EXPLORE GLOBAL

⚡ QUICK SHORTCUTS

📂 KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terbaru, Berita Terkini, Global

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang Soroti Perlindungan Pekerja Shift Malam, Perusahaan Diminta Memperhatikan Keselamatan, Waktu Istirahat, dan Fasilitas Kerja

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Kamis, 5 November 2026 Penerapan sistem kerja bergiliran atau shift malam menjadi kebutuhan operasional bagi berbagai perusahaan di Indonesia. Namun, pelaksanaan sistem tersebut harus memperhatikan perlindungan kesehatan, keselamatan, waktu istirahat, dan hak tenaga kerja....

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Kamis, 5 November 2026

Penerapan sistem kerja bergiliran atau shift malam menjadi kebutuhan operasional bagi berbagai perusahaan di Indonesia. Namun, pelaksanaan sistem tersebut harus memperhatikan perlindungan kesehatan, keselamatan, waktu istirahat, dan hak tenaga kerja.

banner 468x60

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang mengangkat pentingnya pengawasan terhadap kondisi pekerja yang menjalankan tugas pada malam hingga dini hari, terutama di sektor industri manufaktur, pergudangan, transportasi, pelayanan kesehatan, keamanan, perhotelan, dan berbagai bidang usaha yang beroperasi selama 24 jam.

Pekerja shift malam dapat menghadapi tantangan berupa perubahan pola tidur, kelelahan, keterbatasan transportasi, serta risiko keselamatan ketika berangkat atau pulang bekerja.

Dalam kondisi tertentu, pekerja juga menghadapi persoalan mengenai jadwal pergantian shift yang terlalu rapat, kurangnya waktu pemulihan, dan keterbatasan fasilitas istirahat.

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang memandang bahwa kebutuhan operasional perusahaan harus diseimbangkan dengan perlindungan hak pekerja.

Perusahaan perlu memastikan sistem kerja malam dilaksanakan berdasarkan ketentuan waktu kerja, waktu istirahat, keselamatan dan kesehatan kerja, serta perlindungan khusus yang berlaku bagi kelompok pekerja tertentu.

  1. Persoalan yang menjadi perhatian

Persoalan utama adalah perlindungan pekerja yang menjalankan tugas pada malam hari, khususnya berkaitan dengan keselamatan, kesehatan, waktu istirahat, dan fasilitas kerja.

Sistem shift malam dapat menimbulkan kelelahan apabila tidak disertai pengaturan jadwal yang baik.

Risiko juga dapat muncul ketika pekerja harus pulang pada dini hari tanpa dukungan keselamatan yang memadai.

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang menilai bahwa perusahaan perlu mengevaluasi jadwal kerja malam secara berkala dan memperhatikan kondisi nyata pekerja.

  1. Pihak yang berkaitan dengan persoalan

Pihak yang berkaitan meliputi Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, dinas ketenagakerjaan, pengawas ketenagakerjaan, perusahaan, pengusaha, bagian sumber daya manusia, petugas keselamatan dan kesehatan kerja, serikat buruh, serikat pekerja, serta tenaga kerja shift malam.

Perusahaan bertanggung jawab mengatur sistem kerja sesuai peraturan.

Pekerja berkepentingan memperoleh lingkungan kerja yang aman serta waktu istirahat yang sesuai ketentuan.

Serikat pekerja dapat memberikan masukan mengenai jadwal shift dan membantu menyampaikan keluhan pekerja kepada perusahaan.

  1. Waktu dan dasar munculnya perhatian

Ketentuan mengenai waktu kerja dan waktu istirahat diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta perubahannya serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

Perlindungan khusus bagi pekerja perempuan yang bekerja pada malam hari juga diatur dalam ketentuan ketenagakerjaan.

Pada Kamis, 5 November 2026, Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang mengangkat perlindungan pekerja shift malam sebagai bahan perhatian terhadap keselamatan dan kesejahteraan tenaga kerja.

Pembahasan ini merupakan kajian ketenagakerjaan, bukan laporan kecelakaan atau pelanggaran perusahaan tertentu pada tanggal penerbitan.

  1. Wilayah dan lingkungan kerja yang menjadi perhatian

Persoalan perlindungan pekerja shift malam relevan bagi seluruh wilayah Indonesia.

Sektor yang menjadi perhatian meliputi kawasan industri, pabrik manufaktur, pusat distribusi, pergudangan, transportasi, rumah sakit, perhotelan, jasa keamanan, serta berbagai usaha yang beroperasi pada malam hari.

Perusahaan dengan kegiatan operasional berkelanjutan perlu memperhatikan pengaturan pergantian shift agar pekerja memperoleh waktu pemulihan yang memadai.

  1. Alasan perlindungan pekerja shift malam sangat penting

Pekerjaan malam dapat memengaruhi pola tidur dan kebugaran pekerja.

Kelelahan berlebihan berpotensi mengurangi konsentrasi, terutama bagi pekerja yang mengoperasikan mesin, kendaraan, atau peralatan berisiko tinggi.

Perjalanan menuju dan dari tempat kerja pada malam atau dini hari juga memerlukan perhatian terhadap keamanan.

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang memandang bahwa perlindungan pekerja shift malam merupakan bagian penting dari pencegahan kecelakaan kerja dan peningkatan kesejahteraan.

  1. Langkah perlindungan dan penyelesaian persoalan

Perusahaan perlu menyusun jadwal kerja yang jelas dan memenuhi ketentuan waktu kerja serta waktu istirahat.

Pengaturan pergantian shift harus mempertimbangkan risiko kelelahan.

Perusahaan perlu melakukan penilaian risiko keselamatan, menyediakan penerangan yang memadai, dan memastikan akses terhadap pertolongan pertama.

Untuk kelompok pekerja yang memperoleh perlindungan khusus berdasarkan peraturan, perusahaan wajib memenuhi fasilitas dan ketentuan yang berlaku.

Pekerja dapat menyampaikan keluhan mengenai jadwal dan kondisi keselamatan melalui atasan, bagian sumber daya manusia, petugas keselamatan kerja, atau serikat pekerja.

DASAR HUKUM PERLINDUNGAN PEKERJA SHIFT MALAM

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta perubahannya menjadi salah satu dasar pengaturan waktu kerja dan waktu istirahat.

Pasal 77 mengatur ketentuan waktu kerja, sedangkan Pasal 79 mengatur kewajiban pemberian waktu istirahat dan cuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 mengatur lebih lanjut mengenai waktu kerja, waktu istirahat, dan kerja lembur.

Ketentuan waktu kerja pada umumnya adalah tujuh jam sehari dan 40 jam seminggu untuk enam hari kerja, atau delapan jam sehari dan 40 jam seminggu untuk lima hari kerja, dengan pengecualian tertentu berdasarkan peraturan.

Kerja pada malam hari tidak secara otomatis berarti kerja lembur. Hak atas upah lembur ditentukan berdasarkan pelaksanaan kerja di luar waktu kerja yang berlaku dan ketentuan hukum terkait.

Pasal 76 Undang-Undang Ketenagakerjaan juga mengatur perlindungan khusus bagi pekerja perempuan yang bekerja pada jam tertentu.

Pengusaha yang mempekerjakan pekerja perempuan antara pukul 23.00 sampai pukul 07.00 wajib memenuhi ketentuan perlindungan khusus, termasuk makanan dan minuman bergizi serta penjagaan kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja.

Pengusaha juga wajib menyediakan angkutan antarjemput bagi pekerja perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai pukul 05.00 sesuai ketentuan yang berlaku.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.224/MEN/2003 mengatur kewajiban pengusaha yang mempekerjakan pekerja perempuan antara pukul 23.00 sampai pukul 07.00.

PANDANGAN SERIKAT BURUH DAN PEKERJA ELANG TIGA HAMBALANG

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang memandang bahwa sistem kerja shift malam harus diselenggarakan dengan memperhatikan kondisi kesehatan dan keselamatan tenaga kerja.

Organisasi menilai bahwa perusahaan perlu melakukan evaluasi berkala terhadap jadwal kerja, beban tugas, dan risiko kelelahan.

Perusahaan tidak seharusnya mengabaikan kebutuhan istirahat pekerja demi memenuhi target produksi.

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang juga memandang bahwa fasilitas keselamatan dan perlindungan khusus yang diwajibkan peraturan harus dipenuhi tanpa diskriminasi.

SARAN DAN MASUKAN SERIKAT BURUH DAN PEKERJA ELANG TIGA HAMBALANG

  1. Kepada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia

Memperkuat sosialisasi mengenai perlindungan pekerja shift malam, pengaturan waktu kerja, pencegahan kelelahan, dan keselamatan kerja.

  1. Kepada dinas ketenagakerjaan

Meningkatkan pembinaan dan pengawasan sesuai kewenangan terhadap perusahaan yang menerapkan sistem kerja malam.

  1. Kepada perusahaan dan pengusaha

Menyusun jadwal shift yang memperhatikan batas waktu kerja, waktu istirahat, dan kondisi kesehatan pekerja.

  1. Kepada bagian sumber daya manusia

Menyampaikan jadwal kerja secara jelas dan menyediakan mekanisme penyampaian keluhan terkait pergantian shift.

  1. Kepada petugas keselamatan dan kesehatan kerja

Melakukan identifikasi bahaya pada pekerjaan malam, termasuk risiko kelelahan, penerangan, pengoperasian mesin, dan keadaan darurat.

  1. Kepada perusahaan yang mempekerjakan pekerja perempuan pada malam hari

Memenuhi kewajiban perlindungan khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 76 Undang-Undang Ketenagakerjaan dan peraturan pelaksanaannya.

  1. Kepada serikat buruh dan serikat pekerja

Meningkatkan edukasi mengenai hak pekerja shift malam serta membantu menyampaikan masukan untuk perbaikan kondisi kerja.

  1. Kepada seluruh pekerja Indonesia

Mematuhi prosedur keselamatan, menggunakan waktu istirahat secara baik, dan segera melaporkan kondisi kelelahan atau bahaya yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.

PENTINGNYA PENCEGAHAN KELELAHAN PEKERJA

Kelelahan merupakan salah satu faktor risiko yang perlu diperhatikan dalam kegiatan kerja malam.

Perusahaan perlu mempertimbangkan durasi kerja, beban fisik, tingkat konsentrasi yang diperlukan, dan jarak waktu antargiliran kerja.

Pekerja yang mengoperasikan mesin produksi, kendaraan berat, atau peralatan berbahaya memerlukan pengawasan keselamatan yang memadai.

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang mengusulkan agar perusahaan melakukan evaluasi risiko kelelahan sebagai bagian dari sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.

KEAMANAN PERJALANAN PEKERJA MALAM PERLU DIPERHATIKAN

Perjalanan menuju dan dari tempat kerja pada malam hari dapat menimbulkan risiko tersendiri.

Perusahaan perlu menilai kondisi keamanan akses keluar masuk kawasan kerja, penerangan, dan ketersediaan transportasi.

Bagi pekerja perempuan yang termasuk dalam ketentuan perlindungan khusus, kewajiban penyediaan angkutan antarjemput harus dilaksanakan sesuai hukum.

Bagi pekerja lainnya, perusahaan dapat mempertimbangkan kebijakan transportasi yang aman berdasarkan penilaian risiko dan kebutuhan operasional.

PERLINDUNGAN PEKERJA MENDUKUNG PRODUKTIVITAS PERUSAHAAN

Pengaturan kerja malam yang baik dapat membantu menjaga konsentrasi, mengurangi risiko kecelakaan, dan meningkatkan kualitas pekerjaan.

Perusahaan diharapkan tidak hanya memperhatikan target produksi, tetapi juga kemampuan pekerja menjalankan tugas secara aman.

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang memandang bahwa produktivitas yang berkelanjutan memerlukan lingkungan kerja yang sehat dan manusiawi.

HARAPAN SERIKAT BURUH DAN PEKERJA ELANG TIGA HAMBALANG

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang berharap seluruh perusahaan di Indonesia meningkatkan perlindungan terhadap pekerja shift malam.

Organisasi mengharapkan pemerintah memperkuat pembinaan dan pengawasan keselamatan serta kesehatan kerja.

Perusahaan diharapkan memenuhi ketentuan waktu kerja, waktu istirahat, dan perlindungan khusus yang berlaku.

Pekerja diharapkan memperoleh lingkungan kerja yang aman, jadwal yang jelas, dan kesempatan menyampaikan keluhan tanpa tekanan yang tidak sah.

Kegiatan usaha yang berjalan selama 24 jam harus tetap menjunjung keselamatan, kesehatan, kesejahteraan, dan martabat tenaga kerja Indonesia.

SUMBER BERITA DAN DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta perubahan yang berlaku, khususnya Pasal 76, Pasal 77, dan Pasal 79.

Sumber: Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum BPK RI.
https://peraturan.bpk.go.id

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Sumber: Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Ketenagakerjaan.
https://jdih.kemnaker.go.id

  1. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.224/MEN/2003 tentang Kewajiban Pengusaha yang Mempekerjakan Pekerja/Buruh Perempuan antara Pukul 23.00 sampai dengan 07.00.

Sumber: Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Ketenagakerjaan.
https://jdih.kemnaker.go.id

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Sumber: Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum BPK RI.
https://peraturan.bpk.go.id

  1. Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Sumber informasi kebijakan keselamatan dan perlindungan tenaga kerja.
https://kemnaker.go.id

Redaksi: Elang Tiga Global News

Editor: Rapi

banner 336x280
Secret Link