.

PEMERINTAH SIAPKAN DERMAGA, PABRIK ES, COLD STORAGE, DAN PASAR IKAN

Dalam program Kampung Nelayan Merah Putih, pemerintah menyiapkan sejumlah fasilitas untuk mendukung kegiatan ekonomi masyarakat pesisir.

Fasilitas tersebut mencakup dermaga pendaratan ikan, pabrik es, tempat penyimpanan dingin (cold storage), serta pasar sebagai tempat pemasaran hasil tangkapan.

Pembangunan fasilitas tersebut diarahkan untuk memperkuat kegiatan perikanan mulai dari penangkapan, penanganan hasil laut, penyimpanan, hingga pemasaran.

Pabrik es dan penyimpanan dingin mempunyai peran penting karena ikan merupakan produk yang mudah mengalami penurunan mutu apabila penanganannya tidak memadai.

Dengan fasilitas penyimpanan yang baik, nelayan berpotensi memiliki waktu lebih panjang untuk memasarkan hasil tangkapan dalam kondisi layak.

Sementara itu, pembangunan pasar diharapkan membuka akses penjualan yang lebih baik bagi masyarakat nelayan.

Namun, DPN ETH memandang bahwa penyediaan infrastruktur tidak otomatis menjamin peningkatan pendapatan.

Fasilitas harus didukung pengelolaan yang profesional, biaya operasional yang terjangkau, kepastian pasokan listrik, pemeliharaan peralatan, dan keterlibatan nelayan setempat.

Jangan sampai fasilitas telah dibangun menggunakan anggaran negara, tetapi nelayan kecil justru kesulitan mengaksesnya karena biaya, aturan pengelolaan, atau keterbatasan kapasitas operasional.

TARGET AKHIR 2026, PUBLIK MEMBUTUHKAN KEPASTIAN REALISASI

Target operasional 100 Kampung Nelayan Merah Putih pada akhir 2026 menjadi tantangan penting bagi pemerintah.

DPN ETH menilai pemerintah perlu memisahkan secara jelas tiga tahapan keberhasilan program, yakni penyelesaian pembangunan fisik, kesiapan operasional, dan manfaat ekonomi yang benar-benar diterima nelayan.

Bangunan yang selesai dikerjakan belum tentu telah siap melayani aktivitas perikanan.

Demikian pula, fasilitas yang telah diresmikan belum tentu mampu meningkatkan pendapatan masyarakat apabila belum memiliki pengelola, sistem pemasaran, atau biaya operasional yang memadai.

Karena itu, pemerintah perlu memastikan proses pembangunan dilaksanakan berdasarkan standar teknis dan dilanjutkan dengan pengawasan pengoperasian.

Target 100 kampung merupakan sasaran pemerintah yang harus diuji melalui laporan realisasi. Target tersebut tidak boleh dianggap sebagai bukti bahwa seluruh fasilitas telah selesai dan beroperasi pada 10 Oktober 2026.

PEMERINTAH TELAH MENYIAPKAN PENGELOLAAN KOPERASI, DPN ETH MINTA NELAYAN LOKAL MENJADI PRIORITAS

Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebenarnya telah mengambil sejumlah langkah untuk menyiapkan pengelolaan Kampung Nelayan Merah Putih.

Dalam siaran pers 5 Juli 2026, KKP menyampaikan bahwa pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang berkaitan dengan 65 lokasi Kampung Nelayan telah memperoleh pembekalan mengenai pengelolaan usaha, aspek teknis, manajemen, dan akses pembiayaan.

KKP juga mendorong pengoperasian fasilitas perikanan seperti cold storage, pabrik es, sentra kuliner, bengkel kapal, serta kios perbekalan nelayan agar kawasan tersebut menjadi pusat kegiatan ekonomi yang produktif.

DPN ETH mengapresiasi langkah pemerintah dalam mempersiapkan kelembagaan pengelola.

Namun, pengelolaan berbasis koperasi harus menjamin keterlibatan nelayan setempat secara nyata.

Nelayan kecil perlu memperoleh kesempatan yang adil untuk memanfaatkan fasilitas, berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi, dan mendapatkan manfaat sesuai mekanisme yang berlaku.

Pemerintah juga harus memastikan pengelolaan fasilitas tidak menimbulkan hambatan baru bagi masyarakat pesisir.

Jangan sampai fasilitas milik program pemerintah berdiri di tengah kampung nelayan, tetapi sebagian besar nelayan kecil tidak mampu memanfaatkannya.

SAFRIZAL: JANGAN SAMPAI KAMPUNG NELAYAN MERAH PUTIH HANYA MENJADI SIMBOL PEMBANGUNAN TANPA PERUBAHAN KESEJAHTERAAN

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang, ** Safrizal**, menegaskan bahwa pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih merupakan langkah strategis pemerintah dalam memperkuat perekonomian masyarakat pesisir.

Safrizal menilai bahwa Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki potensi kelautan yang besar dan harus mampu mengubah potensi tersebut menjadi sumber kesejahteraan masyarakat.

Namun, ia menekankan bahwa pembangunan infrastruktur tidak boleh menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan program.

“Kami mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto mempercepat pembangunan 100 Kampung Nelayan Merah Putih. Namun, pemerintah harus memastikan pembangunan tersebut tidak hanya menghasilkan fasilitas megah yang kemudian sulit dimanfaatkan masyarakat. Keberhasilannya harus terlihat dari meningkatnya pendapatan nelayan, terbukanya akses pasar yang adil, dan semakin kuatnya kemandirian ekonomi masyarakat pesisir.”

Safrizal menekankan bahwa nelayan kecil merupakan kelompok masyarakat yang perlu mendapatkan perhatian dalam kebijakan pembangunan sektor kelautan dan perikanan.

Mereka menghadapi berbagai tantangan, mulai dari biaya operasional penangkapan ikan, keterbatasan fasilitas penyimpanan, perubahan kondisi cuaca, hingga akses pasar dan permodalan.

Menurut Safrizal, persoalan tersebut harus menjadi perhatian pemerintah ketika membangun Kampung Nelayan Merah Putih.

“Jangan sampai pembangunan hanya mengubah wajah kawasan pesisir, tetapi belum mengubah kondisi ekonomi keluarga nelayan. Negara harus memastikan masyarakat pesisir menjadi penerima manfaat utama pembangunan.”

DPN ETH memandang bahwa pembangunan kampung nelayan harus diarahkan untuk memperkuat kegiatan ekonomi dari hulu hingga hilir.

Nelayan tidak cukup hanya diberikan fasilitas pendaratan ikan, tetapi juga harus mempunyai kesempatan meningkatkan nilai jual hasil tangkapan melalui pengolahan, penyimpanan, pemasaran, dan pengembangan usaha.

Safrizal juga mendorong pemerintah memperhatikan keterlibatan perempuan pesisir, keluarga nelayan, pelaku UMKM perikanan, serta generasi muda dalam pengembangan ekonomi kawasan.

Dengan pendekatan tersebut, Kampung Nelayan Merah Putih berpotensi menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru yang memberikan manfaat luas kepada masyarakat.

GANDA SATRIA DHARMA: PENGAWASAN ANGGARAN HARUS DIMULAI SEJAK PEMBANGUNAN, BUKAN SETELAH PROYEK SELESAI

Pernyataan Ketua Umum DPN ETH tersebut dipertegas oleh Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang, Ganda Satria Dharma.

Ganda menilai pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih memerlukan pengawasan menyeluruh terhadap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan pekerjaan, hingga pengoperasian fasilitas.

“Target pembangunan 100 Kampung Nelayan Merah Putih sampai akhir tahun 2026 harus dikawal melalui sistem pengawasan yang transparan dan terukur. Pemerintah perlu membuka informasi mengenai lokasi pembangunan, nilai anggaran yang telah ditetapkan, perkembangan pekerjaan, kesiapan operasional, serta manfaat ekonomi yang diterima masyarakat nelayan.”

Menurut Ganda, pengawasan terhadap pembangunan tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administrasi dan penyelesaian konstruksi.

Pemerintah perlu memastikan bahwa fasilitas yang telah selesai dibangun memenuhi standar kualitas dan dapat digunakan secara optimal.

Ia menilai bahwa pengelolaan cold storage, pabrik es, dermaga, dan pasar ikan membutuhkan perencanaan operasional yang baik.

Setiap fasilitas harus mempunyai penanggung jawab, mekanisme pemeliharaan, dan sumber pembiayaan operasional yang jelas.

“Pemerintah harus memastikan tidak ada fasilitas yang selesai dibangun tetapi akhirnya terbengkalai karena tidak tersedia biaya listrik, pengelola, perawatan, atau sistem pemasaran. Setiap rupiah anggaran negara harus memberikan manfaat yang dapat diukur bagi masyarakat.”

Ganda juga menekankan pentingnya transparansi penentuan lokasi penerima program.

Menurutnya, penentuan lokasi harus didasarkan pada kebutuhan objektif, potensi ekonomi perikanan, kondisi infrastruktur, dan kesiapan masyarakat setempat.

DPN ETH mengingatkan bahwa pengawasan yang kuat merupakan bagian dari dukungan terhadap keberhasilan program pemerintah, bukan bentuk penolakan terhadap pembangunan.

KKP LAPORKAN CONTOH PENINGKATAN PENDAPATAN NELAYAN DI SINJAI

Di sisi lain, pemerintah telah melaporkan salah satu contoh hasil pengoperasian Kampung Nelayan Merah Putih.

Melalui publikasi 27 September 2026, KKP menyatakan bahwa pendapatan nelayan di Kampung Nelayan Merah Putih Tongke-Tongke, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, meningkat sekitar 75 persen, dari Rp4 juta menjadi Rp7 juta per bulan.

KKP mengaitkan perkembangan tersebut dengan peningkatan harga jual hasil perikanan dan penguatan kegiatan pemasaran.

Pada periode yang sama, kawasan tersebut juga dilaporkan mengirimkan 12 ton produk tuna loin ke Jakarta untuk mendukung rantai pengolahan perikanan.

DPN ETH menilai laporan tersebut merupakan perkembangan positif.

Namun, capaian di satu kawasan tidak dapat secara otomatis dianggap mewakili seluruh Kampung Nelayan Merah Putih.

Pemerintah perlu mengevaluasi apakah peningkatan pendapatan tersebut berlangsung secara berkelanjutan, menjangkau sebagian besar nelayan, dan dapat diterapkan di kawasan lain yang mempunyai kondisi berbeda.

Evaluasi juga harus memperhitungkan biaya operasional dan pendapatan bersih nelayan.

Keberhasilan program harus dibuktikan dengan data pendapatan nelayan yang terukur, bukan hanya peningkatan volume perdagangan atau nilai transaksi.

DPN ETH INGATKAN DASAR HUKUM PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN

DPN ETH menegaskan bahwa pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih mempunyai keterkaitan dengan tanggung jawab negara dalam melindungi dan memberdayakan masyarakat nelayan.

Pertama, Pasal 33 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ketentuan konstitusi tersebut menjadi landasan penyelenggaraan perekonomian nasional dan pemanfaatan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Kedua, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, sebagaimana telah diubah.

Undang-undang tersebut mengatur perlindungan dan pemberdayaan nelayan, termasuk dukungan sarana dan prasarana, akses usaha, pengembangan kemampuan, serta pengawasan.

Pasal 70–72 juga menjadi dasar bagi pengawasan dan partisipasi masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketiga, Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2026, sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri Nomor 41 Tahun 2026.

Keputusan tersebut mengatur petunjuk teknis bantuan Kampung Nelayan Merah Putih Tahun Anggaran 2026.

Petunjuk teknis menjadi salah satu rujukan penting bagi instansi pelaksana dalam menjalankan program sesuai ketentuan.

Keempat, Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 20 Tahun 2026, sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri Nomor 56 Tahun 2026.

Keputusan tersebut berkaitan dengan pembentukan dan pengaturan Satuan Tugas Operasionalisasi Kampung Nelayan Merah Putih.

Kelima, Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 34 Tahun 2026.

Keputusan ini mengatur penggunaan metode penunjukan langsung dalam pengadaan barang/jasa pemerintah pada pelaksanaan program prioritas pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih tahun 2026.

DPN ETH menilai bahwa penggunaan mekanisme pengadaan apa pun harus tetap memenuhi persyaratan hukum dan prinsip akuntabilitas.

Pengawasan pengadaan perlu memastikan adanya dasar pemilihan penyedia yang sah, kewajaran harga, kesesuaian spesifikasi, dokumentasi pekerjaan, serta pemeriksaan hasil pembangunan.

Keberadaan aturan yang memungkinkan penggunaan metode penunjukan langsung tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya penyimpangan.

LIMA DESAKAN STRATEGIS DPN ETH KEPADA PEMERINTAH

Sebagai bentuk kontrol sosial dan kontribusi terhadap pembangunan ekonomi nasional, Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang menyampaikan lima usulan prioritas.

1. Publikasikan lokasi dan perkembangan pembangunan 100 Kampung Nelayan Merah Putih.

Pemerintah melalui KKP perlu menyediakan informasi mengenai lokasi program, perkembangan fisik, kesiapan fasilitas, serta jadwal operasional.

Informasi tersebut harus membedakan antara fasilitas yang direncanakan, sedang dibangun, selesai dibangun, dan benar-benar telah beroperasi.

2. Prioritaskan keterlibatan nelayan kecil dan koperasi masyarakat pesisir.

Pemerintah harus memastikan nelayan setempat memperoleh kesempatan yang adil dalam pemanfaatan dermaga, pabrik es, fasilitas penyimpanan, dan pasar.

Kelembagaan pengelola perlu dikembangkan berdasarkan kebutuhan masyarakat dan ketentuan yang berlaku.

3. Perkuat akses pemasaran dan tingkatkan pendapatan bersih nelayan.

Pembangunan fasilitas harus dilengkapi program pengembangan jaringan pemasaran, pengolahan hasil perikanan, serta kemitraan usaha yang adil.

Pemerintah perlu menggunakan perubahan pendapatan bersih nelayan sebagai salah satu indikator keberhasilan.

4. Laksanakan audit kualitas pembangunan dan pengawasan anggaran.

Pengawasan harus meliputi proses pengadaan, kesesuaian spesifikasi teknis, mutu pekerjaan, serah terima fasilitas, dan penggunaan anggaran.

Apabila ditemukan dugaan penyimpangan, pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan bukti dan kewenangan instansi terkait.

5. Siapkan pengelolaan jangka panjang dan sistem pengaduan masyarakat.

Setiap Kampung Nelayan Merah Putih perlu memiliki rencana pengoperasian, pemeliharaan, pembiayaan, serta mekanisme pengaduan.

Masyarakat nelayan juga perlu memperoleh ruang partisipasi dalam pemantauan dan evaluasi program.

SAFRIZAL DAN GANDA SATRIA DHARMA: PEMBANGUNAN KAMPUNG NELAYAN HARUS MENJADI GERAKAN EKONOMI RAKYAT

Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang menegaskan dukungannya terhadap langkah Presiden Prabowo Subianto mempercepat pembangunan 100 Kampung Nelayan Merah Putih.

DPN ETH menilai bahwa pembangunan kawasan pesisir merupakan bagian penting dari upaya memperkuat ekonomi nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Namun, dukungan terhadap pembangunan harus diikuti pengawasan agar fasilitas yang dibangun benar-benar dimanfaatkan secara berkelanjutan.

Pemerintah perlu memastikan keberhasilan program dapat diukur melalui peningkatan produktivitas, efisiensi biaya, akses pasar, serta pendapatan masyarakat nelayan.

Jangan sampai pembangunan kampung nelayan hanya menghasilkan perubahan fisik kawasan, sementara persoalan ekonomi keluarga nelayan belum terselesaikan.

Bagi DPN ETH, masyarakat nelayan tidak boleh hanya diposisikan sebagai penerima bantuan pembangunan.

Mereka harus menjadi pelaku utama dalam pengembangan ekonomi kelautan dan perikanan nasional.

Pembangunan Indonesia yang kuat harus memberikan kesempatan bagi masyarakat pesisir untuk meningkatkan kesejahteraan melalui kegiatan usaha yang produktif, mandiri, dan berkelanjutan.

“LAUT INDONESIA ADALAH KEKAYAAN BANGSA. PEMBANGUNAN KAMPUNG NELAYAN HARUS MEMASTIKAN KEKAYAAN TERSEBUT MEMBERIKAN KESEJAHTERAAN NYATA BAGI MASYARAKAT PESISIR.”

banner 336x280
Secret Link