EXPLORE GLOBAL

⚡ QUICK SHORTCUTS

📂 KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terbaru, Berita Terkini, Ekonomi, Nasional

Sanksi Pajak Bisa Dikurangi hingga 100 Persen, Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang Desak Kemudahan dan Perlindungan Hak Pengusaha

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Pemerintah membuka kesempatan pengurangan sanksi administrasi perpajakan hingga 100 persen. Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang meminta kebijakan tersebut dilaksanakan secara transparan agar pengusaha, UMKM, dan koperasi dapat memanfaatkannya sesuai ketentuan. Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Kamis, 5 November 2026...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

Pemerintah membuka kesempatan pengurangan sanksi administrasi perpajakan hingga 100 persen. Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang meminta kebijakan tersebut dilaksanakan secara transparan agar pengusaha, UMKM, dan koperasi dapat memanfaatkannya sesuai ketentuan.

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Kamis, 5 November 2026 (WIB).

banner 468x60

Pemerintah Indonesia memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administratif hingga 100 persen melalui kebijakan terbaru Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Kebijakan ini menjadi peluang bagi pengusaha, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta koperasi yang menghadapi kewajiban perpajakan untuk memperbaiki administrasi dan mengurangi beban sanksi sesuai persyaratan.

Pada Rabu (4/11/2026), Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat kembali menjelaskan kebijakan tersebut melalui sosialisasi perpajakan yang diselenggarakan di Jakarta pada Selasa (3/11/2026).

Kebijakan ini berlandaskan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2026 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026.

Berdasarkan penjelasan DJP, wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu dalam periode 8 Oktober hingga 31 Desember 2026 berkesempatan memperoleh pengurangan sanksi administratif hingga 100 persen.

Untuk kategori tertentu, besaran pengurangan menjadi 50 persen pada Januari–Maret 2027 dan 25 persen pada April–Juni 2027.

Namun, fasilitas tersebut tidak diberikan secara otomatis, tidak berlaku sama untuk semua jenis sanksi, dan tidak menghapus kewajiban pokok pajak.

Asosiasi Pengusaha ETH Perjuangkan Kepastian Hukum dan Keadilan Pajak

Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang memandang kebijakan pengurangan sanksi sebagai langkah positif dalam mendukung keberlangsungan dunia usaha.

Namun, Asosiasi menilai pemerintah perlu memastikan informasi kebijakan dapat dipahami oleh seluruh kelompok pengusaha, terutama UMKM dan koperasi yang mempunyai keterbatasan tenaga administrasi perpajakan.

Kesalahan administrasi dapat menambah beban biaya usaha. Karena itu, Asosiasi mendorong peningkatan edukasi, penyederhanaan pelayanan, dan kepastian prosedur.

Asosiasi juga memperjuangkan kepentingan sah wajib pajak untuk memperoleh informasi yang benar, pelayanan profesional, serta kesempatan menggunakan fasilitas perpajakan sesuai persyaratan hukum.

Empat Usulan Konkret kepada Pemerintah

Pertama, DJP perlu memperluas sosialisasi hingga tingkat kabupaten dan kota melalui kantor pelayanan pajak serta organisasi pengusaha. Hasilnya dapat diukur dari jumlah peserta dan peningkatan pemahaman wajib pajak.

Kedua, Kementerian Keuangan dan DJP perlu menyediakan panduan sederhana mengenai jenis sanksi yang dapat dikurangi, persyaratan, batas waktu, serta tata cara pengajuan.

Ketiga, kantor pelayanan pajak perlu memperkuat konsultasi bagi UMKM dan koperasi serta memastikan permohonan diproses sesuai ketentuan. Indikatornya adalah waktu penyelesaian dan jumlah permohonan yang mendapat keputusan.

Keempat, pemerintah perlu mengevaluasi hambatan administratif dan menyediakan mekanisme pengaduan yang transparan.

Peran Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang

Sebagai organisasi yang memperjuangkan kepentingan pengusaha, UMKM, dan koperasi, Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang dapat merencanakan program pendampingan pembukuan, edukasi perpajakan, dan konsultasi administrasi usaha.

Asosiasi juga dapat menghimpun keluhan anggota, mendokumentasikan hambatan pelayanan, serta menyusun rekomendasi untuk disampaikan kepada DJP melalui mekanisme resmi.

Dalam memanfaatkan fasilitas pengurangan sanksi, wajib pajak perlu memperhatikan seluruh persyaratan, termasuk ketentuan mengenai upaya hukum yang berkaitan dengan permohonannya.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto sebelumnya menekankan pentingnya pelayanan yang baik, penghormatan terhadap hak wajib pajak, serta kepastian hukum dalam membangun kepercayaan masyarakat.

Asosiasi berharap pemerintah dan dunia usaha dapat memperkuat dialog agar kebijakan perpajakan mendukung kepatuhan sekaligus keberlanjutan kegiatan ekonomi.

Pesan utama: Keringanan sanksi perpajakan harus menjadi kesempatan memperbaiki kepatuhan, melindungi kepentingan sah pengusaha, dan memperkuat keberlangsungan UMKM serta koperasi.

Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
5 November 2026

banner 336x280
Secret Link