RUU Pelindungan Ketenagakerjaan jangan dikebut, Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang: hak buruh tidak boleh dikorbankan
Hambalang — Sabtu, 5 September 2026, Target penyelesaian Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan pada Oktober 2026 mendapat perhatian serius dari kalangan buruh. Pemerintah dan DPR diminta tidak mengutamakan kecepatan hingga mengurangi kualitas perlindungan bagi pekerja. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Hambalang — Sabtu, 5 September 2026, Target penyelesaian Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan pada Oktober 2026 mendapat perhatian serius dari kalangan buruh. Pemerintah dan DPR diminta tidak mengutamakan kecepatan hingga mengurangi kualitas perlindungan bagi pekerja.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal, sebelumnya mengatakan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan tetap harus diselesaikan. Namun, target waktu yang ketat tidak boleh menghasilkan undang-undang yang buruk dan merugikan buruh.
RUU tersebut dipersiapkan sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Putusan itu meminta pembentuk undang-undang menyusun aturan ketenagakerjaan baru yang terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Masukan buruh harus masuk dalam pembahasan
Pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menyangkut berbagai persoalan mendasar, mulai dari sistem pengupahan, outsourcing, kontrak kerja, pemutusan hubungan kerja, pesangon, waktu kerja, cuti, jaminan sosial hingga perlindungan pekerja platform digital.
Karena menyangkut kehidupan jutaan pekerja, serikat buruh meminta proses pembahasan dilaksanakan secara terbuka. Draf regulasi dan daftar inventarisasi masalah juga perlu diumumkan agar masyarakat dapat mempelajarinya.
Pemerintah telah menerima masukan dari Koalisi Serikat Pekerja mengenai materi yang perlu dimasukkan ke dalam RUU. Aspirasi tersebut diharapkan menjadi bahan dalam pembahasan bersama DPR.
Namun, keterlibatan buruh tidak boleh berhenti pada audiensi atau penyerahan dokumen. Setiap masukan harus dibahas dan diberikan jawaban secara terbuka, termasuk alasan menerima atau menolak usulan pekerja.
SBP ETH: jangan ulangi pola pembentukan Omnibus Law
Menanggapi perkembangan tersebut, Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang (SBP ETH) mengingatkan pemerintah dan DPR agar tidak mengulangi proses pembentukan aturan ketenagakerjaan yang minim keterbukaan.
“Pemerintah tidak boleh menjadikan target Oktober sebagai alasan untuk mengebut pembahasan. Undang-undang ini akan menentukan nasib pekerja selama bertahun-tahun sehingga setiap pasal harus diuji secara terbuka dan melibatkan buruh secara bermakna,” demikian draf pernyataan SBP ETH.
SBP ETH menilai pekerja harus dilibatkan sejak penyusunan naskah, pembahasan materi hingga pengambilan keputusan. Partisipasi bermakna bukan sekadar mengundang perwakilan buruh untuk hadir, tetapi memastikan pendapat mereka benar-benar dipertimbangkan.
“Jangan sampai buruh hanya dijadikan pelengkap administrasi dalam daftar peserta rapat. Pemerintah dan DPR harus menjelaskan bagian mana dari aspirasi pekerja yang diterima, ditolak, atau diperbaiki,” tegas SBP ETH.
Outsourcing dan kontrak kerja harus dibatasi
Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang meminta RUU tersebut memberikan batas tegas terhadap penggunaan tenaga alih daya. Pekerjaan yang bersifat tetap dan berkaitan langsung dengan kegiatan utama perusahaan tidak boleh terus diisi melalui skema outsourcing.
Kontrak kerja berulang juga harus dibatasi agar pekerja tidak menjalani hubungan kerja tanpa kepastian selama bertahun-tahun. Perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut harus dikenai sanksi yang dapat dilaksanakan secara nyata.
Dalam persoalan pengupahan, SBP ETH meminta kebutuhan hidup layak menjadi dasar penting dalam penetapan upah minimum. Produktivitas dan pertumbuhan perusahaan juga harus memberikan dampak terhadap peningkatan kesejahteraan pekerja.
PHK harus menjadi pilihan terakhir
SBP ETH menegaskan PHK harus ditempatkan sebagai pilihan terakhir setelah perusahaan melakukan dialog dan berbagai upaya penyelamatan hubungan kerja. Larangan PHK sepihak perlu diperjelas agar pekerja tidak mudah kehilangan mata pencaharian.
Ketentuan mengenai pesangon, Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Jaminan Hari Tua dan layanan kesehatan pasca-PHK harus dirumuskan secara jelas. Jangan sampai pekerja harus menghadapi proses panjang hanya untuk memperoleh hak yang sudah dijamin undang-undang.
Pengawasan ketenagakerjaan juga perlu diperkuat dengan jumlah petugas yang memadai, sistem pengaduan yang mudah diakses dan sanksi tegas terhadap perusahaan yang melanggar hak pekerja.
“Keberhasilan RUU ini bukan dinilai dari seberapa cepat disahkan, melainkan dari kemampuannya mencegah upah murah, PHK sepihak, kontrak berkepanjangan, pelanggaran keselamatan kerja dan pemberangusan serikat,” tutup pernyataan SBP ETH.
Berita ini dikembangkan dari laporan ANTARA�





