DSI MULAI PERKUAT TATA KELOLA EKSPOR SDA, ASOSIASI PENGUSAHA ELANG TIGA HAMBALANG: JANGAN SAMPAI KEBIJAKAN NASIONAL MEMBEBANI PENGUSAHA DAERAH
Hambalang — Selasa, 25 Agustus 2026. Babak baru tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) strategis Indonesia mulai menjadi perhatian dunia usaha. PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI menyiapkan implementasi mandat untuk memperkuat transparansi, tata kelola, serta optimalisasi nilai...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Hambalang — Selasa, 25 Agustus 2026. Babak baru tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) strategis Indonesia mulai menjadi perhatian dunia usaha. PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI menyiapkan implementasi mandat untuk memperkuat transparansi, tata kelola, serta optimalisasi nilai ekspor komoditas strategis Indonesia.
Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang (ETH) menilai kebijakan tersebut berpotensi memberikan manfaat besar bagi negara apabila mampu memperbaiki transparansi dan memastikan nilai kekayaan alam Indonesia tidak bocor. Namun, implementasinya harus tetap menjaga kepastian usaha dan tidak menambah hambatan bagi pengusaha di daerah.
FAKTANYA
DSI dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Tahap awal mandatnya mencakup batu bara, kelapa sawit, dan ferroalloy. DSI mulai beroperasi pada 1 Juni 2026.
Artinya, kebijakan ini tidak hanya menjadi persoalan pemerintah pusat dan eksportir besar. Daerah-daerah penghasil batu bara, kelapa sawit, mineral, serta wilayah yang menjadi bagian rantai pasok komoditas berpotensi ikut merasakan dampaknya.
Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan berbagai wilayah penghasil komoditas lainnya memiliki ribuan pelaku usaha yang aktivitasnya bergantung pada perkebunan, pertambangan, transportasi, logistik, pelabuhan, kontraktor, hingga UMKM pendukung.
APA YANG TERJADI?
DSI sedang membangun sistem yang memungkinkan transaksi ekspor komoditas strategis terlihat dan dianalisis secara lebih menyeluruh, termasuk harga, volume, kualitas, klasifikasi barang, kapal pengangkut, dan negara tujuan.
Pemerintah ingin nilai ekspor SDA Indonesia dapat tercatat dan dioptimalkan dengan lebih baik. Dalam perkembangannya, DSI juga direncanakan secara bertahap menjalankan peran sebagai perantara tunggal untuk komoditas yang masuk cakupan mandatnya. Meski demikian, pemerintah menegaskan hubungan komersial antara eksportir dan pembeli serta kelangsungan ekspor tetap dijaga.
Bagi Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang, titik krusialnya berada pada pelaksanaan di lapangan.
Penguatan pengawasan jangan sampai menghasilkan prosedur berlapis, biaya tambahan yang tidak proporsional, atau ketidakpastian yang akhirnya diteruskan perusahaan besar kepada kontraktor, pemasok, transporter, petani, dan pengusaha lokal.
DATA MENUNJUKKAN
Dalam sedikit lebih dari dua bulan operasional, DSI menyatakan telah membangun visibilitas analitis terhadap sekitar 6.500 deklarasi ekspor, dengan nilai lebih dari US$14 miliar dan volume melebihi 90 juta ton komoditas.
Aktivitas tersebut bergerak melalui lebih dari 50 pelabuhan muat di 25 provinsi menuju lebih dari 100 negara tujuan. Analisis awal DSI bersama BUMN juga mengidentifikasi potensi optimalisasi nilai sekitar US$5 miliar per tahun.
Angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan tata kelola ekspor bukan persoalan kecil.
Jika potensi nilai ekonomi itu benar-benar dapat dioptimalkan, ETH berpandangan manfaatnya semestinya tidak berhenti pada peningkatan penerimaan atau devisa nasional, tetapi juga harus kembali kepada daerah penghasil melalui pembangunan infrastruktur, peningkatan produktivitas, pengembangan industri hilir, penciptaan lapangan kerja, dan penguatan pengusaha lokal.
KRONOLOGI
1 Juni 2026: DSI mulai menjalankan mandat operasional secara bertahap dengan cakupan awal batu bara, kelapa sawit, dan ferroalloy.
Juni–Agustus 2026: Sistem analitik mulai membangun visibilitas atas ribuan deklarasi ekspor dan transaksi komoditas strategis.
24 Agustus 2026: DSI mengumumkan kesiapan operasional, rencana implementasi, jajaran pimpinan eksekutif, serta identitas kelembagaannya. DSI juga menegaskan ekspor tetap berjalan dan kepastian berusaha harus dijaga.
Tahap berikutnya: Kapabilitas pemantauan dan verifikasi direncanakan berkembang menuju pelacakan kapal, validasi negara tujuan dan rekonsiliasi devisa hasil ekspor, hingga secara bertahap peran DSI sebagai perantara tunggal bagi komoditas dalam cakupan mandatnya.
DAMPAK NASIONAL KE DAERAH
Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang mengingatkan bahwa setiap perubahan tata kelola komoditas nasional mempunyai efek berantai ke daerah.
Kelapa sawit, misalnya, bukan hanya urusan perusahaan eksportir. Di belakang industri tersebut terdapat petani, koperasi, perusahaan angkutan, bengkel, kontraktor, penyedia alat berat, tenaga kerja, pelaku logistik, rumah makan hingga berbagai UMKM.
Begitu pula dengan pertambangan dan komoditas strategis lainnya.
Karena itu, apabila tata kelola ekspor menjadi lebih transparan dan efisien, efek positifnya harus dirasakan sampai tingkat kabupaten dan provinsi. Sebaliknya, jika muncul biaya, keterlambatan atau birokrasi baru, dampaknya juga dapat merambat ke pelaku usaha daerah.
PENDAPAT ASOSIASI PENGUSAHA ELANG TIGA HAMBALANG
Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang pada prinsipnya mendukung upaya pemerintah memperbaiki tata kelola ekspor dan menutup potensi kebocoran nilai kekayaan alam Indonesia.
Namun ETH menekankan satu prinsip penting:
“Jangan sampai niat memperkuat penerimaan negara justru melahirkan beban baru bagi pengusaha yang selama ini bekerja secara legal dan taat aturan.”
ETH berpandangan pengawasan harus diarahkan secara tegas kepada praktik manipulasi nilai transaksi, pelanggaran ketentuan ekspor, serta praktik-praktik yang berpotensi merugikan negara.
Pengusaha yang patuh justru harus memperoleh proses yang lebih cepat, transparan dan memiliki kepastian.
ETH juga meminta pemerintah memperhatikan pengusaha daerah. Kebijakan mengenai SDA jangan hanya membicarakan perusahaan besar dan pemerintah pusat, sementara pelaku usaha lokal yang berada langsung di wilayah produksi hanya menjadi penonton.
SOLUSI YANG DITAWARKAN ETH
Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang menawarkan lima langkah.
Pertama, sistem satu pintu berbasis digital. Integrasi DSI dengan sistem pemerintah harus mengurangi pengulangan dokumen dan birokrasi, bukan menambah meja baru.
Kedua, perlindungan terhadap pengusaha yang patuh. Pelaku usaha dengan rekam jejak kepatuhan baik perlu memperoleh jalur pelayanan yang cepat dan memiliki standar waktu yang jelas.
Ketiga, libatkan pengusaha daerah. Pemerintah dan DSI perlu membuka ruang konsultasi dengan asosiasi pengusaha daerah, koperasi, petani, kontraktor dan pelaku logistik agar persoalan lapangan masuk dalam penyusunan kebijakan.
Keempat, kembalikan manfaat ekonomi ke daerah penghasil. Peningkatan nilai ekspor dan penerimaan negara harus diikuti pembangunan infrastruktur produksi, jalan, pelabuhan, pendidikan vokasi, industri hilir serta pemberdayaan UMKM di daerah penghasil.
Kelima, buka kanal pengaduan dan evaluasi berkala. Jika implementasi kebijakan menimbulkan hambatan ekspor atau biaya tidak wajar, pengusaha harus memiliki mekanisme pengaduan yang cepat dan transparan.
DSI sendiri telah membentuk Industry Task Force bersama APINDO, FINI, APBI-ICMA, dan GAPKI untuk menguji platform serta memperoleh masukan industri sebelum implementasi lebih luas. ETH menilai pola dialog seperti ini penting diperluas agar suara pengusaha daerah turut didengar.
ETH: KEKAYAAN DAERAH HARUS MENCIPTAKAN PENGUSAHA DAERAH YANG KUAT
Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang menilai reformasi tata kelola ekspor merupakan momentum untuk memastikan kekayaan SDA Indonesia menghasilkan nilai tambah yang lebih besar di dalam negeri.
“Kita mendukung negara memperoleh nilai maksimal dari kekayaan alam Indonesia. Tetapi keberhasilan kebijakan jangan hanya dihitung dari berapa besar devisa yang masuk. Ukur juga berapa banyak lapangan kerja tercipta, berapa pengusaha daerah yang naik kelas, berapa industri baru tumbuh di daerah, dan seberapa besar kesejahteraan masyarakat di wilayah penghasil meningkat.”
ETH mendorong pemerintah menjadikan transparansi, kepastian hukum, kemudahan berusaha dan pemerataan manfaat ekonomi sebagai satu kesatuan.
Sebab kekayaan alam Indonesia seharusnya bukan sekadar menjadi angka ekspor, tetapi menjadi mesin pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus penggerak kesejahteraan masyarakat di daerah.





