EXPLORE GLOBAL

⚡ QUICK SHORTCUTS

📂 KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terbaru, Berita Terkini, Global

UU Polri Kembali Diuji di Mahkamah Konstitusi, Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang: Reformasi Kepolisian Harus Menjaga Profesionalisme dan Kesetaraan Warga Negara

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR — Perubahan Undang-Undang Kepolisian kembali menjadi perhatian setelah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menghadapi sejumlah pengujian di Mahkamah Konstitusi. Perkembangan terbaru terjadi pada...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR — Perubahan Undang-Undang Kepolisian kembali menjadi perhatian setelah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menghadapi sejumlah pengujian di Mahkamah Konstitusi.

Perkembangan terbaru terjadi pada 9 September 2026, ketika MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 330/PUU-XXIV/2026. Pemohon, Andika Adipura, mempersoalkan sejumlah ketentuan Pasal 28A UU Polri yang berkaitan dengan penempatan anggota Polri pada jabatan tertentu di luar institusi kepolisian.

banner 468x60

Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang menilai perkembangan tersebut layak dikawal mahasiswa secara kritis dan objektif karena menyentuh isu profesionalisme kepolisian, kesempatan memperoleh jabatan publik, supremasi sipil, kepastian hukum, serta reformasi institusi negara.

Pemohon Persoalkan Kesetaraan Akses Jabatan

Fakta terverifikasi: dalam permohonannya, pemohon mendalilkan ketentuan Pasal 28A ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU Polri menimbulkan perlakuan yang menurutnya diskriminatif karena anggota Polri aktif dapat memperoleh akses terhadap jabatan sipil tertentu tanpa melalui mekanisme seleksi terbuka yang sama.

Namun dalil tersebut merupakan argumentasi pemohon, bukan kesimpulan Mahkamah Konstitusi. MK belum memutus konstitusionalitas ketentuan yang dipersoalkan.

Dalam sidang pendahuluan, Hakim Konstitusi Adies Kadir meminta pemohon mempelajari kembali petitum dan kesamaannya dengan perkara lain. Hakim Konstitusi Liliek P. Adi juga meminta hubungan sebab-akibat antara norma yang diuji dan kerugian konkret pemohon diperjelas, termasuk mengenai kedudukan hukumnya.

Pemohon diberi kesempatan memperbaiki permohonan sampai 22 September 2026 pukul 12.00 WIB.

Reza Prasatria Dharma: Reformasi Harus Memperkuat Kepercayaan Publik

Ketua Umum Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang, Reza Prasatria Dharma, berpandangan bahwa pengujian UU Polri harus ditempatkan sebagai bagian dari mekanisme konstitusional untuk menguji kualitas kebijakan negara.

“Kepolisian merupakan institusi yang sangat penting bagi negara dan masyarakat. Karena itu, setiap perubahan regulasinya harus diarahkan untuk memperkuat profesionalisme, kepastian hukum, akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.”

Reza menilai mahasiswa tidak perlu mengambil posisi yang semata-mata pro atau kontra terhadap institusi kepolisian. Yang perlu dilakukan adalah mengawal apakah norma yang berlaku memberikan kepastian hukum dan tetap sesuai dengan prinsip konstitusi.

Bukan Satu-satunya Pengujian UU Polri

Perkara terbaru tersebut berlangsung ketika pengujian lain terhadap UU Polri juga masih berjalan.

Pada 8 September 2026, MK melanjutkan pengujian formil Perkara Nomor 258/PUU-XXIV/2026. Lima pemohon dalam perkara itu mempersoalkan proses pembentukan UU Polri, termasuk mengenai keterbukaan dan meaningful participation atau partisipasi publik yang bermakna.

Dalam sidang tersebut, pihak terkait Henoch Thomas dan Irma Suryani menyampaikan pandangan yang berbeda. Mereka menilai proses pembentukan UU Polri telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan menganggap dalil bahwa partisipasi publik tidak terpenuhi tidak berdasar.

DPR dan Pemerintah sebelumnya juga telah menyampaikan keterangan bahwa proses pembentukan UU tersebut telah memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan, termasuk asas keterbukaan.

Dengan demikian, terdapat perbedaan argumentasi yang sedang diuji di depan Mahkamah Konstitusi. Belum tepat menyatakan salah satu pihak telah terbukti benar sebelum MK menjatuhkan putusan.

Mahasiswa Perlu Mengawal Meaningful Participation

Analisis Satuan Mahasiswa ETH: persoalan partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang tidak hanya penting dalam konteks UU Polri.

Hal tersebut merupakan persoalan yang lebih luas mengenai bagaimana masyarakat, akademisi, mahasiswa dan kelompok terdampak dilibatkan ketika negara membuat regulasi strategis.

Partisipasi yang baik tidak seharusnya berhenti pada kesempatan masyarakat menyampaikan pendapat. Masukan publik juga perlu didengar dan dipertimbangkan secara sungguh-sungguh sesuai prinsip hukum yang berlaku.

Reza mengatakan:

“Mahasiswa harus mempunyai ruang untuk membaca rancangan undang-undang, memberikan kritik berbasis data dan mengetahui bagaimana aspirasi publik dipertimbangkan. Partisipasi masyarakat yang berkualitas justru membantu negara menghasilkan regulasi yang lebih kuat.”

Jabatan Publik dan Prinsip Kesetaraan

Perkara Nomor 330/PUU-XXIV/2026 juga membuka diskusi mengenai akses terhadap jabatan publik.

Analisis organisasi: Satuan Mahasiswa ETH berpandangan bahwa setiap kebijakan mengenai penempatan aparatur negara pada jabatan di luar institusi asal perlu mempunyai batas yang jelas.

Persyaratan jabatan, kompetensi, mekanisme seleksi, pertanggungjawaban, konflik kepentingan serta hubungan komando perlu diatur dengan terang.

Prinsip tersebut bukan berarti menutup kemungkinan seseorang dari institusi tertentu mengisi jabatan yang secara hukum memang dapat diisinya. Namun dasar hukum dan mekanismenya harus jelas sehingga masyarakat dapat memahami mengapa suatu jabatan dapat diisi oleh pihak tertentu.

“Jabatan publik harus berorientasi pada kompetensi, kebutuhan negara dan aturan hukum yang jelas. Jangan sampai ketidakjelasan regulasi justru menimbulkan persepsi adanya perlakuan yang tidak setara,” kata Reza.

Kritik Mahasiswa Jangan Berubah Menjadi Sentimen terhadap Institusi

Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang mengingatkan gerakan mahasiswa agar membedakan kritik terhadap norma atau kebijakan dengan serangan terhadap individu maupun institusi secara keseluruhan.

Polri mempunyai fungsi penting dalam pemeliharaan keamanan, penegakan hukum serta pelayanan masyarakat. Kritik terhadap UU Polri karena itu seharusnya diarahkan untuk memperkuat institusi dan tata kelola, bukan mendelegitimasi seluruh anggota kepolisian.

Sebaliknya, dukungan terhadap Polri juga tidak berarti mahasiswa harus berhenti melakukan pengawasan.

Dalam demokrasi, dukungan terhadap institusi negara dapat berjalan bersamaan dengan kritik terhadap kebijakannya.

Lima Prinsip yang Didorong Satuan Mahasiswa ETH

Dalam mengawal perkembangan UU Polri, Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang menempatkan lima prinsip sebagai perhatian utama: profesionalisme kepolisian, supremasi hukum, kesetaraan dalam akses jabatan publik, partisipasi masyarakat yang bermakna, serta akuntabilitas dan pengawasan institusi.

Kelima poin tersebut merupakan sikap dan analisis organisasi, bukan bagian dari putusan MK.

Reza menegaskan:

“Mahasiswa harus berada pada posisi kritis-konstruktif. Jika ada kebijakan yang baik, kita dukung. Jika ada norma yang berpotensi menimbulkan persoalan, kita kaji dan kritik berdasarkan konstitusi, data dan argumentasi hukum.”

Dari Hambalang: Kawal Proses Konstitusional Sampai Putusan

Dari Hambalang, Kabupaten Bogor, Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang mengajak mahasiswa mengikuti perkembangan pengujian UU Polri secara utuh, bukan hanya melalui potongan informasi di media sosial.

Proses di Mahkamah Konstitusi memberikan kesempatan untuk melihat argumentasi pemohon, pemerintah, DPR, pihak terkait maupun pertimbangan para hakim secara terbuka.

Satuan Mahasiswa ETH menilai mahasiswa dapat menjadikan proses tersebut sebagai pendidikan konstitusi sekaligus ruang untuk memahami bagaimana sebuah undang-undang diuji dalam negara hukum.

Status fakta per 10 September 2026: Perkara Nomor 330/PUU-XXIV/2026 baru memasuki pemeriksaan pendahuluan pada 9 September dan pemohon masih diberi kesempatan memperbaiki permohonan. Sementara pengujian formil UU Polri dalam Perkara Nomor 258/PUU-XXIV/2026 masih berlangsung. Karena itu, berita ini tidak menyimpulkan UU Polri inkonstitusional ataupun bahwa dalil para pemohon telah terbukti.

banner 336x280