KPK Geledah Dua Kantor Pemkab Bogor, Satuan Mahasiswa ETH: Pengelolaan Uang Publik Harus Transparan dan Bisa Diawasi Rakyat
*BOGOR, 28 Agustus 2026** — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di dua kantor Pemerintah Kabupaten Bogor dalam penyidikan dugaan korupsi terkait pemotongan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah. Perkembangan tersebut mendapat perhatian Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang (ETH), yang...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
*BOGOR, 28 Agustus 2026** — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di dua kantor Pemerintah Kabupaten Bogor dalam penyidikan dugaan korupsi terkait pemotongan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah. Perkembangan tersebut mendapat perhatian Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang (ETH), yang mendorong penguatan transparansi dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Penggeledahan dilakukan penyidik KPK pada **Kamis malam, 27 Agustus 2026**, di Kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
Ketua Umum Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang, **Reza Prasatria Dharma**, menilai proses hukum tersebut harus dihormati dan dikawal secara objektif tanpa mendahului kesimpulan penyidik maupun pengadilan.
**“Setiap rupiah yang bersumber dari pengelolaan keuangan daerah harus dapat dipertanggungjawabkan. Transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian dari hak masyarakat untuk mengetahui bagaimana uang publik dikelola,”** kata Reza dalam draf pernyataan Satuan Mahasiswa ETH, Jumat (28/8/2026).
### KPK Sita Sejumlah Dokumen
Perkembangan penyidikan berkaitan dengan dugaan pemotongan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Dalam penggeledahan di Bappenda dan BKPSDM, KPK mengamankan sejumlah dokumen untuk kepentingan penyidikan.
Penggeledahan merupakan salah satu tindakan penyidikan untuk mencari dan mengamankan bukti. Tindakan tersebut **tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seseorang atau institusi telah bersalah**.
Satuan Mahasiswa ETH karena itu mengingatkan pentingnya menjaga asas praduga tak bersalah dan memberikan kesempatan kepada KPK menjalankan proses hukum secara profesional.
### Pajak Daerah Harus Kembali untuk Kepentingan Rakyat
Satuan Mahasiswa ETH menilai pengelolaan pendapatan daerah memiliki hubungan langsung dengan kepentingan masyarakat.
Pajak dan retribusi daerah merupakan bagian penting dari sumber pendapatan yang digunakan untuk membiayai pelayanan dan pembangunan daerah.
Karena itu, menurut Reza, tata kelolanya harus memiliki sistem pengawasan yang kuat.
**“Masyarakat membayar pajak dengan harapan uang tersebut kembali dalam bentuk pelayanan, pembangunan dan peningkatan kesejahteraan. Karena itu, setiap potensi penyimpangan harus dicegah melalui sistem yang transparan dan dapat diaudit,”** ujarnya.
### Mahasiswa Jangan Menghakimi, Tetapi Jangan Diam
Satuan Mahasiswa ETH juga mengingatkan mahasiswa agar bersikap kritis sekaligus bertanggung jawab dalam menyikapi perkara hukum yang sedang berjalan.
Menurut Reza, gerakan mahasiswa tidak seharusnya dibangun berdasarkan rumor, informasi media sosial yang belum diverifikasi ataupun tuduhan tanpa bukti.
Sebaliknya, mahasiswa dapat mengikuti perkembangan perkara melalui keterangan resmi penegak hukum, mempelajari dokumen kebijakan, menggunakan mekanisme keterbukaan informasi publik serta menyampaikan kritik berdasarkan data.
**“Mahasiswa tidak boleh melakukan penghakiman sebelum pengadilan memutuskan perkara. Tetapi menjaga asas praduga tak bersalah juga bukan berarti mahasiswa harus diam. Fungsi kontrol sosial tetap harus berjalan dengan fakta, data dan cara-cara yang konstitusional,”** katanya.
### Dorong Transparansi Pemerintah Kabupaten Bogor
Satuan Mahasiswa ETH mendorong Pemerintah Kabupaten Bogor memberikan dukungan terhadap proses penegakan hukum sekaligus memperkuat transparansi kepada masyarakat sepanjang tidak mengganggu proses penyidikan.
Evaluasi terhadap mekanisme pemberian dan pembayaran insentif, sistem pencatatan, proses persetujuan, pengawasan internal serta audit berkala dinilai penting untuk mencegah persoalan serupa.
Reza juga mendorong pemanfaatan sistem digital agar setiap proses pengelolaan keuangan daerah memiliki jejak administrasi yang dapat diperiksa.
**“Pencegahan jauh lebih penting daripada menunggu perkara terjadi. Sistem harus dibangun sedemikian rupa sehingga ruang untuk manipulasi, pemotongan ilegal ataupun penyalahgunaan kewenangan semakin kecil,”** ujar Reza.
### Bogor Harus Menjadi Contoh Tata Kelola yang Bersih
Bagi Satuan Mahasiswa ETH, persoalan tata kelola pemerintahan Kabupaten Bogor mempunyai arti khusus karena daerah tersebut memiliki posisi strategis sebagai salah satu wilayah penyangga Jakarta dengan aktivitas pembangunan dan ekonomi yang besar.
Karena itu, pemerintah daerah membutuhkan tata kelola yang transparan, profesional dan memiliki kepercayaan publik yang kuat.
Satuan Mahasiswa ETH mendorong mahasiswa di Kabupaten Bogor ikut mengawal pelayanan publik dan penggunaan anggaran melalui mekanisme yang sah.
Pengawasan dapat dilakukan melalui kajian APBD, forum publik, permohonan informasi, penelitian kampus maupun penyampaian rekomendasi kepada pemerintah dan lembaga pengawasan.
**“Kritik mahasiswa harus memiliki tujuan yang jelas: memperbaiki pemerintahan dan melindungi kepentingan rakyat. Kita ingin Kabupaten Bogor maju, tetapi kemajuan harus dibangun di atas pemerintahan yang bersih dan dipercaya masyarakat,”** kata Reza.
### Satuan Mahasiswa ETH: Hormati Proses Hukum KPK
Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang menegaskan tidak mengambil kesimpulan mengenai pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pertanggungjawaban seseorang merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan alat bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
**“Kita hormati proses hukum KPK. Siapa pun yang tidak terlibat harus dilindungi nama baik dan hak hukumnya. Sebaliknya, apabila berdasarkan pembuktian ditemukan tindak pidana, proses hukum harus berjalan secara tegas, profesional dan tanpa intervensi,”** pungkas Reza.





