Polres Bima Kota Amankan Pria Terkait Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, LBH ETH: Lindungi Korban, Perkuat Bukti dan Jaga Identitas Anak
HAMBALANG — Sabtu, 19 September 2026 Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) menyoroti penanganan laporan dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat. Polres Bima Kota mengamankan pria berinisial AM (44) pada Kamis malam,...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
HAMBALANG — Sabtu, 19 September 2026 Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) menyoroti penanganan laporan dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat. Polres Bima Kota mengamankan pria berinisial AM (44) pada Kamis malam, 17 September 2026, setelah menerima laporan dari korban. Kepolisian menyatakan pemeriksaan dan pendalaman alat bukti masih berlangsung.
ANTARA melaporkan bahwa hingga keterangan kepolisian diterbitkan pada Jumat malam, AM belum ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik masih melengkapi bukti melalui pemeriksaan dan langkah penyidikan lainnya. Karena itu, LBH ETH menegaskan setiap informasi mengenai perkara tersebut harus tetap menggunakan prinsip praduga tak bersalah dan tidak mendahului kesimpulan penyidik maupun pengadilan.
Okky A.J. SH.MH.: Keselamatan Anak Harus Didahulukan
Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang, Okky A.J. SH.MH., meminta penanganan perkara dilakukan dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak sekaligus menjaga kualitas pembuktian.
“Perkara yang menyangkut anak membutuhkan kehati-hatian luar biasa. Prioritas pertama adalah memastikan korban aman, memperoleh pendampingan psikologis dan hukum, serta tidak dipaksa mengulang pengalaman traumatis berkali-kali hanya karena koordinasi antarpetugas tidak berjalan dengan baik.”
Menurut keterangan resmi Polda NTB, laporan yang sedang didalami berkaitan dengan dugaan perbuatan berulang serta dugaan ancaman dan kekerasan terhadap korban. Kepolisian mengatakan seluruh rangkaian peristiwa dan alat bukti masih didalami.
LBH ETH menilai penyidik perlu memisahkan secara jelas antara informasi awal dalam laporan, keterangan saksi, bukti medis atau psikologis, bukti elektronik bila tersedia, serta fakta yang akhirnya dapat dibuktikan menurut hukum.
Jangan Biarkan Anak Mengalami Trauma Kedua dalam Proses Hukum
Bagi LBH ETH, pemeriksaan anak korban tidak boleh dilakukan seperti pemeriksaan perkara biasa. Jumlah pemeriksaan harus dibatasi pada kebutuhan pembuktian, dilakukan oleh petugas yang memahami pendekatan ramah anak, dan sebisa mungkin mencegah korban menceritakan kembali pengalaman traumatis kepada terlalu banyak pihak.
Okky A.J. SH.MH. menegaskan:
“Anak tidak boleh menjadi korban dua kali: pertama karena dugaan perbuatan yang dialaminya, kedua karena proses hukum yang tidak sensitif terhadap kondisi psikologisnya.”
Polres Bima Kota sendiri menyatakan penanganan korban anak menjadi perhatian dan meminta masyarakat tidak menyebarkan identitas, foto maupun informasi pribadi korban demi menjaga privasi serta kepentingan terbaik anak.
Zulkiram SH.: Identitas Korban Harus Benar-Benar Dilindungi
Sekretaris Jenderal LBH Elang Tiga Hambalang, Zulkiram SH., mengingatkan bahwa perlindungan identitas korban tidak cukup hanya dengan menghilangkan nama.
“Jangan menyebarkan foto, alamat, sekolah, identitas keluarga atau informasi lain yang membuat masyarakat dapat menebak siapa korbannya. Perlindungan anak berarti menjaga masa depannya setelah perkara selesai.”
LBH ETH meminta media dan masyarakat tidak menjadikan perkara kekerasan seksual terhadap anak sebagai konten sensasional. Informasi yang dipublikasikan harus berorientasi pada kepentingan hukum dan perlindungan korban.
Dugaan Ancaman Harus Didalami Secara Serius
Kepolisian menyatakan pemeriksaan awal juga mendalami dugaan adanya ancaman dan kekerasan terhadap korban. Karena dugaan tersebut dapat berkaitan dengan kondisi psikologis anak serta alasan korban mungkin tidak segera melapor, LBH ETH meminta penyidik memeriksa aspek tersebut secara hati-hati dengan dukungan tenaga profesional.
LBH ETH juga meminta agar keluarga korban mendapat penjelasan mengenai langkah perlindungan yang dapat ditempuh apabila terdapat intimidasi atau tekanan selama perkara berlangsung.
LBH ETH Dorong Penanganan Terintegrasi
LBH ETH mendorong kepolisian dan lembaga terkait memastikan keamanan korban sejak awal; memberikan pendampingan psikologis dan bantuan hukum; menjaga kerahasiaan identitas; mengumpulkan bukti secara profesional; menghindari pemeriksaan berulang yang tidak diperlukan; memberi informasi perkembangan perkara kepada keluarga; serta menghubungkan korban dengan lembaga perlindungan apabila diperlukan.
Prinsip yang sama juga harus berlaku terhadap pihak yang diperiksa: proses hukum harus objektif, tidak didasarkan pada tekanan opini publik, dan status hukum ditentukan berdasarkan alat bukti yang sah.
Orang Tua dan Sekolah Harus Menciptakan Ruang Aman untuk Anak Bercerita
LBH ETH mengingatkan bahwa anak sering kali membutuhkan waktu lama sebelum berani menceritakan dugaan kekerasan, khususnya apabila pelaku yang dilaporkan merupakan orang yang dikenal atau berada di lingkungan dekat korban.
Karena itu orang tua, guru dan masyarakat perlu mendengarkan cerita anak tanpa langsung menyalahkan atau mengintimidasi mereka.
“Ketika seorang anak berani bercerita, jangan langsung mempertanyakan mengapa baru sekarang. Dengarkan dulu, lindungi, lalu bawa kepada pihak yang mempunyai kompetensi dan kewenangan,” kata Okky A.J. SH.MH.
LBH ETH: Keadilan bagi Anak Tidak Berakhir pada Putusan Pengadilan
LBH Elang Tiga Hambalang menegaskan bahwa keberhasilan penanganan perkara kekerasan terhadap anak tidak semata-mata diukur dari ada atau tidaknya hukuman pidana.
Keadilan juga berarti memastikan anak dapat kembali bersekolah, memperoleh pemulihan psikologis, hidup tanpa stigma dan tumbuh dalam lingkungan yang aman.
“Penegakan hukum harus mencari kebenaran, tetapi perlindungan anak tidak boleh menunggu sampai perkara selesai. Negara harus hadir sejak anak pertama kali meminta pertolongan sampai ia benar-benar pulih,” tegas Okky A.J. SH.MH.
Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang
Ketua Umum: Okky A.J. SH.MH.
Sekretaris Jenderal: Zulkiram SH.
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Sabtu, 19 September 2026





