37 Rumpon Ilegal Ditertibkan, Satuan Nelayan ETH: Jangan Biarkan Nelayan Kecil Terdesak di Lautnya Sendiri
Rumpon ilegal dinilai bukan persoalan sepele. Jika mengganggu jalur migrasi ikan, nelayan kecil dapat dipaksa melaut lebih jauh, mengeluarkan BBM lebih banyak, dan menghadapi risiko yang semakin besar. HAMBALANG, Rabu 16 September 2026 — Penertiban 37 rumpon ilegal di perairan...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Rumpon ilegal dinilai bukan persoalan sepele. Jika mengganggu jalur migrasi ikan, nelayan kecil dapat dipaksa melaut lebih jauh, mengeluarkan BBM lebih banyak, dan menghadapi risiko yang semakin besar.
HAMBALANG, Rabu 16 September 2026 — Penertiban 37 rumpon ilegal di perairan Maluku Utara sepanjang Januari hingga awal September 2026 membuka kembali persoalan penting dalam pengelolaan laut Indonesia: siapa yang memperoleh manfaat dari sumber daya ikan, dan siapa yang akhirnya menanggung kerugiannya?
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan penertiban tersebut dilakukan untuk menjaga keberlanjutan sumber daya ikan sekaligus memastikan akses terhadap wilayah tangkap tetap adil bagi nelayan. Penertiban terbaru dilakukan pada awal September berdasarkan laporan masyarakat dan permintaan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Bagi Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang, persoalan ini perlu dilihat lebih dalam daripada sekadar jumlah rumpon yang berhasil diangkat.
Jika rumpon ilegal mengganggu pergerakan ikan, maka nelayan kecil bisa menjadi pihak yang pertama merasakan akibatnya.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan rumpon yang dipasang secara ilegal dapat mengganggu jalur migrasi ikan menuju perairan yang lebih dekat ke daratan. Kondisi tersebut berpotensi menyulitkan nelayan kecil mendapatkan hasil tangkapan dan mendorong mereka melaut lebih jauh.
NELAYAN MELAUT LEBIH JAUH, SIAPA YANG MENANGGUNG BIAYANYA?
Bagi nelayan skala kecil, tambahan beberapa mil perjalanan bukan perkara sederhana.
Semakin jauh kapal bergerak dari pesisir, semakin besar kebutuhan bahan bakar, semakin lama waktu operasi di laut, dan semakin tinggi pula paparan terhadap risiko cuaca serta kerusakan mesin.
Ketika hasil tangkapan tidak sebanding dengan biaya perjalanan, keuntungan nelayan dapat semakin tertekan.
Karena itu Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang mendorong agar penertiban rumpon ilegal tidak dipandang semata sebagai persoalan kepatuhan administratif.
Persoalan utamanya adalah perlindungan ruang hidup nelayan.
Laut Indonesia tidak boleh dikelola sedemikian rupa sehingga nelayan tradisional justru harus semakin jauh mencari ikan di wilayahnya sendiri.
JANGAN HANYA ANGKAT RUMPON, TELUSURI SIAPA DI BELAKANGNYA
Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang juga mendorong penegakan aturan dilakukan sampai pada pertanyaan mendasar:
Siapa memasang rumpon tersebut?
Siapa pemilik atau pihak yang memanfaatkannya?
Kapal apa saja yang menggunakan rumpon itu?
Berapa lama telah beroperasi?
Dan apabila terdapat pelanggaran, siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban?
Penertiban akan jauh lebih berarti apabila mampu mencegah pemasangan ulang dan memutus praktik ilegal yang merugikan sumber daya ikan serta nelayan.
KKP menjelaskan penempatan rumpon wajib memenuhi ketentuan perizinan dan teknis, termasuk memiliki Surat Izin Penempatan Rumpon (SIPR). Berdasarkan aturan yang dirujuk KKP, penempatan rumpon juga dibatasi dan dilarang pada sejumlah kawasan, antara lain kawasan konservasi, alur pelayaran, jalur migrasi penyu dan mamalia laut, serta ekosistem terumbu karang.
LAPORAN NELAYAN JANGAN BERHENTI DI MEJA PENGADUAN
Ada satu fakta penting dalam kasus ini: penertiban terbaru disebut dilakukan antara lain berdasarkan laporan masyarakat.
Ini menunjukkan nelayan dan masyarakat pesisir dapat mempunyai peran strategis dalam menjaga laut.
Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang mendorong agar pemerintah menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah, cepat, dan dapat dipantau masyarakat untuk melaporkan dugaan:
rumpon ilegal, kapal asing, alat tangkap terlarang, destructive fishing, konflik wilayah tangkap, maupun aktivitas mencurigakan lainnya di laut.
Nelayan hampir setiap hari berada di wilayah yang tidak selalu dapat dijangkau kapal patroli.
Karena itu informasi dari masyarakat pesisir seharusnya diperlakukan sebagai bagian penting sistem pengawasan laut nasional.
PENERTIBAN DISELURUH PERAIRAN HARUS DIKAWAL
KKP menyatakan penertiban rumpon ilegal ke depan akan dilakukan di berbagai perairan melalui kerja sama dengan aparat penegak hukum laut.
Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang memandang rencana tersebut penting untuk dikawal pelaksanaannya.
Jangan sampai operasi hanya ramai setelah ditemukan kasus besar kemudian pengawasan melemah kembali.
Laut Indonesia membutuhkan pengawasan yang konsisten, bukan pengawasan musiman.
Wilayah yang menjadi sumber kehidupan ribuan keluarga nelayan harus dijaga dari aktivitas ilegal yang dapat mengurangi akses mereka terhadap sumber daya ikan.
SATUAN NELAYAN ETH: UKUR KEBERHASILAN DARI KONDISI NELAYAN
Keberhasilan penertiban seharusnya tidak hanya diukur berdasarkan jumlah rumpon yang diangkat.
Yang juga perlu dilihat adalah dampaknya setelah penertiban:
Apakah nelayan kembali memperoleh akses tangkap yang lebih baik?
Apakah jarak melaut berkurang?
Apakah hasil tangkapan membaik?
Apakah pemasangan rumpon ilegal berhenti?
Pertanyaan-pertanyaan itulah yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat pesisir.
Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang akan terus menempatkan persoalan ruang tangkap, biaya melaut, keselamatan, harga ikan, perlindungan nelayan kecil dan pengawasan sumber daya laut sebagai isu yang perlu dikawal secara terbuka.
LAUT KAYA, NELAYAN JANGAN TETAP SUSAH
Indonesia memiliki wilayah laut yang sangat luas dan sumber daya perikanan yang besar.
Namun kekayaan tersebut kehilangan makna apabila nelayan kecil terus menghadapi kesulitan memperoleh hasil tangkapan yang layak.
Jangan biarkan ikan semakin jauh, biaya semakin mahal, sementara nelayan kecil semakin terdesak.
Laut Indonesia harus menjadi sumber kehidupan bagi nelayan Indonesia.
SATUAN NELAYAN ELANG TIGA HAMBALANG
“KUAT BERSAMA, TANGGUH DI LAUT”





