EXPLORE GLOBAL

⚡ QUICK SHORTCUTS

📂 KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terbaru, Berita Terkini, Daerah

Reforma agraria harus tingkatkan ekonomi rakyat, Ketua DPP ETH Sumut minta konflik lahan diselesaikan secara terbuka

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Medan, 3 September 2026, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menegaskan bahwa pelaksanaan reforma agraria harus memberikan dampak nyata terhadap peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Program tersebut tidak boleh berhenti pada penerbitan sertifikat atau penataan administrasi pertanahan. Penegasan itu disampaikan Wakil Gubernur...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

Medan, 3 September 2026, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menegaskan bahwa pelaksanaan reforma agraria harus memberikan dampak nyata terhadap peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Program tersebut tidak boleh berhenti pada penerbitan sertifikat atau penataan administrasi pertanahan.

Penegasan itu disampaikan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Surya, ketika membuka Rapat Koordinasi Awal Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Sumut Tahun 2026 di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, Rabu, 2 September 2026.

banner 468x60

Surya menjelaskan bahwa reforma agraria merupakan upaya menghadirkan keadilan melalui penataan penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah. Pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.

Pemprov Sumut telah membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria melalui keputusan gubernur. Gugus tugas tersebut menjadi wadah koordinasi untuk melakukan penataan aset, menyelesaikan konflik agraria, serta membuka akses ekonomi bagi masyarakat penerima manfaat.

Pelaksanaan reforma agraria di Sumatera Utara masih menghadapi sejumlah persoalan, termasuk tumpang tindih penguasaan lahan, sengketa kepemilikan, konflik agraria, serta belum selarasnya data pertanahan antarinstansi.

Persoalan tersebut dinilai harus diselesaikan secara cermat, terbuka, dan berdasarkan data yang akurat agar memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan kepada masyarakat.

Selain memperoleh kepastian atas tanah, masyarakat penerima manfaat juga memerlukan penguatan koperasi, pengembangan UMKM, pendampingan usaha, pemberdayaan ekonomi, serta kemudahan memperoleh pembiayaan.

Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Elang Tiga Hambalang Sumatera Utara, Bahar Effendi Pulungan, SH, dalam draf pernyataannya menilai keberhasilan reforma agraria harus diukur berdasarkan perubahan yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Reforma agraria jangan hanya menghasilkan sertifikat dan laporan administratif. Tanah yang telah ditata harus menjadi sumber penghidupan, meningkatkan pendapatan keluarga serta menciptakan kegiatan ekonomi produktif bagi masyarakat,” kata Bahar.

Menurut Bahar, penataan tanah harus dilaksanakan secara transparan dan melibatkan masyarakat yang menguasai, mengelola, atau menggantungkan kehidupannya pada lahan tersebut.

“Data penerima manfaat harus diumumkan secara terbuka dan dapat diperiksa. Jangan sampai masyarakat yang telah mengelola tanah selama bertahun-tahun justru tersisih, sementara pihak yang tidak berhak masuk sebagai penerima manfaat,” tegasnya.

Bahar juga meminta Gugus Tugas Reforma Agraria Sumut membuka jalur pengaduan yang mudah diakses masyarakat. Setiap laporan mengenai sengketa, tumpang tindih lahan, atau dugaan penyimpangan dalam penetapan penerima manfaat harus ditindaklanjuti secara terukur.

“Penyelesaian konflik agraria memerlukan keberanian, keterbukaan, dan kepastian waktu. Pemerintah perlu menjelaskan tahapan penyelesaian setiap kasus agar masyarakat tidak terus menunggu tanpa mendapatkan kepastian,” lanjutnya.

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sumut, Nugraha, menyampaikan bahwa sejumlah persiapan telah dilakukan, mulai dari konsultasi, pembentukan tim, penyusunan rencana kerja, hingga penetapan lokasi yang menjadi fokus.

Tim GTRA Sumut selanjutnya akan melakukan pendataan dan survei lapangan terhadap subjek serta objek reforma agraria. Tim juga akan menyusun rekomendasi kepada Menteri ATR/BPN mengenai penyelesaian sengketa dan konflik agraria di Sumatera Utara.

Data hasil penataan aset dan penataan akses akan disusun berdasarkan nama serta alamat penerima manfaat. Permasalahan yang ditemukan selama pelaksanaan juga akan dimasukkan dalam daftar inventarisasi untuk menjadi bahan evaluasi dan pelaporan kepada Kementerian ATR/BPN.

DPP Elang Tiga Hambalang Sumatera Utara meminta pemerintah memastikan proses tersebut berlangsung objektif dan tidak dipengaruhi kepentingan kelompok tertentu. Pendataan lapangan juga harus melibatkan pemerintah desa, tokoh masyarakat, kelompok tani, dan pihak terkait agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.

Bahar menegaskan bahwa kepastian hak atas tanah harus dilanjutkan dengan program ekonomi yang sesuai dengan potensi masing-masing wilayah.

“Setelah persoalan tanah diselesaikan, pemerintah harus memastikan tersedia pendampingan usaha, akses modal, teknologi produksi, dan pasar. Itulah yang akan membuat reforma agraria benar-benar meningkatkan kesejahteraan rakyat,” pungkasnya.

banner 336x280