EXPLORE GLOBAL

⚡ QUICK SHORTCUTS

📂 KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terbaru, Berita Terkini, Global

Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang Soroti Perlindungan Nelayan dari Jeratan Tengkulak, Minta Akses Permodalan dan Koperasi Perikanan Diperkuat

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Rabu, 4 November 2026 Lokasi Penerbitan: Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat Redaksi: Elang Tiga Global NewsEditor: Rapi Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Keterbatasan akses permodalan masih menjadi tantangan penting bagi sebagian nelayan kecil dan pemilik kapal perikanan di Indonesia....

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

Rabu, 4 November 2026

Lokasi Penerbitan: Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

banner 468x60

Redaksi: Elang Tiga Global News
Editor: Rapi

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Keterbatasan akses permodalan masih menjadi tantangan penting bagi sebagian nelayan kecil dan pemilik kapal perikanan di Indonesia. Kebutuhan biaya bahan bakar, perawatan mesin, pembelian alat tangkap, es, serta logistik sebelum melaut dapat membuat pelaku usaha perikanan bergantung pada pembiayaan informal.

Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang menyoroti perlunya penguatan akses pembiayaan yang adil, transparan, dan sesuai kemampuan usaha nelayan agar masyarakat pesisir tidak terjebak dalam hubungan utang yang merugikan.

Ketergantungan pada pemberi modal tertentu dapat melemahkan posisi tawar nelayan apabila pembiayaan disertai kewajiban menjual seluruh hasil tangkapan kepada satu pembeli dengan harga yang tidak transparan.

Namun, tidak seluruh hubungan perdagangan antara nelayan dan pengepul merupakan praktik yang merugikan. Pengepul juga dapat berperan dalam menyediakan modal kerja, mengumpulkan hasil tangkapan, dan menghubungkan nelayan dengan pasar.

Persoalan muncul ketika syarat pembiayaan tidak jelas, biaya terlalu memberatkan, atau nelayan tidak memiliki pilihan pembeli dan sumber modal lain.

KEBUTUHAN MODAL MENJADI BAGIAN PENTING USAHA PENANGKAPAN IKAN

Kegiatan penangkapan ikan memerlukan pengeluaran sebelum kapal memperoleh hasil tangkapan.

Pemilik kapal harus menyiapkan kebutuhan operasional, sedangkan nelayan kecil yang mengoperasikan kapal sendiri perlu menyediakan dana untuk bahan bakar, es, perbekalan, dan pemeliharaan.

Pendapatan usaha juga tidak selalu tetap karena dipengaruhi cuaca, musim, kondisi sumber daya ikan, hasil tangkapan, dan harga pasar.

Ketidakpastian tersebut membuat lembaga pembiayaan perlu memahami karakteristik usaha perikanan, bukan menerapkan pendekatan yang sama dengan usaha berpendapatan tetap.

Skema pembayaran yang tidak memperhitungkan musim penangkapan dapat menimbulkan kesulitan ketika nelayan tidak dapat melaut akibat cuaca buruk.

Karena itu, pembiayaan yang sehat harus disertai penilaian kemampuan membayar, informasi biaya yang terbuka, dan pendampingan pengelolaan keuangan.

KOPERASI NELAYAN DAPAT MEMPERKUAT POSISI TAWAR

Koperasi yang dikelola secara profesional dapat membantu anggotanya memperoleh kebutuhan produksi, mengakses pembiayaan, dan memasarkan hasil tangkapan secara bersama.

Melalui pembelian kolektif, koperasi berpotensi meningkatkan efisiensi pengadaan es, logistik, dan perlengkapan tertentu.

Koperasi juga dapat membangun kerja sama pemasaran dengan pembeli yang menawarkan persyaratan perdagangan lebih jelas.

Namun, keberhasilan koperasi sangat bergantung pada tata kelola, kemampuan pengurus, pencatatan keuangan, dan pengawasan anggota.

Pembentukan koperasi tanpa rencana usaha dan pengelolaan yang memadai justru berisiko menimbulkan persoalan baru.

Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang menilai bahwa penguatan koperasi harus disertai pelatihan manajemen, transparansi keuangan, dan pengawasan terhadap penggunaan dana.

AKSES PEMBIAYAAN FORMAL PERLU DIPERMUDAH

Pemerintah memiliki sejumlah instrumen untuk mendukung pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah, termasuk sektor kelautan dan perikanan.

Salah satu instrumen yang dikenal masyarakat adalah Kredit Usaha Rakyat atau KUR, yang penyalurannya dilakukan melalui lembaga keuangan sesuai ketentuan dan penilaian kelayakan.

Di sektor kelautan dan perikanan, pembiayaan juga dapat berkaitan dengan program yang dikelola lembaga pemerintah dan mitra penyalur.

Akses terhadap program tersebut memerlukan informasi yang jelas mengenai persyaratan, biaya, dokumen, jangka waktu, dan kewajiban pembayaran.

Tidak semua pemohon otomatis berhak memperoleh pembiayaan. Keputusan penyaluran tetap bergantung pada ketentuan program dan hasil penilaian.

Karena itu, masyarakat perlu memperoleh pendampingan agar dapat membedakan program resmi dengan tawaran pinjaman yang tidak jelas legalitasnya.

PANDANGAN SATUAN NELAYAN ELANG TIGA HAMBALANG

Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang memandang bahwa perlindungan ekonomi nelayan harus dimulai dari kesempatan memperoleh modal usaha yang aman dan akses pasar yang lebih terbuka.

Nelayan kecil tidak boleh kehilangan kebebasan menentukan pilihan perdagangan hanya karena keterbatasan pembiayaan.

Pada saat yang sama, pemberi modal, pengepul, dan pelaku usaha lainnya perlu diperlakukan secara adil selama menjalankan kegiatan sesuai hukum.

Organisasi menilai bahwa kebijakan permodalan harus melindungi nelayan dari praktik yang merugikan, memperkuat koperasi, serta meningkatkan kemampuan masyarakat mengelola usaha secara mandiri.

PERKEMBANGAN PROGRAM PEMBIAYAAN NELAYAN TAHUN 2026

Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP) menjalankan program pembiayaan dana bergulir untuk mendukung usaha masyarakat kelautan dan perikanan.

Pada 9 Juli 2026, LPMUKP memublikasikan perkembangan pembiayaan kepada Koperasi Produsen Perikanan Sejahtera Abadi di Kelurahan Lapulu, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Dukungan pembiayaan tersebut membantu koperasi memiliki kapal penangkap ikan berkapasitas 30 Gross Ton (GT) dan meningkatkan kemampuan pengolahan serta pemasaran hasil perikanan.

Menurut publikasi resmi LPMUKP, kapasitas pengolahan koperasi meningkat dari sekitar 3 ton menjadi 10 ton per hari.

Peningkatan tersebut membantu koperasi menyerap lebih banyak hasil tangkapan nelayan dan memperluas jangkauan pemasaran.

Sebelumnya, pada 6 Juli 2026, LPMUKP juga menyampaikan perkembangan pembiayaan produktif kepada Koperasi Produsen Samudra Nauli Abadi di Tarakan, Kalimantan Utara.

Koperasi tersebut berperan dalam pemasaran udang windu dan bekerja sama dengan jaringan yang menaungi sekitar 400 petambak.

Dukungan modal membantu koperasi mengatasi keterlambatan pembayaran dari pembeli dan meningkatkan kemampuan melakukan pembayaran tunai kepada pemasok.

Walaupun contoh Tarakan berkaitan dengan usaha budi daya, pengalaman tersebut menunjukkan pentingnya modal kerja dalam memperkuat rantai pemasaran hasil perikanan.

Pada 11 Maret 2026, LPMUKP juga memublikasikan dukungan pembiayaan kepada Koperasi Produsen Marindo Citra Bahari di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

Pembiayaan tersebut digunakan untuk pembangunan pabrik es guna mendukung penanganan hasil tangkapan dan kebutuhan pelaku usaha perikanan setempat.

Berbagai contoh tersebut memperlihatkan bahwa akses pembiayaan dapat digunakan tidak hanya untuk membeli kapal, tetapi juga untuk memperkuat fasilitas pendukung dan pemasaran.

Namun, keberhasilan satu koperasi tidak dapat dianggap sebagai bukti bahwa persoalan permodalan seluruh nelayan Indonesia telah terselesaikan.

PROSEDUR PENGAJUAN PEMBIAYAAN LPMUKP

Berdasarkan informasi resmi LPMUKP, pembiayaan dana bergulir dapat diajukan oleh pelaku usaha perikanan tangkap, pembudi daya, pengolah dan pemasar hasil perikanan, pelaku usaha garam rakyat, serta usaha masyarakat pesisir lain yang memenuhi ketentuan.

Calon penerima dapat berupa perorangan, kelompok usaha, koperasi, atau badan usaha sektor kelautan dan perikanan.

Secara umum, pemohon menghubungi tenaga pendamping LPMUKP atau penyuluh perikanan yang ditugaskan.

Pemohon kemudian menyiapkan identitas, informasi usaha, dan proposal pembiayaan.

Proposal tersebut selanjutnya dinilai berdasarkan kelayakan usaha dan kemampuan pembayaran sesuai ketentuan program.

Persetujuan pembiayaan tidak bersifat otomatis dan harus melalui proses penilaian.

Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang menilai bahwa informasi prosedur seperti ini perlu disosialisasikan secara langsung di sentra-sentra nelayan.

SARAN DAN MASUKAN SATUAN NELAYAN ELANG TIGA HAMBALANG

  1. Kementerian Kelautan dan Perikanan perlu memperluas sosialisasi program pembiayaan resmi kepada nelayan kecil dan pemilik kapal perikanan.
  2. LPMUKP bersama pemerintah daerah perlu meningkatkan layanan pendampingan pengajuan pembiayaan, termasuk penyusunan proposal usaha dan pencatatan keuangan.
  3. Memastikan seluruh biaya, persyaratan, jangka waktu, dan kewajiban pembayaran disampaikan secara transparan kepada calon penerima.
  4. Mengembangkan pembiayaan yang mempertimbangkan musim penangkapan, risiko cuaca, dan karakteristik arus kas usaha nelayan.
  5. Memperkuat koperasi perikanan yang memiliki tata kelola baik agar mampu menyediakan kebutuhan produksi dan memperluas akses pemasaran.
  6. Memberikan pendidikan keuangan kepada nelayan mengenai perhitungan biaya operasional, pengelolaan utang, dan perencanaan usaha.
  7. Memperkuat pengawasan terhadap dugaan pungutan tidak resmi dan penyalahgunaan program pembiayaan pemerintah.
  8. Mendorong kerja sama pemasaran yang adil antara nelayan, koperasi, pengepul, pengolah ikan, dan pembeli lainnya.
  9. Memperluas akses informasi harga ikan agar nelayan dapat membandingkan penawaran dan menentukan pilihan penjualan.
  10. Melaksanakan evaluasi berkala terhadap manfaat pembiayaan, tingkat pengembalian pinjaman, keberlanjutan usaha, serta perubahan pendapatan nelayan.

PERLINDUNGAN NELAYAN MEMERLUKAN PENGAWASAN DAN KETERBUKAAN

Penguatan pembiayaan harus disertai perlindungan terhadap praktik perdagangan dan pemberian pinjaman yang merugikan masyarakat.

Nelayan perlu memperoleh dokumen perjanjian yang jelas sebelum menerima pembiayaan.

Informasi mengenai jumlah pinjaman, biaya, jangka waktu, kewajiban pembayaran, dan konsekuensi keterlambatan harus dipahami oleh seluruh pihak.

Apabila terdapat dugaan penipuan, pemaksaan, atau pelanggaran hukum, masyarakat dapat melaporkannya kepada instansi berwenang sesuai jenis persoalannya.

Pemerintah juga perlu meningkatkan literasi keuangan agar masyarakat dapat mengenali risiko pinjaman yang tidak sesuai kemampuan usaha.

Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang menilai bahwa kemandirian ekonomi nelayan harus dibangun melalui akses modal yang sehat, koperasi yang profesional, dan sistem pemasaran yang adil.

Pembiayaan tidak boleh hanya meningkatkan jumlah utang, tetapi harus membantu usaha menjadi lebih produktif dan berkelanjutan.

Nelayan kecil dan pemilik kapal ikan membutuhkan kesempatan yang setara untuk mengembangkan usaha tanpa kehilangan posisi tawar dalam perdagangan hasil tangkapan.

Pemerintah, lembaga pembiayaan, koperasi, dan masyarakat nelayan perlu memperkuat kerja sama agar manfaat pembangunan ekonomi kelautan dapat dirasakan secara lebih merata.

Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang

Kuat Bersama, Tangguh di Laut.

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

SUMBER INFORMASI

  1. Kementerian Kelautan dan Perikanan, 9 Juli 2026.

LPMUKP Dorong Kesejahteraan Nelayan Kendari Melalui Pembiayaan Tepat Sasaran bagi Koperasi Perikanan.

https://kkp.go.id/sj/lpmukp-dorong-kesejahteraan-nelayan-kendari-melalui-pembiayaan-tepat-sasaran-bagi-koperasi-perikanan-OPnR/detail.html
  1. Kementerian Kelautan dan Perikanan, 6 Juli 2026.

LPMUKP Dorong Koperasi Perikanan Atasi Tantangan Modal Usaha Melalui Pembiayaan Produktif.

https://kkp.go.id/sj/lpmukp-dorong-koperasi-perikanan-atasi-tantangan-modal-usaha-melalui-pembiayaan-produktif-NYm2/detail.html
  1. Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan, 11 Maret 2026.

Berkat Pembiayaan Pinjaman LPMUKP, Koperasi Marindo Citra Bahari Bangun Pabrik Es untuk Dukung Usaha Perikanan di Maros.

https://lpmukp.kkp.go.id/kabar-LPMUKP/berkat-pembiayaan-pinjaman-lpmukp-koperasi-marindo-citra-bahari-bangun-pabrik-es-untuk-dukung-usaha-perikanan-di-maros
  1. Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan.

Informasi Resmi Pembiayaan Dana Bergulir, Persyaratan, dan Prosedur Pengajuan.

https://lpmukp.kkp.go.id

REDAKSI: ELANG TIGA GLOBAL NEWS

EDITOR: RAPI

banner 336x280
Secret Link