PTA Gorontalo perkuat pencegahan suap, Ardiansyah Inde: integritas harus terbukti dalam pelayanan
Gorontalo — Kamis, 8 Oktober 2026 Penguatan pencegahan penyuapan dan pengendalian gratifikasi di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Gorontalo perlu diikuti penerapan yang konsisten dalam pelayanan. Masyarakat harus dapat merasakan manfaatnya melalui prosedur yang jelas, perlakuan yang adil, dan pelayanan...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Gorontalo — Kamis, 8 Oktober 2026 Penguatan pencegahan penyuapan dan pengendalian gratifikasi di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Gorontalo perlu diikuti penerapan yang konsisten dalam pelayanan. Masyarakat harus dapat merasakan manfaatnya melalui prosedur yang jelas, perlakuan yang adil, dan pelayanan yang dapat dipertanggungjawabkan.
PTA Gorontalo mengikuti sosialisasi anti penyuapan dan pengendalian gratifikasi secara daring dari Ruang Command Center, Kamis (8/10/2026). Kegiatan diselenggarakan PTA Mataram bersama Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Wakil Ketua PTA Gorontalo, Dr. Drs. Paet Hasibuan, S.H., M.A., mengikuti kegiatan bersama hakim tinggi dan jajaran kepaniteraan. Sosialisasi tersebut ditujukan untuk memperkuat integritas aparatur dan mendukung pelayanan peradilan yang bersih serta transparan.
Menanggapi pemberitaan tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Elang Tiga Hambalang Sulut-Gorontalo, Ardiansyah Inde, menekankan bahwa komitmen pencegahan suap perlu dibuktikan melalui cara aparatur melayani masyarakat.
Menurutnya, penguatan integritas memiliki arti penting karena pelayanan peradilan berkaitan langsung dengan kepentingan warga yang mencari keadilan. Setiap orang perlu memperoleh penjelasan yang sama, mengikuti prosedur yang terbuka, dan mendapatkan pelayanan tanpa bergantung pada kedekatan pribadi.
Ardiansyah menilai sosialisasi merupakan langkah awal yang perlu diteruskan melalui pengawasan dan evaluasi. Pemahaman aparatur harus tercermin dalam pekerjaan sehari-hari, terutama ketika memberikan informasi, menerima berkas, dan menjelaskan tahapan pelayanan.
Ia menyoroti pentingnya keterbukaan persyaratan, biaya resmi, serta waktu pelayanan. Informasi tersebut perlu disampaikan dengan bahasa yang mudah dipahami agar masyarakat tidak mengalami kebingungan atau merasa harus mencari bantuan perantara.
Kejelasan pelayanan, menurutnya, dapat mempersempit ruang munculnya permintaan pembayaran di luar ketentuan. Karena itu, setiap tahapan perlu memiliki dasar yang jelas dan dapat diperiksa melalui saluran resmi.
Ardiansyah juga menekankan bahwa saluran pengaduan perlu berfungsi secara nyata. Masyarakat harus mengetahui tempat menyampaikan keluhan, cara melengkapi informasi, serta bagaimana pengaduan tersebut ditindaklanjuti.
Pengaduan yang masuk perlu diperiksa secara objektif dengan tetap menghormati hak seluruh pihak. Pemeriksaan yang tertib dan tindak lanjut yang jelas akan membantu menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memberikan kepastian bagi aparatur yang menjalankan tugas sesuai ketentuan.
Dalam pandangannya, ukuran keberhasilan penguatan integritas adalah perubahan yang dapat dirasakan pengguna layanan. Warga memperoleh penjelasan yang jelas, berkas diproses sesuai prosedur, dan persoalan pelayanan mendapat penanganan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ia berharap kegiatan tersebut memperkuat kebiasaan kerja yang terbuka dan profesional. Komitmen pelayanan bersih perlu dijaga secara berkelanjutan agar tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi atau pencapaian administratif.
Ardiansyah turut mengingatkan masyarakat untuk mengikuti prosedur resmi dan menyampaikan keluhan melalui mekanisme yang tersedia. Pencegahan suap membutuhkan ketegasan aparatur sekaligus kesadaran pengguna layanan untuk menghindari pemberian yang dimaksudkan memengaruhi pelayanan.
Pada akhirnya, ia menegaskan bahwa integritas harus terlihat dari pelayanan yang adil, informasi yang terbuka, dan keberanian menindaklanjuti persoalan sesuai ketentuan. Kepercayaan masyarakat dibangun melalui konsistensi tindakan tersebut setiap hari.
Sumber: Publikasi resmi Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, “Aparatur PTA Gorontalo Ikuti Sosialisasi Anti Penyuapan dan Pengendalian Gratifikasi”.
Redaksi: Elang Tiga Global News





