620 Anak Disebut Terpapar Paham Kekerasan dan Radikalisme di Medsos, DPN ETH Dorong Perlindungan Pelajar di Ruang Digital
HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Minggu, 13 September 2026, Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH) menaruh perhatian serius terhadap perlindungan anak dan pelajar dari paparan ekstremisme berbasis kekerasan di ruang digital. Isu tersebut kembali mengemuka setelah BNPT...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Minggu, 13 September 2026, Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH) menaruh perhatian serius terhadap perlindungan anak dan pelajar dari paparan ekstremisme berbasis kekerasan di ruang digital. Isu tersebut kembali mengemuka setelah BNPT dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memperkuat upaya pencegahan melalui edukasi, literasi digital, penguatan karakter, serta peningkatan kemampuan peserta didik mengenali risiko di internet.
Fakta yang perlu menjadi perhatian
BNPT menyatakan, berdasarkan data aparat penegak hukum/Densus 88 Antiteror Polri, sepanjang Januari hingga 26 Agustus 2026 terdapat 620 anak yang dikategorikan terpapar paham kekerasan maupun radikalisme melalui media sosial. Anak-anak tersebut berada pada rentang usia 11–18 tahun dan paparan disebut terjadi melalui berbagai kanal digital.
Pada 2 September, BNPT dan Kemendikdasmen juga mendeklarasikan komitmen menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, serta bebas dari kekerasan, intoleransi, diskriminasi, dan stigmatisasi. Kegiatan tersebut melibatkan sekitar 300 peserta dari unsur komite sekolah, pendidik dan tenaga kependidikan Jabodetabek, sementara Kesbangpol dari 34 provinsi mengikuti secara daring.
Langkah ini sejalan dengan Perpres Nomor 8 Tahun 2026 mengenai Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2026–2029.
DPN ETH: Pencegahan harus dimulai sebelum anak menjadi korban
Ketua Umum DPN Elang Tiga Hambalang H. Safrizal berpandangan bahwa perlindungan generasi muda tidak cukup dilakukan setelah terjadi kasus. Pencegahan perlu dimulai dari keluarga, sekolah, lingkungan masyarakat, hingga ruang digital yang setiap hari digunakan anak-anak.
DPN ETH mendorong penguatan literasi digital yang tidak sebatas mengajarkan penggunaan teknologi, tetapi juga membantu anak mengenali manipulasi informasi, propaganda kekerasan, ajakan kebencian, serta pola perekrutan yang memanfaatkan media sosial.
Pendekatan terhadap anak yang telah terpapar juga harus mengutamakan perlindungan dan pemulihan sesuai hukum serta kepentingan terbaik anak. Pelajar jangan mudah distigmatisasi karena pelabelan justru dapat menghambat pendidikan dan reintegrasi sosial mereka.
Peran guru dan orang tua harus diperkuat
Sekretaris Jenderal DPN ETH Ganda Satria Dharma menilai guru dan orang tua perlu memperoleh pengetahuan yang memadai untuk mengenali perubahan perilaku serta risiko aktivitas digital anak tanpa menjadikan pengawasan sebagai tindakan represif.
DPN ETH mendorong adanya mekanisme konsultasi dan pelaporan yang jelas ketika sekolah atau keluarga menemukan indikasi paparan konten ekstremisme berbasis kekerasan. Koordinasi antara sekolah, pemerintah daerah, Kemendikdasmen, BNPT, Komdigi, aparat penegak hukum, dan lembaga perlindungan anak perlu dilakukan sesuai kewenangan masing-masing.
Bagi DPN ETH, ruang digital harus tetap menjadi tempat anak memperoleh pendidikan, kreativitas, pengetahuan dan kesempatan, bukan menjadi pintu masuk kekerasan.
Lima langkah yang didorong DPN ETH
DPN ETH mendorong penguatan literasi digital sejak sekolah; pelatihan guru dan orang tua untuk mengenali risiko; kanal konsultasi dan pelaporan yang mudah diakses; penanganan anak dengan pendekatan perlindungan dan rehabilitasi; serta kerja sama pemerintah dan platform digital untuk membatasi penyebaran konten berbahaya sesuai hukum.





