Pupuk subsidi sulit didapat saat masa pemupukan, Satuan Petani Elang Tiga Hambalang: jangan biarkan petani mencari pupuk ke mana-mana
HAMBALANG — Sabtu, 29 Agustus 2026 Keluhan mengenai sulitnya memperoleh pupuk bersubsidi kembali muncul dari kalangan petani di Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Persoalan tersebut mencuat ketika sejumlah petani tengah memasuki masa penting pemupukan kedua tanaman jagung dan sebagian tanaman padi...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
HAMBALANG — Sabtu, 29 Agustus 2026 Keluhan mengenai sulitnya memperoleh pupuk bersubsidi kembali muncul dari kalangan petani di Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Persoalan tersebut mencuat ketika sejumlah petani tengah memasuki masa penting pemupukan kedua tanaman jagung dan sebagian tanaman padi pada Musim Tanam (MT) 3 tahun 2026.
Salah seorang petani asal Desa Banjar Panjang, Kecamatan Ngariboyo, dilaporkan harus berkeliling mencari pupuk bersubsidi. Sejumlah kios disebut tidak memiliki stok yang dapat ia tebus, sementara pupuk yang tersedia di kios tertentu dialokasikan bagi petani atau kelompok tani di wilayah setempat.
Kondisi tersebut menjadi persoalan karena kebutuhan pemupukan tidak dapat ditunda terlalu lama. Keterlambatan pemupukan dikhawatirkan memengaruhi pertumbuhan tanaman dan pada akhirnya berpotensi menekan produktivitas serta hasil panen petani.
Satuan Petani Elang Tiga Hambalang: petani jangan dipersulit
Menanggapi persoalan tersebut, Satuan Petani Elang Tiga Hambalang (ETH) meminta pemerintah dan seluruh pihak yang terlibat dalam tata kelola pupuk bersubsidi memastikan kebutuhan petani tersedia tepat pada waktunya.
Satuan Petani ETH menilai kebijakan subsidi pupuk pada dasarnya ditujukan untuk meringankan biaya produksi dan menjaga produktivitas pertanian. Karena itu, persoalan distribusi di lapangan harus segera diselesaikan apabila menyebabkan petani yang berhak justru kesulitan memperoleh pupuk.
“Jangan sampai di atas kertas pupuk tersedia, tetapi ketika petani membutuhkan untuk pemupukan, mereka justru harus berkeliling dari satu kios ke kios lainnya. Petani membutuhkan kepastian pupuk tersedia pada saat tanaman membutuhkan, bukan setelah masa pemupukan terlewati,” tegas Satuan Petani Elang Tiga Hambalang.
Satuan Petani ETH juga meminta pemerintah daerah melakukan pengecekan langsung terhadap stok, alokasi dan mekanisme penebusan pupuk di tingkat kios maupun kelompok tani.
Apabila ditemukan penyimpangan, penimbunan, penjualan tidak sesuai ketentuan ataupun permainan distribusi, Satuan Petani ETH meminta aparat dan instansi terkait menindak sesuai ketentuan hukum. Namun, pemeriksaan harus berbasis fakta dan tidak boleh langsung menyimpulkan adanya penyimpangan sebelum ditemukan bukti.
Dinas jelaskan pupuk MT 3 belum didistribusikan
Di sisi lain, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Magetan memberikan penjelasan bahwa pupuk bersubsidi untuk MT 3 tahun 2026 memang belum memasuki tahap distribusi.
Menurut keterangan Kepala Dinas TPHP Magetan yang diberitakan media, distribusi pupuk untuk MT 2 bahkan masih belum seluruhnya selesai. Pupuk bersubsidi untuk MT 3 dijadwalkan mulai disalurkan pada September 2026. Petani yang tercatat dalam sistem e-RDKK disebut tetap menjadi penerima pupuk subsidi sesuai alokasi.
Penjelasan tersebut menunjukkan persoalan yang perlu segera dijembatani: kebutuhan pemupukan petani di lapangan telah muncul, sementara jadwal distribusi pupuk MT 3 baru dimulai pada September.
Satuan Petani ETH tawarkan lima langkah
Satuan Petani Elang Tiga Hambalang meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada penjelasan administratif. Ada lima langkah yang dinilai perlu segera dilakukan:
Pertama, pemerintah daerah bersama penyuluh melakukan pemetaan kebutuhan pupuk aktual berdasarkan tanaman yang sudah memasuki masa pemupukan.
Kedua, stok dan alokasi pada kios resmi diperiksa secara terbuka sehingga dapat diketahui wilayah yang mengalami kekurangan maupun wilayah yang masih memiliki persediaan.
Ketiga, pemerintah perlu mencari mekanisme percepatan bagi petani terdaftar e-RDKK yang benar-benar telah memasuki jadwal pemupukan agar tidak kehilangan momentum produksi.
Keempat, pengawasan distribusi diperketat untuk mencegah penyelewengan pupuk bersubsidi.
Kelima, dibuka saluran pengaduan yang mudah diakses sehingga petani dapat melaporkan persoalan stok, penebusan maupun dugaan penyimpangan distribusi.
Pemerintah pusat sendiri menyatakan sedang memperkuat tata kelola pupuk bersubsidi. Kementerian Pertanian pada 20 Agustus 2026 menyebut pembenahan diarahkan pada akurasi data RDKK, efektivitas distribusi dan penguatan pengawasan agar subsidi tepat sasaran.
“Ketahanan pangan tidak cukup hanya berbicara tentang target produksi. Petani adalah orang yang bekerja langsung menghasilkan pangan. Ketika waktunya memupuk, pupuk harus ada. Negara harus memastikan kebijakan subsidi benar-benar dirasakan sampai ke sawah,” tutup Satuan Petani Elang Tiga Hambalang.
Sumber: pemberitaan iNews Madiun/Suara Indonesia, keterangan Dinas TPHP Kabupaten Magetan, serta Kementerian Pertanian RI.





