EXPLORE GLOBAL

⚑ QUICK SHORTCUTS

πŸ“‚ KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terbaru, Berita Terkini, Global

Sertifikasi Pekerja BUMN Harus Berbasis Kemampuan Nyata, Serikat Buruh Elang Tiga Hambalang Desak Pelatihan Merata dan Perlindungan Karier Pekerja

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang Wakil Menteri Ketenagakerjaan menegaskan bahwa sertifikasi kompetensi pekerja BUMN tidak boleh sekadar menjadi formalitas. Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang mendorong pemerintah, BNSP, Danantara, serta perusahaan negara menjamin sertifikasi yang objektif, memberikan...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang

Wakil Menteri Ketenagakerjaan menegaskan bahwa sertifikasi kompetensi pekerja BUMN tidak boleh sekadar menjadi formalitas. Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang mendorong pemerintah, BNSP, Danantara, serta perusahaan negara menjamin sertifikasi yang objektif, memberikan kesempatan pelatihan secara adil, dan memastikan peningkatan kompetensi membawa manfaat nyata bagi produktivitas serta kesejahteraan pekerja.

banner 468x60

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. β€” Jumat, 16 Oktober 2026.

Di tengah percepatan perkembangan teknologi, digitalisasi industri, dan perubahan kebutuhan dunia usaha, pekerja Indonesia menghadapi tantangan yang semakin besar untuk mempertahankan sekaligus meningkatkan kemampuan profesionalnya.

Sertifikasi kompetensi menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan pekerja memiliki keterampilan sesuai kebutuhan pekerjaan. Namun, pengakuan kompetensi tidak seharusnya berhenti pada penerbitan sertifikat tanpa pembuktian kemampuan yang sesungguhnya.

Persoalan tersebut kembali menjadi perhatian nasional setelah Wakil Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Afriansyah Noor, menegaskan bahwa sertifikasi kompetensi pekerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus mencerminkan kemampuan nyata, bukan sekadar formalitas administrasi.

Pernyataan itu disampaikan dalam Forum Komunikasi Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Kedua (LSP P2) BUMN Summit 2026, yang berlangsung di Jakarta pada Kamis, 15 Oktober 2026.

Berdasarkan pemberitaan Kantor Berita ANTARA pada Jumat, 16 Oktober 2026, Afriansyah menekankan pentingnya standar kompetensi yang jelas, asesor yang memiliki kemampuan memadai, serta tata kelola sertifikasi yang menjamin objektivitas penilaian.

Ia juga mengingatkan bahwa perkembangan teknologi dan dinamika bisnis menuntut tenaga kerja yang terampil, berintegritas, dan mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri.

Menurut Wamenaker, LSP P2 di lingkungan BUMN mempunyai peran penting karena memahami kegiatan operasional dan kebutuhan kompetensi setiap jabatan. Meski demikian, kedekatan dengan lingkungan perusahaan tetap harus disertai tata kelola yang kredibel.

Perkembangan tersebut mendapat perhatian Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang (ETH), yang memandang peningkatan kompetensi tenaga kerja sebagai bagian penting dari pembangunan ekonomi nasional.

Dalam pandangan organisasi, program sertifikasi harus dilaksanakan dengan mengutamakan kualitas, keadilan, keterbukaan, serta kesempatan yang setara bagi pekerja untuk meningkatkan keterampilannya.

Serikat Buruh ETH menilai bahwa peningkatan kompetensi tidak boleh hanya menjadi tuntutan kepada pekerja. Pemerintah dan perusahaan juga perlu menyediakan pelatihan, fasilitas pembelajaran, dan sistem pengembangan karier yang dapat diakses secara adil.

Organisasi mengingatkan bahwa kompetensi tenaga kerja dan kesejahteraan pekerja merupakan dua aspek yang saling berkaitan dalam menciptakan hubungan industrial yang sehat serta produktif.

Sertifikasi Harus Mengukur Kemampuan, Bukan Sekadar Menghasilkan Sertifikat

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang berpandangan bahwa keberhasilan sertifikasi kompetensi tidak cukup diukur berdasarkan jumlah pekerja yang memperoleh sertifikat.

Organisasi menilai bahwa sertifikasi harus mampu memberikan gambaran objektif mengenai keterampilan, pengetahuan, dan kemampuan seseorang dalam menjalankan pekerjaan sesuai standar yang berlaku.

Dalam konteks BUMN, sertifikasi dapat menjadi instrumen untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, memperkuat keselamatan operasional, serta mendukung efisiensi perusahaan.

Namun, penyelenggaraannya harus memperhatikan prinsip keterbukaan dan keadilan.

Proses penilaian perlu menggunakan standar yang relevan dengan pekerjaan, didukung asesor yang kompeten, dan dilaksanakan melalui prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.

Serikat Buruh ETH juga mengingatkan pentingnya menjaga independensi proses penilaian agar hasil asesmen tidak dipengaruhi kepentingan pribadi ataupun pertimbangan yang tidak berkaitan dengan kompetensi peserta.

Organisasi menegaskan bahwa sertifikasi harus menjadi sarana meningkatkan kemampuan pekerja, bukan instrumen yang digunakan secara tidak adil untuk membatasi kesempatan karier atau menghilangkan hak ketenagakerjaan.

Apabila pekerja belum memenuhi standar kompetensi yang dipersyaratkan, perusahaan perlu mempertimbangkan kesempatan pengembangan keterampilan sesuai kebutuhan jabatan dan ketentuan yang berlaku.

Menurut organisasi, pendekatan tersebut lebih konstruktif dibandingkan menjadikan hasil sertifikasi sebagai satu-satunya ukuran kemampuan pekerja tanpa memperhatikan pengalaman, pelatihan, dan kondisi pekerjaan.

BNSP Memiliki Peran Penting Menjamin Kredibilitas Sertifikasi

Pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja di Indonesia memiliki landasan hukum melalui Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi.

Peraturan tersebut mengatur kedudukan dan tugas BNSP sebagai lembaga independen yang bertanggung jawab kepada Presiden dalam pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja.

BNSP juga memiliki kewenangan pemberian lisensi kepada Lembaga Sertifikasi Profesi yang memenuhi persyaratan.

Sertifikasi kompetensi kerja dilaksanakan melalui pengujian secara sistematis dan objektif berdasarkan standar kompetensi yang relevan.

Berdasarkan JDIH Kementerian Ketenagakerjaan, PP Nomor 10 Tahun 2018 masih berstatus berlaku.

Salah satu contoh lembaga yang tercatat dalam sistem BNSP adalah LSP User PLN, yang memiliki lisensi aktif sebagai LSP Pihak Kedua.

Data resmi BNSP mencantumkan sejumlah skema sertifikasi yang berkaitan dengan kegiatan ketenagalistrikan, manajemen risiko, pengembangan sumber daya manusia, serta pekerjaan teknis lainnya.

Menurut Serikat Buruh ETH, sistem sertifikasi tersebut harus terus diperkuat agar pengakuan kompetensi pekerja mempunyai kredibilitas dan manfaat nyata.

Organisasi mendorong BNSP meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap kualitas pelaksanaan sertifikasi.

Selain itu, diperlukan mekanisme evaluasi untuk memastikan setiap lembaga sertifikasi menerapkan prosedur asesmen secara konsisten.

Kepercayaan terhadap sertifikat kompetensi hanya dapat dibangun apabila proses pengujiannya objektif, transparan, dan sesuai dengan standar yang dapat dipertanggungjawabkan.

Peningkatan Kompetensi Harus Diikuti Kesempatan Pengembangan Karier

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang menilai bahwa peningkatan keterampilan seharusnya memberikan manfaat bagi pekerja dan perusahaan.

Pekerja yang memperoleh kompetensi tambahan berpotensi menjalankan pekerjaan dengan lebih efektif, meningkatkan kualitas hasil kerja, serta memenuhi persyaratan untuk tanggung jawab yang lebih besar.

Bagi perusahaan, peningkatan keterampilan dapat membantu mengurangi kesalahan operasional, memperbaiki kualitas pelayanan, dan meningkatkan produktivitas.

Namun, organisasi mengingatkan bahwa hubungan antara sertifikasi dan peningkatan kesejahteraan tidak terjadi secara otomatis.

Sertifikat kompetensi tidak dengan sendirinya memberikan hak atas kenaikan upah atau promosi jabatan. Hal tersebut tetap bergantung pada ketentuan hukum, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, dan kebijakan pengembangan karier yang berlaku.

Karena itu, Serikat Buruh ETH mendorong perusahaan mengembangkan sistem pengelolaan sumber daya manusia yang menghubungkan kompetensi dengan kesempatan karier secara transparan.

Pekerja perlu mengetahui keterampilan yang dibutuhkan untuk menduduki jabatan tertentu, kesempatan mengikuti pelatihan, serta mekanisme penilaian kinerja.

Organisasi berpandangan bahwa pekerja yang terus meningkatkan kompetensinya harus memperoleh kesempatan yang adil untuk berkembang, sementara perusahaan tetap dapat menerapkan sistem penghargaan berdasarkan kinerja dan tanggung jawab pekerjaan.

Jangan Sampai Pekerja Menanggung Beban Sertifikasi Secara Tidak Proporsional

Serikat Buruh ETH memberikan perhatian terhadap potensi hambatan akses dalam pelaksanaan program sertifikasi.

Biaya pelatihan, biaya pengujian, keterbatasan waktu, dan akses fasilitas pembelajaran dapat menjadi kendala bagi sebagian pekerja.

Organisasi menilai pemerintah dan perusahaan perlu merancang pembiayaan yang jelas agar peningkatan kompetensi tidak menimbulkan beban yang tidak proporsional kepada pekerja.

Terutama apabila sertifikasi merupakan bagian dari kebutuhan operasional perusahaan, pembagian tanggung jawab pembiayaan perlu ditentukan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku.

Serikat Buruh ETH juga mendorong agar pekerja dengan masa kerja panjang mendapatkan kesempatan mengikuti pelatihan penyesuaian teknologi.

Pengalaman bekerja merupakan modal penting yang perlu dipadukan dengan keterampilan baru.

Pekerja senior yang menghadapi perubahan sistem produksi atau digitalisasi tidak seharusnya langsung dianggap tidak mampu beradaptasi.

Menurut organisasi, pengembangan kompetensi perlu memperhatikan kebutuhan individu, pengalaman kerja, dan karakteristik pekerjaan.

Perubahan teknologi harus menjadi kesempatan meningkatkan kualitas tenaga kerja, bukan alasan untuk mengabaikan pengalaman dan kontribusi pekerja yang telah lama mengabdi.

Pekerja Kontrak dan Alih Daya Juga Membutuhkan Kesempatan Meningkatkan Kompetensi

Serikat Buruh ETH memandang bahwa peningkatan keterampilan tidak boleh hanya menjadi perhatian bagi pekerja tetap.

Pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu, pekerja alih daya, dan kelompok pekerja lainnya juga membutuhkan akses terhadap pengembangan kemampuan sesuai persyaratan program.

Dalam kegiatan operasional perusahaan, berbagai kelompok pekerja dapat menjalankan pekerjaan yang membutuhkan standar keterampilan khusus.

Oleh karena itu, organisasi mendorong pengembangan program pelatihan yang mempertimbangkan karakter pekerjaan dan kebutuhan kompetensi, bukan semata-mata status hubungan kerja.

Namun, akses terhadap skema sertifikasi tertentu tetap harus mengikuti ruang lingkup lisensi lembaga, persyaratan peserta, dan ketentuan yang berlaku.

Serikat Buruh ETH menilai pemerintah perlu mendorong kerja sama antara BUMN, perusahaan swasta, lembaga pelatihan, dan lembaga sertifikasi.

Melalui kerja sama tersebut, kesempatan meningkatkan kompetensi diharapkan dapat diperluas secara bertahap.

Pekerja Informal Jangan Tertinggal

Penguatan kompetensi nasional juga perlu memperhatikan besarnya jumlah pekerja informal di Indonesia.

Berdasarkan data Survei Angkatan Kerja Nasional Mei 2026 yang disampaikan pemerintah dalam publikasi ANTARA pada 12 Oktober 2026, sebanyak 59,30 persen pekerja Indonesia berada di sektor informal.

Dalam laporan yang sama, pemerintah meluncurkan program penguatan kapasitas tenaga kerja mandiri, khususnya perempuan, untuk membantu meningkatkan keterampilan pengelolaan usaha, memperluas pasar, dan memperkuat perlindungan sosial.

Program tersebut melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Ketenagakerjaan, pemerintah daerah, serta mitra swasta.

Serikat Buruh ETH menilai kedua perkembangan kebijakan tersebut menunjukkan perlunya pendekatan pengembangan keterampilan yang lebih menyeluruh.

Penguatan kompetensi pekerja BUMN penting untuk meningkatkan daya saing perusahaan negara.

Namun, kesempatan meningkatkan keterampilan juga harus menjangkau pekerja usaha kecil, pekerja mandiri, dan kelompok tenaga kerja yang memiliki keterbatasan akses pelatihan.

Organisasi mengingatkan bahwa program sertifikasi bagi pekerja BUMN dan program pemberdayaan pekerja informal memiliki sasaran serta mekanisme yang berbeda.

Keduanya dapat saling mendukung dalam strategi peningkatan kualitas tenaga kerja nasional, tetapi tidak boleh dianggap sebagai satu program yang sama.

Lima Desakan Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang

Sebagai bentuk pelaksanaan fungsi kontrol sosial yang kritis, independen, dan konstruktif, Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang merumuskan lima usulan konkret kepada pemerintah, DPR RI, BNSP, Danantara, dan dunia usaha.

1. Pemerintah Harus Menjamin Sertifikasi yang Transparan dan Objektif

Kementerian Ketenagakerjaan bersama BNSP perlu memperkuat pembinaan dan evaluasi terhadap lembaga sertifikasi profesi.

Setiap proses asesmen harus menggunakan standar kompetensi yang jelas, asesor yang memenuhi persyaratan, serta prosedur pengambilan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Organisasi mendorong tersedianya mekanisme keberatan sesuai ketentuan bagi peserta yang menilai proses sertifikasinya tidak dilaksanakan secara semestinya.

2. BUMN Harus Menyediakan Pelatihan Sebelum Sertifikasi

Serikat Buruh ETH mendorong Danantara bersama manajemen BUMN memastikan pekerja memperoleh kesempatan mempersiapkan diri sebelum mengikuti uji kompetensi.

Pelatihan perlu disesuaikan dengan kebutuhan jabatan, perkembangan teknologi, dan kondisi operasional perusahaan.

Pekerja yang belum memenuhi standar sebaiknya memperoleh informasi mengenai kekurangan kompetensinya dan kesempatan pengembangan yang sesuai.

3. Program Sertifikasi Tidak Boleh Mengabaikan Hak Pekerja

Serikat Buruh ETH meminta perusahaan memastikan pelaksanaan sertifikasi tetap menghormati hak ketenagakerjaan sesuai hukum.

Perubahan persyaratan kompetensi untuk suatu jabatan perlu dikomunikasikan secara jelas kepada pekerja.

Apabila hasil asesmen digunakan dalam pengambilan keputusan kepegawaian, perusahaan harus memastikan keputusan tersebut memiliki dasar yang objektif serta dilaksanakan sesuai ketentuan hubungan kerja yang berlaku.

Organisasi menekankan bahwa hasil sertifikasi tidak boleh digunakan secara sewenang-wenang sebagai alasan untuk mengakhiri hubungan kerja.

4. DPR RI Harus Mengawasi Manfaat Program Sertifikasi terhadap Produktivitas

Serikat Buruh ETH mendorong DPR RI melalui komisi yang membidangi ketenagakerjaan dan BUMN melakukan evaluasi terhadap efektivitas pengembangan kompetensi pekerja.

Evaluasi tidak cukup didasarkan pada jumlah sertifikat yang diterbitkan.

Pemerintah dan perusahaan perlu mengukur peningkatan kemampuan, kualitas pekerjaan, keselamatan operasional, produktivitas, serta manfaat pengembangan karier yang dapat dinilai secara objektif.

5. Perluas Kesempatan Pelatihan bagi Pekerja Non-BUMN

Serikat Buruh ETH meminta pemerintah memperkuat akses pelatihan dan sertifikasi bagi pekerja swasta, pekerja kontrak, pekerja mandiri, serta kelompok tenaga kerja rentan.

Program tersebut perlu dikembangkan berdasarkan kebutuhan pasar kerja dan kemampuan pembiayaan yang tersedia.

Pemerintah juga didorong memperkuat kerja sama antara balai pelatihan vokasi, lembaga sertifikasi, dunia industri, dan pemerintah daerah agar keterampilan yang diberikan mempunyai manfaat nyata.

Pekerja Harus Memahami Hak dalam Proses Sertifikasi

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang mengajak pekerja meningkatkan pemahaman mengenai standar kompetensi yang diperlukan dalam pekerjaannya.

Sebelum mengikuti sertifikasi, pekerja perlu memperoleh informasi mengenai persyaratan peserta, ruang lingkup kompetensi, metode penilaian, biaya yang berlaku, serta prosedur penyampaian keberatan.

Pekerja juga perlu memastikan lembaga penyelenggara mempunyai kewenangan dan lisensi yang sesuai apabila sertifikasi tersebut menggunakan skema BNSP.

Apabila muncul perselisihan mengenai kebijakan perusahaan yang berkaitan dengan hubungan kerja, pekerja dapat meminta pendampingan serikat pekerja.

Penyelesaian perselisihan hubungan industrial dapat ditempuh melalui mekanisme yang berlaku, termasuk perundingan bipartit dan tahapan penyelesaian berikutnya sesuai ketentuan hukum.

Serikat Buruh ETH mendorong setiap persoalan diselesaikan melalui dialog, bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, dan penghormatan terhadap hak semua pihak.

Perjuangan peningkatan kompetensi harus berjalan bersama perlindungan hubungan kerja dan kesempatan mengembangkan karier secara adil.

Kompetensi Pekerja Harus Mendukung Daya Saing Ekonomi Nasional

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang berpandangan bahwa penguatan keterampilan merupakan salah satu fondasi untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing ekonomi Indonesia.

BUMN mempunyai peran penting dalam berbagai kegiatan ekonomi dan pelayanan publik.

Kualitas tenaga kerja dapat memengaruhi keandalan pelayanan, efektivitas operasional, serta kemampuan perusahaan beradaptasi terhadap perkembangan teknologi.

Karena itu, peningkatan kompetensi harus menjadi bagian dari strategi pengembangan sumber daya manusia jangka panjang.

Namun, organisasi mengingatkan bahwa produktivitas tidak hanya ditentukan kemampuan individu pekerja.

Produktivitas juga dipengaruhi kualitas manajemen, investasi teknologi, kondisi peralatan, keselamatan kerja, efisiensi proses produksi, dan kepastian kebijakan perusahaan.

Serikat Buruh ETH menilai bahwa peningkatan produktivitas harus menjadi tanggung jawab bersama antara manajemen dan pekerja, bukan semata-mata beban tenaga kerja.

Pemerintah dan dunia usaha juga perlu memperhatikan pemerataan kesempatan peningkatan keterampilan agar perubahan teknologi tidak memperlebar kesenjangan kemampuan antarpekerja.

Serikat Buruh ETH: Sertifikasi Harus Meningkatkan Martabat dan Kesejahteraan Pekerja

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang menilai penegasan Wakil Menteri Ketenagakerjaan mengenai pentingnya sertifikasi berbasis kemampuan nyata merupakan momentum untuk meningkatkan kualitas sistem pengembangan tenaga kerja nasional.

Organisasi mendukung upaya meningkatkan kredibilitas sertifikasi, sepanjang pelaksanaannya dilakukan secara objektif dan memperhatikan kepentingan pekerja serta kebutuhan perusahaan.

Namun, organisasi mengingatkan bahwa sertifikasi hanyalah salah satu instrumen dalam sistem pengembangan sumber daya manusia.

Pelatihan berkelanjutan, pengalaman kerja, kesempatan pengembangan karier, perlindungan sosial, dan hubungan industrial yang sehat tetap diperlukan.

Bagi Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang, keberhasilan sertifikasi bukan sekadar bertambahnya jumlah tenaga kerja bersertifikat, melainkan meningkatnya kemampuan, produktivitas, kesempatan karier, dan kesejahteraan pekerja secara nyata.

Organisasi mengajak Kementerian Ketenagakerjaan, BNSP, Danantara, DPR RI, manajemen BUMN, asosiasi pengusaha, serta seluruh serikat pekerja membangun dialog untuk memperkuat sistem sertifikasi yang berkeadilan.

Dialog tersebut perlu menghasilkan program yang dapat dilaksanakan dan dievaluasi berdasarkan indikator yang jelas.

Serikat Buruh ETH juga mendorong dunia usaha melibatkan perwakilan pekerja dalam pembahasan pengembangan kompetensi di lingkungan perusahaan.

Dengan demikian, program pelatihan dan sertifikasi dapat mempertimbangkan kebutuhan operasional sekaligus aspirasi pekerja.

Kemajuan industri tidak hanya ditentukan oleh teknologi dan besarnya investasi, tetapi juga oleh kemampuan perusahaan mengembangkan tenaga kerja yang kompeten, terlindungi, produktif, dan sejahtera.

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi kontrol sosial secara independen dan konstruktif dalam mendorong kebijakan ketenagakerjaan yang adil.

Organisasi berharap penguatan sertifikasi kompetensi mampu memberikan kontribusi terhadap pembangunan sumber daya manusia Indonesia, peningkatan daya saing nasional, serta perbaikan kesejahteraan masyarakat pekerja.

β€œPekerja kompeten, hak terlindungi, karier berkembang, industri produktif, dan Indonesia semakin sejahtera.”

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang

Mengawal Hak Pekerja β€” Meningkatkan Kompetensi β€” Memperjuangkan Kesejahteraan Buruh Indonesia.

BERSATU β€’ BERJUANG β€’ BERMARTABAT

banner 336x280
Secret Link