EXPLORE GLOBAL

⚡ QUICK SHORTCUTS

📂 KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terbaru, Berita Terkini, Daerah

Presiden Restui Pengusutan Anomali Beras, Muflihun: Lindungi Konsumen dari Klaim Menyesatkan

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

PEKANBARU — Senin, 14 September 2026 Ketua Dewan Pimpinan Kota Elang Tiga Hambalang Pekanbaru, Muflihun, S.STP., M.AP., menaruh perhatian terhadap langkah pemerintah mengusut dugaan ketidaksesuaian klaim pada produk beras fortifikasi yang beredar di masyarakat. Kepala Badan Pangan Nasional sekaligus Menteri...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

PEKANBARU — Senin, 14 September 2026 Ketua Dewan Pimpinan Kota Elang Tiga Hambalang Pekanbaru, Muflihun, S.STP., M.AP., menaruh perhatian terhadap langkah pemerintah mengusut dugaan ketidaksesuaian klaim pada produk beras fortifikasi yang beredar di masyarakat.

Kepala Badan Pangan Nasional sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan telah memperoleh persetujuan Presiden Prabowo Subianto untuk melanjutkan pengusutan anomali dalam sektor perberasan yang diduga merugikan konsumen.

banner 468x60

Berdasarkan laporan ANTARA pada Minggu, 13 September 2026, pemerintah menyoroti produk beras yang dipasarkan dengan klaim tambahan zat gizi, tetapi hasil pemeriksaannya diduga tidak sesuai dengan keterangan pada kemasan.

Badan Pangan Nasional sebelumnya melakukan pengawasan terhadap beras fortifikasi dan beras yang diklaim diperkaya zat gizi di Jakarta pada April 2026. Pemeriksaan tersebut kemudian diperluas hingga mencakup 178 sampel dari 11 provinsi.

Hasil pengujian laboratorium yang disampaikan Bapanas menunjukkan 93 persen sampel beras fortifikasi yang diperiksa belum memenuhi ketentuan. Ketidaksesuaian ditemukan pada aspek pelabelan, mutu dan kandungan gizi produk.

Beras fortifikasi wajib memenuhi SNI 9372:2025. Standar tersebut mengatur kandungan vitamin dan mineral serta kesesuaiannya dengan informasi yang dicantumkan pada kemasan.

Pemerintah juga menyoroti perbedaan harga yang besar. Amran menyebut terdapat produk beras fortifikasi yang dijual sekitar Rp56.000 per kilogram, sementara beras pembanding berada di kisaran Rp13.000 per kilogram. Pemerintah berencana mengumumkan hasil pemeriksaan lebih lanjut setelah seluruh proses pengujian selesai.

“Langkah Presiden Prabowo Subianto yang memberikan persetujuan terhadap pengusutan anomali perberasan patut dikawal sampai menghasilkan kepastian. Beras merupakan kebutuhan pokok masyarakat sehingga mutu, kandungan dan harganya tidak boleh dimanipulasi,” kata Muflihun.

Menurutnya, pencantuman klaim tambahan gizi pada kemasan harus dapat dibuktikan melalui pemeriksaan laboratorium dan memenuhi standar yang berlaku. Konsumen berhak mengetahui kualitas sebenarnya dari produk yang mereka beli.

“Apabila masyarakat membayar lebih mahal karena dijanjikan kandungan gizi tertentu, produsennya wajib memastikan klaim tersebut benar. Jangan sampai label digunakan sebagai alat menaikkan harga, tetapi manfaat yang dijanjikan tidak terdapat dalam produknya,” ujarnya.

Muflihun meminta pengawasan tidak hanya dilakukan terhadap produk yang beredar di pusat-pusat perdagangan besar. Pemeriksaan juga perlu menjangkau pasar tradisional, toko ritel dan saluran penjualan daring di berbagai daerah, termasuk Pekanbaru.

“Pemerintah harus mengumumkan hasil pemeriksaan secara terbuka setelah prosesnya selesai. Sebutkan jenis pelanggarannya, tarik produk yang tidak memenuhi ketentuan dan berikan sanksi berdasarkan tingkat kesalahan yang ditemukan,” lanjutnya.

Ia juga mengingatkan agar proses penegakan aturan dilakukan berdasarkan bukti dan tidak merugikan produsen yang telah memenuhi standar.

“Pengawasan harus tegas sekaligus adil. Pelaku yang terbukti menyesatkan konsumen harus ditindak, sedangkan produsen yang memenuhi ketentuan harus memperoleh kepastian agar kegiatan usahanya tetap berjalan,” jelas Muflihun.

Muflihun mengimbau masyarakat agar memeriksa label, izin edar, komposisi, tanggal kedaluwarsa dan kewajaran harga sebelum membeli beras khusus atau beras yang menawarkan klaim tambahan zat gizi.

“Tujuan akhirnya adalah melindungi rakyat. Masyarakat harus mendapatkan beras dengan mutu yang sesuai, harga wajar dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan,” tutupnya.

Sumber:

  1. ANTARA, “Kepala Bapanas Tegaskan Usut Anomali Perberasan Seiring Restu Presiden”, 13 September 2026.
  2. Badan Pangan Nasional, publikasi mengenai pengawasan beras fortifikasi dan dugaan ketidaksesuaian klaim produk.
  3. SNI 9372:2025 tentang Beras Fortifikasi.

banner 336x280