Reformasi JKN Uji Rujukan Berdasarkan Kemampuan Rumah Sakit, Satuan Mahasiswa ETH Minta Waktu Tunggu dan Hasil Pelayanan Diukur
Kementerian Kesehatan menguji Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan, Kelas Rawat Inap Standar, dan iDRG di empat daerah. Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang meminta perubahan sistem dibuktikan melalui waktu pelayanan, keselamatan pasien, kesiapan fasilitas, dan transparansi evaluasi. Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Kementerian Kesehatan menguji Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan, Kelas Rawat Inap Standar, dan iDRG di empat daerah. Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang meminta perubahan sistem dibuktikan melalui waktu pelayanan, keselamatan pasien, kesiapan fasilitas, dan transparansi evaluasi.
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Senin, 5 Oktober 2026 WIB
Reformasi Jaminan Kesehatan Nasional memasuki tahap uji coba yang berpotensi mengubah pengalaman peserta BPJS Kesehatan ketika membutuhkan pelayanan lanjutan. Kepentingan masyarakat tidak hanya terletak pada perubahan alur administrasi, tetapi pada apakah pasien benar-benar memperoleh layanan lebih cepat, tepat sesuai kebutuhan medis, dan tetap terlindungi dari hambatan biaya maupun keterbatasan fasilitas.
Kementerian Kesehatan pada 2 Oktober 2026 menetapkan empat lokasi uji coba, yakni Kota Bandung, Kota Makassar, Kabupaten Tulungagung, dan Kabupaten Muara Enim. Tiga komponen yang diuji adalah Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan (RBKP), Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), serta Indonesian Diagnosis Related Groups atau iDRG. Kemenkes menyatakan RBKP diarahkan agar pasien dapat dirujuk ke fasilitas yang mempunyai kompetensi dan sarana sesuai kebutuhan medis, bukan semata mengikuti urutan tipe rumah sakit.
Perkembangan tersebut kembali diberitakan ANTARA pada 5 Oktober 2026, khususnya mengenai pelaksanaan reformasi JKN di Makassar.
BPJS Kesehatan menyatakan mendukung uji coba tersebut. Di Muara Enim, kesiapan yang diperiksa mencakup pelayanan, sumber daya manusia, sarana-prasarana, sistem rujukan, teknologi informasi, hingga integrasi aplikasi pemerintah daerah, Kemenkes, dan BPJS Kesehatan. BPJS juga mengingatkan bahwa ketiga perubahan tersebut saling berkaitan dan membutuhkan persiapan yang hati-hati.
Pernyataan Ketua Umum — Reza Prasatria Dharma
Reza Prasatria Dharma — Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang menyampaikan:
“Reformasi JKN harus dinilai dari pengalaman nyata pasien. Masyarakat perlu mengetahui apakah waktu memperoleh rujukan menjadi lebih pendek, rumah sakit tujuan benar-benar mempunyai layanan yang diperlukan, dan apakah pasien tidak kembali dipindahkan karena fasilitas ternyata belum tersedia.”
Satuan Mahasiswa ETH mengajukan pertanyaan pengawasan: berapa waktu rata-rata pasien dari penerbitan rujukan sampai memperoleh pelayanan; berapa pasien yang harus dirujuk ulang; bagaimana kesiapan dokter, alat kesehatan dan tempat tidur; serta bagaimana pengaduan pasien ditangani selama masa uji coba?
Untuk itu, Satuan Mahasiswa ETH mengusulkan:
- Kemenkes dan BPJS Kesehatan menerbitkan indikator sebelum dan sesudah uji coba: waktu tunggu, rujukan ulang, pembatalan tindakan, keluhan dan keselamatan pasien.
- Rumah sakit dan Dinas Kesehatan memperbarui data ketersediaan kompetensi dokter, fasilitas, tempat tidur dan alat kesehatan agar rujukan tidak hanya benar secara digital tetapi juga tersedia secara nyata.
- BPJS Kesehatan menyediakan kanal pengaduan cepat bagi pasien yang sedang mengalami kendala rujukan, dengan nomor tiket dan batas penyelesaian.
- Kemenkes mempublikasikan hasil evaluasi berkala di empat daerah sebelum perluasan nasional, dengan tetap melindungi data pribadi pasien.
Indikator keberhasilan meliputi penurunan waktu tunggu, berkurangnya rujukan berulang, peningkatan penyelesaian pengaduan, serta kesesuaian layanan dengan diagnosis. Manfaatnya adalah perjalanan pasien berpotensi menjadi lebih singkat dan efisien. Risikonya, sistem baru dapat menimbulkan antrean baru apabila kemampuan rumah sakit belum merata atau sistem informasi belum terintegrasi dengan baik.





