1.600 Hektare Lahan di Kampar Dipertanyakan! Makmur Surbakti Desak Pemerintah Buka Status Hukum dan Jangan Abaikan Nasib Petani Sawit
KAMPAR, 6 November 2026 – Persoalan kejelasan status hukum lahan seluas kurang lebih 1.600 hektare di Kabupaten Kampar, Riau, menjadi perhatian Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Elang Tiga Hambalang Kabupaten Kampar. Ketua DPK Elang Tiga Hambalang Kabupaten Kampar, Makmur Surbakti, secara...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
KAMPAR, 6 November 2026 – Persoalan kejelasan status hukum lahan seluas kurang lebih 1.600 hektare di Kabupaten Kampar, Riau, menjadi perhatian Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Elang Tiga Hambalang Kabupaten Kampar. Ketua DPK Elang Tiga Hambalang Kabupaten Kampar, Makmur Surbakti, secara tegas meminta pemerintah dan seluruh instansi terkait tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut tanpa kepastian hukum.
Menurut Makmur, persoalan lahan bukan sekadar menyangkut administrasi pertanahan, melainkan berkaitan langsung dengan kepastian hak, keberlangsungan ekonomi, dan sumber penghidupan masyarakat, khususnya para petani sawit yang menggantungkan kehidupan keluarganya dari lahan tersebut.
Ia menilai, pemerintah harus hadir memberikan penjelasan yang transparan mengenai status lahan, dasar penguasaan, riwayat perizinan, batas-batas wilayah, serta pihak-pihak yang memiliki hubungan hukum dengan kawasan tersebut.
Jangan Sampai Petani Menjadi Korban Ketidakjelasan Kebijakan
Makmur menegaskan, masyarakat tidak seharusnya terus berada dalam ketidakpastian akibat persoalan tata kelola lahan yang belum mendapatkan penjelasan secara terbuka.
Jika terdapat persoalan administrasi, perizinan, tumpang tindih penguasaan, ataupun klaim kepemilikan, pemerintah harus segera melakukan pemeriksaan berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Jangan sampai masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari sektor perkebunan justru menjadi pihak yang paling dirugikan akibat ketidakjelasan status lahan. Pemerintah harus memberikan kepastian hukum, bukan membiarkan masyarakat terus bertanya-tanya,” tegas Makmur.
Menurutnya, penyelesaian persoalan ini harus mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang dapat dibuktikan secara hukum.
Pemerintah Diminta Membuka Dokumen dan Dasar Hukum
DPK Elang Tiga Hambalang Kabupaten Kampar meminta instansi terkait tidak hanya memberikan penjelasan normatif, tetapi juga membuka informasi mengenai dasar hukum penguasaan dan pemanfaatan lahan seluas 1.600 hektare tersebut sesuai ketentuan keterbukaan informasi dan peraturan perundang-undangan.
Setidaknya terdapat sejumlah hal mendasar yang perlu dijelaskan kepada publik:
- Bagaimana status hukum terkini lahan seluas kurang lebih 1.600 hektare tersebut?
- Siapa pihak yang secara sah memiliki hak atau kewenangan atas penguasaan dan pengelolaannya?
- Apakah terdapat dokumen perizinan, hak atas tanah, atau keputusan administratif yang menjadi dasar pengelolaan kawasan tersebut?
- Bagaimana perlindungan hukum terhadap petani yang selama ini mengusahakan lahan tersebut?
- Apakah terdapat potensi tumpang tindih penguasaan, sengketa, atau persoalan administrasi yang membutuhkan penyelesaian lintas instansi?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu dijawab secara terbuka agar tidak berkembang menjadi konflik sosial maupun ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Jangan Hanya Mengedepankan Kepentingan Administrasi, Hak Masyarakat Harus Diperhatikan
Makmur juga mengingatkan bahwa setiap kebijakan penataan dan penertiban lahan harus dilaksanakan secara hati-hati, objektif, dan berdasarkan hukum.
Penegakan aturan memang harus dilakukan. Namun, proses tersebut tidak boleh mengabaikan hak-hak masyarakat yang memiliki dasar penguasaan atau pengelolaan lahan yang sah.
Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap keputusan diambil melalui pemeriksaan dokumen, verifikasi lapangan, serta pelibatan masyarakat yang berkepentingan.
“Kami berharap pemerintah dan instansi terkait dapat memberikan kepastian hukum terhadap lahan yang menjadi sumber penghidupan masyarakat. Jangan sampai persoalan ini dibiarkan berlarut-larut tanpa penyelesaian yang jelas,” ujar Makmur.
Elang Tiga Hambalang Minta Persoalan Ditangani Secara Serius
DPK Elang Tiga Hambalang Kabupaten Kampar menegaskan akan terus memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut dan mendorong penyelesaian melalui mekanisme hukum serta koordinasi dengan instansi berwenang.
Makmur berharap pemerintah daerah, instansi pertanahan, dan lembaga terkait dapat duduk bersama untuk melakukan verifikasi menyeluruh sehingga status lahan memperoleh kejelasan dan masyarakat mendapatkan perlindungan sesuai hak hukumnya.
Persoalan 1.600 hektare ini tidak boleh berhenti pada perdebatan klaim dan pernyataan. Yang dibutuhkan masyarakat adalah keterbukaan dokumen, kejelasan kewenangan, kepastian hukum, serta penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab, tanah bukan sekadar persoalan administrasi. Bagi petani, tanah adalah sumber penghidupan. Dan bagi negara, memberikan kepastian hukum serta melindungi hak masyarakat merupakan bagian penting dari tanggung jawab konstitusional.
Redaksi: Elang Tiga Global News
Editor: Bambang
Sumber: Pernyataan Ketua DPK Elang Tiga Hambalang Kabupaten Kampar, Makmur Surbakti.





