31 TPA Sempat Terbakar, Galuga Masuk Prioritas Darurat Sampah; Reza Prasatria Dharma: Jangan Tunggu Kebakaran untuk Membenahi Tata Kelola Sampah
HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR — 18 SEPTEMBER 2026. Rentetan kebakaran tempat pemrosesan akhir (TPA) di berbagai daerah dan penetapan kawasan Galuga, Kabupaten Bogor, sebagai salah satu lokasi prioritas penanganan darurat sampah menjadi perhatian Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang. Organisasi mahasiswa tersebut...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR — 18 SEPTEMBER 2026. Rentetan kebakaran tempat pemrosesan akhir (TPA) di berbagai daerah dan penetapan kawasan Galuga, Kabupaten Bogor, sebagai salah satu lokasi prioritas penanganan darurat sampah menjadi perhatian Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang.
Organisasi mahasiswa tersebut meminta pemerintah tidak berhenti pada pemadaman kebakaran dan pembangunan fasilitas baru. Menurut Satuan Mahasiswa ETH, persoalan harus ditangani dari hulu sampai hilir: pengurangan sampah dari sumber, penghentian ketergantungan berlebihan pada penimbunan terbuka, keselamatan warga sekitar TPA, pengendalian emisi, transparansi proyek pengolahan sampah, serta pengawasan anggaran dan teknologi yang dipilih pemerintah.
Fakta Terverifikasi: Menteri LH Sebut 31 TPA Sempat Terbakar
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Moh Jumhur Hidayat pada 17 September memastikan penanganan kebakaran TPA terus dilakukan. Saat dikonfirmasi mengenai laporan 31 TPA yang sempat terbakar dari sekitar 512 TPA di Indonesia, ia mengatakan kondisi lokasi-lokasi tersebut telah aman. Menteri LH juga menyatakan kebakaran TPA Galuga sudah terkendali.
Kebakaran Galuga pertama kali teridentifikasi pada 7 September 2026 dan kemudian menyebar ke area TPA. KLH/BPLH menempatkan sistem pemantauan kualitas udara bergerak di sekitar lokasi agar pemerintah daerah dapat memperoleh data untuk memberikan imbauan kepada masyarakat.
KLH/BPLH juga menerbitkan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2026 tentang peningkatan kesiapsiagaan dan antisipasi kebakaran TPA dalam kondisi cuaca panas ekstrem. Daerah diminta melakukan langkah pencegahan, termasuk pembasahan berkala serta patroli dan pengawasan TPA.
Hari Ini Pemerintah Sebut Galuga Termasuk Daerah Darurat Sampah
Perkembangan terbaru pada Jumat, 18 September 2026, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyatakan pemerintah memprioritaskan daerah dengan kondisi persampahan darurat untuk pembangunan fasilitas pengolahan.
Menurut pemerintah, TPAS Galuga termasuk lokasi dalam kondisi darurat sehingga Bogor Raya menjadi salah satu kawasan yang didahulukan.
Sehari sebelumnya, pembangunan PSEL Bogor Raya 1 di kawasan Galuga mulai diresmikan. Pemerintah menyebut fasilitas tersebut dirancang untuk mengolah sekitar 1.500 ton sampah baru per hari menjadi listrik sekitar 20–30 MW, sementara teknologi pirolisis direncanakan menangani sekitar 700–1.000 ton timbunan sampah lama per hari. ([Antara News Ambon][3])
Proyek PSEL Bogor Raya 1 ditargetkan beroperasi pada pertengahan 2028 dan disebut pemerintah sebagai salah satu proyek PSEL yang dikembangkan untuk menangani kedaruratan sampah perkotaan.
Reza: Jangan Tunggu Asap Baru Pemerintah Bergerak
Dalam pernyataan editorial Satuan Mahasiswa ETH untuk pemberitaan ini, Ketua Umum Reza Prasatria Dharma menilai banyaknya kejadian kebakaran menunjukkan pengelolaan TPA tidak boleh lagi ditempatkan sebagai persoalan teknis belakang kota.
“Kalau puluhan TPA pernah terbakar, kita tidak boleh hanya bertanya seberapa cepat api dipadamkan. Pertanyaan yang lebih penting adalah mengapa kondisi yang memungkinkan kebakaran itu terbentuk dan apa yang dilakukan pemerintah supaya tidak berulang.”
Menurut Reza, kebakaran TPA dapat berdampak kepada warga melalui asap, gangguan kualitas udara, risiko keselamatan serta aktivitas ekonomi dan sosial di sekitar lokasi.
Karena itu, perlindungan masyarakat harus menjadi indikator utama kebijakan persampahan.
ANALISIS DAN SIKAP SATUAN MAHASISWA ETH
Satuan Mahasiswa ETH melihat persoalan kebakaran TPA sedikitnya mempunyai lima dimensi yang harus diawasi.
Pertama, sistem penimbunan sampah. KLH sebelumnya menyebut praktik open dumping sebagai salah satu faktor yang dapat memperburuk risiko kebakaran di TPA seperti Putri Cempo.
Kedua, gas metana dan titik panas di timbunan sampah yang membutuhkan pengawasan teknis, bukan hanya pemadaman setelah api muncul.
Ketiga, kualitas udara dan kesehatan masyarakat sekitar.
Keempat, kapasitas pemerintah daerah, mulai dari armada, personel, anggaran sampai teknologi.
Kelima, transparansi pembangunan fasilitas pengolahan sampah baru, terutama proyek bernilai besar yang menggunakan tanah, investasi, teknologi, listrik, dan kontrak jangka panjang.
Reza menyatakan:
“Pembangunan teknologi baru boleh dipercepat, tetapi jangan sampai alasan keadaan darurat mengurangi transparansi. Justru karena proyeknya besar dan menyangkut kepentingan publik, perizinan, teknologi, biaya, dampak lingkungan dan kontraknya harus bisa diawasi.”
PSEL Bukan Alasan Melupakan Pengurangan Sampah dari Hulu
Satuan Mahasiswa ETH menilai pembangunan PSEL dapat menjadi salah satu bagian solusi bagi kawasan dengan timbulan sampah sangat besar.
Namun PSEL bukan satu-satunya jawaban.
Kementerian Koordinator Bidang Pangan sendiri menyebut pengelolaan sampah perlu disesuaikan dengan karakter daerah dan dapat mencakup PSEL, RDF, TPST, komposting, pirolisis maupun pengolahan organik dari sumber.
Reza menegaskan:
“Jangan membangun pola pikir bahwa selama ada pembangkit sampah, masyarakat boleh terus menghasilkan sampah tanpa pengurangan. Teknologi hilir harus berjalan bersama pemilahan, pengurangan plastik, pengolahan organik dan ekonomi sirkular.”
Mahasiswa Minta Kajian Dampak Lingkungan Dapat Diawasi
Satuan Mahasiswa ETH meminta proyek PSEL dan pirolisis di Galuga menjalankan pengawasan emisi secara ketat dan transparan.
Masyarakat sekitar mempunyai kepentingan mengetahui standar emisi yang digunakan, mekanisme pemantauan, pengelolaan residu pembakaran, kualitas udara serta tindakan yang dilakukan apabila parameter lingkungan melampaui batas.
“Jangan sampai kita menyelesaikan persoalan tumpukan sampah tetapi menciptakan persoalan lingkungan baru. Teknologi harus diuji dari keseluruhan siklus dampaknya.”
Organisasi meminta data kualitas udara dan emisi nantinya tersedia secara berkala melalui kanal yang dapat diakses masyarakat.
Warga Sekitar Galuga Harus Mendapat Perlindungan Khusus
Karena Galuga berada di Kabupaten Bogor, Satuan Mahasiswa ETH menilai masyarakat sekitar perlu ditempatkan sebagai pihak utama dalam setiap evaluasi.
Bukan hanya ketika kebakaran terjadi.
Pemerintah perlu memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap informasi mengenai kualitas udara, kondisi air, lalu lintas kendaraan sampah, bau, kesehatan lingkungan serta rencana pembangunan proyek baru.
Reza menyampaikan:
“Masyarakat yang hidup setiap hari di dekat TPA menanggung dampak paling langsung. Jangan sampai mereka justru menjadi kelompok terakhir yang mengetahui apa yang dibangun dan apa risikonya.”
Proyek Energi Sampah Harus Transparan dari Sisi Ekonomi
Pemerintah menyatakan PSEL Bogor Raya 1 dirancang mengolah lebih dari 500 ribu ton sampah per tahun serta menciptakan sekitar 1.200 lapangan kerja hijau. Pemerintah juga menyebut PT PLN sebagai penyerap listrik dari proyek tersebut.
Satuan Mahasiswa ETH meminta pemerintah menjelaskan struktur proyek secara terbuka sepanjang tidak menyangkut informasi yang secara sah dikecualikan.
Mahasiswa perlu mengetahui antara lain nilai investasi, sumber pembiayaan, mekanisme pembayaran pengolahan sampah, harga listrik, kewajiban pemerintah daerah, pembagian risiko proyek serta standar kinerja operator.
“Jangan hanya umumkan berapa ton sampah yang bisa diolah dan berapa megawatt listrik yang dihasilkan. Masyarakat juga perlu mengetahui berapa biayanya dan siapa yang menanggung risikonya jika target tidak tercapai.”
Jangan Biarkan Kondisi Darurat Menghapus Pengawasan
Pemerintah menyebut penyederhanaan prosedur dilakukan untuk mempercepat pembangunan fasilitas pengolahan sampah setelah proses sebelumnya dinilai terlalu panjang dan kompleks.
Satuan Mahasiswa ETH menilai penyederhanaan birokrasi dapat diperlukan, tetapi harus dibedakan dari pengurangan pengawasan.
“Sederhanakan izin yang tumpang tindih, tetapi jangan sederhanakan keselamatan lingkungan, pengawasan anggaran dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.”
Enam Pertanyaan Mahasiswa kepada Pemerintah
Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang meminta pemerintah pusat, Pemkab Bogor dan pemerintah daerah terkait menjelaskan:
- Dari 31 TPA yang sempat terbakar, apa penyebab utama yang sudah diidentifikasi dan berapa yang menggunakan pola penimbunan berisiko?
- Bagaimana kepatuhan pemerintah daerah terhadap SE Menteri LH Nomor 11 Tahun 2026 dipantau?
- Bagaimana data kualitas udara di sekitar Galuga dipublikasikan kepada warga?
- Berapa nilai investasi dan kewajiban fiskal pemerintah untuk PSEL Bogor Raya 1?
- Bagaimana pemerintah mengawasi emisi, abu/residu dan dampak lingkungan fasilitas setelah beroperasi?
- Apa target konkret pengurangan sampah dari sumber agar PSEL tidak menjadi alasan mempertahankan pola konsumsi dan pembuangan lama?
Pertanyaan tersebut merupakan pengawasan terhadap kebijakan publik dan bukan tuduhan adanya pelanggaran terhadap pihak tertentu.
Enam Tuntutan Satuan Mahasiswa ETH
Satuan Mahasiswa ETH mendorong audit keselamatan TPA secara nasional; penghentian bertahap praktik pengelolaan sampah yang berisiko; publikasi data kualitas udara di sekitar TPA bermasalah; transparansi biaya dan kinerja PSEL; pengawasan independen terhadap emisi dan dampak lingkungan; serta program pengurangan dan pemilahan sampah dari tingkat rumah tangga, kampus, pasar, industri sampai pemerintah daerah.
Organisasi juga meminta pemerintah membangun sistem peringatan dini untuk TPA yang memiliki risiko kebakaran tinggi.
Mahasiswa Harus Mengawasi Sampah sebagai Isu Anggaran dan Kesehatan Publik
Reza menilai isu sampah sering dianggap kurang strategis dibanding politik, hukum atau APBN.
Padahal sampah mempertemukan berbagai persoalan sekaligus: anggaran pemerintah daerah, kesehatan, tata ruang, investasi, energi, lingkungan dan pelayanan publik.
“Mahasiswa tidak boleh hanya berbicara soal lingkungan ketika ada kebakaran besar. Cek APBD pengelolaan sampahnya, cek kontraknya, cek kondisi TPA-nya, cek dampaknya kepada masyarakat. Itu juga fungsi sosial kontrol.”
Dari Hambalang: Darurat Sampah Harus Menghasilkan Reformasi, Bukan Hanya Proyek Baru
Dari Hambalang, Kabupaten Bogor, Reza menyatakan pembangunan PSEL Galuga patut dikawal sebagai bagian dari upaya menyelesaikan persoalan sampah yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Namun menurutnya, keberhasilan proyek harus dinilai berdasarkan hasil nyata.
“Kalau beberapa tahun ke depan tumpukan berkurang, udara lebih baik, masyarakat sekitar lebih terlindungi, sampah baru semakin sedikit dan anggarannya dapat dipertanggungjawabkan, berarti kebijakan bergerak ke arah yang benar.”
Sebaliknya, pembangunan infrastruktur baru tidak boleh hanya memindahkan persoalan dari tumpukan sampah menjadi masalah emisi, biaya tinggi atau ketergantungan teknologi tanpa pengawasan.
“Darurat sampah harus menjadi momentum reformasi nasional. Jangan menunggu TPA terbakar baru negara bergerak.”
Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang menegaskan bahwa lingkungan hidup merupakan bagian dari hak masyarakat sekaligus bidang penting sosial kontrol mahasiswa.
Padamkan apinya. Lindungi warganya. Benahi TPA-nya. Awasi proyeknya. Kurangi sampah dari hulunya. Dan pastikan teknologi baru benar-benar menjadi solusi bagi rakyat.
Hambalang, Kabupaten Bogor | 18 September 2026
SATUAN MAHASISWA ELANG TIGA HAMBALANG
Ketua Umum: Reza Prasatria Dharma





