EXPLORE GLOBAL

⚡ QUICK SHORTCUTS

📂 KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terbaru, Berita Terkini, Daerah

Dugaan kerugian Rp73,81 miliar di PT Perkebunan Sumut mencuat, DPP ETH Sumut: Usut tuntas dan buka hasilnya kepada publik

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Medan, Sumatera Utara — Jumat, 18 September 2026 Dugaan penyimpangan dalam program peremajaan kelapa sawit dan pemanfaatan tanaman sela ubi kayu di Kebun Tanjung Kasau, Kabupaten Batu Bara, mencuat setelah Dewan Komisaris PT Perkebunan Sumatera Utara mengungkap adanya potensi kerugian...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

Medan, Sumatera Utara — Jumat, 18 September 2026 Dugaan penyimpangan dalam program peremajaan kelapa sawit dan pemanfaatan tanaman sela ubi kayu di Kebun Tanjung Kasau, Kabupaten Batu Bara, mencuat setelah Dewan Komisaris PT Perkebunan Sumatera Utara mengungkap adanya potensi kerugian perusahaan daerah senilai sekitar Rp73,81 miliar.

PT Perkebunan Sumatera Utara merupakan Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Karena menyangkut pengelolaan aset dan potensi pendapatan perusahaan milik daerah, perkara tersebut dinilai memiliki kepentingan publik dan perlu diperiksa secara objektif serta transparan.

banner 468x60

Komisaris PT Perkebunan Sumatera Utara Muhammad Syarif Lubis, sebagaimana diberitakan ANTARA Sumut, menyatakan dugaan kerugian berkaitan dengan program replanting sawit di Kebun Tanjung Kasau yang berlangsung sejak 2021.

Kerja sama tersebut dilakukan melalui sejumlah surat perjanjian dengan kelompok tani. Di dalamnya terdapat pemanfaatan atau penyewaan lahan untuk penanaman ubi kayu. Sebanyak 11 perjanjian dilaporkan masih berlaku hingga Oktober 2026, sedangkan perjanjian lainnya telah berakhir.

Menurut keterangan Dewan Komisaris, penelusuran terhadap dokumen kerja sama menemukan sejumlah persoalan yang perlu didalami, termasuk tidak ditemukannya studi kelayakan dan kelengkapan rencana bisnis.

Dewan Komisaris bersama Komite Pengawasan dan Komite Audit PT Perkebunan Sumatera Utara kemudian melakukan investigasi internal setelah perusahaan diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan pada 13 Februari 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, Dewan Komisaris juga menyampaikan dugaan keterlibatan seorang pejabat perusahaan berinisial BS dan dugaan penyalahgunaan wewenang. Mereka mengklaim menemukan bukti transfer dan kuitansi pembayaran ke rekening pribadi pihak yang disebutkan.

Seluruh keterangan tersebut masih berupa dugaan dan harus dibuktikan melalui penyelidikan serta proses hukum. Setiap pihak yang disebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan memperoleh perlakuan berdasarkan asas praduga tak bersalah.

Berdasarkan uraian hasil pemeriksaan yang disampaikan Dewan Komisaris, potensi pendapatan dari pemanfaatan lahan tanaman ubi kayu diperkirakan mencapai Rp77,25 miliar apabila seluruh pekerjaan dilaksanakan secara mandiri oleh perusahaan.

Sementara itu, jumlah kompensasi yang disebut seharusnya diterima PT Perkebunan Sumatera Utara sebesar Rp3,65 miliar. Realisasinya dilaporkan sekitar Rp3,42 miliar sehingga masih terdapat selisih kompensasi sekitar Rp228 juta.

Dewan Komisaris menyatakan dugaan kerugian atau pendapatan yang tidak diterima perusahaan mencapai Rp73.816.764.772. Persoalan tersebut telah dilaporkan melalui penasihat hukum kepada Polda Sumatera Utara untuk ditindaklanjuti.

Hingga naskah ini disusun, sumber rujukan belum memuat tanggapan dari pihak berinisial BS maupun penjelasan resmi hasil penyelidikan Polda Sumut. Karena itu, angka kerugian dan dugaan keterlibatan pihak tertentu belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.

DPP ETH Sumut minta pemeriksaan terbuka dan profesional

Ketua DPP Elang Tiga Hambalang Sumatera Utara, Bahar Effendi Pulungan, SH, melalui draf pernyataannya meminta aparat penegak hukum memeriksa laporan tersebut secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi.

“Nilainya sangat besar dan menyangkut perusahaan milik daerah. Aparat penegak hukum harus menelusuri dokumen perjanjian, aliran dana, rekening penerima, proses penentuan mitra, pemanfaatan lahan, serta pihak-pihak yang mengambil keputusan,” demikian draf pernyataan Bahar Effendi Pulungan, SH.

Menurutnya, pemeriksaan tidak boleh hanya berfokus pada satu orang. Penyelidik perlu mengurai seluruh tahapan kerja sama untuk mengetahui pihak yang mengusulkan, menilai, menyetujui, melaksanakan, mengawasi, dan menerima manfaat dari program tersebut.

“Apabila ditemukan pelanggaran, proses sesuai hukum. Namun, apabila tuduhan tidak terbukti, nama pihak yang dituduh juga harus dipulihkan. Penegakan hukum harus tegas sekaligus menghormati asas praduga tak bersalah,” lanjutnya.

DPP ETH Sumut mendorong Pemprov Sumut selaku pemegang saham melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola PT Perkebunan Sumatera Utara. Evaluasi tersebut dinilai perlu mencakup mekanisme kerja sama, pengamanan aset, pengawasan internal, sistem pembayaran, dan pertanggungjawaban direksi maupun pejabat terkait.

Bahar juga meminta hasil audit dan tindak lanjut yang tidak bersifat rahasia disampaikan kepada masyarakat. Keterbukaan diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap perusahaan daerah dan memastikan aset pemerintah digunakan sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat Sumatera Utara.

“BUMD harus memberikan pendapatan bagi daerah, bukan menjadi ruang permainan kepentingan. Semua pihak harus membuka data yang dibutuhkan penyidik agar perkara ini dapat diselesaikan secara terang dan tidak berkembang menjadi spekulasi,” tegasnya.

DPP ETH Sumut menyatakan akan mengawal perkembangan penanganan laporan tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial. Organisasi itu juga mengajak masyarakat menghormati proses hukum serta tidak menyebarkan tuduhan di luar fakta dan bukti yang telah diverifikasi.

Sumber fakta: ANTARA Sumut, “Komisaris bongkar dugaan korupsi oknum pejabat PT Perkebunan Rp73,81 miliar”, diterbitkan 18 September 2026.

banner 336x280