Upah Minimum 2027 Diusulkan Naik 7,5–9,5 Persen, Serikat Buruh Elang Tiga Hambalang Desak Pemerintah Jamin Upah Layak dan Kepastian Kerja
BERITA 2 | RABU, 14 OKTOBER 2026 SERIKAT BURUH DAN PEKERJA ELANG TIGA HAMBALANG Kenaikan upah minimum tahun 2027 mulai menjadi perhatian nasional. Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang mendorong pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan secara transparan, berkeadilan, serta mempertimbangkan...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
BERITA 2 | RABU, 14 OKTOBER 2026
SERIKAT BURUH DAN PEKERJA ELANG TIGA HAMBALANG
Kenaikan upah minimum tahun 2027 mulai menjadi perhatian nasional. Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang mendorong pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan secara transparan, berkeadilan, serta mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, daya beli buruh, produktivitas, dan keberlangsungan dunia usaha.
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. — Rabu, 14 Oktober 2026.
Menjelang penetapan upah minimum tahun 2027, jutaan pekerja Indonesia kembali menghadapi pertanyaan penting: apakah kenaikan upah tahun depan mampu mengimbangi kebutuhan hidup yang terus berkembang, sekaligus memberikan kepastian bagi keberlangsungan pekerjaan mereka?
Perdebatan mengenai besaran kenaikan upah minimum mencuat setelah Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengusulkan kenaikan upah minimum tahun 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen, dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi masing-masing daerah.
Said Iqbal menjelaskan bahwa perhitungan kenaikan upah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang perubahan ketentuan pengupahan.
Angka 7,5–9,5 persen tersebut masih merupakan usulan, bukan keputusan resmi pemerintah mengenai besaran kenaikan upah minimum 2027.
Perkembangan ini menjadi perhatian Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang (ETH), yang memandang bahwa pembahasan upah minimum harus menjadi momentum memperbaiki kesejahteraan pekerja sekaligus memperkuat hubungan industrial yang berkeadilan.
Organisasi menilai kebijakan pengupahan tidak boleh hanya diperdebatkan melalui angka persentase. Pemerintah perlu memastikan bahwa proses penetapan upah mempunyai dasar perhitungan yang jelas, melibatkan unsur pekerja dan pengusaha, serta mempertimbangkan kondisi ekonomi secara objektif.
Inflasi dan Kebutuhan Hidup Layak Harus Menjadi Pertimbangan
Berdasarkan Berita Resmi Statistik Badan Pusat Statistik (BPS) tertanggal 1 Oktober 2026, inflasi Indonesia pada September 2026 mencapai 3,28 persen secara tahunan (year-on-year).
BPS juga mencatat perbedaan tingkat inflasi antarwilayah, yang menunjukkan bahwa perkembangan harga barang dan jasa tidak selalu sama di setiap daerah.
Menurut Serikat Buruh ETH, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius karena daya beli pekerja berkaitan langsung dengan kemampuan memenuhi kebutuhan rumah tangga.
Kenaikan harga pangan, transportasi, biaya tempat tinggal, pendidikan, serta kebutuhan kesehatan dapat memengaruhi kondisi ekonomi keluarga pekerja.
Organisasi memandang bahwa penentuan kenaikan upah minimum perlu mengacu pada data ekonomi yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar tuntutan persentase atau perkiraan tanpa dasar.
Upah yang meningkat secara nominal belum tentu menghasilkan peningkatan kesejahteraan apabila kenaikannya tidak mampu mengimbangi biaya hidup.
Namun, organisasi juga memahami bahwa kemampuan perusahaan, perkembangan produktivitas, dan kondisi perekonomian daerah merupakan faktor yang tidak dapat diabaikan.
Oleh karena itu, diperlukan kebijakan pengupahan yang menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan kegiatan usaha.
PP Nomor 49 Tahun 2025 Menjadi Dasar Penting Pembahasan Pengupahan
Berdasarkan dokumen resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Peraturan yang ditetapkan pada 17 Desember 2025 tersebut berstatus berlaku.
Regulasi ini mengatur penyesuaian formula upah minimum dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Indeks tertentu berada pada rentang 0,50 sampai dengan 0,90, dengan peran dewan pengupahan daerah dalam menentukan nilainya sesuai pertimbangan yang diatur dalam peraturan.
Regulasi tersebut juga memperkuat peran dewan pengupahan, pengaturan upah minimum sektoral, serta penerapan struktur dan skala upah.
Serikat Buruh ETH menilai bahwa keberadaan formula pengupahan harus diikuti keterbukaan mengenai data yang digunakan.
Pemerintah daerah perlu menjelaskan dasar penentuan inflasi, pertumbuhan ekonomi, indeks tertentu, serta pertimbangan kebutuhan hidup layak.
Organisasi juga mendorong pemerintah memberikan penjelasan mengenai penerapan aturan pengupahan tahun 2027 setelah DPR RI menyetujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang pada 6 Oktober 2026.
Penjelasan tersebut diperlukan agar pekerja dan pengusaha memahami ketentuan yang berlaku, termasuk apabila terdapat aturan pelaksanaan atau ketentuan peralihan yang harus diperhatikan.
Pekerja Lama Harus Mendapat Perhatian
Selain besaran upah minimum, Serikat Buruh ETH menyoroti pentingnya penerapan struktur dan skala upah bagi pekerja yang sudah memiliki masa kerja lebih panjang.
Kementerian Ketenagakerjaan sebelumnya menjelaskan bahwa upah minimum berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Adapun pengupahan bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.
Penjelasan tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam pembahasan kebijakan kebutuhan hidup layak pada Januari 2026.
Serikat Buruh ETH berpandangan bahwa pekerja yang telah bertahun-tahun mengabdi kepada perusahaan juga membutuhkan kepastian mengenai perkembangan penghasilannya.
Masa kerja, kompetensi, tanggung jawab jabatan, produktivitas, dan kebijakan pengupahan perusahaan harus menjadi perhatian dalam penerapan struktur dan skala upah.
Organisasi mengingatkan agar pembahasan upah minimum tidak mengesampingkan peningkatan kesejahteraan pekerja yang telah memiliki pengalaman panjang.
Kenaikan Upah dan Keberlangsungan Industri Harus Berjalan Seimbang
Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang mengingatkan bahwa perdebatan mengenai kenaikan upah minimum sering kali menempatkan kepentingan pekerja dan pengusaha seolah-olah saling bertentangan.
Padahal, keduanya memiliki hubungan yang saling membutuhkan.
Pekerja membutuhkan perusahaan yang mampu menjalankan kegiatan usaha secara berkelanjutan.
Sebaliknya, perusahaan membutuhkan tenaga kerja yang kompeten, produktif, dan mempunyai kepastian penghasilan.
Menurut organisasi, kenaikan upah yang dirancang secara proporsional berpotensi meningkatkan kemampuan konsumsi rumah tangga pekerja.
Peningkatan daya beli juga dapat memberikan manfaat bagi sektor perdagangan, jasa, transportasi, dan usaha kecil.
Namun, penyesuaian upah tetap menimbulkan konsekuensi biaya yang perlu diperhitungkan dunia usaha.
Bagi perusahaan yang menghadapi tekanan permintaan pasar, tingginya biaya energi, bahan baku, maupun logistik, kenaikan biaya tenaga kerja merupakan salah satu unsur yang harus dikelola.
Oleh sebab itu, Serikat Buruh ETH mendorong agar kebijakan pengupahan dibarengi langkah pemerintah untuk memperkuat produktivitas, efisiensi biaya produksi, dan daya saing industri.
Organisasi menilai bahwa meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mempertahankan lapangan kerja harus menjadi tujuan bersama kebijakan ekonomi nasional.
Lima Desakan Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang
Sebagai bentuk pelaksanaan fungsi kontrol sosial secara independen, kritis, dan konstruktif, Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang menyampaikan lima usulan kepada pemerintah, DPR RI, pemerintah daerah, dan dunia usaha.
1. Pemerintah Harus Menetapkan Upah Minimum Berdasarkan Data yang Transparan
Kementerian Ketenagakerjaan bersama pemerintah daerah perlu memastikan seluruh proses penghitungan upah minimum dilaksanakan sesuai ketentuan hukum.
Data inflasi, pertumbuhan ekonomi, kebutuhan hidup layak, dan penetapan indeks tertentu perlu dijelaskan secara terbuka.
Keterbukaan tersebut penting agar pekerja dan pengusaha memahami alasan di balik keputusan pengupahan.
2. Dewan Pengupahan Harus Memperkuat Dialog Tripartit
Serikat Buruh ETH meminta unsur pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja dalam dewan pengupahan menjalankan pembahasan berdasarkan data serta kondisi ketenagakerjaan yang sebenarnya.
Setiap usulan perlu dikaji secara objektif, termasuk perbedaan kondisi ekonomi antarwilayah dan antarsektor.
Hasil pembahasan diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi yang mempertimbangkan kebutuhan pekerja dan keberlangsungan usaha.
3. Pemerintah Perlu Memastikan Penerapan Struktur dan Skala Upah
Penetapan upah minimum tidak boleh menjadi satu-satunya perhatian.
Pemerintah perlu meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan struktur dan skala upah di perusahaan sesuai peraturan.
Langkah ini penting untuk mendorong sistem pengupahan yang mempertimbangkan tanggung jawab pekerjaan, kompetensi, dan masa kerja.
4. Pemerintah Harus Membantu Industri Meningkatkan Produktivitas
Serikat Buruh ETH mendorong pemerintah pusat dan daerah memperkuat pelatihan tenaga kerja serta membantu perusahaan meningkatkan efisiensi produksi.
Dukungan tersebut dapat diwujudkan melalui pelatihan vokasi, peningkatan keterampilan, penguatan teknologi produksi, serta kebijakan yang membantu mengurangi hambatan biaya usaha.
Program tersebut perlu dilaksanakan tanpa mengurangi hak normatif pekerja.
5. DPR RI Harus Mengawal Kebijakan Pengupahan Tahun 2027
Serikat Buruh ETH mendorong DPR RI, khususnya Komisi IX, memperkuat pengawasan terhadap proses penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengupahan.
Pengawasan perlu memastikan bahwa penetapan upah minimum sesuai aturan dan melibatkan unsur pekerja serta pengusaha secara proporsional.
DPR RI juga didorong mengevaluasi dampak kebijakan terhadap kesejahteraan pekerja, penciptaan lapangan kerja, dan keberlangsungan industri.
Serikat Buruh ETH Ajak Pekerja Memperjuangkan Hak Secara Konstitusional
Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang menegaskan pentingnya perjuangan hak ketenagakerjaan melalui mekanisme yang sah, damai, dan bertanggung jawab.
Organisasi mendorong pekerja dan serikat buruh aktif mengikuti perkembangan kebijakan pengupahan, mempelajari ketentuan hukum yang berlaku, serta menyampaikan aspirasi melalui forum yang tersedia.
Apabila terjadi perselisihan mengenai pelaksanaan hak pengupahan, pekerja dapat menempuh perundingan bipartit dan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004.
Pekerja juga dapat meminta pendampingan organisasi serikat pekerja serta menyampaikan pengaduan kepada instansi ketenagakerjaan yang berwenang apabila menemukan dugaan pelanggaran norma pengupahan. ([JDIH Kementerian Ketenagakerjaan][6])
Menurut Serikat Buruh ETH, keberadaan organisasi pekerja harus memberikan manfaat nyata melalui pendidikan hukum, pendampingan, penguatan komunikasi, dan perjuangan kesejahteraan secara terukur.
Serikat Buruh ETH: Kesejahteraan Buruh Harus Menjadi Bagian dari Keberhasilan Ekonomi Nasional
Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang berpandangan bahwa pembahasan kenaikan upah minimum 2027 merupakan kesempatan untuk memperkuat sistem pengupahan nasional.
Kebijakan pengupahan perlu memberikan kepastian kepada pekerja bahwa peningkatan biaya hidup menjadi perhatian pemerintah.
Pada saat yang sama, dunia usaha memerlukan lingkungan ekonomi yang mendukung investasi, produktivitas, dan keberlangsungan kegiatan produksi.
Organisasi menilai pemerintah memiliki tanggung jawab penting untuk mempertemukan kedua kepentingan tersebut melalui kebijakan yang adil dan berbasis data.
Bagi Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang, pertumbuhan ekonomi nasional harus berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan tenaga kerja.
Pekerja yang memperoleh penghasilan layak dan perlindungan hukum dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan produktivitas, stabilitas hubungan industrial, serta pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Karena itu, Serikat Buruh ETH mengajak Kementerian Ketenagakerjaan, DPR RI, pemerintah daerah, asosiasi pengusaha, dan seluruh organisasi buruh memperkuat dialog dalam pembahasan upah minimum tahun 2027.
Organisasi berharap keputusan yang nantinya ditetapkan tidak hanya memberikan kepastian angka, tetapi juga menghasilkan kebijakan yang dapat dilaksanakan secara adil dan bertanggung jawab.
“Upah layak bagi pekerja, kepastian bagi pengusaha, produktivitas bagi industri, dan kesejahteraan bagi Indonesia.”
Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang berkomitmen mendorong penyelesaian persoalan ketenagakerjaan melalui dialog, kebijakan yang berkeadilan, dan perjuangan hak pekerja secara konstitusional.
SERIKAT BURUH DAN PEKERJA ELANG TIGA HAMBALANG
BERSATU • BERJUANG • BERMARTABAT





