Puluhan Tahun Menunggu Kepastian, ETH Desak Kapolri Bongkar Terang Persoalan Tanah Lakarsantri
BOGOR — Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH) meminta Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. mengambil langkah tegas dan memastikan pengaduan masyarakat mengenai dua bidang tanah waris di Kelurahan Made, Kota Surabaya, tidak berhenti sebagai tumpukan...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
BOGOR — Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH) meminta Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. mengambil langkah tegas dan memastikan pengaduan masyarakat mengenai dua bidang tanah waris di Kelurahan Made, Kota Surabaya, tidak berhenti sebagai tumpukan surat dan administrasi.
DPN ETH meminta persoalan tersebut dibuka seterang-terangnya berdasarkan dokumen, pengukuran resmi dan pemeriksaan independen.
Desakan itu menjadi serius karena salah satu bagian tanah yang diklaim para ahli waris disebut berkaitan dengan lokasi Kantor Polsek Lakarsantri. Justru karena menyentuh fasilitas institusi Polri, DPN ETH menilai transparansi dan independensi pemeriksaan menjadi sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Surat DPN ETH Nomor 060/DPN-ETH/DUMAS&PPPIKMLIPSP/VIII/2026, tertanggal 15 Agustus 2026 dan berstatus “SANGAT PENTING”, secara resmi meminta Kapolri memerintahkan pemeriksaan independen, klarifikasi, mediasi lintas-instansi serta penelusuran status penguasaan tanah.
JANGAN BIARKAN WAKTU MENGUBUR PERTANYAAN MASYARAKAT
Persoalan ini bukan perkara yang muncul kemarin.
Dalam pengaduan, khusus terhadap tanah atas nama Karto P. Sampe, para pengadu menerangkan bahwa sekitar 1992 diduga terjadi kekeliruan pengukuran atas tanah yang dijual pihak lain kepada pengembang, sehingga bangunan Kantor Polsek Lakarsantri disebut berdiri dan digunakan pada bagian tanah yang mereka klaim sebagai hak keluarga.
Para pengadu juga menyatakan bahwa sampai pengaduan diajukan, mereka belum memperoleh dokumen yang dapat menjelaskan dasar pelepasan hak, pengadaan tanah, pembayaran ganti rugi, hibah, tukar-menukar ataupun dasar hukum lain yang mendasari penggunaan bagian tanah tersebut untuk Kantor Polsek Lakarsantri.
Inilah pertanyaan yang menurut ETH harus dijawab secara institusional:
Dari mana tanah itu diperoleh?
Siapa yang menyerahkannya?
Apakah pernah dilakukan pelepasan hak?
Apakah ada pembayaran atau ganti kerugian?
Bagaimana batas dan hasil pengukuran bidang sebenarnya?
Dan bagaimana riwayat pencatatannya sebagai aset apabila memang tercatat sebagai aset negara/Polri?
Jawabannya tidak boleh didasarkan pada asumsi siapa pun. Jawabannya harus ditemukan dari dokumen.
ETH KE KAPOLRI: BUKA DOKUMEN, UKUR TANAH, PERIKSA SEMUA PIHAK
DPN ETH meminta audit menyeluruh atas asal-usul penguasaan serta pencatatan aset lahan Kantor Polsek Lakarsantri, mulai dari sumber perolehan, pihak yang menyerahkan, luas dan batas, dokumen pelepasan/pengadaan/pembebasan, bukti pembayaran atau ganti kerugian, hibah atau tukar-menukar, sertifikat atau alas hak, surat ukur, peta bidang, berita acara serah terima hingga pencatatan aset.
ETH juga meminta koordinasi resmi dengan Kanwil BPN Jawa Timur dan Kantor Pertanahan Kota Surabaya untuk menelusuri warkah, Buku C/Letter C, data HGB, peta pendaftaran, surat ukur dan riwayat mutasi.
Bila diperlukan, ETH meminta dilakukan pengukuran dan pemetaan ulang secara terbuka dengan menghadirkan para pihak dan saksi batas.
Dengan mekanisme seperti itu, masyarakat tidak meminta negara mempercayai klaim mereka begitu saja. Mereka meminta klaim tersebut diuji.
JIKA POLRI MEMILIKI DASAR YANG SAH, TUNJUKKAN
DPN ETH menegaskan bahwa surat tersebut bukan permintaan agar Kapolri menetapkan siapa pemilik sah tanah. Penentuan hak keperdataan tetap menjadi ranah instansi pertanahan dan/atau pengadilan sesuai kewenangannya.
Karena itu, sikap ETH dapat dirumuskan secara terang:
Jika dokumen membuktikan penguasaan tanah oleh Polri sah, buka dan jelaskan dasar hukumnya kepada masyarakat.
Jika pengukuran membuktikan tidak ada tumpang tindih, tunjukkan hasilnya.
Tetapi apabila pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian, lakukan koreksi, pemulihan hak, penyelesaian administratif, mediasi dan/atau penegakan hukum sesuai kewenangan dan bukti.
Prinsip itu juga tertulis dalam pengaduan: apabila dokumen membuktikan penguasaan tanah oleh Polri sah, dasarnya patut dijelaskan secara transparan. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, tindakan korektif dan jalur penyelesaian hukum diminta ditempuh.
KAPOLRI DIMINTA CEGAH BENTURAN KEPENTINGAN
Ada satu persoalan sensitif yang tidak boleh diabaikan.
Objek yang dipersoalkan berkaitan dengan fasilitas yang digunakan satuan Kepolisian. Karena itu, DPN ETH meminta substansi pemeriksaan tidak semata-mata dikendalikan oleh satuan yang secara langsung menempati atau menguasai objek.
ETH meminta unsur pemeriksa pada tingkat yang memadai agar objektivitas terjaga dan benturan kepentingan dapat dicegah.
Ini bukan tuduhan bahwa Polsek Lakarsantri atau anggota Polri tertentu melakukan pelanggaran.
Justru sebaliknya, pemeriksaan independen merupakan kesempatan bagi Polri untuk menjawab keraguan masyarakat dengan fakta.
Jika semuanya sah, pemeriksaan independen akan memperkuat posisi institusi.
Jika ada persoalan, negara mempunyai kesempatan memperbaikinya.
SAFRIZAL–GANDA SATRIA DHARMA: RAKYAT JANGAN DIPAKSA MENUNGGU TANPA UJUNG
Surat pengaduan tersebut ditandatangani Ketua Umum DPN Elang Tiga Hambalang Safrizal dan Sekretaris Jenderal Ganda Satria Dharma.
DPN ETH menyampaikan sikap publik:
«“Rakyat tidak meminta dimenangkan tanpa bukti. Rakyat meminta bukti diperiksa dan negara memberikan kepastian. Kalau penguasaan tanah itu sah, buka dokumennya. Kalau ternyata ada hak masyarakat yang harus dipulihkan berdasarkan hukum, jangan biarkan mereka menunggu lebih lama.”»
ETH menilai keberanian institusi membuka dokumennya sendiri justru dapat menjadi bukti bahwa prinsip persamaan di hadapan hukum tidak berhenti menjadi slogan.
JIKA ADA INDIKASI PIDANA, ETH MINTA PROSES SESUAI HUKUM
DPN ETH juga meminta agar persoalan perdata atau pertanahan tidak otomatis digunakan untuk menutup kemungkinan pemeriksaan terhadap aspek lain apabila ditemukan bukti.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa perkara mempunyai beberapa lapisan yang perlu dipisahkan: status dan riwayat peralihan tanah, legalitas administrasi pertanahan, legalitas perolehan/pencatatan aset yang digunakan sebagai fasilitas Kepolisian, serta kemungkinan aspek pidana, disiplin, etik atau penyalahgunaan kewenangan apabila didukung bukti.
Jika klarifikasi awal menunjukkan indikasi tindak pidana, ETH meminta penyelidikan dan/atau gelar perkara dilakukan sesuai hukum acara. Jika terdapat dugaan pelanggaran disiplin, kode etik atau penyalahgunaan kewenangan anggota Polri, mekanisme pengawasan internal diminta bekerja.
BUKAN SEKADAR NOMOR SURAT — MASYARAKAT MENUNGGU HASIL
ETH meminta penanganan pengaduan menghasilkan keluaran yang nyata dan dapat diperiksa masyarakat.
Dalam dokumen disebutkan setidaknya diperlukan nomor registrasi Dumas, penetapan unit penanggung jawab, daftar dokumen yang diperiksa, berita acara klarifikasi, hasil penelusuran aset Polri, hasil pengukuran/pencocokan peta bila dilakukan, kesimpulan mengenai jalur perkara serta pemberitahuan tertulis kepada pengadu.
ETH juga meminta perkembangan dan hasil tindak lanjut disampaikan secara tertulis kepada DPN Elang Tiga Hambalang dan/atau para pengadu.
INI UJIAN KEPERCAYAAN PUBLIK
Persoalan Lakarsantri pada akhirnya lebih besar daripada sekadar pertanyaan siapa menguasai sebidang tanah.
Ini menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap kemampuan negara memeriksa persoalan secara objektif ketika salah satu objek yang dipersoalkan berkaitan dengan fasilitas institusi penegak hukum sendiri.
DPN ETH karena itu meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan secara tegas sesuai kewenangannya.
Bukan untuk menghukum sebelum bukti ditemukan.
Bukan pula untuk memenangkan salah satu pihak.
Tetapi untuk memastikan tidak ada dokumen yang luput diperiksa, tidak ada klaim yang diterima begitu saja, tidak ada pihak yang kebal dari verifikasi, dan tidak ada masyarakat yang dibiarkan menunggu kepastian tanpa ujung.
Surat tersebut bahkan ditembuskan kepada Presiden RI, Ketua Komisi III DPR RI, Kompolnas, Irwasum Polri, Kabareskrim, Kadivpropam, Kapolda Jawa Timur serta berbagai instansi pusat dan daerah.
Jika negara ingin kepercayaan publik tetap berdiri, maka persoalan seperti ini harus dijawab dengan satu cara: buka fakta, periksa dokumen, tegakkan hukum, dan berikan kepastian.
DPN ELANG TIGA HAMBALANG
Dari Hambalang, Mengawal Keadilan rakta kecil





