RUU KAWASAN INDUSTRI DIGODOK, PENGUSAHA ETH: PANGKAS TUMPANG TINDIH IZIN, INVESTASI HARUS SERAP TENAGA KERJA LOKAL
**JAKARTA, 27 AGUSTUS 2026** β Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang menilai pembahasan **Rancangan Undang-Undang tentang Kawasan Industri** harus menjadi momentum untuk memperbaiki iklim investasi nasional, terutama dalam hal kepastian hukum, penyederhanaan perizinan, ketersediaan infrastruktur, dan keterlibatan pengusaha serta tenaga kerja...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
**JAKARTA, 27 AGUSTUS 2026** β Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang menilai pembahasan **Rancangan Undang-Undang tentang Kawasan Industri** harus menjadi momentum untuk memperbaiki iklim investasi nasional, terutama dalam hal kepastian hukum, penyederhanaan perizinan, ketersediaan infrastruktur, dan keterlibatan pengusaha serta tenaga kerja lokal.
Komisi VII DPR RI saat ini tengah menghimpun masukan terkait penyusunan RUU Kawasan Industri. Di saat yang sama, pelaku kawasan industri di Karawang juga menyoroti perlunya kepastian perizinan, pelayanan satu pintu, serta jaminan ketersediaan listrik dan air baku agar investasi dapat berjalan lebih efisien dan kompetitif.
Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang memandang isu ini sangat strategis karena Indonesia saat ini memiliki sekitar **180 kawasan industri** yang menjadi salah satu tulang punggung kegiatan manufaktur, investasi, ekspor dan penciptaan lapangan kerja.
## PENGUSAHA ETH: TUMPANG TINDIH IZIN HARUS DIHENTIKAN
Asosiasi menilai salah satu hambatan utama dunia usaha adalah tumpang tindih regulasi dan panjangnya proses perizinan.
Dalam banyak kasus, investor dan pelaku usaha harus berhadapan dengan izin yang melibatkan banyak instansi, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Kondisi seperti ini dapat meningkatkan biaya, memperlambat pembangunan proyek dan menurunkan daya saing.
Karena itu, Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang mendorong RUU Kawasan Industri mengatur mekanisme perizinan yang lebih sederhana, transparan dan terintegrasi.
**Satu kawasan industri harus memiliki satu sistem pelayanan yang jelas, cepat dan dapat diprediksi.**
Pengusaha tidak boleh menghabiskan terlalu banyak waktu hanya untuk mengurus administrasi.
Waktu tersebut seharusnya digunakan untuk membangun pabrik, memperluas produksi dan membuka lapangan pekerjaan.
## KEPASTIAN HUKUM MENJADI KUNCI INVESTASI
Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang juga menilai kepastian hukum merupakan faktor yang sangat penting.
Investor membutuhkan jaminan bahwa aturan yang berlaku tidak berubah secara tiba-tiba.
Kepastian mengenai tata ruang, lingkungan, perizinan bangunan, penggunaan lahan, perpajakan dan infrastruktur sangat menentukan keputusan investasi jangka panjang.
Perusahaan yang membangun pabrik biasanya menanamkan modal dalam jumlah besar dengan periode investasi bertahun-tahun.
Karena itu, perubahan kebijakan yang terlalu cepat dapat menimbulkan risiko besar bagi dunia usaha.
Asosiasi mendorong pemerintah dan DPR memastikan RUU Kawasan Industri memberikan kerangka hukum yang konsisten dan tidak tumpang tindih dengan regulasi lainnya.
## LISTRIK DAN AIR BAKU HARUS TERJAMIN
Kawasan industri tidak dapat berjalan tanpa infrastruktur yang memadai.
Ketersediaan listrik, air baku, jalan, pelabuhan, telekomunikasi dan jaringan logistik merupakan kebutuhan dasar dunia usaha.
Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang menilai pemerintah harus memastikan pasokan energi dan air untuk kawasan industri dapat tersedia secara stabil dengan biaya yang kompetitif.
Gangguan listrik maupun keterbatasan air dapat menyebabkan perusahaan kehilangan produktivitas.
Bagi industri manufaktur, berhentinya mesin produksi selama beberapa jam saja dapat menimbulkan kerugian yang besar.
Karena itu, pembangunan kawasan industri harus selalu diikuti dengan pembangunan infrastruktur pendukung.
## INVESTASI HARUS SERAP TENAGA KERJA LOKAL
Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang mendorong agar setiap kawasan industri mempunyai komitmen yang jelas terhadap penyerapan tenaga kerja lokal.
Masuknya investasi ke suatu daerah harus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat sekitar.
Perusahaan yang beroperasi di kawasan industri dapat bekerja sama dengan SMK, perguruan tinggi dan balai latihan kerja untuk menyiapkan tenaga kerja sesuai kebutuhan industri.
Dengan demikian, masyarakat di sekitar kawasan tidak hanya menjadi penonton.
Mereka harus menjadi bagian dari pertumbuhan ekonomi yang terjadi di wilayahnya.
Asosiasi menilai indikator keberhasilan kawasan industri bukan hanya jumlah perusahaan dan nilai investasi.
Keberhasilan juga harus diukur dari:
* berapa banyak tenaga kerja lokal yang terserap;
* berapa banyak UMKM yang menjadi pemasok;
* berapa banyak perusahaan daerah yang berkembang;
* dan seberapa besar manfaat ekonomi yang dirasakan masyarakat.
## UMKM HARUS MASUK RANTAI PASOK KAWASAN INDUSTRI
Kawasan industri memiliki kebutuhan barang dan jasa yang sangat besar.
Mulai dari makanan, transportasi, keamanan, pakaian kerja, alat kantor, logistik, konstruksi, perawatan mesin hingga berbagai kebutuhan produksi.
Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang menilai kebutuhan tersebut harus menjadi peluang bagi UMKM dan perusahaan lokal.
Setiap pengelola kawasan industri dapat membangun database pengusaha lokal yang mempunyai kapasitas sebagai pemasok.
UMKM kemudian dapat dibina agar memenuhi standar kualitas, kuantitas dan kontinuitas pasokan.
Dengan pola seperti ini, kehadiran satu kawasan industri dapat melahirkan ratusan usaha pendukung.
**Investasi besar harus menciptakan efek berganda bagi ekonomi daerah.**
## PENGUSAHA DAERAH JANGAN KALAH DENGAN PERUSAHAAN BESAR
Asosiasi mendorong agar pelaku usaha daerah tidak hanya menjadi penonton di tengah pertumbuhan kawasan industri.
Perusahaan lokal harus diberikan kesempatan masuk dalam pekerjaan konstruksi, logistik, transportasi, pemasok material, jasa tenaga kerja dan berbagai sektor pendukung lainnya.
Namun, Asosiasi juga mengingatkan bahwa kesempatan harus dibarengi peningkatan kemampuan.
Pengusaha lokal perlu meningkatkan legalitas, tata kelola, kualitas produk, kemampuan pembiayaan dan standar keselamatan kerja.
Organisasi pengusaha dapat berperan membantu anggota mempersiapkan diri agar mampu masuk ke rantai pasok kawasan industri.
## PELAYANAN SATU PINTU HARUS BENAR-BENAR SATU PINTU
Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang menilai konsep pelayanan satu pintu harus dijalankan secara nyata.
Jangan sampai namanya satu pintu tetapi dalam praktiknya pengusaha masih harus mendatangi banyak instansi.
Sistem digital dapat digunakan untuk mengintegrasikan perizinan.
Pelaku usaha seharusnya dapat mengetahui secara jelas:
* izin apa saja yang dibutuhkan;
* berapa lama prosesnya;
* berapa biayanya;
* siapa pejabat yang bertanggung jawab;
* dan apa status permohonannya.
Transparansi tersebut akan memperkecil ketidakpastian dan meningkatkan kepercayaan investor.
## KAWASAN INDUSTRI HARUS JADI PUSAT PERTUMBUHAN EKONOMI
Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang memandang kawasan industri bukan hanya tempat berdirinya pabrik.
Kawasan industri harus menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru.
Di sekitarnya dapat berkembang perumahan, perdagangan, transportasi, sekolah, rumah sakit, pusat logistik dan berbagai usaha jasa.
Karena itu, pengembangan kawasan industri harus direncanakan secara terpadu dengan pembangunan wilayah.
Pemerintah daerah juga harus memastikan pertumbuhan kawasan tidak menimbulkan masalah sosial dan lingkungan.
## STANDAR LINGKUNGAN TETAP HARUS DIJAGA
Kemudahan investasi tidak boleh berarti mengurangi standar perlindungan lingkungan.
Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang mendukung penyederhanaan proses, tetapi kewajiban lingkungan harus tetap dijalankan.
Pengelolaan limbah, penggunaan air, emisi dan dampak terhadap masyarakat sekitar harus diawasi secara serius.
Industri yang kuat harus berjalan bersama dengan lingkungan yang berkelanjutan.
Dengan tata kelola yang baik, kawasan industri justru dapat menerapkan sistem pengolahan limbah bersama yang lebih efektif dibandingkan perusahaan yang berdiri sendiri-sendiri.
## PENGUSAHA ETH DORONG LIMA AGENDA RUU KAWASAN INDUSTRI
Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang mendorong agar pembahasan RUU Kawasan Industri memprioritaskan lima agenda utama:
1. **Penyederhanaan dan integrasi perizinan.**
2. **Kepastian hukum dan konsistensi regulasi.**
3. **Jaminan infrastruktur, listrik, air dan logistik.**
4. **Kewajiban kemitraan dengan UMKM serta pengusaha lokal.**
5. **Penyerapan dan peningkatan keterampilan tenaga kerja lokal.**
Kelima hal tersebut dinilai penting untuk menciptakan kawasan industri yang kompetitif sekaligus memberikan manfaat luas bagi masyarakat.
## JANGAN HANYA MENGUNDANG INVESTOR, BESARKAN JUGA PENGUSAHA INDONESIA
Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang menegaskan Indonesia tetap membutuhkan investasi besar untuk memperkuat industri nasional.
Namun investasi harus didesain untuk memperkuat struktur ekonomi Indonesia.
Setiap kawasan industri yang berkembang harus menghasilkan lebih banyak perusahaan nasional, lebih banyak UMKM naik kelas dan lebih banyak tenaga kerja memperoleh pekerjaan.
**βKepastian hukum dan perizinan yang sederhana sangat penting untuk menarik investasi. Tetapi investasi yang masuk juga harus memperbesar pengusaha lokal, menyerap tenaga kerja dan menggerakkan ekonomi daerah.β**
Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang mendukung pembahasan RUU Kawasan Industri selama mampu menciptakan iklim berusaha yang lebih pasti, transparan dan kompetitif.
### IZIN DIPERMUDAH, INVESTASI DIPERCEPAT, PENGUSAHA LOKAL TUMBUH, TENAGA KERJA TERSERAP.





