Yonif TP 336/Merak Sakti di Pangandaran Emban Fungsi Tempur dan Pembangunan, DPN ETH: Sinergi Harus Jelas, Terukur, dan Tetap Akuntabel
Hambalang, Kabupaten Bogor — 27 September 2026. Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH) menyoroti penguatan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 336/Merak Sakti di Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, setelah Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin meninjau kesiapan satuan tersebut...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Hambalang, Kabupaten Bogor — 27 September 2026. Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH) menyoroti penguatan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 336/Merak Sakti di Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, setelah Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin meninjau kesiapan satuan tersebut pada 26 September 2026.
Kementerian Pertahanan menjelaskan Yonif TP 336/Merak Sakti merupakan batalyon TNI Angkatan Darat pertama di Kabupaten Pangandaran dan berada di bagian paling timur wilayah Kodam III/Siliwangi. Menhan menyebut prajurit satuan itu menjalankan dua fungsi utama: kemampuan tempur dan teritorial pembangunan.
Dalam fungsi tempur, prajurit dituntut menjaga kemampuan menembak, bela diri, dan patroli taktis. Sementara fungsi teritorial pembangunan dijalankan melalui kompi khusus di bidang pertanian, peternakan, konstruksi/zeni, dan kesehatan, dengan dukungan peralatan serta lahan.
Pemkab Pangandaran Siap Bersinergi
Bupati Pangandaran Citra Pitriyami yang hadir dalam kunjungan tersebut menyatakan pemerintah daerah siap menyinergikan program pembangunan daerah dengan fungsi teritorial Yonif TP, terutama pada sektor pertanian, peternakan, dan pelayanan kesehatan masyarakat.
DPN ETH memandang kerja sama tersebut mempunyai potensi manfaat bagi masyarakat. Namun, ketika institusi pertahanan terlibat dalam kegiatan pembangunan yang bersentuhan langsung dengan program pemerintah daerah, diperlukan pembagian fungsi yang dapat dipahami publik.
Hal itu penting agar dukungan TNI memperkuat kapasitas pemerintah sipil tanpa menciptakan duplikasi program, ketidakjelasan penanggung jawab anggaran, atau kesulitan mengukur hasil kegiatan.
Safrizal: Kehadiran TNI Harus Memperkuat Kemampuan Daerah
Safrizal, Ketua Umum DPN Elang Tiga Hambalang, menyatakan keberadaan Yonif TP dapat menjadi kekuatan strategis apabila kemampuan pertahanan berjalan beriringan dengan manfaat konkret bagi masyarakat.
“Prajurit harus tetap kuat dalam tugas pokok pertahanan. Ketika kemampuan TNI juga digunakan membantu pertanian, kesehatan, peternakan atau pembangunan infrastruktur, manfaatnya harus benar-benar dirasakan masyarakat dan memperkuat kemampuan pemerintah daerah.”
Safrizal menilai kegiatan pembangunan yang melibatkan satuan TNI membutuhkan indikator keberhasilan yang jelas.
Menurutnya, publik perlu mengetahui tujuan program, sasaran penerima manfaat, instansi yang bertanggung jawab, sumber pembiayaan, serta hasil yang hendak dicapai.
“Jangan sampai program terlihat besar dari kegiatannya tetapi sulit dinilai hasil akhirnya. Kalau membantu pertanian, ukur luas lahan, produksi dan petani yang memperoleh manfaat. Kalau kesehatan, ukur masyarakat yang dilayani. Kalau infrastruktur, harus jelas kebutuhan dan manfaatnya.”
Safrizal menegaskan bahwa transparansi tersebut bukan untuk menghambat peran TNI, melainkan memastikan setiap institusi negara bekerja secara efektif sesuai kewenangannya.
Ganda Satria Dharma: Bedakan dengan Tegas Fungsi Pendukung dan Fungsi Pemerintahan
Ganda Satria Dharma, Sekretaris Jenderal DPN Elang Tiga Hambalang, mempertegas pernyataan Safrizal dengan menyoroti pentingnya desain kelembagaan.
“Kata kuncinya adalah membantu. Kalau Yonif TP mendukung pertanian, kesehatan atau konstruksi, harus jelas pemerintah daerah tetap menjadi pemilik kebijakan pembangunan sipil, sedangkan kemampuan TNI menjadi kekuatan pendukung pada ruang yang memang membutuhkan keterlibatan tersebut.”
Ganda mengatakan pembagian tanggung jawab penting terutama ketika program melibatkan anggaran, lahan, aset, distribusi bantuan, pembangunan fasilitas, atau pelayanan kepada masyarakat.
“Harus diketahui siapa yang merencanakan, siapa yang menganggarkan, siapa yang melaksanakan, siapa yang mengawasi dan siapa yang mempertanggungjawabkan hasilnya. Dengan pembagian itu, sinergi justru menjadi lebih kuat.”
UU TNI Memberikan Ruang untuk Membantu Pemerintah Daerah
UU Nomor 3 Tahun 2025 yang mengubah UU TNI memasukkan membantu tugas pemerintahan di daerah sebagai salah satu tugas TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Penjelasan undang-undang menyebut bantuan tersebut dilakukan dalam situasi dan kondisi yang membutuhkan sarana, alat, serta kemampuan TNI, termasuk antara lain penanganan akibat bencana dan rehabilitasi infrastruktur.
UU tersebut juga memberikan tugas kepada TNI untuk memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai sistem pertahanan semesta. Ketentuan OMSP selanjutnya diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden, dengan pengecualian tertentu yang disebut dalam undang-undang.
DPN ETH menilai kerangka hukum tersebut menunjukkan bahwa keterlibatan TNI dalam membantu pemerintah daerah mempunyai dasar hukum, tetapi implementasinya tetap memerlukan aturan operasional, koordinasi dan akuntabilitas yang kuat.
Fungsi Tempur Tidak Boleh Terpinggirkan
Menurut DPN ETH, model Batalyon Teritorial Pembangunan juga menghadirkan tantangan internal: kemampuan pembangunan jangan sampai mengurangi kesiapan tempur satuan.
Kementerian Pertahanan sendiri menekankan bahwa Yonif TP 336 tetap merupakan batalyon infanteri. Karena itu, Menhan meminta kemampuan menembak, bela diri dan patroli terus dilatih secara rutin.
Safrizal menilai keseimbangan tersebut perlu dijaga.
“Pertanian, peternakan, kesehatan dan pembangunan adalah kemampuan tambahan yang bermanfaat. Tetapi identitas utama batalyon tetap satuan pertahanan. Kesiapan tempur harus tetap menjadi fondasi.”
Ganda: Buat Evaluasi Dua Jalur
Ganda Satria Dharma mengusulkan agar kinerja Yonif TP dievaluasi melalui dua jalur yang terpisah tetapi saling melengkapi.
Jalur pertama berkaitan dengan kesiapan pertahanan, seperti latihan, kemampuan personel, kesiapan pangkalan dan interoperabilitas.
Jalur kedua berkaitan dengan dampak pembangunan, seperti produktivitas pertanian, peternakan, pelayanan kesehatan, konstruksi, pemberdayaan masyarakat dan dukungan terhadap ketahanan wilayah.
“Kalau dua fungsi disebut sebagai karakter satuan, dua-duanya harus mempunyai ukuran. Dengan begitu publik mengetahui fungsi pembangunan tidak mengurangi profesionalisme militer dan kemampuan militer benar-benar memberikan nilai tambah ketika membantu rakyat.”
Pertanian dan Ketahanan Pangan Perlu Terhubung dengan Petani Lokal
Salah satu fungsi menonjol Yonif TP adalah pertanian dan peternakan.
DPN ETH meminta program tersebut tidak berjalan sebagai kegiatan tersendiri yang terpisah dari ekosistem pertanian daerah.
Safrizal mengatakan pemerintah daerah perlu menghubungkannya dengan kelompok tani, penyuluh pertanian, koperasi, pasar, sumber benih dan pupuk.
“Tujuannya jangan hanya menghasilkan panen dari lahan batalyon. Yang jauh lebih strategis adalah kemampuan itu ikut memperkuat petani di wilayah sekitarnya.”
Ganda Satria Dharma menambahkan, apabila terdapat lahan demonstrasi atau teknologi budidaya yang berhasil, pengetahuan tersebut sebaiknya ditransfer kepada masyarakat.
“Kalau satuan mempunyai alat modern, metode produksi lebih baik atau pola peternakan yang efisien, manfaatnya akan lebih besar ketika masyarakat di sekitar juga memperoleh pengetahuan.”
Keamanan Lingkungan: Koordinasi dengan Polri dan Pemerintah Daerah Tetap Penting
Kemhan juga menyebut Menhan meminta prajurit Yonif TP 336 melakukan patroli berkendaraan secara rutin dan membantu menghidupkan kembali Sistem Keamanan Lingkungan bersama warga.
Dalam kunjungan Menhan sebelumnya ke Yonif TP 339/Jaya Perkasa di Sumedang, Kemhan secara eksplisit mengingatkan prajurit agar tidak mengambil alih operasi penegakan dan penertiban minuman keras karena kewenangan tersebut berada pada Polri dan Satpol PP. Prajurit diarahkan lebih kepada dukungan Siskamling bersama masyarakat.
DPN ETH menilai penegasan batas kewenangan seperti itu penting dipertahankan dalam pelaksanaan Yonif TP di berbagai daerah.
Ganda menyatakan:
“Keamanan lingkungan membutuhkan koordinasi. Kehadiran TNI bisa memperkuat rasa aman, tetapi penegakan hukum tetap harus mengikuti kewenangan masing-masing institusi. Batas tugas yang jelas justru mencegah konflik kewenangan.”
DPN ETH Dorong Lima Prinsip Pelaksanaan
DPN ETH mendorong pelaksanaan Yonif TP 336/Merak Sakti berpegang pada lima prinsip utama, yakni kesiapan pertahanan tetap menjadi fondasi; program pembangunan mempunyai sasaran dan indikator terukur; kewenangan pemerintah daerah dan institusi sipil tetap jelas; penggunaan anggaran serta aset dapat dipertanggungjawabkan; dan masyarakat lokal dilibatkan sebagai penerima manfaat sekaligus mitra pembangunan.
Safrizal menilai keberhasilan model Yonif TP pada akhirnya harus dapat terlihat dari dua sisi.
“Pertahanan kita harus semakin kuat, sementara masyarakat di sekitar satuan juga merasakan manfaat. Dua kepentingan itu tidak perlu dipertentangkan apabila perencanaan, kewenangan dan pertanggungjawabannya jelas.”
Ganda Satria Dharma menambahkan:
“Model ini perlu dievaluasi secara periodik. Praktik yang berhasil bisa diperluas, sementara kelemahan harus diperbaiki. Kebijakan nasional yang skalanya besar membutuhkan data hasil, bukan hanya laporan kegiatan.”
Fakta Terverifikasi per 27 September 2026
Kementerian Pertahanan pada 26 September 2026 menyatakan Menhan Sjafrie Sjamsoeddin meninjau Yonif TP 336/Merak Sakti di Cimerak, Pangandaran. Satuan tersebut menjalankan fungsi tempur dan teritorial pembangunan, dengan kompi khusus pertanian, peternakan, konstruksi/zeni dan kesehatan. Pemerintah Kabupaten Pangandaran menyatakan siap menyinergikan program daerah dengan fungsi teritorial Yonif TP.
Secara hukum, UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan UU TNI memasukkan pemberdayaan wilayah pertahanan dan bantuan kepada tugas pemerintahan daerah dalam lingkup OMSP.





