RUU Ketenagakerjaan Masuki Fase Krusial, Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang Minta Hak Pekerja Dijamin
Hambalang — Rabu, 26 Agustus 2026, Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan memasuki fase penting. Persoalan pengupahan, pesangon, outsourcing, kepastian kerja, dan perlindungan pekerja dari dampak pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi isu yang mendapat perhatian besar dari kalangan buruh dan pekerja...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Hambalang — Rabu, 26 Agustus 2026, Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan memasuki fase penting. Persoalan pengupahan, pesangon, outsourcing, kepastian kerja, dan perlindungan pekerja dari dampak pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi isu yang mendapat perhatian besar dari kalangan buruh dan pekerja Indonesia.
Perkembangan pembahasan menunjukkan kelompok buruh dan pengusaha menyebut sekitar 70 persen substansi telah menemukan titik temu, sementara sekitar 30 persen lainnya masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut. Persoalan yang masih menjadi pembahasan penting antara lain outsourcing, pesangon, dan pengupahan.
Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang (ETH) menilai momentum penyusunan RUU Ketenagakerjaan harus digunakan untuk melahirkan regulasi yang memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan nyata terhadap pekerja.
Pernyataan Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang
Dalam draf pernyataannya, Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang menyampaikan:
“RUU Ketenagakerjaan harus menjadi momentum memperbaiki perlindungan buruh dan pekerja Indonesia. Jangan sampai aturan yang dilahirkan justru menimbulkan ketidakpastian mengenai upah, status kerja, outsourcing maupun hak pekerja ketika terjadi PHK.”
ETH berpandangan bahwa pembangunan ekonomi dan masuknya investasi harus berjalan beriringan dengan peningkatan kesejahteraan tenaga kerja.
“Kami memahami dunia usaha membutuhkan kepastian dan iklim investasi yang sehat. Namun pekerja juga membutuhkan kepastian hidup. Investasi yang berkualitas seharusnya menciptakan lapangan pekerjaan yang layak, memberikan upah yang manusiawi, menjamin keselamatan kerja dan memenuhi hak pekerja sesuai ketentuan.”
Pesangon Harus Memiliki Kepastian
ETH juga menilai pembahasan mengenai cadangan pesangon layak mendapat perhatian serius. Mekanisme tersebut dapat menjadi salah satu instrumen untuk mencegah pekerja kehilangan hak ketika perusahaan tutup, mengalami kepailitan, atau tidak mampu memenuhi kewajibannya.
“Jangan sampai pekerja sudah kehilangan pekerjaan, kemudian harus berjuang bertahun-tahun hanya untuk memperoleh pesangon yang sebenarnya merupakan hak mereka. Negara perlu membangun mekanisme yang membuat pembayaran hak pekerja memiliki kepastian.”
Outsourcing Perlu Diatur Tegas
Mengenai outsourcing, Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang meminta regulasi baru memberikan batas dan pengawasan yang jelas.
Menurut ETH, sistem outsourcing tidak boleh menjadi jalan untuk menghindari kewajiban perusahaan terhadap pekerja ataupun membuat tenaga kerja terus berada dalam ketidakpastian status pekerjaan.
“Outsourcing harus memiliki batas yang jelas, pengawasan yang kuat dan jaminan perlindungan. Jangan sampai pekerja menjalankan pekerjaan bertahun-tahun tetapi masa depannya terus berada dalam ketidakpastian.”
Pengupahan Harus Menjamin Kehidupan Layak
ETH turut meminta sistem pengupahan mempertimbangkan kebutuhan hidup pekerja, produktivitas, kondisi perekonomian daerah, serta keberlangsungan perusahaan.
Kebijakan upah juga perlu dirumuskan secara transparan agar tidak menimbulkan kesenjangan yang terlalu besar sekaligus tetap menjaga kemampuan industri dalam menciptakan lapangan kerja.
ETH Tawarkan Lima Langkah
Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang menawarkan beberapa langkah yang dapat dipertimbangkan dalam penyusunan regulasi ketenagakerjaan baru:
- Memperkuat dialog tripartit antara pemerintah, pengusaha dan perwakilan pekerja.
- Membentuk mekanisme cadangan pesangon yang transparan dan memiliki pengawasan kuat.
- Memperketat pengawasan outsourcing dan memberikan kepastian terhadap status serta hak pekerja.
- Membangun sistem peringatan dini PHK di daerah sehingga pemerintah dapat melakukan intervensi sebelum terjadi PHK massal.
- Memperkuat pengawasan ketenagakerjaan dan memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan yang sengaja mengabaikan hak pekerja.
ETH menegaskan kepentingan pekerja dan kepentingan dunia usaha tidak seharusnya selalu ditempatkan secara berlawanan.
“Perusahaan membutuhkan pekerja untuk berkembang, sementara pekerja membutuhkan perusahaan untuk memperoleh penghidupan. Negara harus hadir sebagai penyeimbang agar hubungan industrial berjalan adil. RUU Ketenagakerjaan harus menghasilkan kepastian bagi pengusaha sekaligus rasa aman dan kesejahteraan bagi pekerja.”
Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang berharap DPR dan pemerintah membuka ruang seluas-luasnya bagi aspirasi buruh, pekerja, pengusaha dan masyarakat sebelum regulasi tersebut ditetapkan.





