32 Kantor Imigrasi Resmi Berganti Nama, Reza Prasatria Dharma Dorong Transparansi dan Kepastian Pelayanan Publik
DEWAN PIMPINAN NASIONAL SATUAN MAHASISWA ELANG TIGA HAMBALANG Edisi Jumat, 9 Oktober 2026 Penataan kelembagaan Direktorat Jenderal Imigrasi yang mulai berlaku 5 Oktober 2026 perlu diikuti pembaruan sistem pelayanan, kemudahan pengurusan paspor, keterbukaan informasi, dan perlindungan hak masyarakat. Satuan Mahasiswa...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
DEWAN PIMPINAN NASIONAL SATUAN MAHASISWA ELANG TIGA HAMBALANG
Edisi Jumat, 9 Oktober 2026
Penataan kelembagaan Direktorat Jenderal Imigrasi yang mulai berlaku 5 Oktober 2026 perlu diikuti pembaruan sistem pelayanan, kemudahan pengurusan paspor, keterbukaan informasi, dan perlindungan hak masyarakat. Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang mendorong evaluasi agar perubahan administrasi memberikan manfaat nyata.
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Jumat, 9 Oktober 2026 WIB
Pelayanan administrasi keimigrasian merupakan kebutuhan penting masyarakat Indonesia, termasuk mahasiswa yang akan melanjutkan pendidikan ke luar negeri, mengikuti pertukaran pelajar, melakukan penelitian, maupun menjalankan kegiatan internasional.
Dewan Pimpinan Nasional Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang mendorong pengawasan terhadap pelaksanaan penataan kelembagaan Direktorat Jenderal Imigrasi agar perubahan tersebut memberikan kepastian pelayanan dan kemudahan akses bagi masyarakat.
Pemerintah Ubah Nama 32 Kantor Imigrasi
Berdasarkan siaran pers Direktorat Jenderal Imigrasi pada 5 Oktober 2026, pemerintah melakukan perubahan nama terhadap 32 kantor imigrasi serta penyesuaian tipologi pada 14 kantor imigrasi di berbagai wilayah Indonesia.
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-30.OT.01.03 Tahun 2026 dan mulai berlaku pada 5 Oktober 2026.
Sejumlah perubahan meliputi Kantor Imigrasi Surabaya menjadi Kantor Imigrasi Juanda, Kantor Imigrasi Medan menjadi Kantor Imigrasi Kualanamu, serta Kantor Imigrasi Tobelo menjadi Kantor Imigrasi Halmahera Utara.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menjelaskan bahwa penataan dilakukan untuk memperjelas cakupan wilayah kerja dan meningkatkan efektivitas pelayanan.
Masyarakat juga diimbau memperhatikan nama kantor terbaru ketika melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor.
Perkembangan Pelayanan pada 8 Oktober 2026
Dalam perkembangan terpisah, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Yogyakarta pada 8 Oktober 2026 melaporkan pemusnahan lima unit printer paspor yang telah mengalami kerusakan berat.
Pemusnahan dilakukan berdasarkan persetujuan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Yogyakarta sebagai bagian dari penertiban pengelolaan Barang Milik Negara.
Kegiatan tersebut merupakan contoh penataan aset pelayanan. Namun, tidak terdapat dasar untuk menyimpulkan bahwa pemusnahan printer tersebut menyebabkan gangguan pelayanan paspor.
Berita edisi 9 Oktober ini merupakan evaluasi tindak lanjut atas kebijakan yang berlaku sejak 5 Oktober dan perkembangan pengelolaan aset pada 8 Oktober.
Pernyataan Ketua Umum — Reza Prasatria Dharma
Reza Prasatria Dharma — Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang
Perubahan kelembagaan pemerintah harus memberikan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat melalui pelayanan lebih jelas, prosedur transparan, dan kepastian penyelesaian administrasi.
Pengawasan mahasiswa perlu memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar mengenai lokasi kantor, persyaratan, biaya resmi, waktu pelayanan, serta mekanisme pengaduan.
Penataan organisasi juga perlu disertai evaluasi kualitas pelayanan, bukan hanya perubahan nama atau struktur administrasi.
Pertanyaan Pengawasan Mahasiswa
Apakah seluruh perubahan nama kantor telah diperbarui dalam M-Paspor? Bagaimana kepastian pelayanan bagi pemohon yang telah memperoleh jadwal sebelum perubahan berlaku? Apakah daftar wilayah kerja terbaru mudah ditemukan? Bagaimana masyarakat dapat mengajukan pengaduan apabila terjadi kendala administrasi?
Empat Langkah Perbaikan yang Didorong Satuan Mahasiswa ETH
Pertama, transparansi informasi pelayanan. Direktorat Jenderal Imigrasi perlu menyediakan daftar lengkap nama kantor lama dan baru, wilayah kerja, alamat, serta layanan yang tersedia.
Indikatornya adalah kesesuaian informasi pada situs resmi, aplikasi, dan kantor pelayanan.
Kedua, penguatan pelayanan digital. Ditjen Imigrasi perlu memastikan sistem M-Paspor menampilkan nomenklatur terbaru dan memberikan kejelasan terhadap permohonan yang sudah terdaftar.
Indikatornya adalah jumlah kendala pendaftaran dan waktu penyelesaiannya.
Ketiga, pengawasan kualitas pelayanan. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bersama kantor wilayah perlu mengevaluasi ketepatan waktu, kepastian biaya, dan ketersediaan sarana pelayanan.
Indikatornya meliputi waktu penyelesaian permohonan serta hasil evaluasi kepuasan masyarakat.
Keempat, perlindungan hak pemohon. Ditjen Imigrasi bersama instansi pengawas pelayanan publik perlu memastikan masyarakat memiliki akses terhadap mekanisme pengaduan yang jelas dan dapat ditelusuri.
Indikatornya adalah jumlah pengaduan yang diselesaikan serta waktu rata-rata penanganannya.
Mahasiswa sebagai Mitra Pengawasan Pemerintah
Langkah tersebut diharapkan memperkuat kepastian administrasi dan mengurangi kesalahan masyarakat ketika mengakses pelayanan.
Namun, pembaruan sistem membutuhkan koordinasi, kesiapan infrastruktur digital, serta sosialisasi kepada masyarakat. Perubahan nama kantor juga belum dapat dinilai berhasil meningkatkan pelayanan tanpa data kinerja setelah kebijakan diterapkan.
DPN Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang mendorong pengawasan melalui kajian berbasis data, dialog dengan instansi pemerintah, dan penyampaian rekomendasi secara damai serta konstitusional.
KOLABORASI – INTEGRITAS – PRESTASI





