EXPLORE GLOBAL

⚡ QUICK SHORTCUTS

📂 KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terbaru, Berita Terkini, Global

1.025 Pekerja di Batam Belum Terima Gaji, DPN ETH: Upah Adalah Hak Pekerja, Negara Harus Hadir Memastikan Penyelesaian

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Hambalang, Kabupaten Bogor — 21 September 2026. Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH) meminta pemerintah dan instansi ketenagakerjaan memastikan penyelesaian persoalan 1.025 pekerja PT Ghim Li Indonesia di Kota Batam yang dilaporkan belum menerima gaji Agustus 2026. Persoalan...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

Hambalang, Kabupaten Bogor — 21 September 2026. Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH) meminta pemerintah dan instansi ketenagakerjaan memastikan penyelesaian persoalan 1.025 pekerja PT Ghim Li Indonesia di Kota Batam yang dilaporkan belum menerima gaji Agustus 2026.

Persoalan tersebut dinilai DPN ETH bukan sekadar konflik internal perusahaan. Ketika pekerja telah menjalankan kewajibannya tetapi pembayaran upah mengalami masalah, dampaknya langsung menjalar kepada kebutuhan keluarga, cicilan, pendidikan anak, pangan hingga stabilitas sosial.

banner 468x60

Pemkot Batam Mengawal Penyelesaian

Perkembangan yang diberitakan pada 20 September 2026 menyebut Pemerintah Kota Batam sedang mengawal persoalan tersebut. Wali Kota Batam Amsakar Achmad meminta para pekerja tetap tenang selama proses penyelesaian berlangsung.

DPN ETH menilai pengawalan pemerintah perlu diterjemahkan menjadi proses yang mempunyai target penyelesaian, data kewajiban yang jelas dan informasi terbuka kepada pekerja.

H. Safrizal: Upah Bukan Hadiah dari Perusahaan

H. Safrizal, Ketua Umum DPN Elang Tiga Hambalang, menyampaikan sikap utama organisasi:

“Upah bukan hadiah dari perusahaan. Upah adalah hak pekerja atas pekerjaan yang telah mereka lakukan. Kalau benar 1.025 pekerja belum menerima gaji Agustus, persoalan ini harus mendapatkan penyelesaian yang cepat, terukur dan sesuai hukum.”

H. Safrizal menegaskan bahwa penyelesaian juga harus memperhatikan kondisi perusahaan secara objektif.

“Kita jangan menghakimi sebelum seluruh persoalannya diketahui. Pemerintah perlu mengetahui penyebab keterlambatan tersebut. Tetapi kesulitan perusahaan juga tidak boleh membuat pekerja dibiarkan tanpa kepastian mengenai hak mereka.”

Ganda Satria Dharma: Jangan Cukup dengan Mediasi tanpa Target

Ganda Satria Dharma, Sekretaris Jenderal DPN Elang Tiga Hambalang, mempertegas pernyataan Ketua Umum dengan meminta instansi ketenagakerjaan melakukan verifikasi menyeluruh.

“Yang ditegaskan Ketua Umum harus diterjemahkan secara operasional. Verifikasi jumlah pekerja terdampak, total kewajiban upah, alasan keterlambatan, kemampuan perusahaan membayar, dan yang paling penting: kapan hak pekerja diselesaikan.”

Menurut Ganda, proses mediasi akan kehilangan makna apabila pekerja tidak memperoleh kepastian mengenai hasil dan tenggat waktunya.

Efek Berantai terhadap Keluarga Pekerja

DPN ETH mengingatkan bahwa satu pekerja biasanya menopang lebih dari satu orang.

Karena itu, persoalan pembayaran kepada 1.025 pekerja berpotensi berdampak pada jauh lebih banyak anggota keluarga.

H. Safrizal mengatakan:

“Di belakang angka 1.025 itu ada keluarga. Ada kebutuhan makan, sekolah anak, kontrakan, listrik, cicilan kendaraan dan kebutuhan sehari-hari. Itu sebabnya persoalan upah tidak boleh dianggap persoalan administratif biasa.”

DPN ETH Minta Pengawasan Ketenagakerjaan Bergerak

DPN ETH mendorong dinas ketenagakerjaan dan pengawas ketenagakerjaan menjalankan kewenangannya berdasarkan ketentuan yang berlaku apabila ditemukan pelanggaran.

Namun, tindakan pemerintah juga perlu mempertimbangkan keberlangsungan usaha dan nasib pekerja ke depan.

Ganda menjelaskan:

“Tujuannya bukan sekadar menghukum perusahaan. Target akhirnya adalah hak pekerja diselesaikan, perusahaan yang masih dapat diselamatkan tetap beroperasi, dan lapangan pekerjaan tidak hilang. Tetapi penyelamatan usaha tidak boleh dibangun dengan mengorbankan hak dasar pekerja.”

Perlu Transparansi Jadwal Pembayaran

DPN ETH meminta perusahaan, pemerintah daerah dan perwakilan pekerja menyusun informasi penyelesaian yang dapat dipantau.

Apabila pembayaran tidak dapat dilakukan sekaligus karena terdapat persoalan keuangan yang dapat dibuktikan secara sah, menurut DPN ETH setiap skema penyelesaian harus dibicarakan secara transparan dan tidak boleh menghilangkan hak pekerja.

Ganda Satria Dharma menambahkan:

“Kalau ada skema pembayaran bertahap, jadwalnya harus tertulis. Nilainya harus jelas. Siapa yang mengawasi juga harus jelas. Jangan membuat pekerja datang setiap minggu hanya untuk menanyakan kapan gaji mereka dibayar.”

Batam Kawasan Industri Strategis, Kepastian Ketenagakerjaan Harus Dijaga

Sebagai salah satu kawasan industri dan investasi utama Indonesia, Batam mempunyai kepentingan besar menjaga hubungan industrial yang sehat.

DPN ETH menilai perlindungan pekerja dan kepastian usaha bukan dua kepentingan yang harus dipertentangkan.

Kepastian pembayaran upah justru merupakan bagian dari iklim investasi yang sehat karena menunjukkan bahwa kegiatan usaha berjalan berdasarkan aturan.

H. Safrizal: Investasi Harus Tumbuh Bersama Kesejahteraan Pekerja

H. Safrizal menegaskan:

“Kita membutuhkan investasi, industri dan perusahaan yang berkembang. Tetapi pertumbuhan ekonomi harus berjalan bersama kesejahteraan pekerja. Jangan membangun industri yang kuat dengan keluarga pekerja yang hidup dalam ketidakpastian.”

Ia meminta pemerintah pusat maupun daerah menjadikan persoalan tersebut sebagai momentum memperkuat sistem deteksi dini terhadap perusahaan yang mengalami masalah pembayaran upah.

Ganda: Bangun Sistem Peringatan Dini

Ganda Satria Dharma mempertegas usulan tersebut.

“Pemerintah jangan baru bergerak ketika ribuan pekerja sudah tidak menerima gaji. Pengawasan ketenagakerjaan harus mempunyai indikator dini terhadap perusahaan yang mulai mengalami persoalan pembayaran upah, BPJS atau kewajiban normatif lainnya.”

Menurutnya, mekanisme tersebut memungkinkan pemerintah melakukan mediasi dan intervensi administratif lebih awal sebelum persoalan berkembang menjadi konflik industrial besar.

DPN ETH meminta perkembangan penyelesaian hak 1.025 pekerja PT Ghim Li Indonesia disampaikan secara terbuka kepada pekerja dan masyarakat tanpa membuka informasi pribadi yang dilindungi.

H. Safrizal menutup:

“Negara harus berdiri di tengah dengan hukum sebagai ukurannya. Lindungi pekerja, jaga keberlangsungan usaha dan pastikan kewajiban diselesaikan.”

Ganda Satria Dharma mempertegas:

“Ukuran keberhasilan akhirnya bukan berapa kali rapat dilakukan, tetapi apakah pekerja menerima haknya dan apakah persoalan serupa dapat dicegah agar tidak terulang.”

banner 336x280
Secret Link